Investasi
Awal Tahun, Satgas Temukan 120 Fintech Peer to Peer Lending

JAKARTA, bursabisnis.id – Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020 ini, ditemukan sebanyak 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam, Kamis (30/2/2020).
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintechpeer to peer lending, mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal, masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” imbaunya.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan sebanyak 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 -Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut, 13 diantaranta melakukan perdagangan forex tanpa izin, tiga penawaran pelunasan hutang, dua investasi money game, dua equity crowdfunding Ilegal, dua multi level marketing tanpa izin, satu investasi sapi perah, satu investasi properti, satu pergadaian tanpa izin, satu platform iklan digital, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT. Dxplor Duta Media, PT. Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT. Makin Jaya Agung. Satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi, seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” ungkapnya.
Liputan: Ikas
Provider
Telkomsel dan Komdigi Perkuat Keamanan Ekosistem Digital

JAKARTA, Bursabisnis. id – Telkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali melaksanakan uji coba registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta.
Inisiatif ini bertujuan mendukung penguatan keamanan identitas digital dan perlindungan data pelanggan.
Dalam uji coba kali ini, Telkomsel menghadirkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang telah ditingkatkan keamanannya, termasuk penerapan liveness detection sesuai standar ISO 30107 (aktif dan pasif) untuk memastikan subjek yang hadir adalah individu yang benar-benar hidup, bukan foto, video, atau manipulasi digital (deepfake).
Pengujian dilakukan melalui berbagai skenario layanan pelanggan, seperti registrasi pelanggan baru dan penggantian kartu SIM, menggunakan aplikasi dan webpage yang dirancang untuk mendukung proses registrasi biometrik mandiri.
Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, hoaks, dan tindak kejahatan digital, serta potensi penyalahgunaan data identitas (NIK dan No. KK) untuk registrasi ganda atau tidak sah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin H. Abdullah, menyampaikan, tujuan registrasi biometrik ini adalah sebagai bentuk perlindungan pengguna ponsel di Indonesia.
“Kami mengapresiasi Telkomsel yang telah menunjukkan langkah kongkrit dalam uji coba registrasi biometrik sebagai bentuk tanggung jawab selaku operator seluler kepada pelanggannya,” ujarnya.
Edwin pun berharap registrasi biometrik ini akan menjadi pola baru dalam bisnis seluler, menunjukkan bahwa operator seluler tidak hanya peduli pada bagaimana mendapatkan keuntungan perusahaan yang besar, tetapi juga peduli pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggannya. Ini terutama karena pelanggan merupakan fondasi dari pertumbuhan bisnis masing-masing industri, operator, dan pertumbuhan ekonomi negara.
Direktur Sales Telkomsel, Stanislaus Susatyo, mengatakan, Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan registrasi berbasis biometrik untuk meningkatkan keamanan identitas digital pelanggan.
Dengan implementasi yang bertahap dan terukur serta mempertimbangkan kesiapan dari ekosistem dan device pendukung, kami percaya kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Khususnya, dalam melindungi data pelanggan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan identitas.
Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Uji coba ini juga selaras dengan semangat Telkomsel untuk menghadirkan layanan beyond connectivity, memperkuat kualitas Know Your Customer (KYC), serta mendukung visi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Laporan : Kas
Editor : Tam
FINANCE
Sekongkol Gelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan di Kendari Masuk Bui

KENDARI, Bursabisnis. id – Direktur dan karyawan sebuah perusahaan di Kendari diganjar hukuman penjara selama 1 tahun akibat bekerja sama menggelapkan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya, Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan satu unit Toyota All New Fortuner dan disetujui oleh Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Namun, baru membayar 3 kali angsuran, Rahmad sudah menunggak pembayaran cicilan.
Pihak ACC Kendari sudah melakukan upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, pengiriman Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun tidak ada tanggapan. Setelah diusut, ternyata ditemukan bahwa Rahmad hanyalah atas nama saja. Mobil digunakan oleh pihak ketiga yaitu Maulana Budi Purnomo yang bekerja sebagai Direktur Utama perusahaan tempat Rahmad bekerja.
Rahmad ketahuan memberikan keterangan dan dokumen palsu saat mengajukan pembiayaan mobil. Ketika mobil diserahkan ke Rahmad oleh pihak diler, mobil tersebut langsung dikuasai dan digunakan oleh Maulana selaku Direktur Utama. Parahnya, oleh Maulana mobil tersebut dialihkan lagi kepada pihak lain yang sampai sekarang belum ditemukan.
ACC Kendari akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Pada 8 Januari 2025 perkara didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri kendari di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret pengadilan menyatakan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.
Rahmad dan Maulana pun dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Meski kasusnya sudah bergulir lama, namun Branch Manager ACC Kendari Ogie Sanjaya tak henti mengingatkan mengenai kasus Rahmad dan Maulana tersebut. Bahwa pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum.
Ogie mengatakan, bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil dan tindakan yang melanggar hukum.
Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum”, kata Ogie di Kendari, Rabu.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.
Laporan : Tam
Provider
Komdigi Cabut Pembekuan TDPSE Sementara TikTok

JAKARTA, Bursabisnis. Id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar sebagaimana dilansir di laman komdigi.go.id.
Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.
Sumber : komdigi. go.id
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus4 months ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha