METRO KENDARI
Yurisprudensi MA RI: Tidak Sah Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Didahului Akta Jual Beli
KENDARI, Bursabisnis. id – Pemindahan hak atas tanah melalui terbitnya sertifikat tanah, wajib didahului pembuatan akta jual beli tanah.
Pihak yang memiliki tanah berdasarkan hak milik, merupakan pemegang hak terkuat, terpenuh dan dapat diwariskan secara turun temurun.
Selain itu, hak milik dapat dialihkan ke pihak lain, seperti jual beli atau hibah. Kedua hal tersebut, sebagaimana diatur Pasal 20 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Subjek hukum yang berhak memperoleh hak milik atas tanah, yakni warga negara Indonesia dan lembaga tertentu, seperti badan sosial dan keagamaan.
Adapun tanah hak milik badan sosial dan keagamaan, wajib diperuntukan untuk fungsi dimaksud, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Secara prinsip jual beli tanah, harus dilakukan secara terang dan tunai. Adapun yang dimaksud terang, adalah jual beli dilakukan secara terbuka dan dihadapan pejabat berwenang. Sedangkan tunai, adalah pembayaran harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan tanah.
Terhadap tanah hak milik, prinsip terang jual beli tanahnya yakni dibuat sebuah akta jual beli, oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya didaftarkan perpindahan haknya oleh kantor pertanahan, sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bagi daerah yang belum cukup memiliki PPAT, dapat ditunjuk pejabat pemerintah, yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi membuat akta PPAT, berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Demikian juga akta jual beli tanah hak milik yang dibuat PPAT, merupakan akta autentik sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Akta Jual beli tanah yang dibuat PPAT, dinilai sebagai bukti mempunyai kekuatan bukti yang sempurna, sebagaimana kaidah hukum Yurisprudensi MA RI Nomor 937 K/Sip/1970, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 22 Maret 1972.
Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata, hak milik suatu benda beralih saat penyerahan (levering) terjadi. Berbeda konsep dengan penyerahan benda bergerak, dimana sahnya secara hukum penyerahan tanah dan benda tidak bergerak lain, melalui pengumuman akta, serta membukukannya dalam register, sesuai Pasal 616 dan Pasal 620 KUHPerdata.
Dalam konteks penyerahan tanah, melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah, yang telah berubah nama pemegang haknya, jadi nama pembeli, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Penjelasan Pasal 39 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dengan demikian, terhadap peristiwa hukum sertifikat tanah terbit lebih dahulu dari akta jual beli, apakah sah secara hukum? Guna menjawab masalah tersebut, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1588 K/Pdt/2001, yang telah menjadi Yurisprudensi MA RI.
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, diputus oleh Majelis Hakim Agung German Hoediarto, S.H. (Ketua Majelis), dengan didampingi Artidjo Alkostar, S.H. dan Mansur Kartayasa, S.H. (masing-masing Hakim Anggota), yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 30 Juni 2004;
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1588 K/Pdt/2001, menjelaskan sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan pemindahan hak atas tanah melalui terbitnya sertifikat tanah, dimana sebelumnya wajib didahului pembuatan akta jual beli tanah.
Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1588 K/Pdt/2001, yang telah menjadi Yurisprudensi MA RI, dapat diakses melalui melalui buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2025.
Sumber : Mahkamah Agung. go. id
METRO KENDARI
Plt PUPR Kota Kendari Terkesan Lindungi Developer Terkait Banjir yang Terjadi di Tunggala
KENDARI, Birsabisnis. Id – Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Mirkas kembali menyoroti pernyataan Plt Kadis PUPR Kota Kendari, Muh Jayadin di salah satu media online.
Menurut Mirkas, pernyataan Plt Kadis PUPR Kota Kendari untuk membela diri atas pernyataan sebelumnya yang cenderung tak memahami fakta sebenarnya, terkait banjir di Jalan Tunggala (Baito) terkesan melindungi dampak aktivitas pembangunan perumahan para developer di wilayah tersebut.
Padahal, kata Mirkas, lumpur kiriman yang selama ini merendam jalan dan rumah-rumah warga berasal dari lokasi pembangunan perumahan sejumlah developer.
