Connect with us

Fokus

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Staf Dosen UHO Terancam Dipecat

Published

on

KENDARI – Dekan FKIP HaluOleo (UHO) Kendari, Jamiludin mengaku segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) di Jurusan Ekonomi, yang dilakukan oleh salah seorang staf dosen. Saat dikonfirmasi awak media ini, Dekan mengaku akan menelusuri kebenaran pelanggaran aturan tersebut.
Menurut dia, jika dugaan Pungli itu benar dilakukan oleh oknum staf dosen di Jurusan Ekonomi, maka yang bersangkutan harus ditindak tegas. Adapun sanksinya berupa teguran lisan, tertulis bahkan sampai pada pemecatan atau diganti dari jabatannya.
“Kita tegur dulu sampai tiga kali, kita surati juga tiga kali, jika tidak diindahkan juga maka Rektor akan mengganti yang terlibat dalam dugaan Pungli tersebut, agar tidak merugikan lagi mahasiswa, maupun merusak nama baik universitas,” paparnya, Senin 22 Oktober 2018.
Sebagaimana diberitakan disalah satu media cetak (Kolaka Pos), seorang oknum staf dosen Jurusan Pendidikan Ekonomi, FKIP UHO Kendari diduga melakukan Pungli. Mahasiswa/mahasiswi diwajibkan membayar biaya mengupload jurnal, sumbangan alumni dan biaya skripsi sebesar Rp 350 ribu.  Tak hanya itu saja, para peserta didik kembali dibebankan sumbangan sebesar Rp 50 ribu setiap mahasiswa.  Namun, pasca dugaan Pungli tersebut dipublikasi ke media, Ketua Jurusan berinisiatif untuk mengumpulkan mahasiswanya dan menggelar rapat. Kemudian, biaya tambahan ini dikembalikan kesejumlah mahasiswa yang telah menyetor. Selain itu, biaya skirpsi juga diganti menjadi sumbangan suka rela mahasiswa.
Terkait hal itu, Dekan FKIP menegaskan, bahwa semua jenis pungutan harus ada aturannya atau payung hukumnya. Jika tidak ada, maka biaya itu tak bisa dibebankan kepada mahasiswa  atas alasan apapun. Jamiludin memberikan contoh, seperti  pengesahan ijazah, jika ada biaya pengesahan tersebut maka harus dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor, yang kemudian bisa dijadikan sebagai dasar dari penarikan dana itu.
“Kalaupun ada SK Rektor UHO, biaya itu juga tidak boleh masuk sama saya, melainkan melalui rekening Rektor, karena itu bagian dari pendapatan nasional bukan pajak (PNBB). Tapi, legalisir ijazah itu kan gratis,” ujarnya.
Jamiludin mengaku, bahwa pihaknya selalu berpegang teguh pada aturan, semua jenis pungutan harus ada SK Rektor. Berdasarkan surat edaran nomor 108/B/SE/2017 dalam rangka implementasi UU Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi, salah satunya dosen dilarang menerima atau meminta hadiah atau gratifikasi atau pemberian apapun dari mahasiswa ataupun siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen.
“Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberikan hadiah apapun kepada dosen dengan alasan apapun. Aturannya jelas, jika melanggar maka akan diberikan sanksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menejelaskan, sejak dirinya dipercayakan untuk mengisi posisi Dekan FKIP, Jamiludin telah mengeluarkan dua kali surat edaran yang diperuntukan untuk semua jurusan di lingkupnya, agar tidak boleh ada pungutan apapun. Jika mahasiswa yang menyumbang, maka alumni itu sendiri yang pegang atau kelola bukan dosen ataupun yang lainnya.
“Misalnya saya sebagai dekan, tidak bisa saya kelola itu uang, kecuali alumni itu sendiri,” jelasnya.
Menurut dia lagi, apabila ada  alumni yang menyumbang untuk almamaternya, hal itu merupakan persoalan biasa, asalkan dana tersebut  dikelola sendiri oleh para mahasiswa. Kemudian, mereka (mahasiswa) juga yang membelanjakannya dan disumbangkan di jurusan atau di kampus.
“Yang bermasalah itu kecuali alumni menyumbang dan dipegang oleh dekan ataupun dosen, itu tidak boleh dan jelas melanggar aturan, harus alumni itu sendiri yang kelola. Misalnya, mereka beli Infocus lalu disumbangkan di kampusnya,” imbuhnya.
Merujuk pada aturan negara, bahwa semua dana masyarakat itu harus melalui satu pintu yakni rekening rektor. Seperti di Fakultas, tidak ada yang namanya rekening fakultas, karena yang ada hanya rekening rektor. Rekening rektor itu ada dua, yakni rekening keluar dan rekening masuk. Hal ini bertujuan agar penegelolaan keuangan transparan.
“Jika uang masuk Rp 1 miliar, maka yang keluar juga harus Rp 1 miliar,” tegasnya. (Adam)

Fokus

AKKP Wakatobi Gelar Wisuda Nasional 2026, Perdana di Bawah Bendera Ocean Institute of Indonesia

Published

on

By

Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan. - foto:ist-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi menggelar Wisuda Nasional Tahun 2026 secara hybrid sebagai bagian dari Wisuda Nasional Pendidikan Vokasi KKP pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi wisuda pertama yang mengusung identitas baru Ocean Institute of Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen KKP dalam memperkuat pendidikan vokasi yang berorientasi pada dunia kerja.

Wisuda Nasional Tahun 2026 dilaksanakan di Gedung Wanita Kabupaten Wakatobi secara luring dan terhubung secara daring dengan prosesi nasional di Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Jakarta melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Didit Asyaf.

AKKP Wakatobi mengukuhkan 31 lulusan dari Program Studi Konservasi dan Program Studi Ekowisata Bahari.

Wisuda tahun ini merupakan wisuda perdana di bawah identitas baru pendidikan vokasi KKP, Ocean Institute of Indonesia yang baru diluncurkan beberapa hari sebelumnya.

AKKP Wakatobi tengah mempersiapkan peningkatan jenjang pendidikan dari Diploma I (D-I) menjadi Diploma IV (D-IV) yang ditargetkan mulai terealisasi pada tahun depan sebagai bagian dari penguatan pendidikan vokasi KKP.

Direktur AKKP Wakatobi, Dr. Arham Rumpa, menegaskan, pendidikan vokasi harus menghasilkan lulusan yang kompeten, tersertifikasi, dan siap memasuki dunia kerja.

Sebanyak 18 orang dari 31 yang melaksanakan Wisuda telah memasuki masa pelatihan untuk bekerja di Jepang, sementara 3 lulusan lainnya telah diterima bekerja di sektor industri pariwisata di Kabupaten Wakatobi.

Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan pendidikan vokasi AKKP Wakatobi yang mengedepankan pembelajaran berbasis praktik, sertifikasi kompetensi, dan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Pada rangkaian wisuda, AKKP Wakatobi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), yaitu PT Wisata Kepulauan Indonesia dan Koperasi Family Garden.

” Pendidikan vokasi harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi yang diakui industri dan siap memasuki dunia kerja, ” ujar Dr. Arham Rumpa Dirwktur AKKP Wakatobi.

laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

Published

on

By

Astra Motor Racing Team sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026. -foto:ist

MANDALIKA LOMBOK, Bursabisnis. Id – Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Pembalap andalan ART, Andi Gilang, yang turun di kelas NS250cc, berhasil menyapu bersih podium pertama pada Race 1, Race 2, serta Superpole yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 25–26 April 2026.

Tampil memuka di seri pembuka MRS 2026, Andi Gilang juga mengaku performa Honda CBR 250RR miliknya mulai kompetitif sejak sesi latihan dan sesi kualifikasi (QTT) hari sabtu.

“Alhamdulillah di kelas NS250cc berjalan sangat lancar dari race 1, superpole dan hari ini race 2 saya berhasil sapu bersih podium 1,” ungkap Andi Gilang.

