Connect with us

PERTAMBANGAN

Kebijakan PHK Masal, PT. SSU Langgar UU Ketenagakerjaan?

Published

on

KENDARI – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang dilakukan PT. Surya Saga Utama (SSU) terus bergulir. Sejumlah mantan karyawan yang menjadi dampak kebijakan tersebut mempertanyakan keputusan perusahaan ini, yang dinilai tebang pilih dan merugikan para mantan karyawannya.

Anehnya, keputusan PHK itu disampaikan Kasra Jaru Munara sebagai Direktur PT. SSU secara lisan, tanpa disertai dengan surat keputusan PHK dari pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini. Proses PHK tersebut dituangkan melalui berita acara status kerja karyawan, yang ditandatangani oleh tiga mantan karyawan sebagai perwakilan pekerja, Rabu 20 November 2018 lalu.

Mantan Humas PT. SSU, Simon menjelaskan, bahwa ketiga perwakilan itu tidak dipilih atau ditunjuk oleh ratusan mantan karyawan, melainkan ketiga orang tersebut langsung unjuk tangan.

“Tidak ada pemilihan siapa yang akan mewakili mereka untuk menandatangani berita acara tersebut. Yang ada, ketiga orang itu unjuk tangan,” jelas Simon saat ditemui awak media di Warkop 24 Kendari.

Parahnya, pada point satu dalam berita acara itu dijelaskan bahwa nama-nama karyawan yang di PHK terlampir. Faktanya, surat tersebut hanya terdiri dari satu lembar saja, tak ada lembaran selanjutnya yang memuat lampiran yang dimaksud.

“Tidak ada halaman (lembaran) selanjutnya. Hanya satu lembar ji itu berita acara,” katanya.

Simon menambahkan, dengan mengeluarkan kebijakan PHK masal, pihak perusahaan jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab, berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 151 jelas-jelas sangat bertentangan dengan kebijakan perusahaan tersebut.

“Ini jelas ada pelanggaran di sini. Pemerintah dan instansi terkait harus segera bertindak, jangan dibiarkan jadi polemik berlarut-larut,” tambahnya.

Dikatakan Simon, bahwa dirinya juga merasa aneh dengan pernyataan salah satu Kabid di Dinas Ketenagakerjaan Bombana, yang mengatakan tidak ada bentuk pelanggaran aturan terkait keputusan PHK tersebut.

“Makanya saya kasi tahu dia, kalau memang tidak ada pelanggaran maka hapus saja itu UU nomor 13 Tahun 2003, kan tidak ada gunanya juga kalau memang dikatakan tidak ada pelanggaran,” kata Simon.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur PT. SSU, Kasra Jaru Munara berdalih, bahwa pihaknya terpaksa harus menghentikan secara total kegiatan operasional smelter yang terletak di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana untuk sementara waktu. Keputusan yang sangat berat ini diambil setelah mempertimbangkan banyak hal.

Lanjut mantan calon Bupati Bombana ini, semenjak mulai beroperasi  setahun lalu, smelter selalu mengalami beberapa gangguan teknis termasuk shutdown sehingga kuantitas dan kualitas produk yang dihasilkan tidak pernah maksimal, akibatnya perusahaan selalu merugi. Bahkan, ada beberapa modifikasi peralatan yang sudah dilakukan dengan biaya yang cukup besar namun hasilnya tetap sama.

“Perusahaan juga sudah menempuh beberapa upaya untuk menekan biaya operasional, seperti  mengatur jadwal kerja shift dan sudah beberapa kali meliburkan karyawan untuk beberapa hari. Namun, upaya ini tidak banyak membantu,” ujar Kasra.

Menurut dia, kondisi yang semakin kritis dan kompleks tersebut, pihak perusaahaan akhirnya memutuskan untuk menghetikan operasional smelter sejak tanggal 8 November 2018. Sejak saat itu, kata dia, semua karyawan dirumahkan dan semua tenaga kerja asing (selain management inti) dipulangkan ke negaranya masing-masing.

Seminggu berselang, lanjutnya, berdasarkan arahan dari CEO, manajemen PT. SSU diminta untuk menghentikan secara total operational smelter dan sebagai konsekuensinya manajemen PT. SSU terpaksa harus melakukan PHK terhadap 544 karyawan. Yang tersisa adalah, HRD Manager, 1 HRD admin, Project Manager, Assistant Project Manager, Site Manager, penterjemah, pengurus mess dan juru masak. (Ikas)

PERTAMBANGAN

PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Published

on

By

KONUT, bursabisnis.id – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) menyerahkan bantuan karamba untuk masyarakat dan kelompok nelayan yang ada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bantuan karamba ini diserahkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KKT) PT BSJ, Rijal, dan Humas PT BSJ, Joko Sulistio. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Boedingi Aksar, dan Ketua Kelompok Nelayan Mutiara, Nasir.

“Harapan kami, kelompok nelayan dapat mengelola karamba ini dengan baik sehingga memudahkan mereka melakukan aktifitas dan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan tambahan masyarakat,” tutur Rijal, Rabu 16 April 2025

Jika usaha perikanan yang dilakukan melalui bantuan karamba ini berhasil, Rijal memastikan bahwa hasil dari budi daya ikan ini akan para nelayan akan dibeli oleh PT BSJ sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mencari pemasaran lagi.

