Fokus
Survey JSI Sultra, Kinerja 100 Hari Andi Sumangerukka-Hugua Tidak Buruk Hanya Komunikasi Belum Menyentuh Publik
KENDARI, Bursabisnis. Id – mayoritas masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengetahui secara detail 39 program kerja prioritas yang menjanjikan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Padahal duet pemimpin Sultra ini sudah menjalankan tugas selama 100 hari sejak dilantik Presiden RI Prabowo Subianto.
Kendati demikian kepemimpinan Andi Sumangerukka dan Hugua mendapatkan penilaian yang cukup baik dari masyarakat.
Hal ini merupakan hasil survei independen yang dirilis Jurnal Survei Independen (JSI) Sultra pada Sabtu, 14 Juni 2025 sore di Kendari.
Survei yang dilakukan pada Mei 2025 ini menunjukkan skor kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari Pemprov Sultra berada pada angka 77,45 dari skala 100, masuk kategori “cukup baik” menurut standar Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017.
Namun, nilai tersebut ditekan oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap isi program—hanya 8% responden yang menyatakan sangat mengetahui seluruh program, sementara lebih dari 73% mengaku tidak tahu atau kurang tahu.
“Kinerja 100 hari ini tidak buruk, tapi komunikasi pemerintah belum menyentuh publik secara merata,” kata Dr. Sumadi Dila, Direktur JSI Sultra, dalam Berbagainya.
Ia menegaskan bahwa survei dilakukan secara independen, tanpa dukungan dana politik ataupun sponsor ekonomi.
Survei melibatkan 1.200 responden dari 17 kabupaten/kota, mewakili 222 kecamatan, menggunakan metode multi-stage random sampling dengan margin of error ±2,8% dan tingkat kepercayaan 95%.
Tim survei terdiri dari pengajar, pakar, relawan, serta pelajar.
Dari sembilan variabel yang diukur, transparansi dan partisipasi warga memperoleh nilai tertinggi masing-masing 78,14.
Artinya, masyarakat mulai melihat adanya upaya terbuka dari pemerintah dalam menjalankan program.
Namun, keterbukaan ini tidak diiringi dengan distribusi informasi yang memadai.
Mayoritas responden (71,92%) mengaku memperoleh informasi program bukan dari saluran resmi pemerintah, melainkan dari media sosial masyarakat dan kabar tidak langsung.
Hal ini menimbulkan bias persepsi dan berisiko menyebarkan informasi yang salah.
Responden didominasi kelompok usia 17–25 tahun (62%) dengan tingkat pendidikan mayoritas Sarjana atau Diploma (65,5%).
Kelompok ini aktif di media sosial dan menjadi penyalur kritik konstruktif, tidak hanya dalam bentuk unggahan di internet, tetapi juga melalui partisipasi survei dan diskusi kelompok terarah (FGD).
Mayoritas responden (71,5%) menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program 100 hari, khususnya dari sisi sosialisasi, kejelasan pelaksanaan, dan akurasi target.
Ini menunjukkan adanya harapan besar agar pemerintah tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga akurat dalam menyampaikan pekerjaan mereka ke publik.
JSI Sultra menekankan bahwa nilai 77,45 adalah angka progresif yang menandakan adanya komitmen awal pemerintah dan optimisme masyarakat. Namun agar ini tidak berhenti sebagai angka statistik,
JSI merekomendasikan enam langkah strategi yang perlu segera dilaksanakan oleh Pemprov Sultra:
1. Menyusun cetak biru program yang rinci, mudah dipahami, dan terdistribusi secara merata.
2. Membuka informasi program secara transparan dan detail, khususnya bagi masyarakat penerima manfaat.
3. Meningkatkan kekompakan dan koordinasi waktu pelaksana, berdasarkan data tujuan dari lapangan.
4. Melakukan sosialisasi secara massal, memanfaatkan media resmi pemerintah yang terhubung ke media sosial.
5. Membuka saluran komunikasi publik yang inklusif dan responsif, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.
6. Melakukan evaluasi program secara berkala, dengan indikator dan target yang terukur, minimal setiap enam bulan.
100 hari pertama pemerintahan Andi-Hugua bukanlah kegagalan, tetapi sinyal peringatan.
Tanpa sosialisasi yang efektif dan komunikasi publik yang kuat, program terbaik pun berisiko tidak diketahui dan tidak dirasakan manfaatnya. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh sebelum masa jabatan mencapai setengahnya.
Laporan : Tam
Fokus
Ustadz Rusnam Uraikan Hikmah Isra Mi’raj di Masjid Nur Ikhlas Permata Anawai
KENDARI, Bursabisnis. Id – Warga RW 07 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Ikhlas pada Minggu, 18 Januari 2026.
Dalam peringatan itu, Ustadz Rusnam Al Kandari S. HI, MH menguraikan hikmah Isra Mi’raj Nabi Muhammad.
Menurutnya, Isra Mi‘raj merupakan peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam.
Isra Mi‘raj bukan sekadar kisah perjalanan Rasulullah ﷺ dari bumi ke langit sidratul muntaha, melainkan mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara hamba dan Allah.
Isra Mi‘raj Nabi Muhammad menjadi momentum umat Islam menerima kewajiban melaksanakan shalat, yang sampai sekarang menjadi fondasi utama kehidupan spiritual seorang muslim.
Hal yang diuraikan Ustadz Rusnam yakni Keutamaan Isra Mi‘raj bagi umat Islam.
Dimana kedudukan shalat sebagai ibadah paling agung dan paling utama.
“Shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana pertemuan antara seorang hamba dengan Allah,” ujarnya.
Meski shalat memiliki keutamaan, namun masih ada yang belum melaksanakan sepenuhnya.
Ada yang melaksanakan shalat hanya sekali dalam satu minggu, terutama saat shalat Jumat. Itupun ketika khatib sudah mau selesai khutbah, baru bergegas ke masjid.
Ada juga baru shalat, sekali satu tahun, saat shalat Id.
Hadir dalam peringatan Isra Mi’raj tahun 2026 di Masjid Nur Ikhlas, antara lain Lurah Anawai Syahrir Amin, Ketua RT 1 Anto Asmon, Ketua RT 2 Firman, Ketua RT 3 Hardian Purnawan Lukman.
Sedangkan tokoh agama dan masyarakat, yakni Dr Mahrudin, H.La Ode Malik, Saiful, dan sejumlah warga.
Laporan : Tam
Fokus
Kadin Sultra Gelar Rapat Persiapan Musyawarah Provinsi
KENDARI, Bursabisnis. Id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin.
Rapat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya Narkotika bersama BNN Kota Kendari bertempat di jalan Cempaka Kota Kendari pada Jumat, 16 Januari 2026.
Rakor tersebut dipimpin Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.
“Hari ini kita telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persiapan Musprov dan juga persiapan program kerja Kadin kedepan,” ujar Anton Timbang.
“Kita sudah sampai dipenghujung periode masa bakti 2021-2026, sudah sampai 5 tahun masa jabatan dan sudah banyak program Kadin yang kita lakukan dan tentunya adalah untuk peningkatan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Sultra, ” tambah Anton Timbang.
Usai rapat koordinasi dilanjutkan dengan acara sosialisasi bahaya penggunaan narkoba yang dihadiri langsung oleh KBP.Widi Haryawan S.I.K.,SH Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari didampingi beberapa tim medis BNN.
Setelah usai pengambilan sample tes urine, Kepala BNN Kota Kendari (Widi Haryadi) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menunjukkan bahwa dari 48 orang pengurus Kadin Sultra membuktikan bahwa semuanya bebas dari penggunaan narkotika.
Widi Haryadi juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Kadin Sultra dibawa kepemimpinan Anton Timbang karena terbebas dari penggunaan pemeriksaan penggunaan narkotika.
Laporan : Tam
Fokus
AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara
ACEH UTARA, Bursabisnis.Id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.
Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Zikri Maulana melalui pres rilis AJI Kota Lhokseumawe
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :
1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.
AJI Kota Lhokseumawe menuntut:
1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus7 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN4 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