Tak hanya di kelas NS250cc, Gilang juga menunjukkan performa impresif di kelas NS150cc dengan Honda CBR150R.

Ia berhasil meraih podium 3 pada Race 1 dan podium 1 pada Race 2, dengan selisih waktu yang sangat tipis dari pembalap terdepan.

“Benar-benar hasil yang memuaskan untuk seri pembuka kali ini, saya juga merasakan feeling dengan motor sangat baik setelah berhasil sapu bersih kelas NS250cc ditambah podium di kelas NS150cc juga,” tambah Gilang.

Dominasi ART juga berlanjut di kelas Junior Indonesia Talent Cup. Pembalap Resky YH sukses meraih double winner meski sempat menghadapi kendala long lap penalty pada Race 1 hari sabtu kemarin.

“Alhamdulillah meski start dari grid belakang dan ditambah long lap penalty karena melakukan kesalahan saat QTT, tetap tidak melunturkan semangat saya untuk raih podium di kelas tersebut,” beber Resky YH.

Hasil tersebut menempatkan Resky sebagai pemimpin klasemen sementara di ronde pertama musim ini.

Sementara itu, kontribusi positif juga datang dari pembalap ART yang turun di kelas Junior NS250cc melalui Ahmad Azel Savero. Azel berhasil meraih podium ketiga pada Race 1 dan podium kedua pada Race 2.

Azel mengaku mendapatkan banyak pengalaman baru di kelas tersebut, terutama dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Alhamdulillah bisa meraih podium perdana untuk ART. Banyak pembelajaran yang saya dapat karena karakter motor 250cc sangat berbeda dan membutuhkan kontrol yang lebih baik,” tutup Azel.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Warga Desak Aparat Usut Tuntas Perusakan Hutan Sistematis di TN Rawa Aopa Watumohai

Published

on

By

Kendari, Bursabisnis.id- Jantung konservasi Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kini berada dalam ancaman serius. Praktik perusakan hutan secara sistematis dan masif terdeteksi di kawasan lindung ini, mulai dari pembukaan lahan skala besar hingga pembangunan infrastruktur ilegal. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan terstruktur ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya pembiaran dari otoritas terkait.

Otoritas terkait diduga melakukan pembiaran. Oleh karena itu, warga melaporkan adanya indikasi pola terstruktur dalam aktivitas tersebut. Di berbagai titik konservasi, kini telah berdiri fasilitas umum, organisasi, jaringan listrik, hingga bangunan sarang walet yang dianggap dilarang di kawasan lindung.

Temuan warga menunjukkan kerusakan yang tersebar di beberapa kabupaten. Di Kolaka Timur, tepatnya Desa Bou dan Desa Awiu, melaporkan adanya pembukaan lahan luas serta pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara. Sementara di Kabupaten Bombana, aktivitas ilegal mencakup percetakan sawah hingga perkebunan sawit dan cengkeh yang diperkirakan mencapai ribuan hektare.

Kondisi ini memicu kritik keras, terutama terkait dengan asas keadilan hukum bagi warga setempat. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan kekecewaannya, warga lokal justru diancam pidana saat mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut melibatkan rencana pengerahan aparat penegak hukum.

“Disebutkan akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” imbuhnya.

Padahal, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu mengklaim telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025 namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris. Keduanya dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap dugaan kejahatan atau potensi keterlibatan dalam masifnya aktivitas ilegal tersebut.

Rangkaian aktivitas perusakan hutan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, berdalih bahwa penghancuran telah mengambil langkah pengawasan. Menurutnya, lahan sawit yang sudah ada, telah dipasangi rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah memasang rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” kata Aris.

Terkait keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut, pihak balai mengaku telah mematuhi data screenig, melaporkannya ke pemerintah pusat.

“Tanaman sawit yang berada di kawasan sudah dilakukan pendataan dan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, tindak lanjut penyelesaiannya,” ujarnya.

Continue Reading

Trending