Connect with us

PERPAJAKAN

Dampak DAU Dipangkas, PBB Naik Diberbagai Daerah

Published

on

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. -foto:ist-

JAKARTA, Bursa bisnis. id – Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah.

Menurut Amin, kenaikan ini dipicu dua faktor utama, yaitu pemangkasan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dan tuntutan kemandirian fiskal pasca diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Pemotongan DAU sebesar Rp 15,67 triliun pada 2025 dari pagu awal Rp 446,63 triliun memberikan tekanan besar bagi daerah. Kenaikan PBB-P2 menjadi respons fiskal, tetapi solusi berkelanjutan harus diutamakan melalui kolaborasi pusat-daerah dan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Amin sebagaimana dilansir dari laman dpr. go. id.

Amin menekankan bahwa PBB-P2 dipilih karena basis data dan mekanismenya sudah ada, namun kenaikan drastis berpotensi menimbulkan “tax shock”, menurunkan kepatuhan pajak, dan memicu protes sosial, sebagaimana terjadi di Pati dan Jombang.

Menurutnya, terdapat alternatif yang lebih sehat untuk meningkatkan penerimaan daerah, misalnya memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan BUMD di sektor strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih. Pemanfaatan aset daerah juga bisa dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yakni kemitraan pemerintah-swasta untuk pembangunan infrastruktur atau layanan publik dengan pembiayaan dan risiko bersama, diatur dalam Perpres No. 38/2015

“Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Kolaborasi pusat-daerah untuk skema pendanaan yang adil, termasuk pemulihan sebagian dana transfer yang dipotong, menjadi kunci stabilitas ekonomi dan sosial,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Sumber : dpr. go. id

Laporan : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Tahun 2025, Realisasi Penerimaan Perpajakan Sultra Rp Rp 3.987,23 Milyar

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 31 Desember 2025, realisasi pendapatan negara sebesar Rp4.920,12 Milyar, hanua mencapai 89,31 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Itu dipengaruhi melemahnya penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp3.987,23 Milyar.

Hal itu disanpaikan Kepala DJPb Sultra, Iman Widhiyanto kepada pers.

Rincian penerimaan perajakan dimaksud adalah penerimaan pajak Rp3.710,22 Milyar dan penerimaan kepabeanan Rp277 Milyar.

Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 7,70 persen.

Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah Sultra, ternyata berdampak langsung pada tertahannya aktivitas produksi. Dan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari tambang.

Selain persoalan RKAB, menurut Iman, penerimaan pajak juga tertekan oleh fluktuasi harga nikel di pasar global serta menurunnya permintaan ekspor aspal Buton.

Kondisi pasar global yang tidak menentu membuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pajak daerah belum pulih sepenuhnya.

Iman juga mengungkapkan bahwa kontraksi penerimaan pajak tercermin pada sejumlah jenis pajak utama.

Seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat turun hingga 62,44 persen.

KemudianbPajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penurunan signifikan sebesar 32,05 persen dibandingkan tahun lalu.

Tekanan penerimaan semakin terasa dengan adanya restitusi pajak yang cukup besar, mencapai Rp274,36 Milyar sepanjang 2025.

Selain itu, kebijakan Coretax yang menarik wajib pajak cabang menjadi wajib pajak pusat turut mengurangi penerimaan pajak yang tercatat di daerah.

Di tengah pelemahan pajak, kinerja penerimaan kepabeanan justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, penerimaan bea masuk di Sultra mencapai Rp276,16 Milyar atau 122,20 persen dari target APBN, ditambah penerimaan cukai sebesar Rp2,23 Milyar.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai

Published

on

By

Menkeu bersama jajaran Bea dan Cukai. -foto:dok.kemenkeu-

JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.

Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.

Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.

Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.

Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029

Published

on

By

Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

JAKARTA, Bursabisnis.id –  Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.

Maman mengungkapkan  bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.

Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber : dari berbagai sumber

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending