Otoritas Jasa Keuangan
Edukasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan, OJK Menyasar Masyarakat Nelayan Muna Barat

MUBAR, Bursabisnis.id – Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCAR) merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
GENCARKAN melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat, untuk mendorong pemahaman dan penggunaan produk keuangan yang aman dan terpercaya.
Sejalan dengan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar edukasi keuangan dengan melibatkan perwakilan Industri Jasa Keuangan (IJK) perbankan dari BPD dan BPR di Desa Tanjung Pinang Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Sebagian besar masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut berprofesi sebagai nelayan.
Dalam kesempatan ini Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsemen dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Sultra Shintia Wijayanti Putri Purnamasari menyampaikan tujuan pelaksanaan edukasi keuangan kepada masyarakat Muna Barat adalah salah satu upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, agar dapat mendekatkan masyarakat dengan produk jasa keuangan dari IJK yang diawasi oleh OJK serta mampu memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen di sektor jasa keuangan.
Potensi kelautan desa Tanjung Pinang Muna Barat cukup potensial. Rata-rata masyarakat di desa tersebut memanfaatkan hasil budi daya laut seperti ikan teri, kepiting, dan rumput laut sebagai sumber penghasilan yang bersifat musiman. Sehingga masyarakat masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan keuangan, khususnya pembiayaan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Desa Tanjung Pinang Mirwanto kepada OJK dan IJK.
“lokasi kami cukup jauh dari layanan perbankan, apa lagi syarat yang diberikan terkadang tidak dapat kami penuhi, sehingga pinjaman ke rentenir menjadi pilihan yang masih sulit dihindari. Harapannya ada pendekatan lain kepada masyarakat diwilayah pesisir seperti kami ini untuk mempermudah dalam akses layanan keuangan yang legal,” ujar Mirwanto.
Masyarakat cukup baik memanfaatkan kesempatan tersebut dalam memberikan informasi, pertanyaan serta pengaduan terkait dengan layanan Indutri Jasa Keuangan. Beragam informasi diberikan oleh masyarakat diantaranya, terkait dengan layanan laku pandai yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena rata rata kantor IJK hanya berada pada ibu kota kabupaten.
Di kesempatan yang sama, Shintia Wijayanti juga menjelaskan terdapat kolaborasi atau kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Industri Jasa Keuangan melalui Program Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PKMR) dengan skema pembiayaan murah dan cepat. Sehingga harapannya masyarakat dapat mengurangi atau membebaskan diri dari ketergantungan terhadap rentenir atau praktek keuangan illegal lainnya.
Di akhir kegiatan kepala bagian PEPK dan LMSt menyampaikan harapan agar materi yang didapatkan oleh peserta edukasi di Desa Tanjung Pinang dapat menyebarluaskan informasi kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat lain di sekitarnya agar seluruh masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan keuangan secara bijak, cerdas dalam pengelolaan keuangan, serta terhindar dari kerugian atas aktivitas keuangan illegal.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

JAKARTA, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha PT SSV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025.
Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Lebih lanjut, Ismail Riyadi menjelaskan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, kata Ismail Riyadi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Editor : Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Perketat Syarat Pinjaman Online

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Tren pelaku pinjaman online (pinjol) yang sengaja melakukan gagal bayar ramai diperbincangkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin memperketat syarat pinjol.
Penyelenggara Pindar (pinjaman daring) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari perusahaan pinjol, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pinjol.
Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
sumber : rilis OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Kemenkum dan OJK Sultra Perkuat Sinergitas

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perkuat sinergitas.
Sinergitas tersebut ditunjukan melalui kunjungan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa 17 Juni 2025.
Kunjungam Bismi Maulana Nugraha itu disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin koordinasi yang lebih intensif antara kedua instansi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala OJK Sultra.
Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan.
”Kami sangat senang dengan kunjungan ini. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, demi kemajuan daerah.
Senada dengan itu, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra.
Bismi menjelaskan, bahwa OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk Kanwil Kemenkum Sultra. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bismi Maulana Nugraha.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan OJK, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Liputan : Mirkas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 week ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha