Otoritas Jasa Keuangan
OJK Sultra Tingkatkan Literasi Keuangan di Buton Tengah

BUTENG, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar edukasi keuangan kepada masyarakat di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan Industri Jasa Keuangan (IJK) dari BPD dan BPR yang turut memberikan materi tentang pengenalan produk jasa keuangan.
Pelaksanaan edukasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelindungan Konsumen, Edukasi dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Shintia Wijayanti.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih produk jasa keuangan yang legal, yang berizin dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan jika maraknya praktek aktivitas keuangan illegal seperti Pinjaman Online Ilegal, Judi Online dan InvetasiI legal menjadikan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan produk jasa keuangan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Puluhan masyarakat dari latar belakang yang beragam hadir sebagai peserta, diantaranya pelaku UMKM, kaum perempuan, perangkat desa, dan ASN. Para peserta menerima materi terkait pengenalan OJK, Produk Jasa Keuangan yang Legal, Pengelolaan Keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal atau bodong.
Masyarakat antusias baik dalam menerima materi maupun dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta mengungkapkan apresiasi dan terimakasih atas kehadiran OJK dalam memberikan edukasi karena selama ini masyarakat di Desa Terapung hanya mengenal beberapa IJK perbankan dalam transaksi keuangan, serta pentingnya informasi keuangan yang resmi bagi masyarakat di DesaTerapung Buton Tengah.
Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dalam memberikan informasi, pertanyaan serta pengaduan terkait dengan layanan Indutri Jasa Keuangan. Beragam informasi diberikan oleh masyarakat diantaranya, terkait dengan layanan laku pandai yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena rata-rata kantor IJK hanya berada pada ibukota kabupaten, yang membatasi akses keuangan masyarakat.
Diakhir kegiatan kepala bagian PEPK dan LMSt menyampaikan harapan agar materi yang didapatkan oleh peserta edukasi di Desa Terapung dapat disebarkan di lingkungan sekitar, agar seluruh masyarakat dapat terhindar dari kerugian atas aktivtas keuangan illegal serta meningkatkan literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat Buton Tengah yang sejalan dengan Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Laporan : Kas
Editor : Tam
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

JAKARTA, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha PT SSV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025.
Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Lebih lanjut, Ismail Riyadi menjelaskan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, kata Ismail Riyadi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Editor : Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Perketat Syarat Pinjaman Online

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Tren pelaku pinjaman online (pinjol) yang sengaja melakukan gagal bayar ramai diperbincangkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin memperketat syarat pinjol.
Penyelenggara Pindar (pinjaman daring) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari perusahaan pinjol, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pinjol.
Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
sumber : rilis OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Kemenkum dan OJK Sultra Perkuat Sinergitas

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perkuat sinergitas.
Sinergitas tersebut ditunjukan melalui kunjungan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa 17 Juni 2025.
Kunjungam Bismi Maulana Nugraha itu disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin koordinasi yang lebih intensif antara kedua instansi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala OJK Sultra.
Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan.
”Kami sangat senang dengan kunjungan ini. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, demi kemajuan daerah.
Senada dengan itu, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra.
Bismi menjelaskan, bahwa OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk Kanwil Kemenkum Sultra. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bismi Maulana Nugraha.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan OJK, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Liputan : Mirkas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 week ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha