Connect with us

Fokus

Tanah Warga Transmigrasi di Landono Diserobot , SHM Tahun 1982 vs SKT 2022

Published

on

Penyidik Polres Konsel bersama tim BPN mengecek tapal batas. -foto:kas-

KENDARI, Bursabisnis.id — Tanah milik warga transmigrasi tahun 1980-an di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diserobot warga lokal.

Penyebabnya, diduga ada permainan oknum pejabat yang hendak menguasai tanah warga transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten Kendari tahun 1982.

Kasus penyerobotan tanah dialami Abdul Jamil, warga transmigrasi yang lahir dan besar di Kecamatan Landono.
Lahan bersertifikat yang dibeli di Desa Morini Mulya tiba-tiba diklaim salah seorang warga Kelurahan Landono, Ketut Dewo Wiarso yang telah membeli lahan milik Abdul Jamil itu dari Jabal Hendra alias Ambo.

Parahnya, aksi klaim lahan milik warga transmigrasi tersebut seakan diamini Pemerintah Kecamatan Landono, Pemerintah Kelurahan Landono dan Kapolsek Landono.

Sebab, meski Abdul Jamil selaku pemilik lahan telah mengadukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman miliknya, namun pihak Polsek Landono dan Pemerintah Kecamatan Landono diduga cenderung berpihak kepada Ambo Cs, yang mengklaim tanpa kepemilikan alas hak.

Modusnya, sekelompok masyarakat akan melakukan klaim sepihak atas lahan milik warga transmigrasi tanpa dilengkapi dokumen alas hak. Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Landono akan menginisiasi pertemuan kedua belah pihak, dengan alasan penyelesaian kekeluargaan atau jalur Damai.

Anehnya, meski warga transmigrasi memiliki dokumen alas hak, namun pada proses penyelesaian yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Landono, warga transmigrasi tersebut diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,5 juta per hektare kepada pihak yang tak memiliki dokumen alas hak.

Modus tersebut dibenarkan Abdul Jamil, saat diwawancarai awak media, usai agenda pengecekan tapal batas yang dilakukan pihak Polres Konsel, Senin 24 November 2025.

Abdul Jamil menjelaskan, konflik lahan miliknya tersebut sudah terjadi sejak 2013 silam. Langkah hukum yang dilakukannya melalui pelaporan ke Polres Konsel ditempuh lantaran Ia menilai mediasi yang pernah dilakukan di kecamatan tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.

“Kami sebagai masyarakat pemegang sertifikat ini diharuskan mengganti rugi sebagai klaim bahwa tanah itu warisan nenek moyang mereka,” ungkap Abdul Jamil.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, bahwa beberapa warga transmigrasi menolak membayar, termasuk dirinya. Sebab, bukti kepemilikan atas lahan tersebut sangat kuat dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yang terbit pada 1982 silam.
Sedangkan pihak yang mengklaim yakni Ambo Cs hanya memiliki SKT yang diterbitkan Camat Landono, Sawaludin pada 2022 lalu, saat Ia masih menjabat sebagai. Lurah Landono.

“Padahal, SKT yang dibikinkan itu baru terbit di tahun 2022,sementara kami pemilik hak, kita memegang sertifikat itu tahun 1982,” jelasnya.

Abdul Jamil menambahkan, aksi klaim Ambo Cs disertai dengan tindakan pengrusakan terhadap tanaman di atas lahan tersebut.

“Saya menanam kelapa sawit itu dirusak dan dicabuti. Makanya, atas perusakan itu saya sudah laporkan,” katanya.

Olehnya itu, Abdul Jamil berharap pihak Polres Konsel dapat memproses laporannya itu sebaik-baiknya dan sesuai fakta hukum.

Tak hanya itu, Abdul Jamil juga meminta Bupati Konawe Selatan mengatensi konflik agraria yang merugikan warga transmigrasi Kecamatan Landono.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga transmigrasi, Muhammad Natsir Haris, SH menguatkan pernyataan kliennya.

Camat Landono Diduga Penyebab Utama Konflik Agraria

Muhammad Natsir Haris menyebutkan, bahwa penerbitan SKT yang dilakukan Camat Landono, Sawaludin saat menjabat Lurah Landono, sebagai tindakan yang keliru dan menjadi penyebab utama konflik.

“SKT yang diterbitkan itu diterbitkan di atas objek yang telah bersertifikat,” tegasnya.

Anehnya, lanjut Muhammad Natsir Haris, Lurah Landono saat itu yakni Sawaludin berani menerbitkan SKT atas lahan milik kliennya, padahal objek SKT tersebut berada di wilayah administrasi Desa Morini Mulya.

Ia juga menyebut, bahwa beberapa warga lainnya bahkan dimintai uang berkali-kali oleh pihak yang mengaku ahli waris.

“Sebelumnya, ada beberapa pengaduan, sudah ada masyarakat transmigrasi yang pernah membayar, lalu ada lagi pihak lain yang mengatakan bahwa uangmu belum sampai ke saya dan dibayar lagi, dan itu berulang-ulang. Jadi ini dijadikan bahasa kasarnya sapi perah,” katanya.

Untuk itu, Muhammad Natsir Haris berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Polres Konsel dapat menuntaskan laporan ini secara serius.

“Kami berharap agar proses terhadap laporan ini betul-betul maksimal, dan dituntaskan melalui penyelesaian secara hukum, tidak berhenti sampai di sini saja. Kami berharap, pihak Polres Konawe Selatan serius menangani hal ini, karena ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” pungkasnya.

Polres Konsel Lakukan Pengecekan Lahan Bersama BPN

Menindaklanjuti laporan Abdul Jamil, pihak penyidik Polres Konawe Selatan bersama tim BPN turun melakukan peninjauan lapang atau pengecekan tapal batas, yang menghadirkan pelapor, terlapor dan Pemerintah Desa Morini Mulya.

Sayangnya, Camat Landono dan Lurah Landono yang juga diundang dalam agenda tersebut nampak tak hadir.

Kanit 1 Pidum Polres Konsel, Aipda Nukran Ibrahim menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan karena pihaknya ingin mengonfirmasi langsung batas-batas lahan yang diklaim dari kedua belah pihak.

“Tujuan kami hari ini turun bersama pihak BPN menindaklanjuti apa yang menjadi surat kami, terkait pengecekan lapangan, dimana kegiatan hari ini dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,” ujar Nukran Ibrahim.

Ia juga menegaskan, bahwa pelapor dan terlapor masing-masing menunjukkan batas lahan yang mereka klaim. Selanjutnya, polisi menunggu berita acara dari BPN untuk menentukan langkah berikutnya.

“Pihak pelapor melaporkan ke kami, terkait adanya dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki, kemudian pihak terlapor juga mengklaim lahan ini berdasarkan dia membeli dan ada SKT yang dikeluarkan,” jelasnya.

Versi pelapor menyebut lahan miliknya yang diklaim seluas 1 hektare, sedangkan terlapor mengklaim seluas 1,5 hektare.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Morini Mulya, Tulus Sudibyo yang turut hadir dalam pengecekan lokasi lahan yang dipersoalkan, memastikan bahwa lokasi sengketa tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Morini Mulya.

“Kami memang membenarkan bahwa yang sementara berproses ini menurut versi kami memang memasuki wilayah Desa Morini Mulya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa acuan yang digunakan untuk batas adminstrasi antarwilayah adalah kesepakatan bersama Pemerintah Desa Morini. Mulya dan Lurah Landono.

“Kalau mengacu pada peta wilayah transmigrasi, sebenarnya batas Desa Morini Mulya dan Kelurahan Landono masih ratusan meter lagi dari kali. Tapi, kami kan sudah bersepakat untuk batas wilayah, dan lahan Pak Jamil ini memang masuk di wilayah Desa Morini Mulya,” beber Tulus Sudibyo.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain Dalam Mobil, Istri Buntuti Sampai di Kamar Kos

Published

on

By

Ketua YLBH Sultra Fadri Laulewulu. -foto:ist-

KENDARI,Bursabisnis.id – Seorang perempuan berinisial JM (24) melaporkan suaminya inisial MR ke pihak kepolisian, setelah memergoki bersama wanita lain di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat 16 Januari 2026 lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fadri Laulewulu, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa insiden bermula saat JM melihat mobil suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru. Di dalam mobil tersebut, JM melihat sosok perempuan berinisial EL.

“Korban kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya,” ungkapnya.

​Setibanya di lokasi, kata dia, korban menunggu beberapa saat sebelum mengetuk pintu kamar kos. Saat pintu dibuka oleh EL, korban langsung masuk dan mendapati suaminya, MR, berada di dalam kamar mandi.

​Fadri menambahkan, saat penggerebekan terjadi, sempat terjadi keributan. Bukannya memberikan penjelasan, MR diduga mendekap korban sementara EL melakukan penganiayaan terhadap JM.

“Korban emosi dan terjadi cekcok. Namun, suami korban justru mendekap korban, sementara perempuan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” jelasnya.

​Akibat kejadian tersebut, JM mengambil langkah hukum dengan melaporkan MR dan EL ke dua instansi kepolisian berbeda.

Pada hari kejadian, JM langsung melaporkan keduanya ke Polresta Kendari terkait dugaan perzinaan. Selanjutnya, korban kembali melapor ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan pada Senin, 19 Januari 2026.

​Menurut Fadri, kliennya mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama masa pernikahan mereka, namun selama ini ia memilih untuk bertahan.

“Sudah sering mengalami KDRT. Terkait dugaan perselingkuhan ini pun sudah lama dicurigai, namun baru kali ini korban mendapatkan bukti fisik untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Korban berharap proses hukum berjalan transparan demi mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Hajrul Khairullah Mantan Politisi PDI Perjuangan Himbau Elit Sultra Dialog dari Hati ke Hati

Published

on

By

Hajrul Khairullah

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Menyikapi dinamika daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini, Hajrul Khairullah.R.S.Sos tokoh muda dari Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajak para tokoh dan elit Sultra duduk semeja.

“Karena apa yang kita lihat hari ini tak ada faedahnya jika para elit bersiteru,” ujarnya.

Menurut Hasrul sapaan akrab Hajrul secara pribadi pernah dekat dengan kedua tokoh ini, baik pak Nur Alam (NA) sebahai mantan gubernur maupun Andi Sumangerukka (ASR) sebagai gubernur saat ini. Mereka berdua adalah sahabat baik, yang mungkin saat ini lagi berjarak.

Sebagai masyarakat, Hasrul berharap dampak sosial dan politik tidak merembet kemana-mana.

” Karena rugilah kita semua jika para elit mempertontonkan keegoannya di tengah situasi kehidupan masyarakat Sultra yang lagi susah. Selain itu energi kita habis untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, sudah pasti stabilitas dan pembangunan pun terhambat,” jelasnya.

Hasrul kemudian berharap agar tidak ingin ada narasi RAS yang mewarnai ketegangan antara Pemprov Sultra dan NA mantan gubernur Sultra.

“Kita ingin harmonisasi dari semua stek holder menyatu dalam bingkai keluarga besar Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Hasrul lalu menjelaskan bahwa komando pemerintahan saat ini ditangan ASR sebagai gubernur Sultra, sehingga kalaupun ada persoalan terkait lahan Pemprov Sultra yang sementara digunakan NA, mungkin ada mis komunikasi.

Dalam hal ini Pemprov Sultra bisa jadi hanya ingin menata kembali aset-aaet yang ada.

Begitupun juga NA sebagai mantan gubernur mungkin tidak ada niat dan keinginan untuk memiliki.

” Hanya memang situasi ini perlu disikapi dengan arif dan bijaksana, tanpa harus mencederai marwah dan martabat ke dua belah pihak,” kata Hasrul mantan Politisi PDI Perjuangan ini.

Sehingga menurut Hazrul perlu dialog yang sejuk diantara para elit Dultra.

“Hemat saya pak gubernur bisa menugaskan Wagub Sultra Pak Hugua untuk menjadi mediator dengan melakukan komunikasi ke tokoh-tokoh tersebut. Di sana ada Pak Saleh Lasata beliau mantan wagub sekaligus orang tua kita yang juga bisa dimintai nasehatnya,” beber Hasrul.

Mantan politisi PDI Perjuangan ini meminta para elit memberikan contoh suri tauladan yang baik. ” Sudahi perseteruan yang tidak berujung, ” tutupnya.

Continue Reading

Fokus

Ditreskrimsus Polda Sultra Dalami Dugaan Proyek Pengadaan Bibit Fiktif di Dinas Perkebunan

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus, mendalami penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan Sultra.

Fokus penyelidikan ini mengarah pada dugaan pengerjaan proyek yang tidak direalisasikan, namun tetap menggunakan anggaran negara.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, menegaskan bahwa status pekerjaan tersebut saat ini berada dalam radar pengawasan ketat penyidik.

“Sampai saat ini, pekerjaan tersebut bisa dikatakan fiktif,” tegas Nico.

Keseriusan penyidik menggali keterlibatan pejabat di Dinas Perkebunan terlihat dari beragai pemeriksaan saksi. Hingga kini, setidaknya 10 orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Nico menyebutkan salah satu nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan adalah Haruna, yang berperan dalam teknis pengadaan.

“Salah satunya Haruna dan mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi untuk diambil keterangannya,” jelasnya.

Selain fokus pada internal dinas, penyidik juga menyoroti pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Nama CV Wahana Putra muncul sebagai perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam skandal pengadaan bibit ini. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut kini tengah dalam pemantauan.

“Iya, Benar CV Wahana Putra,” ungkap Nico singkat saat ditanya mengenai perusahaan yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik terang mengenai nasib anggaran yang telah keluar. Meski terdapat isu pengembalian dana ke Bank Sultra, pihak Tipidkor menyatakan belum mendapatkan bukti formal terkait klaim tersebut.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

Trending