Connect with us

Fokus

Tanah Warga Transmigrasi di Landono Diserobot , SHM Tahun 1982 vs SKT 2022

Published

on

Penyidik Polres Konsel bersama tim BPN mengecek tapal batas. -foto:kas-

KENDARI, Bursabisnis.id — Tanah milik warga transmigrasi tahun 1980-an di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diserobot warga lokal.

Penyebabnya, diduga ada permainan oknum pejabat yang hendak menguasai tanah warga transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten Kendari tahun 1982.

Kasus penyerobotan tanah dialami Abdul Jamil, warga transmigrasi yang lahir dan besar di Kecamatan Landono.
Lahan bersertifikat yang dibeli di Desa Morini Mulya tiba-tiba diklaim salah seorang warga Kelurahan Landono, Ketut Dewo Wiarso yang telah membeli lahan milik Abdul Jamil itu dari Jabal Hendra alias Ambo.

Parahnya, aksi klaim lahan milik warga transmigrasi tersebut seakan diamini Pemerintah Kecamatan Landono, Pemerintah Kelurahan Landono dan Kapolsek Landono.

Sebab, meski Abdul Jamil selaku pemilik lahan telah mengadukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman miliknya, namun pihak Polsek Landono dan Pemerintah Kecamatan Landono diduga cenderung berpihak kepada Ambo Cs, yang mengklaim tanpa kepemilikan alas hak.

Modusnya, sekelompok masyarakat akan melakukan klaim sepihak atas lahan milik warga transmigrasi tanpa dilengkapi dokumen alas hak. Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Landono akan menginisiasi pertemuan kedua belah pihak, dengan alasan penyelesaian kekeluargaan atau jalur Damai.

Anehnya, meski warga transmigrasi memiliki dokumen alas hak, namun pada proses penyelesaian yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Landono, warga transmigrasi tersebut diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,5 juta per hektare kepada pihak yang tak memiliki dokumen alas hak.

Modus tersebut dibenarkan Abdul Jamil, saat diwawancarai awak media, usai agenda pengecekan tapal batas yang dilakukan pihak Polres Konsel, Senin 24 November 2025.

Abdul Jamil menjelaskan, konflik lahan miliknya tersebut sudah terjadi sejak 2013 silam. Langkah hukum yang dilakukannya melalui pelaporan ke Polres Konsel ditempuh lantaran Ia menilai mediasi yang pernah dilakukan di kecamatan tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.

“Kami sebagai masyarakat pemegang sertifikat ini diharuskan mengganti rugi sebagai klaim bahwa tanah itu warisan nenek moyang mereka,” ungkap Abdul Jamil.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, bahwa beberapa warga transmigrasi menolak membayar, termasuk dirinya. Sebab, bukti kepemilikan atas lahan tersebut sangat kuat dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yang terbit pada 1982 silam.
Sedangkan pihak yang mengklaim yakni Ambo Cs hanya memiliki SKT yang diterbitkan Camat Landono, Sawaludin pada 2022 lalu, saat Ia masih menjabat sebagai. Lurah Landono.

“Padahal, SKT yang dibikinkan itu baru terbit di tahun 2022,sementara kami pemilik hak, kita memegang sertifikat itu tahun 1982,” jelasnya.

Abdul Jamil menambahkan, aksi klaim Ambo Cs disertai dengan tindakan pengrusakan terhadap tanaman di atas lahan tersebut.

“Saya menanam kelapa sawit itu dirusak dan dicabuti. Makanya, atas perusakan itu saya sudah laporkan,” katanya.

Olehnya itu, Abdul Jamil berharap pihak Polres Konsel dapat memproses laporannya itu sebaik-baiknya dan sesuai fakta hukum.

Tak hanya itu, Abdul Jamil juga meminta Bupati Konawe Selatan mengatensi konflik agraria yang merugikan warga transmigrasi Kecamatan Landono.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga transmigrasi, Muhammad Natsir Haris, SH menguatkan pernyataan kliennya.

Camat Landono Diduga Penyebab Utama Konflik Agraria

Muhammad Natsir Haris menyebutkan, bahwa penerbitan SKT yang dilakukan Camat Landono, Sawaludin saat menjabat Lurah Landono, sebagai tindakan yang keliru dan menjadi penyebab utama konflik.

“SKT yang diterbitkan itu diterbitkan di atas objek yang telah bersertifikat,” tegasnya.

Anehnya, lanjut Muhammad Natsir Haris, Lurah Landono saat itu yakni Sawaludin berani menerbitkan SKT atas lahan milik kliennya, padahal objek SKT tersebut berada di wilayah administrasi Desa Morini Mulya.

Ia juga menyebut, bahwa beberapa warga lainnya bahkan dimintai uang berkali-kali oleh pihak yang mengaku ahli waris.

“Sebelumnya, ada beberapa pengaduan, sudah ada masyarakat transmigrasi yang pernah membayar, lalu ada lagi pihak lain yang mengatakan bahwa uangmu belum sampai ke saya dan dibayar lagi, dan itu berulang-ulang. Jadi ini dijadikan bahasa kasarnya sapi perah,” katanya.

Untuk itu, Muhammad Natsir Haris berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Polres Konsel dapat menuntaskan laporan ini secara serius.

“Kami berharap agar proses terhadap laporan ini betul-betul maksimal, dan dituntaskan melalui penyelesaian secara hukum, tidak berhenti sampai di sini saja. Kami berharap, pihak Polres Konawe Selatan serius menangani hal ini, karena ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” pungkasnya.

Polres Konsel Lakukan Pengecekan Lahan Bersama BPN

Menindaklanjuti laporan Abdul Jamil, pihak penyidik Polres Konawe Selatan bersama tim BPN turun melakukan peninjauan lapang atau pengecekan tapal batas, yang menghadirkan pelapor, terlapor dan Pemerintah Desa Morini Mulya.

Sayangnya, Camat Landono dan Lurah Landono yang juga diundang dalam agenda tersebut nampak tak hadir.

Kanit 1 Pidum Polres Konsel, Aipda Nukran Ibrahim menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan karena pihaknya ingin mengonfirmasi langsung batas-batas lahan yang diklaim dari kedua belah pihak.

“Tujuan kami hari ini turun bersama pihak BPN menindaklanjuti apa yang menjadi surat kami, terkait pengecekan lapangan, dimana kegiatan hari ini dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,” ujar Nukran Ibrahim.

Ia juga menegaskan, bahwa pelapor dan terlapor masing-masing menunjukkan batas lahan yang mereka klaim. Selanjutnya, polisi menunggu berita acara dari BPN untuk menentukan langkah berikutnya.

“Pihak pelapor melaporkan ke kami, terkait adanya dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki, kemudian pihak terlapor juga mengklaim lahan ini berdasarkan dia membeli dan ada SKT yang dikeluarkan,” jelasnya.

Versi pelapor menyebut lahan miliknya yang diklaim seluas 1 hektare, sedangkan terlapor mengklaim seluas 1,5 hektare.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Morini Mulya, Tulus Sudibyo yang turut hadir dalam pengecekan lokasi lahan yang dipersoalkan, memastikan bahwa lokasi sengketa tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Morini Mulya.

“Kami memang membenarkan bahwa yang sementara berproses ini menurut versi kami memang memasuki wilayah Desa Morini Mulya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa acuan yang digunakan untuk batas adminstrasi antarwilayah adalah kesepakatan bersama Pemerintah Desa Morini. Mulya dan Lurah Landono.

“Kalau mengacu pada peta wilayah transmigrasi, sebenarnya batas Desa Morini Mulya dan Kelurahan Landono masih ratusan meter lagi dari kali. Tapi, kami kan sudah bersepakat untuk batas wilayah, dan lahan Pak Jamil ini memang masuk di wilayah Desa Morini Mulya,” beber Tulus Sudibyo.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

AKKP Wakatobi Gelar Wisuda Nasional 2026, Perdana di Bawah Bendera Ocean Institute of Indonesia

Published

on

By

Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan. - foto:ist-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi menggelar Wisuda Nasional Tahun 2026 secara hybrid sebagai bagian dari Wisuda Nasional Pendidikan Vokasi KKP pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi wisuda pertama yang mengusung identitas baru Ocean Institute of Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen KKP dalam memperkuat pendidikan vokasi yang berorientasi pada dunia kerja.

Wisuda Nasional Tahun 2026 dilaksanakan di Gedung Wanita Kabupaten Wakatobi secara luring dan terhubung secara daring dengan prosesi nasional di Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Jakarta melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Didit Asyaf.

AKKP Wakatobi mengukuhkan 31 lulusan dari Program Studi Konservasi dan Program Studi Ekowisata Bahari.

Wisuda tahun ini merupakan wisuda perdana di bawah identitas baru pendidikan vokasi KKP, Ocean Institute of Indonesia yang baru diluncurkan beberapa hari sebelumnya.

AKKP Wakatobi tengah mempersiapkan peningkatan jenjang pendidikan dari Diploma I (D-I) menjadi Diploma IV (D-IV) yang ditargetkan mulai terealisasi pada tahun depan sebagai bagian dari penguatan pendidikan vokasi KKP.

Direktur AKKP Wakatobi, Dr. Arham Rumpa, menegaskan, pendidikan vokasi harus menghasilkan lulusan yang kompeten, tersertifikasi, dan siap memasuki dunia kerja.

Sebanyak 18 orang dari 31 yang melaksanakan Wisuda telah memasuki masa pelatihan untuk bekerja di Jepang, sementara 3 lulusan lainnya telah diterima bekerja di sektor industri pariwisata di Kabupaten Wakatobi.

Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan pendidikan vokasi AKKP Wakatobi yang mengedepankan pembelajaran berbasis praktik, sertifikasi kompetensi, dan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Pada rangkaian wisuda, AKKP Wakatobi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), yaitu PT Wisata Kepulauan Indonesia dan Koperasi Family Garden.

