PERTAMBANGAN
Menanti Jerat Pidana Perusak Lingkungan Pulau Kabaena
KENDARI, Bursabisnis.id – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyegel lahan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 11 September 2025.
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sultra mengkritik kinerja satgas yang terkesan setengah hati.
Sebab Satgas hanya melihat pelanggaran yang terjadi sebagai peluang menuntut ganti rugi dan mengabaikan aspek pidana lingkungan.
Sementara Dhany Alfalah, peneliti Satya Bumi mempertanyakan, langkah satgas yang hanya menyegel TMS.
Padahal, ada banyak perusahaan lain di Kabaena yang juga beroperasi di hutan lindung. Data Satya Bumi menyebut, setidaknya 16 perusahaan tambang nikel beroperasi di Kabaena. Penyegelan TMS dia nilai sebagai tindakan tebang pilih pemerintah.
Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), plus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PPU-XXI/2023 melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Rangkaian sorotan tersebut dirangkum sebagaimana pemberitaan laman mongabay.co.id.
Dalam pemberigaan media ini mengulas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyegel lahan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), 11 September 2025.
Satgas memasang segel plang besi di areal TMS dengan tulisan, “Areal pertambangan PT Tonia Sejahtera seluas 172,82 hektar dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden No.5/ 2025 tentang Penertiban Hutan.”
Satgas PKH melarang segala aktivitas di kawasan itu tanpa izin.
Sebagaimana dilansid dari laman Mongabay. co.id bahwa sudah berusaha mengkonfirmasi penyegelan ini ke Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman, pada Senin (22/9/25) tetapi tak mendapat respons.
Mengutip pemberitaan media ini di Sultra, tindakan penyegelan dipimpin Ketua Satgas PKH juga Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walh Sultra mengkritik kinerja satgas yang terkesan setengah hati. Dia menilai, Satgas hanya melihat pelanggaran yang terjadi sebagai peluang menuntut ganti rugi dan mengabaikan aspek pidana lingkungan.
Sebelumnya, Walhi Sultra sudah menyampaikan laporan ke Satgas PKH atau ke Kejagung terkait aktivitas pertambangan, termasuk TMS yang menyalahi aturan hingga menyebabkan negara merugi sekitar Rp200 triliun.
Rahman melihat, satgas salah satunya, bertujuan mengejar kerugian negara dari industri nikel dan perkebunan, yang ibaratkan hanya “mencari cuan.”
“Satgas ini menggunakan Undang-undang Cipta Kerja, khusus Pasal 100A dan 100B, dengan target administrasi pemutihan, bukan pidana,” katanya.
Pasal 100A mengatur tentang sertifikasi standar sebagai pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 100B soal sertifikat standar usaha yang pemerintah pusat atau pemerintah daerah terbitkan, berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Pemerintah, kata Rahman, seharusnya menggunakan dua aturan: selain mengejar kerugian dan sanksi administrasi, juga UU Kehutanan dan atau UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait tindak pidananya.
Dia khawatir upaya pemerintah yang hanya fokus menerapkan sanksi administrasi di kasus-kasus serupa akan menjadi praktik “bagi hasil terselubung” dari kegiatan ilegal. “Begitu ganti rugi dibayar, lalu dilakukan pemutihan. Ini sama artinya melegalisasi sesuatu yang sebelumnya ilegal.”
Dia contohkan skema penyelesaian di perkebunan, di mana pemutihan berarti perusahaan hanya wajib mengganti rugi, lalu mendapat izin untuk melanjutkan kegiatannya. Kalau itu yang terjadi, keberadaan satgas hanya untuk mencari uang ketimbang memulihkan lingkungan yang rusak dan menjerat pidana pelakunya.
“Pelaku usaha nakal akan diuntungkan karena tidak ada sanksi pidana yang mereka dapatkan, hanya bagi hasil,” katanya.
Rahman pun mempertanyakan langkah konkret Prabowo dalam mengejar 1.063 penambang ilegal.
Aktivitas TMS di Pulau Kabaena sarat dengan kritik karena meninggalkan jejak kerusakan yang berdampak luas secara ekologis dan sosial.
