KOMUNITAS
Gelar Rakerwil II, HIMPSI Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Melalui Aspek Psikologi
KENDARI – Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) II, Sabtu 3 November 2018 di Same Boutique Hotel Kendari. Kegiatan yang mengusung tema “Peran psikologi untuk meningkatkan kualitas kesehatan mental masyarakat yang berintegritas pada era digital” ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Plt. Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Ketua PW HIMPSI Sultra, Hj. Waode Suarni MLIS., MA., Psikolog mengungkapkan, Rakerwil tersebut juga dirangkaikan dengan kuliah umum. Secara umum, kata dia, rangkaian Rakerwil ini meliputi laporan pertanggungjawaban, pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (SKB) kepengurusan baru serta berbagai hal-hal lain yang juga akan dibahas.
Lebih lanjut, Waode Suarni menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya itu fokus pada kegiatan pengembangan dan membantu mensejahterakan masyarakat dari aspek sikologinya.
“Adapun ragam kegiatan kami berkaitan langsung dengan rekruitmen, pembinaan dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Yang real-realnya itu seperti rekruitmen calon kepala daerah, pimpinan organisasi, perusahaan dan lain-lainnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Suarni, pihaknya juga kerap mengisi rubrik atau kolom di berbagai media cetak maupun online. Pada dasarnya, banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan namun tak nampak ke publik. Sedangkan pencapaian program kerja yang dihasilkan melalui Rakerwil I, realisasinya sudah mencapai sekitar 70 persen.
Diakuinya juga, memang terdapat sejumlah program yang tak efektif terlaksana, disebabkan adanya kendala-kendala yang ditemukan, seperti keberadaan para pengurus yang tersebar di daerah-daerah. Kendati demikian, administrasi kesekretariatan tetap berjalan secara normal.
“Untuk pengurus kami sekarang sudah sekitar 50 puluan yang memiliki KTA, masih banyak lagi pengurus yang belum memiliki KTA,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir berharap, agar organisasi tersebut bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan SDM di daerah ini. Salah satunya adalah turut serta memastikan tumbuh kembang generasi muda yang selalu berfikir positif.
“Yah, dengan adanya HIMPSI ini, kita berharap agar pembinaan mental di masa mendatang itu bisa lebih baik lagi,” harapnya.
Menurut Sulkarnain, dalam melaksanakan program kerjanya, maka HIMPSI senantiasa menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait. (Ikas)
KOMUNITAS
Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba
BULUKUMBA, Bursabisnis. Id – Dalam rangka memperingati Anniversary ke-1 AVOCE, AVOCE Celebes menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk “Jalan Santai AVOCE Bersama Harum Lestari yang berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 di Lapangan Hitam Bulukumba.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk merayakan perjalanan satu tahun AVOCE sekaligus mempererat kebersamaan dengan Masyarakat melalui kegiatan yang sehat, bermanfaat, dan menghibur.
Perayaan ini diawali dengan kegiatan jalan santai yang terbuka untuk Masyarakat umum, dilanjutkan dengan aksi bakti sosial sebagai bentuk kepedulian AVOCE terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan ini, AVOCE ingin menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh Bersama Masyarakat serta menghadirkan dampak positif melalui berbagai program yang bermanfaat.
Perayaan Anniversary ke-1 AVOCE juga akan dimeriahkan oleh penampilan sejumlah bintang tamu, yaitu DJ Grande, Faris Adam, Ratna Wulan Sari, dan Joo Wang.
Kehadiran para pengisi acara tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman hiburan yang berkesan sekaligus menambah semarak perayaan anniversary pertama AVOCE.
H. A. Ariesta atau yang akrab disapa Om Esta selaku Sekretaris Jenderal Avoce mengungkapkan, melalui penyelenggaraan Anniversary ke-1 ini, AVOCE Celebes diharap dapat semakin mempererat hubungan dengan masyarakat, membangun semangat kebersamaan, serta menginsipirasi lebih banyak pihak untuk berkontribusi dalam kegiatan social dan kemasyarakatan.
Perayaan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga AVOCE dapat terus tumbuh dan berkembang”.
Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh Masyarakat Bulukumba yang turut hadir serta memeriahkan Anniversary ke-1 AVOCE. Diharapkan kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi, memperkuat rasa kebersamaan, sekaligus menghadirkan semangat hidup sehat dan kepedulian social dalam suasana yang penuh kegembiraan.
Laporan : Tam
KOMUNITAS
Komunitas Big Max Owners Kendari Rayakan Anniversary Ke-6
KENDARI, Bursabisnis. Id – Komunitas Big Max Owners (Bimo) Kendari merayakan Anniversary ke – 6 tahun di Kendari Town Square pada Sabtu, 6 Juni 2026 malam.
Perayaan ulang tahun Bimo Kendari tahun 2026 dihadiri dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Bimo Kendari tersebut terdiri dari rolling city. Tujuannya untuk memperkenalkan titik-titik penting yang ada dikendari.
Kemudian dilanjutkan malam puncak kegiatan dengan penyematan pin kepada member yang telah melaksanakan touring dengan jarak 2500 Km serta pemberian hadiah dorprize.
Kegiatan ini bukan hanya sekedar kegiatan anak komunitas saja, tapi berdampak bagi pelaku usaha lainnya seperti perhotelan maupun kuliner.
” Insya Allah dalam waktu dekat Bimo Kendari akan kembali menjadi tuan rumah touring gabungan nasional (Turgabnas) afiliasi Indonesia Max Owners (IMO) serta tahun 2029 akan menjadi tuan rumah pelaksanaan jambore nasional dan musyawarah nasional Indonesia Max Owners (IMO) yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali,” kata Sujatman Panitia Anniversary Big Max Owner’s Kendari 2026.
Dalam perayaan ulang tahun Bimo Kendari, Kapolresta Kendari melalui Kevin Fahri Ramadhan Kasatlantas Polresta Kendari menitipkan harapan, agar selalu memperhatikan tentang tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berkendara di wilayah Kendari dan sultra umumnya.
Sedangkan sambutan Walikota Kendari dibacakan oleh Paminuddin Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada komunitas Bimo Kendari yang telah membantu pemerintah dalam peningkatan pendapatan UMKM.
” Walikota Kendari juga berpesan agar Bimo Kendari bisa terlibat dalam kegiatan sosial lainnya seperti penghijauan,” tutupnya.
Sementara itu, Al Malik owner Kopi Senja yang berpartisipasi dalam perayaan HUT Komunitas Bimo Kendari menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh anggota komunitas.
” Terima kasih kepada seluruh panitia dan anggota komunitas Bimo Kendari, ” ujarnya.
Ucapan terima kasih ini disampaikan, karena saat perayaan ultah komunitas Bimo Kendari, omzet penjualan Kopi Senja sebagai bagian dari pelaku UMKM di Kota Kendari mengalami peningkatan.
Laporan : Tam
KOMUNITAS
AMSI Dorong Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta
KENDARI, Bursabisnis. Id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial, namun hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam Pasal 40 yang mengatur daftar ciptaan yang dilindungi.
“Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya,” kata Djufri.
Padahal, lanjutnya, karya jurnalistik merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan pada perusahaan pers dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesi.
“Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya kreatif lainnya,” ujarnya.
Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.
Dalam kesempatan itu, Linda menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.
“RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial,” kata Linda.
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Linda yang juga doktor hukum menjelaskan, RUU Hak Cipta mengatur bahwa karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya, baik melalui gagasan kreatif, kurasi, maupun pengambilan keputusan estetika. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang.
TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL DIPERKUAT
Selain isu AI, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme notice and takedown atau sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.
Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari pengunggahan film secara ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung tanpa hak, hingga penyebaran berbagai karya digital tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
Para narasumber menilai perlindungan hukum yang lebih kuat diperlukan tidak hanya untuk karya seni dan hiburan, tetapi juga untuk berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan lembaga pemerintah, akademisi, dan peneliti.
Di antaranya mencakup hasil kajian, naskah akademik, peta potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, basis data, dokumentasi budaya, hingga hasil riset yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
RUU Hak Cipta juga dinilai memiliki relevansi kuat bagi pemerintah daerah karena memuat pengaturan mengenai repositori digital nasional, basis data ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta perlindungan dokumen digital yang dipublikasikan melalui platform elektronik.
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, isu perlindungan hak cipta menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Pada Mei 2026, instansi tersebut telah mengundang kalangan akademisi dan jurnalis untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas di tingkat nasional.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam dialog tersebut adalah pengaturan mengenai publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers.
Konsep ini mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh konsep Digital Rights Management (DRM) yang mencakup pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat digital, serta teknologi pengamanan lainnya guna menjaga identitas pencipta dan mencegah penyalahgunaan karya di internet.
Para narasumber menilai sedikitnya terdapat empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher’s Right.
Keempat isu tersebut menunjukkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, perlindungan karya akademik dan hasil riset, serta dukungan terhadap inovasi dan transformasi digital nasional.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN12 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