” Pendidikan vokasi harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi yang diakui industri dan siap memasuki dunia kerja, ” ujar Dr. Arham Rumpa Dirwktur AKKP Wakatobi.

laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

Published

on

By

Astra Motor Racing Team sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026. -foto:ist

MANDALIKA LOMBOK, Bursabisnis. Id – Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Pembalap andalan ART, Andi Gilang, yang turun di kelas NS250cc, berhasil menyapu bersih podium pertama pada Race 1, Race 2, serta Superpole yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 25–26 April 2026.

Tampil memuka di seri pembuka MRS 2026, Andi Gilang juga mengaku performa Honda CBR 250RR miliknya mulai kompetitif sejak sesi latihan dan sesi kualifikasi (QTT) hari sabtu.

“Alhamdulillah di kelas NS250cc berjalan sangat lancar dari race 1, superpole dan hari ini race 2 saya berhasil sapu bersih podium 1,” ungkap Andi Gilang.

Tak hanya di kelas NS250cc, Gilang juga menunjukkan performa impresif di kelas NS150cc dengan Honda CBR150R.

Ia berhasil meraih podium 3 pada Race 1 dan podium 1 pada Race 2, dengan selisih waktu yang sangat tipis dari pembalap terdepan.

“Benar-benar hasil yang memuaskan untuk seri pembuka kali ini, saya juga merasakan feeling dengan motor sangat baik setelah berhasil sapu bersih kelas NS250cc ditambah podium di kelas NS150cc juga,” tambah Gilang.

Dominasi ART juga berlanjut di kelas Junior Indonesia Talent Cup. Pembalap Resky YH sukses meraih double winner meski sempat menghadapi kendala long lap penalty pada Race 1 hari sabtu kemarin.

“Alhamdulillah meski start dari grid belakang dan ditambah long lap penalty karena melakukan kesalahan saat QTT, tetap tidak melunturkan semangat saya untuk raih podium di kelas tersebut,” beber Resky YH.

Hasil tersebut menempatkan Resky sebagai pemimpin klasemen sementara di ronde pertama musim ini.

Sementara itu, kontribusi positif juga datang dari pembalap ART yang turun di kelas Junior NS250cc melalui Ahmad Azel Savero. Azel berhasil meraih podium ketiga pada Race 1 dan podium kedua pada Race 2.

Azel mengaku mendapatkan banyak pengalaman baru di kelas tersebut, terutama dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Alhamdulillah bisa meraih podium perdana untuk ART. Banyak pembelajaran yang saya dapat karena karakter motor 250cc sangat berbeda dan membutuhkan kontrol yang lebih baik,” tutup Azel.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Warga Desak Aparat Usut Tuntas Perusakan Hutan Sistematis di TN Rawa Aopa Watumohai

Published

on

By

Kendari, Bursabisnis.id- Jantung konservasi Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kini berada dalam ancaman serius. Praktik perusakan hutan secara sistematis dan masif terdeteksi di kawasan lindung ini, mulai dari pembukaan lahan skala besar hingga pembangunan infrastruktur ilegal. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan terstruktur ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya pembiaran dari otoritas terkait.

Otoritas terkait diduga melakukan pembiaran. Oleh karena itu, warga melaporkan adanya indikasi pola terstruktur dalam aktivitas tersebut. Di berbagai titik konservasi, kini telah berdiri fasilitas umum, organisasi, jaringan listrik, hingga bangunan sarang walet yang dianggap dilarang di kawasan lindung.

Temuan warga menunjukkan kerusakan yang tersebar di beberapa kabupaten. Di Kolaka Timur, tepatnya Desa Bou dan Desa Awiu, melaporkan adanya pembukaan lahan luas serta pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara. Sementara di Kabupaten Bombana, aktivitas ilegal mencakup percetakan sawah hingga perkebunan sawit dan cengkeh yang diperkirakan mencapai ribuan hektare.

Kondisi ini memicu kritik keras, terutama terkait dengan asas keadilan hukum bagi warga setempat. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan kekecewaannya, warga lokal justru diancam pidana saat mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut melibatkan rencana pengerahan aparat penegak hukum.

“Disebutkan akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” imbuhnya.

Padahal, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu mengklaim telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025 namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris. Keduanya dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap dugaan kejahatan atau potensi keterlibatan dalam masifnya aktivitas ilegal tersebut.

Rangkaian aktivitas perusakan hutan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, berdalih bahwa penghancuran telah mengambil langkah pengawasan. Menurutnya, lahan sawit yang sudah ada, telah dipasangi rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah memasang rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” kata Aris.

Terkait keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut, pihak balai mengaku telah mematuhi data screenig, melaporkannya ke pemerintah pusat.

“Tanaman sawit yang berada di kawasan sudah dilakukan pendataan dan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, tindak lanjut penyelesaiannya,” ujarnya.

Continue Reading

Trending