Riset oleh Walhi Sultra dan Satya Bumi menyebut, aktivitas TMS mendorong hilangnya tutupan hutan seluas 285 hektar dari total 3.374 hektar hutan di pulau ini sepanjang 2012-2022.
Bukan hanya daratan yang terdampak, limbah tambang yang mengalir ke sungai dan laut memicu pencemaran berat: logam seperti nikel dan kadmium melampaui ambang batas aman.
Air laut yang keruh dan sedimen beracun kini mengancam keberlanjutan ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan warga.
Ancam Suku Bajo
Bagi masyarakat lokal, termasuk Suku Bajo dan Moronene, perubahan ini terasa langsung. Laut yang dulu menjadi sumber pangan utama kini makin miskin ikan, membuat nelayan kehilangan mata pencaharian.
Hasil tangkapan merosot drastis, dan banyak warga mulai mengalami masalah kesehatan seperti iritasi kulit, infeksi saluran pernapasan, hingga penyakit terkait kualitas air.
Aktivitas tambang juga menciptakan ketegangan sosial karena sebagian warga menolak operasi TMS, sementara sebagian lain bekerja di perusahaan demi bertahan hidup.
Dhany Alfalah, peneliti Satya Bumi yang menyusun dua laporan mengenai dampak penambangan nikel di Kabaena mengapresiasi langkah pemerintah menyegel aktivitas TMS. Namun, jauh lebih penting adalah tindak lanjut dari penyegelan itu.
“Memang plang itu tuh dipasang di sana, tapi pada praktiknya pekerja-pekerja itu sudah mulai masuk lagi. Manajemennya pun baru. Nah, ini perlu digali lebih dalam,” katanya kepada Mongabay.co.id.
Dia juga mempertanyakan langkah satgas yang hanya menyegel TMS. Padahal, ada banyak perusahaan lain di Kabaena yang juga beroperasi di hutan lindung.
Data Satya Bumi menyebut, setidaknya 16 perusahaan tambang nikel beroperasi di Kabaena. Penyegelan TMS dia nilai sebagai tindakan tebang pilih pemerintah.
TMS yang beroperasi di Desa Lengora Pantai, bagian timur Kabaena, dituding berkontribusi besar terhadap rusaknya lingkungan laut. Pengelolaan limbah yang buruk menyebabkan sedimentasi di laut.
Selain itu, penambangan di lintasan bukit membuat area itu rawan longsor. Pada 2021, penambangan TMS mengganggu pasokan air di sekitar Kabaena Timur, menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih.
Sanksi administrasi dianggap tidak cukup untuk TMS, mengingat perusahaan ini diduga menambang dan mengirimkan sekitar 4.000 tongkang nikel sejak awal operasinya, dengan potensi pengiriman 80 tongkang per bulan, masing-masing berisi hingga 10.000 ton.
Satya Bumi mendorong, agar kerusakan lingkungan dampak operasi TMS masuk hitungan berdasarkan kerugian ekologis dan harus pemulihan.
Bagi Satya Bumi, tidak ada alasan untuk tetap melanjutkan perizinan menambang di Kabaena yang termasuk pulau kecil. UU Nomor 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K), diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PPU-XXI/2023 melarang tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Sumber : mongabay.co.id
PERTAMBANGAN
Momentum Idul Adha, PT SCM Salurkan Hewan Kurban 52 Ekor di Lingkar Tambang Sultra dan Sulteng
KONAWE,Bursabisnis.id — Perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) bersama mitra dan kontraktornya menyalurkan 52 ekor hewan kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hewan kurban tersebut terdiri atas 50 ekor sapi dan dua ekor kambing yang didistribusikan ke sejumlah wilayah operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penyaluran hewan kurban mulai dilakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Distribusi diawali di wilayah lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Konawe Utara masih wilayah Sultra, lalu ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
Selain disalurkan kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang, hewan kurban juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, dan Kodim 1417/Kendari.
Penyerahan dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, serta institusi terkait agar pendistribusian dapat menjangkau masyarakat penerima manfaat secara tepat.
Salah satu agenda penyaluran hewan kurban dilakukan oleh tim Community Affairs PT SCM kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand di halaman Kantor Bupati Konawe di Kota Unaaha pada 25 Mei 2026.
Program ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT SCM, khususnya pada pilar sosial, budaya, dan agama.
Melalui kegiatan tersebut, PT SCM menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelaku industri pertambangan, tetapi juga sebagai mitra dalam pembangunan sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand, menyampaikan apresiasi atas partisipasi PT SCM dalam mendukung perayaan Idul Adha 1447 H di Kabupaten Konawe.
Menurutnya, kontribusi PT SCM selama ini tidak hanya terlihat dalam kegiatan sosial, tetapi juga dalam bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Penyaluran hewan kurban ke wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Konawe ini menjadi bagian dari pemberdayaan perusahaan yang harus selalu didukung bersama. Apalagi, hewan ternak yang disalurkan merupakan hasil pengembangan peternakan di wilayah Kabupaten Konawe, yang sekaligus memberi kontribusi ekonomi bagi para peternak di Kabupaten Konawe,” ujar Ferdinand.
Di Kecamatan Routa, sebanyak 19 ekor sapi diserahkan kepada perwakilan kepala desa, lurah, dan camat di wilayah lingkar tambang PT SCM. Camat Routa, Soefyan Meronda, menyambut baik penyaluran hewan kurban di wilayah lingkar tambang PT SCM.
“Kami berterima kasih atas penyaluran hewan kurban di wilayah Routa. Semoga melalui kegiatan ini, hubungan harmonis yang telah terbangun selama ini di wilayah lingkar tambang dapat terus terjaga,” kata Soefyan.
“Penyaluran kurban di wilayah lingkar tambang, khususnya Desa Lalomerui salah satu bukti bahwa PT SCM menjadi bagian tak terpisahkan dengan perkembangan masyarakat Routa. Harapannya, ini dapat menjadi contoh hubungan antara investor dan Masyarakat ke depannya,” jelas Taksir Unggahi, Kepala Desa Lalomerui, Kecamatan Routa.
Penyaluran hewan kurban di wilayah lingkar tambang PT SCM telah menjadi agenda rutin tahunan sejak perusahaan mulai beroperasi di “Wonua Routa”.
Pada Idul Adha 1447 Hijriah, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4.500 warga di berbagai desa dan wilayah administratif di lingkar tambang Routa.
Kepala Teknik Tambang PT SCM, Didik Fotunadi, mengatakan bahwa momentum Idul Adha menjadi ruang penting bagi perusahaan untuk memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar wilayah operasi.
“Momentum Idul Adha atau hari raya kurban ini kami maknai sebagai waktu untuk mempererat hubungan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi kami. Melalui penyaluran hewan kurban ini, kami berharap kehadiran PT SCM dapat dirasakan tidak hanya dalam aktivitas tambang, tetapi juga dalam momen kebersamaan serta nilai-nilai sosial dan keagamaan, sehingga dapat memelihara solidaritas sosial dan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan komunitas di sekitarnya,” ujar Didik.
Program penyaluran hewan kurban sebagai salah satu program tahunan PPM PT SCM di Routa merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan sosial PT SCM bersama Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) yang dilakukan pada 2023.
Keterlibatan perusahaan dalam momentum keagamaan dinilai penting untuk memperkuat nilai-nilai sosial dan spiritual masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Melalui program ini, PT SCM berharap hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial di wilayah operasional perusahaan.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Diduga Ada Pejabat di Balik Penghalangan PT Almharig Tanggulangi Longsor di Kabaena
BOMBANA, Bursabisnis. Id – Kasus bencana longsor di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik.
Ini setelah perusahaan tambang PT Almharig yang dituduh menimbulkan longsor Desa Rahadopi menyatakan akan bertanggung jawab menanggulangi bencana itu, justru dihalang-halangi oleh sekelompok masyarakat.
Penghalangan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra pada Senin, 27 April 2026.
Dalam RDP, terungkap nama yang menjadi aktor di belakang aksi penghalangan tersebut diduga anggota DPRD sendiri dari Fraksi PKS.
Tak hanya itu, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani juga dikait-kaitkan dengan penghalang-halangan penanggulangan bencana tersebut.
Dia secara terbuka akan pasang badan menolak aktivitas pertambangan PT Almharig yang dianggapnya sumber bencana longsor. Orang nomor dua di Kabupaten Bombana itu siap mempertaruhkan jabatan untuk menolak keras aktivitas PT Almharig.
Ahmad Yani menilai longsor telah membuat air keruh dan mata air kering.
Namun hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana menyebut mata air tidak rusak dan tidak kering. Lokasi mata air berjarak 501 meter dari area longsor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana Siti Arnidar yang juga hadir di RDP mengatakan berdasarkan verifikasi lapangan, mata air tidak rusak dan tidak kering itu sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Lapangan Tim PPLH.
Dalam RDP, diputar sebuah video yang memperlihatkan kegiatan penanggulangan bencana longsor dengan berupaya menata kembali lingkungan namun ditolak oleh sekelompok masyarakat.
Penolakan itu ditengarai dibekingi anggota DPRD Sultra dari PKS, bahkan menyebut nama legislator Aflan. Hal ini membuat anggota komisi II dan III cukup heran mengapa dua pejabat ini berbeda dengan hasil peninjauan lapangan Dinas Lingkungan Hidup Bombana, padahal sama-sama dalam pemerintahan.
Pertanyaan lanjutan kemudian, mengapa wakil bupati mau mempertaruhkan jabatan dalam kasus ini? Adakah sang wakil punya IUP? Atau ada sengketa lahan PT Almahrig dengan PT Trias Jaya Agung?
PT Almahrig sudah menyatakan secara terbuka mengikuti semua ketentuan. Termasuk menanggulangi longsor dengan mengerahkan alat berat untuk menata kembali kawasan terdampak longsor.
Terungkap bahwa 2 kali alat berat bekerja namun dihalangi, diusir, dan bahkan ada karyawan PT Almharig dipukul oleh orang tak dikenal.
Direktur PT Almaharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan pihak perusahaan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait persoalan longsor yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.
“Perusahaan tidak ingin menyudutkan salah satu pihak. Justru yang kami minta dalam RDP adalah bantu kami, dampingi kami untuk melakukan perbaikan. Karena penanganan harus dilakukan secepatnya,” ungkap Basmala pada Senin, 27 April 2026.
Basmala menyampaikan bahwa dari hasil RDP akan dilakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang selaku pihak pengawas.
“Dari hasil RDP sudah memunculkan beberapa langkah dan pertemuan lanjutan. Salah satunya nanti akan turun tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektur Tambang selaku pengawas kami. Apapun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ujar Basamala kepada media usai RDP.
Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Almharig tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku.
“Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.
Terkait peristiwa longsor, Basmala menyebut kondisi tersebut merupakan keadaan memaksa atau force majeure yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap siap bertanggung jawab serta mendampingi proses penanganan sesuai rekomendasi hasil RDP.
“Apapun langkah-langkah dari rekomendasi hasil RDP hari ini, perusahaan siap mendampingi dan melakukan itu semua,” tambahnya.
Basmala juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah beberapa kali berupaya melakukan penanganan dan penataan di lokasi terdampak. Namun, upaya tersebut disebut sempat mengalami hambatan di lapangan.
Menurutnya, apabila penanganan terlambat dilakukan sambil menunggu tim terpadu turun, maka dikhawatirkan terjadi longsor susulan yang bisa memperburuk kondisi.
Basmala mengungkap alat berat perusahaan sempat dihalangi saat hendak melakukan penataan di lokasi longsor pada 14 April lalu.
“Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.
Ia menyebut kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Bahkan perusahaan mengaku sempat melakukan koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk melakukan penanganan selama beberapa hari.
“Kami sempat melakukan penanganan sekitar tiga hari, dari tanggal 27 sampai 30 Maret. Setelah itu penataan masih berlangsung, tetapi kembali dihentikan oleh kelompok masyarakat,” jelasnya.
Basmala menegaskan kelompok yang dimaksud bukan berasal dari unsur pemerintah desa, melainkan oknum masyarakat tertentu yang identitas maupun kepentingannya belum diketahui secara pasti.
“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.
Ia menduga terdapat oknum tertentu yang mencoba membentuk opini seolah-olah PT Almharig tidak mau bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.
Patut diduga, apa yang terungkap dalam RDP bahwa yang menghalangi penataan adalah suruhan dari pejabat yang terungkap dalam rapat.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Kontribusi Investasi Diakui, PT SCM Terima Penghargaan dari Pemkab Konawe
KONAWE, Bursabisnis. Id – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor penggerak pembangunan daerah.
Perusahaan tambang ini diganjar penghargaan khusus dari Pemerintah Kabupaten Konawe atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe pada Sabtu, 18 April 2026 di Alun-alun Inolobunggadue Central Park (ICP), Unaaha.
Sebuah momen yang sarat simbol apresiasi terhadap peran strategis dunia usaha dan investasi didaerah ini.
Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, jajaran pejabat Pemkab Konawe, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Konawe secara terbuka mengakui kontribusi nyata PT SCM yang dinilai berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
“Kontribusi nyata PT Sulawesi Cahaya Mineral sangat berharga. Sinergi seperti ini mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk ke Konawe harus memberi dampak konkret.
“Kami berterima kasih kepada seluruh perusahaan. Kehadiran investasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Kolaborasi Nyata: Dari Kesehatan hingga Pendidikan
Tak hanya seremoni penghargaan, peringatan HUT Konawe kali ini juga menjadi panggung penguatan kolaborasi. PT SCM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua institusi strategis: RSUD Konawe dan Universitas Lakidende.
Kerja sama dengan RSUD Konawe difokuskan pada penyediaan layanan kesehatan bagi karyawan, sementara kolaborasi dengan Universitas Lakidende mencakup pengembangan pendidikan, riset, hingga pengabdian masyarakat—termasuk kelanjutan program beasiswa yang telah berjalan sejak 2025.
Mesin Ekonomi Baru Konawe
Sejak mulai berproduksi pada pertengahan 2023, PT SCM menjelma menjadi salah satu kontributor utama pendapatan daerah. Perusahaan ini tercatat sebagai pembayar pajak terbesar sekaligus penyumbang signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti yang memperkuat fiskal daerah.
Tak berhenti di situ, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), PT SCM aktif mendorong kemandirian warga. Sejumlah program unggulan telah dijalankan, mulai dari kemitraan bersama BUMDes untuk kegiatan ekonomi, pelatihan tenaga kerja lokal, hingga pemberian beasiswa pendidikan.
Di sektor infrastruktur, perusahaan ini juga ambil bagian dalam pembangunan jalan untuk mempermudah akses, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan di wilayah lingkar tambang dan langkah konkret yang langsung dirasakan masyarakat.
“Bukan Akhir, Tapi Pengingat”
Direktur PT. SCM, Boyke Abidin, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan garis akhir, melainkan pemacu untuk berbuat lebih besar.
“Bagi kami, penghargaan ini adalah pengingat untuk terus berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah. PT Sulawesi Cahaya Mineral bukan hanya berfokus pada kegiatan operasional, tetapi juga pada upaya membangun harapan bagi masyarakat di sekitar kami,” ujar Boyke P. Abidin.
Dengan capaian tersebut, PT Sulawesi Cahaya Mineral memperlihatkan bahwa Investasi tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga mampu menjadi pilar pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Konawe pun berharap sinergi ini terus terjaga, demi mewujudkan Konawe yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan.
Dengan terus mendukung pembangunan di berbagai sektor, PT Sulawesi Cahaya Mineral membuktikan bahwa perusahaan dapat berperan penting tidak hanya dalam mengembangkan sektor ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Pemerintah Kabupaten Konawe berharap PT Sulawesi Cahaya Mineral dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun Konawe yang lebih baik di masa depan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, turut mengapresiasi kontribusi PT SCM yang dinilai telah berperan dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Laporan: Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN11 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