Anehnya, Pemerintah Kota Kendari justru terkesan tak ada tindakan tegas terhadap para developer, atas dampak pembukaan lahan yang menyebabkan terjadinya banjir.
”Aneh juga ini Plt Kadis PUPR, sepanjang pernyataannya di salah satu media online, tidak ada satu kata pun yang menyinggung soal kontribusi aktivitas pembangunan perumahan yang masif, terhadap terjadinya banjir yang selama ini kami rasakan,” tegasnya, Kamis 26 Februari 2026.
Mirkas menilai, bahwa hal itu menunjukkan Plt Kadis PUPR Kota Kendari tak mengetahui fakta lapangan dan cenderung melindungi developer.
”Patut dipertanyakan, kenapa Plt Kadis PUPR Kota Kendari ini terkesan mau melindungi para developer. Seharusnya kan ada langkah tegas dari pemerintah, sehingga ada langkah antisipasi dari para developer untuk mencegah terjadinya banjir,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Mirkas, pemerintah menindak tegas developer nakal yang masih enggan membuat kolam retensi. Sebab, sampai saat ini belum ada juga satu pun developer yang membuat kolam retensi, padahal aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan perumahan kian masif.
Tak hanya itu, Mirkas juga sentil Plt Kadis PUPR yang tak turun langsung ke lapangan, hanya memerintahkan bawahannya.
”Bu Wali dan pak wakil sudah menunjukkan contoh yang baik dengan turun langsung ke lapangan meninjau banjir, tapi ini sekelas kepala dinas malah hanya menyuruh bawahannya turun, lalu menunggu laporan dan berbicara sembarang di media. Makanya, Kadis PUPR Kota Kendari ini harus dievaluasi,” pungkasnya.
Laporan : Tam
METRO KENDARI
Penanganan Stunting dan Inflasj Jadi Perhatian Pemkot Kendari
KENDARI, Bursabisnis. Id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan pentingnya sinergi, efisiensi anggaran, dan penanganan isu strategis dalam pelaksanaan Forum Perangkat Daerah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kendari Tahun 2027.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari pada Rabu, 25 Februari 2026.
Siska menyampaikan bahwa forum perangkat daerah merupakan tahapan krusial dalam penyelarasan usulan Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Seluruh program yang dirumuskan harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah serta masyarakat.
Ia menekankan bahwa, penyusunan program daerah harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional, seperti pencegahan stunting, pemeriksaan kesehatan gratis, penghapusan kemiskinan ekstrem, dukungan swasembada pangan, program makanan bergizi gratis, program 3 juta rumah, Koperasi Kelurahan Merah Putih, Program Sekolah Rakyat, serta pengendalian inflasi daerah.
“Yang menjadi perhatian utama kita saat ini adalah penanganan stunting dan pengendalian inflasi. Inflasi di Kota Kendari mengalami kenaikan sejak awal tahun 2026, dan ini merupakan dampak dari kondisi nasional,” ujar Wali Kota.
Ia juga menjelaskan bahwa RKPD Tahun 2027 merupakan tahap kedua dari RPJMD 2025–2029 sekaligus tahap pertama RPJPD 2025–2045. Tema pembangunan RKPD Tahun 2027 adalah “Penguatan tata kelola kelembagaan pemerintah menuju pelayanan publik yang berkualitas, ASN yang profesional dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.”
Dalam forum tersebut, Wali Kota menekankan empat hal penting kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Optimalisasi sinergi, agar seluruh program dan kegiatan saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Skala prioritas dan efisiensi, dengan menyusun program yang berdampak serta berbasis efektivitas dan efisiensi anggaran.
Penanganan isu strategis, seperti stunting, pengangguran, pengelolaan persampahan secara universal, penanganan banjir, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan UMKM.
Integrasi data, guna memastikan seluruh program tahun 2027 didukung sistem data yang valid dan terperinci agar tepat sasaran.
Selain itu, ia mengingatkan agar penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah mengacu pada pagu indikatif yang telah ditetapkan. OPD diminta tidak mengajukan anggaran melebihi pagu dengan alasan kepentingan internal, melainkan memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Musrenbang. Ia berharap keterlibatan warga tidak hanya terbatas pada tokoh tertentu, melainkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, laporan masyarakat yang masuk, termasuk melalui layanan 112, langsung ditindaklanjuti kepada OPD terkait sebagai bentuk respons cepat pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, ST.,M.M dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan forum ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan menteri terkait perencanaan dan sistem informasi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa forum bertujuan menyempurnakan Rancangan Awal RKPD melalui penyelarasan program perangkat daerah dengan hasil Musrenbang dan prioritas nasional, mempertajam indikator kinerja, memperkuat sinergi lintas sektor, serta menyusun Renja berbasis rincian belanja (Pra-RKA) sesuai rekomendasi KORSUPGAH KPK.
“Mulai tahun 2027, penyusunan Renja wajib berbasis rincian belanja sesuai pagu indikatif. Output dari forum ini adalah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara pada saat pelaksanaan desk,” jelasnya.
Forum Perangkat Daerah Tahun 2027 diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari dan Tim TAPD. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 25–27 Februari 2026. Pembukaan dilaksanakan di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, sementara pelaksanaan desk berlangsung di Kantor Bappeda Kota Kendari.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara Forum Perangkat Daerah oleh sejumlah kepala OPD bersama Wali Kota Kendari sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat
Sumber : berita.kendarikota.go.id
Laporan : Tam
METRO KENDARI
Ketua RW 05 Anawai Bantah Pernyataan Plt PUPR Kota Soal Wilayah Tunggala Relatif Tidak Banjir
KENDARI, Bursabisnis. Id – Ketua RW 05 Kelurahan Anawai,Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Mirkas menyoroti pernyataan Plt Kadis PUPR Kota Kendari yang menyebut wilayah Jalan Tunggala relatif tidak mengalami banjir.
Mirkas menilai, pernyataan Plt Kadis PUPR itu berbicara tanpa data dan fakta. Sebab, wilayah Tunggala faktanya merupakan wilayah langganan banjir.
”Saya menantang Plt Kadis PUPR Kota Kendari untuk tinggal di tempat kami di Jalan Tunggala, supaya beliau bisa mengetahui fakta yang sebenarnya dialami masyarakat setempat. Sangat disayangkan, ada oknum pejabat sembarang berbicara,” tegas pria yang populer dengan sapaan Ikas itu pada Selasa 24 Februari 2026.
Olehnya itu, Mirkas meminta Wali Kota Kendari segera mengevaluasi Plt Kadis PUPR Kota Kendari, agar tidak ada lagi oknum pejabat yang sembarang berbicara ke publik tanpa basis data dan fakta yang jelas.
”Patut dipertanyakan ini pak Kadis, kemana saja beliau selama ini. Padahal, wilayah kami kerap dilanda banjir. Hal ini menunjukkan betapa wilayah kami masih minim perhatian,” tegasnya.
Selain itu, Mirkas menduga, pernyataan Plt Kadis PUPR itu bagian dari upaya untuk melindungi aktivitas pembangunan perumahan yang kian masif.
Apalagi, terindikasi banyak oknum developer nakal yang melakukan pembangunan perumahan seenaknya, tak mematuhi kaidah lingkungam atau hunian berwawasan lingkungan.
”Saya sudah turun langsung ke lokasi, saya lihat banya developer yang menimbun kali, lalu mengalihkan aliran air ke tempat lain. Bahkan, tidak ada satu pun developer yang membuat kolam retensi,” ungkapnya.
Olehnya itu, Mirkas mendesak Wali Kota Kendari mengevaluasi perizinan perumahan, dan bertindak tegas terhadap oknum developer nakal.
”Kalau perlu hentikan perizinan untuk para pengembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui salah satu peristiwa yang sempat mengagetkan warga wilayah Tunggala adanya banjir yang secara tiba-tiba melanda lokasi perumahan Tapalosa pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Luapan air tersebut bersumber dari kali yang dikeruk developer tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Air tersebut meluap hingga ke rumah warga.
Akibat luapan air itu, tim BPBD Kota Kendari, BPBD Provinsi Sultra serta Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra meninjau lokasi perumahan Tapalosa pada Selasa, 24 Februari 2026.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus9 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN5 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