Sementara itu, Humas PT BSJ, Joko Sulistio, menegaskan bantuan karamba merupakan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di bidang ekonomi. Tentu, mereka berkomitmen akan terus melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat lingkar tambang.

“Melalui bantuan ini, kita juga berharap usaha perikanan dengan pola budi daya ikan laut yang dilakukan masyarakat, khususnya nelayan dapat berjalan lancar ke depan,” bebernya.

Kata Joko, bantuan karamba tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan kelompok nelayan di desa tersebut saja. Tetapi, akan diberikan kepada masyarakat lingkar tambang lainnya, termasuk yang ada di Desa Boenaga.

Secara terpisah, Kades Boedingi, Aksar, menuturkan bahwa PT BSJ selalu menunjukan komitmennya kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mewakili masyarakat setempat menitip harapan besar agar perusahaan itu terus berkembang dan memperhatikan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan pertambangan PT BSJ.

“Terima kasih buat PT BSJ yang selalu komitmen dalam pelaksanaan PPM ini. Semoga ke depan PT BSJ semakin meningkatkan program-program PPM terutama untuk peningkatan dan pengembangan SDM masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 


Liputan : Azka
Editor : Ikas

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT Hoffman Energi Perkasa Serahkan Bantuan Beras ke Warga Lingkar Tambang

Published

on

By

Manajemen PT Hoffman Energi Perkasa memberikan bantuan beras kepada warga di Moramo Utara. -foto:ist-

KONSEL, Bursabisnis.id – PT Hoffman Energi Perkasa kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya warga lingkar tambang di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan yang bergerak di sektor tambang batuan ini menyalurkan bantuan berupa beras kepada warga terdampak di sekitar wilayah operasionalnya.

Penyaluran beras kali ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung masyarakat sekitar selama tahun 2025

“Ini bentuk komitmen perusahaan kepada masyarakat setempat karena selama ini hubungan perusahaan dan warga terjalin dengan harmonis,” ujar Ajis, kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025

Tri Ajis menambahkan, program bantuan beras ini dilaksanakan secara triwulan dan pada tahun 2025 ini telah memasuki triwulan pertama

“Penyerahan bantuan beras dilakukan setiap triwulan, menyasar warga yang terdampak aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, menyampaikan apresiasinya atas langkah perusahaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan menyalurkan bantuan beras apalagi di bulan suci Ramadhan ini tentunya kebutuhan makin meningkat,” ungkapnya

Dia juga berharap komitmen yang terjalin selama ini terus berlanjut mengingat perusahan dan warga terjalin hubungan yang harmonis.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Tiga Perusahaan Menambang di Lahan Milik Warga Tanpa Izin

Published

on

By

Aktivitas penambangan di atas lahan milik Rahmat Buhari. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Kasus penyerobotan lahan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi.

Kasus penyerobotan lahan kali ini dilakukan oleh perusahaan tambang pasir silika (Galian C) di lahan warga bernama Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Sultra.

Perusahaan itu yakni PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM) dan PT CPS. Secara terang-terangan mereka menggarap lahan milik Rahmat Buhari.

Rahmat Buhari mengatakan bahwa dua alat berat merek Kobelco warna hijau yang tengah asyik menggarap lahannya itu di operasikan oleh Juna dan Laboka.

Hal itu diketahuinya saat dirinya turun langsung ke lapangan dan mendapati tanah miliknya diserobot dua alat berat milik tiga perusahaan itu pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 14.28 WITA.

Usai mendapati lahannya sedang diserobot, ia pun mencoba untuk menemui salah satu karyawan dari tiga perusahaan tersebut bernama Riki Sanjaya.

“Setelah saya berdialog, saya mengingatkan kepada para pekerja yang ada di dalam lokasi itu untuk mengeluarkan alat berat mereka dan menghentikan aktivitasnya, “ungkapnya.

Tidak hanya penyerobotan lahan saja, pria yang akrab disapa Wiwin ini juga membeberkan bahwa Penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahan miliknya juga telah dilakukan pihak perusahaan sejak akhir tahun 2024 lalu.

“Nah itu material yang tidak diketahui jumlah tonasenya, kini ditampung di stock file pencucian milik perusahaan, “terangnya

Bahkan sebelumnya dia juga telah mengingatkan ke pihak managemen perusahaan untuk segera berhenti beraktivitas dilahan miliknya itu.

“Saya juga sudah mengingatkan pihak managemen perusahaan melalui Sumarsono Rivai, Alex, Mufti dan Anto, waktu saya bertemu di salah satu rumah makan di Kendari agar berhenti beraktivitas tanah milik saya, “kata Wiwin

Sayangnya, pihak perusahaan kembali berulah dan menyerobot lahan miliknya menggunakan alat berat pada, Jumat 14 Februari 2025.

“Penyerobotan lahan milik saya kembali terjadi hari Jumat tanggal 14 Februari 2024. Terdapat sejumlah alat berat excavator merek sumitomo berwarna kuning tengah melakukan penggalian material silika, “pungkas Wiwin

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID