Connect with us

Fokus

BNI Syariah Kendari Salurkan 7 Ekor Hewan Kurban

Published

on

Hewan qurban dari BNI Syariah Kendari menjadi perhatian siswa-siswi Pesantren Ummusshabri Kendari.

BNI Syariah Cabang Kendari Salurkan 7 Ekor Hewan Kurban di Iduladha 1440 H

KENDARI, Bursabisnis.Id – BNI Syariah bekerjasama dengan Yayasan Hasanah Titik (YHT) mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Idul Adha 1440 H.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat, nasabah, maupun karyawan dalam menyalurkan hewan kurban secara tepat sasaran dan menjangkau penerima manfaat yang lebih luas.

Pada kesempatan ini BNI Syariah cabang Kendari menyelenggarakan Qurbanku Hasanahku, merupakan kegiatan pengumpulan hewan qurban yang diberikan oleh nasabah, masyarakat, maupun karyawan melalui seluruh Kantor Cabang BNI Syariah, kemudian disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

Seremonial penyembelihan dan penyerahan hewan kurban dihadiri oleh Pemimpin BNI Syariah Cabang Kendari, Andi Muhammad Hatta bersama segenap karyawan bertempat di Gedung Aula Besar KH. Baedhawi Kompleks Pesantren Ummusshabri (Pesri) Kendari.

Pemimpin BNI Syariah Cabang Kendari, Andi Muhammad Hatta mengatakan, Alhamdulillah total hewan kurban yang disalurkan melalui BNI Syariah Kantor Cabang Kendari dalam rangka Idul Adha 1440 H kali ini sebanyak 7 ekor, yang terdiri dari 6 ekor sapi dan 1 ekor kambing/domba.

Seremonial pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu dilaksanakan bekerja sama dengan sekolah atau lembaga pendidikan, dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan/ sejarah terkait kurban sekaligus literasi keuangan syariah. Siswa/i akan diberikan pengetahuan sejarah melalui media story telling dan pengalaman langsung menyaksikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di sekolah atau lokasi lain yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, Qurbanku Hasanahku juga mengandung unsur green activity untuk kelestarian lingkungan, dimana penyerahan hewan kurban menggunakan besek bambu.

Sedangkan untuk kegiatan Qurban Hasanah di Batas Negeri, BNI Syariah bersama Yayasan Hasanah Titik dan lembaga amil zakat melakukan penyaluran hewan kurban berupa satu ekor sapi di 9 sembilan titik terluar Indonesia, yaitu Dusun Penyalahadi Hulu – Kalbar, Pulau Semau NTT, Desa Kudu – Maluku Utara, Konawe Selatan – Sulawesi Tenggara, Singkawang Kalbar, Pulau Air Mas Batam, Desa Ubung, Pulau Buru, Desa Beha, – Sulut, dan Aceh Jaya NAD. Titik tersebut merupakan lokasi dari pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya oleh BNI Syariah bertajuk Benteng Hasanah di Batas Negeri.

Untuk menambah kemeriahan peringatan Idul Adha 1440 H, BNI Syariah menyelenggarakan program Qurbanku, yaitu pemberian apresiasi hadiah dalam bentuk hewan qurban kepada nasabah yang melakukan top up dana /membuka rekening selama periode program, bekerja sama dengan Daarul Qur’an dan Global Qurban (ACT).

Program ini berlaku untuk pembukaan tabungan BNI Prima iB Hasanah, BNI Bisnis IB Hasanah, BNI iB Hasanah, dan BNI Tunas iB Hasanah. Selain itu, BNI Syariah menawarkan kemudahan bagi nasabah yang hendak beribadah qurban melalui Daarul Qur’an dengan harga yang terjangkau, cukup dengan membayar melalui internet banking, ATM, maupun mobile banking.

Program cicilan 0% untuk pembelian hewan qurban dengan BNI iB Hasanah Card juga disediakan oleh BNI Syariah bekerja sama dengan Rumah Zakat dan Qurban Istimewa (QUIS) Daarul Quran, dengan mekanisme cicilan 0% selama 3 dan 12 bulan menggunakan BNI iB Hasanah Card.

 

Laporan : Rustam

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fokus

Aksi Solidaritas : Forbes Wartawan Kendari Geruduk Kantor Bank Sultra

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Wartawan Kendari berunjuk rasa di Kantor BPD Sulawesi Tenggara (Sultra) alias Bank Sultra, Kamis 9 November 2023.

Kedatangan awak media itu untuk memprotes kebijakan bank milik Pemda Sultra tersebut, yang dinilai bagian dari upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Pantai awak media, aksi demontrasi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antar pengunjuk rasa dan pihak pengamanan.

Adapun kebijakan Bank Sultra yang dinilai bagaian dari upaya membatasi ruang kerja wartawan dalam peliputan adalah pengisian form khusus yang telah disiapkan.

Menurut massa aksi, kebijakan tersebut tak lazim dan pihak Bank Sultra tak memiliki kewenangan untuk mengambilalih tugas Dewan Pers (verifikasi).

Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra segera mencopot Direktur Bank Sultra.

“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh Sekda. Padahal Sekda bukan pengambil kebijakan, sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.

Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.***

Continue Reading

Fokus

Polemik Ganti Rugi Lahan, Kabag Hukum Sarankan Kuasa Hukum Untuk Tidak Melakukan Intrik Politik

Published

on

By

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Polemik ganti rugi lahan yang digunakan pada pembangunan kantor Bupati, DPRD, Mall Pelayanan Publik, hingga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Muna Barat terus bergulir.

Teranyar, Firman Prahara, kuasa hukum Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin menantang Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri untuk dialog secara terbuka dihadapan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mubar, Yuliana mengatakan pernyataan tim Kuasa Hukum Firman Prahara sudah tidak bisa di tolerir, mengingat langkah-langkah yang ditempuh Firman Prahara selaku Kuasa Hukum dari kliennya Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin hanyalah sebuah intrik politik untuk mencari simpatik publik.

Langkah yang dilakukan Firman Prahara sejak mengeluarkan somasi, rapat dengar pendapat (RDP) sampai meminta Pj. Bupati Muna Barat untuk melakukan Dialog Terbuka adalah suatu langkah yang sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan, menyerang harkat dan martabat pemimpin wilayah .

“Yang dilakukan Firman Prahara bukanlah suatu perbuatan yang terpuji, soal tuntutan dari kliennya itu Pemda sudah melaksanakan proses ganti rugi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yuliana. Rabu, 1 November 2023.

Aturan yang dimaksud Kata Yuliana, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

“Rujukannya jelas, pemerintah dalam melakukan proses pembangunan tidak mungkin mengorbankan hak masyarakat. Ada aturan dan mekanisme yang mengatur,” tambahnya.

Alumni Universitas Borobudur Jakarta ini, menambahkan tahapan Pengadaan tanah bagi pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku sudah selesai dilakukan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai pada penyerahan hasil.

Perihal proses identifikasi lahan dalam tahapan persiapan Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui titik koordinat Lokasi Perkantoran Bumi Praja Laworoku pada tanggal 18 Agustus 2022.

“Dari surat tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan menjawab perihal telaah titik koordinat tersebut yang menyatakan, bahwa telaah teknis dilakukan terhadap titik koordinat menunjukan bahwa lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku berada pada Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.

Selain masuk dalam pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), tanah tersebut juga telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sebagai kelengkapan terbentuknya Kabupaten Muna Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2014.

Kata Yuliana, dalam proses pembangunan Mega proyek tersebut pihaknya juga mengacu serta memperhatikan pola ruang kehutanan sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Buka Kawasan Hutan dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.662/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1: 250.000.

“Pemerintah daerah tidak serta merta melakukan pembangunan, tentunya melalui mekanisme dan aturan yang mengikat,” jelasnya.

kata dia, Janganlah akibat dari kepentingan pribadi tidak tersahutkan sehingga merusak moral yang lain apalagi sampai mencedarai lembaga pemerintah. Kalau merasa masyarakat Muna Barat yang punya attitude mestinya mendukung program pemerintah.

“Pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku bukan kepantingan pribadi Pj. Bupati tapi untuk kepentingan bersama agar Muna Barat dapat bersaing dan sejajar dengan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara,” katanya pula.

Ia pun sangat menyayangkan jika seorang dengan gelar sarjana hukum tidak punya attitude dalam bermasyarakat, mestinya seorang yang mengaku punya keilmuan dalam hukum itu faham, bahwa menghina atau menyebarkan ujaran kebencian apalagi kepada pejabat pemerintah adalah tindakan yang berkonsekwensi pelanggaran hukum.

“Apabila masih ada sekelompok orang yang masih merasa mempunyai hak atas tanah yang diperuntukan sebagai lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku dan mempunyai alas hak atas tanah yang merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah miliknya silahkan di uji di Pengadilan,” pungkasnya.

 

Laporan : Hasan JufrI

Publisher : Phoyo

Continue Reading

Fokus

Ini Hasil Evaluasi Pemprov Sultra Terhadap APBD-P Pemda Mubar

Published

on

By

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) baru saja selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu menghasilkan tujuh rekomendasi yakni Pemerintah Kabupaten Muna Barat Harus menyediakan Penanganan El-nino.

Lalu Harus menyediakan dukungan pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen dari total Anggaran KPU dan Bawaslu pada APBD Perubahan 2023, Harus Menyediakan tambahan Dana Penanganan Stunting.

Kemudian Harus Menyediakan Lanjutan Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Menyediakan Dukungan Dana penanganan Inflasi, Penyediaan Bantuan Sosial bagi kelompok rentan, menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggaran urusan wajib yang melaksanakan SPM bagi masyarakat dan menyediakan anggaran bagi FKUB dalam menumuh kembangkan kegiatan kehidupan beragama di masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Muna Barat, Muhammad Taslim mengatakan, dengan selesainya evaluasi APBD perubahan maka pihaknya akan kembali menyampaikan hasil evaluasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Iya, sudah dievaluasi kita akan kembali sampaikan pada DPRD untuk dibahas bersama-sama sampai ditetapkan melalui Perda,” ungkap Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. Senin, 30 Oktober 2023.

Taslim menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi Kepala Daerah melalui TAPD bersama Pimpinan DPRD melalui badan anggaran ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD lalu dijadikan dasar penetapan perda tentang APBD.

“Lalu akan disampaikan lagi ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah keputusan itu ditetapkan,” pungkasnya.

 

Laporan : Hasan Jufri

Publisher : Phoyo

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Tenggara Media Perkasa - Bursabisnis.ID Developer by Green Tech Studio.