PERTAMBANGAN
Menanti Jerat Pidana Perusak Lingkungan Pulau Kabaena
KENDARI, Bursabisnis.id – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyegel lahan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 11 September 2025.
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sultra mengkritik kinerja satgas yang terkesan setengah hati.
Sebab Satgas hanya melihat pelanggaran yang terjadi sebagai peluang menuntut ganti rugi dan mengabaikan aspek pidana lingkungan.
Sementara Dhany Alfalah, peneliti Satya Bumi mempertanyakan, langkah satgas yang hanya menyegel TMS.
Padahal, ada banyak perusahaan lain di Kabaena yang juga beroperasi di hutan lindung. Data Satya Bumi menyebut, setidaknya 16 perusahaan tambang nikel beroperasi di Kabaena. Penyegelan TMS dia nilai sebagai tindakan tebang pilih pemerintah.
Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), plus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PPU-XXI/2023 melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Rangkaian sorotan tersebut dirangkum sebagaimana pemberitaan laman mongabay.co.id.
Dalam pemberigaan media ini mengulas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyegel lahan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), 11 September 2025.
Satgas memasang segel plang besi di areal TMS dengan tulisan, “Areal pertambangan PT Tonia Sejahtera seluas 172,82 hektar dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden No.5/ 2025 tentang Penertiban Hutan.”
Satgas PKH melarang segala aktivitas di kawasan itu tanpa izin.
Sebagaimana dilansid dari laman Mongabay. co.id bahwa sudah berusaha mengkonfirmasi penyegelan ini ke Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman, pada Senin (22/9/25) tetapi tak mendapat respons.
Mengutip pemberitaan media ini di Sultra, tindakan penyegelan dipimpin Ketua Satgas PKH juga Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walh Sultra mengkritik kinerja satgas yang terkesan setengah hati. Dia menilai, Satgas hanya melihat pelanggaran yang terjadi sebagai peluang menuntut ganti rugi dan mengabaikan aspek pidana lingkungan.
Sebelumnya, Walhi Sultra sudah menyampaikan laporan ke Satgas PKH atau ke Kejagung terkait aktivitas pertambangan, termasuk TMS yang menyalahi aturan hingga menyebabkan negara merugi sekitar Rp200 triliun.
Rahman melihat, satgas salah satunya, bertujuan mengejar kerugian negara dari industri nikel dan perkebunan, yang ibaratkan hanya “mencari cuan.”
“Satgas ini menggunakan Undang-undang Cipta Kerja, khusus Pasal 100A dan 100B, dengan target administrasi pemutihan, bukan pidana,” katanya.
Pasal 100A mengatur tentang sertifikasi standar sebagai pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 100B soal sertifikat standar usaha yang pemerintah pusat atau pemerintah daerah terbitkan, berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Pemerintah, kata Rahman, seharusnya menggunakan dua aturan: selain mengejar kerugian dan sanksi administrasi, juga UU Kehutanan dan atau UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait tindak pidananya.
Dia khawatir upaya pemerintah yang hanya fokus menerapkan sanksi administrasi di kasus-kasus serupa akan menjadi praktik “bagi hasil terselubung” dari kegiatan ilegal. “Begitu ganti rugi dibayar, lalu dilakukan pemutihan. Ini sama artinya melegalisasi sesuatu yang sebelumnya ilegal.”
Dia contohkan skema penyelesaian di perkebunan, di mana pemutihan berarti perusahaan hanya wajib mengganti rugi, lalu mendapat izin untuk melanjutkan kegiatannya. Kalau itu yang terjadi, keberadaan satgas hanya untuk mencari uang ketimbang memulihkan lingkungan yang rusak dan menjerat pidana pelakunya.
“Pelaku usaha nakal akan diuntungkan karena tidak ada sanksi pidana yang mereka dapatkan, hanya bagi hasil,” katanya.
Rahman pun mempertanyakan langkah konkret Prabowo dalam mengejar 1.063 penambang ilegal.
Aktivitas TMS di Pulau Kabaena sarat dengan kritik karena meninggalkan jejak kerusakan yang berdampak luas secara ekologis dan sosial.
Riset oleh Walhi Sultra dan Satya Bumi menyebut, aktivitas TMS mendorong hilangnya tutupan hutan seluas 285 hektar dari total 3.374 hektar hutan di pulau ini sepanjang 2012-2022.
