PERTAMBANGAN
Kadin Sultra Usul Pengelolaan Aspal Buton Masuk Program Strategis Nasional
KENDARI, Bursabisnis. id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang mendorong hilirisasi dan pengembangan aspal Buton, sebagai salah satu prioritas utama investasi daerah.
Anton Timbang, mengusulkan agar pengelolaan aspal Buton ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mengingat besarnya potensi dan dampak ekonomi yang dapat dihasilkan.
Usulan ini pernah disampaikan Anton dalam Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Sultra, akhir Agustus 2025 lalu.
Rapimprov tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Anton menjelaskan, aspal Buton memiliki potensi cadangan terbesar di dunia dan kualitasnya setara dengan aspal minyak.
Karena itu, ide dan gagasan pengembangan investasi aspal Buton sudah disampaikan kepada Menteri Investasi, Rosan Roeslani.
“Investasi aspal ini sangat penting. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri Investasi, bahwa potensi aspal Buton adalah yang terbesar di dunia. Saya kira ini layak untuk dijadikan program strategi nasional. Karena aspal ini luar biasa dan tidak kalah dengan aspal minyak,” jelasnya.
Menurut Anton, dengan masuknya hilirisasi aspal Buton dalam proyek prioritas nasional, diharapkan mampu mengangkat kembali kejayaan Buton sebagai satu-satunya daerah penghasil aspal alam di Indonesia.
Selain itu, proyek ini dinilai sebagai contoh nyata transformasi ekonomi berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
Kadin Sultra menilai pengembangan sektor ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga menciptakan ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
Sektor pertanian dan perikanan pun diproyeksikan ikut terdongkrak, melalui peningkatan permintaan bahan pangan, akibat pertumbuhan ekonomi yang dipicu oleh proyek aspal.
“Proyek ini akan berperan strategis dalam memperkuat perekonomian Sultra, serta mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” ujarnya.
Anton Timbang sangat yakin, dengan komitmen kuat dari seluruh pihak, aspal Buton akan menjadi penggerak ekonomi baru, yang mampu membawa manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT
KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).
Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.
Klarifikasi itu meliputi ;
1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.
2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.
Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar
Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.
4. Komitmen Lingkungan dan Hukum
PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.
Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).
Pernyataan Penutup
PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).
Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana
KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.
Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.
Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Laporan : Kas
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT TBS Diduga Tak Buat Kolam Pengendap, KLH Keluarkan Rekomendasi Sanksi
KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025 lalu.
Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).
Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.
Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.
Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.
“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi administratif saja, namun kalau perlu merekomendasikan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.
Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.
Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.
Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.
“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.
“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.
“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus7 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN4 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
