BOMBANA, Bursabisnis. Id – Kasus bencana longsor di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik.
Ini setelah perusahaan tambang PT Almharig yang dituduh menimbulkan longsor Desa Rahadopi menyatakan akan bertanggung jawab menanggulangi bencana itu, justru dihalang-halangi oleh sekelompok masyarakat.
Penghalangan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra pada Senin, 27 April 2026.
Dalam RDP, terungkap nama yang menjadi aktor di belakang aksi penghalangan tersebut diduga anggota DPRD sendiri dari Fraksi PKS.
Tak hanya itu, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani juga dikait-kaitkan dengan penghalang-halangan penanggulangan bencana tersebut.
Dia secara terbuka akan pasang badan menolak aktivitas pertambangan PT Almharig yang dianggapnya sumber bencana longsor. Orang nomor dua di Kabupaten Bombana itu siap mempertaruhkan jabatan untuk menolak keras aktivitas PT Almharig.
Ahmad Yani menilai longsor telah membuat air keruh dan mata air kering.
Namun hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana menyebut mata air tidak rusak dan tidak kering. Lokasi mata air berjarak 501 meter dari area longsor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana Siti Arnidar yang juga hadir di RDP mengatakan berdasarkan verifikasi lapangan, mata air tidak rusak dan tidak kering itu sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Lapangan Tim PPLH.
Dalam RDP, diputar sebuah video yang memperlihatkan kegiatan penanggulangan bencana longsor dengan berupaya menata kembali lingkungan namun ditolak oleh sekelompok masyarakat.
Penolakan itu ditengarai dibekingi anggota DPRD Sultra dari PKS, bahkan menyebut nama legislator Aflan. Hal ini membuat anggota komisi II dan III cukup heran mengapa dua pejabat ini berbeda dengan hasil peninjauan lapangan Dinas Lingkungan Hidup Bombana, padahal sama-sama dalam pemerintahan.
Pertanyaan lanjutan kemudian, mengapa wakil bupati mau mempertaruhkan jabatan dalam kasus ini? Adakah sang wakil punya IUP? Atau ada sengketa lahan PT Almahrig dengan PT Trias Jaya Agung?
PT Almahrig sudah menyatakan secara terbuka mengikuti semua ketentuan. Termasuk menanggulangi longsor dengan mengerahkan alat berat untuk menata kembali kawasan terdampak longsor.
Terungkap bahwa 2 kali alat berat bekerja namun dihalangi, diusir, dan bahkan ada karyawan PT Almharig dipukul oleh orang tak dikenal.
Direktur PT Almaharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan pihak perusahaan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait persoalan longsor yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.
“Perusahaan tidak ingin menyudutkan salah satu pihak. Justru yang kami minta dalam RDP adalah bantu kami, dampingi kami untuk melakukan perbaikan. Karena penanganan harus dilakukan secepatnya,” ungkap Basmala pada Senin, 27 April 2026.
Basmala menyampaikan bahwa dari hasil RDP akan dilakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang selaku pihak pengawas.
“Dari hasil RDP sudah memunculkan beberapa langkah dan pertemuan lanjutan. Salah satunya nanti akan turun tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektur Tambang selaku pengawas kami. Apapun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ujar Basamala kepada media usai RDP.
Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Almharig tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku.
“Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.
Terkait peristiwa longsor, Basmala menyebut kondisi tersebut merupakan keadaan memaksa atau force majeure yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap siap bertanggung jawab serta mendampingi proses penanganan sesuai rekomendasi hasil RDP.
“Apapun langkah-langkah dari rekomendasi hasil RDP hari ini, perusahaan siap mendampingi dan melakukan itu semua,” tambahnya.
Basmala juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah beberapa kali berupaya melakukan penanganan dan penataan di lokasi terdampak. Namun, upaya tersebut disebut sempat mengalami hambatan di lapangan.
Menurutnya, apabila penanganan terlambat dilakukan sambil menunggu tim terpadu turun, maka dikhawatirkan terjadi longsor susulan yang bisa memperburuk kondisi.
Basmala mengungkap alat berat perusahaan sempat dihalangi saat hendak melakukan penataan di lokasi longsor pada 14 April lalu.
“Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.
Ia menyebut kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Bahkan perusahaan mengaku sempat melakukan koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk melakukan penanganan selama beberapa hari.
“Kami sempat melakukan penanganan sekitar tiga hari, dari tanggal 27 sampai 30 Maret. Setelah itu penataan masih berlangsung, tetapi kembali dihentikan oleh kelompok masyarakat,” jelasnya.
Basmala menegaskan kelompok yang dimaksud bukan berasal dari unsur pemerintah desa, melainkan oknum masyarakat tertentu yang identitas maupun kepentingannya belum diketahui secara pasti.
“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.
Ia menduga terdapat oknum tertentu yang mencoba membentuk opini seolah-olah PT Almharig tidak mau bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.
Patut diduga, apa yang terungkap dalam RDP bahwa yang menghalangi penataan adalah suruhan dari pejabat yang terungkap dalam rapat.
Laporan : Tam
Post Views: 7,731