Bukan hanya daratan yang terdampak, limbah tambang yang mengalir ke sungai dan laut memicu pencemaran berat: logam seperti nikel dan kadmium melampaui ambang batas aman.
Air laut yang keruh dan sedimen beracun kini mengancam keberlanjutan ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan warga.
Ancam Suku Bajo
Bagi masyarakat lokal, termasuk Suku Bajo dan Moronene, perubahan ini terasa langsung. Laut yang dulu menjadi sumber pangan utama kini makin miskin ikan, membuat nelayan kehilangan mata pencaharian.
Hasil tangkapan merosot drastis, dan banyak warga mulai mengalami masalah kesehatan seperti iritasi kulit, infeksi saluran pernapasan, hingga penyakit terkait kualitas air.
Aktivitas tambang juga menciptakan ketegangan sosial karena sebagian warga menolak operasi TMS, sementara sebagian lain bekerja di perusahaan demi bertahan hidup.
Dhany Alfalah, peneliti Satya Bumi yang menyusun dua laporan mengenai dampak penambangan nikel di Kabaena mengapresiasi langkah pemerintah menyegel aktivitas TMS. Namun, jauh lebih penting adalah tindak lanjut dari penyegelan itu.
“Memang plang itu tuh dipasang di sana, tapi pada praktiknya pekerja-pekerja itu sudah mulai masuk lagi. Manajemennya pun baru. Nah, ini perlu digali lebih dalam,” katanya kepada Mongabay.co.id.
Dia juga mempertanyakan langkah satgas yang hanya menyegel TMS. Padahal, ada banyak perusahaan lain di Kabaena yang juga beroperasi di hutan lindung.
Data Satya Bumi menyebut, setidaknya 16 perusahaan tambang nikel beroperasi di Kabaena. Penyegelan TMS dia nilai sebagai tindakan tebang pilih pemerintah.
TMS yang beroperasi di Desa Lengora Pantai, bagian timur Kabaena, dituding berkontribusi besar terhadap rusaknya lingkungan laut. Pengelolaan limbah yang buruk menyebabkan sedimentasi di laut.
Selain itu, penambangan di lintasan bukit membuat area itu rawan longsor. Pada 2021, penambangan TMS mengganggu pasokan air di sekitar Kabaena Timur, menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih.
Sanksi administrasi dianggap tidak cukup untuk TMS, mengingat perusahaan ini diduga menambang dan mengirimkan sekitar 4.000 tongkang nikel sejak awal operasinya, dengan potensi pengiriman 80 tongkang per bulan, masing-masing berisi hingga 10.000 ton.
Satya Bumi mendorong, agar kerusakan lingkungan dampak operasi TMS masuk hitungan berdasarkan kerugian ekologis dan harus pemulihan.
Bagi Satya Bumi, tidak ada alasan untuk tetap melanjutkan perizinan menambang di Kabaena yang termasuk pulau kecil. UU Nomor 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K), diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PPU-XXI/2023 melarang tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Sumber : mongabay.co.id
PERTAMBANGAN
PT SCM Bangun Jalan Penghubung Antar Desa di Lingkar Tambang Routa
KONAWE, Bursabisnis. Id – Jalan penghubung antardesa merupakan urat nadi perkembangan suatu wilayah. Komitmen itulah yang dikembangkan PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), salah satu anak usaha PT Merdeka Battery Materials Tbk (BEI: MBMA) yang juga merupakan bagian dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA), dalam mendukung pengembangan infrastruktur jalan penghubung antar desa di wilayah lingkar tambang PT SCM, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain perbaikan rutin jalur penghubung dari Kabupaten Konawe Utara menuju wilayah operasi PT SCM di Kecamatan Routa, Konawe, ,pengembangan jalan antardesa di wilayah tersebut juga terus dilakukan.
Salah satu realisasinya adalah dengan selesainya pembangunan jalan penghubung antara Desa Puuwiwirano dan Tanggola, di Kecamatan Routa, yang kini telah difungsikan.
Proyek yang merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) tahun 2025 ini resmi diserahterimakan pada akhir tahun lalu.
Jalan sepanjang 2,873 meter dengan nilai investasi sebesar Rp 2,1 miliar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dasar bagi masyarakat desa di Kecamatan Routa yang berjarak lebih dari 300 kilometer dari ibu kota Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Proses Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat
Pengerjaan jalan ini melibatkan masyarakat lokal secara langsung, mulai dari penyediaan sebagian besar material proyek melalui Koperasi Desa Merah Putih Tanggola, pemanfaatan alat berat milik warga seperti excavator dan truk, hingga keterlibatan warga dalam proses konstruksi sebagai sopir truk dan pengawas lapangan.
Keterlibatan masyarakat ini adalah bukti bahwa proyek ini selain bermanfaat secara infrastruktur, juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa.
Seiring dengan pelibatan masyarakat tersebut, pembangunan jalan juga dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kenyamanan, meskipun medan yang dilalui berupa punggung bukit dan lembah yang tergolong menantang.
Proyek perbaikan jalan dimulai dengan asesmen teknis yang menyeluruh, mencakup pembukaan lahan, pembuatan jembatan, tanggul jalan, serta penguatan struktur jalan agar layak dilalui kendaraan.
Jalan yang dibangun memiliki lebar rata-rata lima meter dengan menggunakan material agregat-quarry dengan kedalaman mencapai 60 cm dan dipadatkan menggunakan alat berat compactor. Selain itu, sistem drainase juga dirancang dengan menggali jalur limpasan air hujan ke arah sungai atau jurang, untuk menghindari genangan yang dapat merusak jalan.
Tantangan Infrastruktur yang Dihadapi Masyarakat Desa
Desa Puuwiwirano dan Tanggola, Kecamatan Routa yang dihuni oleh lebih dari 800 jiwa, sebagian besar mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama.
Namun, akses yang terbatas dan kondisi jalan yang buruk membuat pergerakan ekonomi lokal terhambat. Situasi tersebut semakin sulit pada musim hujan, saat medan terjal kerap tertutup longsoran tanah.
Terlebih, kondisi ini berdampak pada sulitnya mobilitas warga dalam mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Pembangunan jalan penghubung ini tidak hanya sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga upaya nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya jalan yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengakses pasar lebih mudah, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan menjangkau fasilitas penting seperti sekolah dan rumah sakit.
Pembangunan infastruktur jalan oleh PT SCM tidak berhenti sampai di proyek jalur Puurwirano – Tanggola saja.
Selanjutnya, pembangunan akan dilakukan dilanjutkan jalur Walandawe -Puuwiwirano.
Jalur ini memiliki tingkat tantangan yang lebih tinggi karena harus melintasi tiga aliran sungai, sehingga memerlukan pembangunan jembatan yang layak beserta fasilitas pendukung lainnya.
Kepala Desa Tanggola, Supardi, menyampaikan harapannya terhadap perkembangan proyek ini.
“Setelah pengembangan jalan ini, kami berharap ada pengembangan akses berupa jembatan yang lebih layak ke arah desa lainnya sehingga dapat lebih memudahkan aktifitas warga desa,” harap Supardi.
Sembari proyek penghubung antar Desa Tanggola dan Puuwiwirano tersebut berjalan, proyek perbaikan jalan desa dengan menggunakan lapisan aspal kini mulai dirintis di Desa Lalomerui, wilayah desa di Kecamatan Routa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Proyek pengaspalan jalan ini menjadi yang pertama di wilayah lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa.
Proyek ini terbilang lebih menantang. Selain menjadi proyek pengaspalan jalan perdana, akses dan mobilisasi alat pendukung proyek menjadi tantangan tersendiri.
Komitmen PT SCM untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Program pengembangan jalan penghubung ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat konektivitas antardesa sekaligus membuka peluang ekonomi di masa depan.
“Kami berkomitmen mendukung pengembangan wilayah sekitar tambang melalui program PPM yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Didik Fotunadi, Kepala Teknik Tambang PT SCM.
Melalui keberhasilan pembangunan jalan penghubung di sejumlah wilayah lingkar tambang, PT SCM berharap peningkatan aksesibilitas dapat mendorong interaksi sosial antardesa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta membuka peluang pengembangan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PERTAMBANGAN
Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT
KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).
Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.
Klarifikasi itu meliputi ;
1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.
2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.
Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar
Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.
4. Komitmen Lingkungan dan Hukum
PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.
Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).
Pernyataan Penutup
PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).
Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana
KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.
Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.
Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus8 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN5 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
