PERTAMBANGAN
PB HMI Dorong Harmonisasi Regulasi Pemanfaatan SDA dan Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal

JAKARTA, bursabisnis.id : Energi, Migas dan Minerba merupakan salah satu komponen utama dalam menyanggah berbagai kebutuhan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, kebijakan pengelolaan energi, Migas dan Minerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam (SDA) dapat diwujudkan.
Perlu diketahui, bahwa tahun 2030, angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1.3 milyar sehingga mencapai Rp8,3 milyar. Dan disaat yang sama, total GDP dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019. Tentunya pada tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1.6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030. Sehingga penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi No. 30 tahun 2007, PP No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen No. 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Untuk itu sebagai bentuk komitmen ekologi dalam pengawalan tata kelolah sumber daya alam berkeadilan, Rapat Kerja Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 juni 2020 di kota bogor, melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merancang 2 Program utama dengan 5 Program turunannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, bahwa 2 program yang dimaksudkan adalah Optimalisasi Pemanfaatan SDA Untuk Pembangunan SDM dan penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Kontrol Dan Gerakan Solutif.
“ini bertujuan agar Pemerintah mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energy sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat indonesia. Kemudian mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta menjamin ketersediaan Migas dan minerba nasional sebagai masa depan mineral-energy dunia”, pungkasnya
Adapun 5 Program turunannya adalah Pertama, Sekolah Kader Energi, Migas dan Minerba. Kedua, Duta Energi, Migas dan Minerba merupakan instrument edukasi terhadap Optimalisasi Pemanfaatan SDA Untuk Pembangunan SDM. Sementara untuk Program Ketiga, Ekspose Nasional Persoalan Tata Kelolah Energi, Migas dan Minerba, Keempat, Harmonisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Tata Kelola Energi, Migas dan Minerba dan Terakhir, Mendorong Terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tamabang Ilegal (Satgas PETI) merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Kontrol Dan Gerakan Solutif.
“Program Sekolah Kader dan Duta Energi merupakan bentuk komitmen kami terhadap peningkatan kualitas SDM disektor Migas dan Minerba, kedepan kami persiapkan untuk kolaborasi dengan pihak terkait. Sementara untuk Program Ekspose Nasional, Harmonisasi regulasi Migas dan Minerba merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Gerakan Solutif. Terakhir, Pihaknya Mendorong Terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal (Satgas PETI) agar tugas divisi pengawasan dari Pihak Kementerian ESDM, KLHK, Bareskrim Mabes Polri dan institusi lainnya tersentralisasi menjadi satu dan tidak saling tindih, supaya kedepannya focus pada penindakan tambang illegal. Ini juga penting dalam menjaga cadang mineral kita”, Tegasnya
Ikram juga menyinggung soal kebijakan Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif dalam membuka kembali eksport mineral kadar rendah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, sementara Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan.
“64% Cadangan mineral dunia ada diindonesia, Berdasarkan data kami hingga Juli 2020 tercatat sebesar 4,34 miliar ton cadangan bijih nikel dan cadangan logam nikel sebesar 68 juta ton ini merupakan saduran data di 328 lokasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara sebagai daerah dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar didunia. Ini mesti dilihat sebagai peluang besar bagi Negara kita, mengingat solusi pengurangan emisi karbon melalui pengalihan kendaraan ramah lingkungan dan Negera kita punya punya bahan bakunya, itu bertahan hingga puluhan tahun kedepan. Untuk itu Pak Luhut sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan. Tapi Anehnya Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif malah membuka keran ekspor kadar rendah, nah ini malah akan membuat ketidakpastian investasi juga memperpendek umur cadangan mineral kita, olehnya itu Kami minta Pak Menteri untuk segera mencabut Kepmen Tersebut”, urainya.
Liputan: Muh. Beni

PERTAMBANGAN
Sudah Dicabut Tetiba Terbit di MODI, IUP PT Mining Maju Diduga Fiktif

KENDARI, bursabisnis.id – Sudah dicabut pada 2014 lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mining Maju tetiba terbit di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Hal tersebut disoroti Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), yang menduga IUP PT Mining Maju di MODI fiktif.
Tak hanya itu, Komando juga mensiyalir adanya upaya pemalsuan dokumen untuk mendukung terbitnya IUP PT Mining Maju di MODI.
Ketua Komando, Alki Sanagiri menyampaikan, PT Mining Maju yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di MoDi patut diduga fiktif.
“Karena pada tahun 2014 lalu, PT Mining Maju telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya oleh Bupati Kolaka Utara, dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014, bahkan PT Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Alki Sanagiri kepada awak media, Kamis 26 Oktober 2023.
Ia juga menambahkan, bahwa pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Kementrian ESDM, dalam hal ini Dirjen Minerba pada tahun 2018 itu, PT Mining Maju itu tidak ada dalam daftar IUP di Sulawesi Tenggara.
Keanehan selanjutnya, tiba-tiba IUP PT Mining Maju tayang di MoDi menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date.
Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unsultra tersebut menjelaskan, saat ini PT Mining Maju telah terdaftar di MoDi, sementara telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya pada tahun 2014.
“Inikan aneh, patut diduga PT Mining Maju telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM,” ucapnya.
“Kami juga menduga kuat bahwa ada keterlibatan Stafsus Milenial Presiden dan anggota DPR RI Dapil Sultra, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT Mining Maju,” tegas Alki Sanagiri.
Laporan : Ikas
Editor : Rustam
PERTAMBANGAN
Ulah Penambang, Pulau Laburoko Kolaka Nyaris Terkikis Habis

KOLAKA, Bursabisnis.id – Pulau Laburoko yang luasnya sekitar 42 hektar nyaris terkikis habis, akibat dampak penambangan yang diduga dilakukan oknum demi meraup keuntungan.
Pulau Laburoko ini berada di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian menindak para pelaku penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.
“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” kata Hendro pada Kamis, 14 September 2023.
Hendro Nilopo menjelaskan Pulau Laburoko merupakan pulau kecil.
Padahal berdasarkan aturan dan undang-undang pulau kecil tidak boleh ditambang.
“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” ujarnya.
Hendro menambahkan aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.
“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” bebernya.
Penulis : Rustam
PERTAMBANGAN
Pantauan DLH Konawe Kepulauan, Belum Ada Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

WAWONII, Bursabisnis.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), M. Rustam Arifin menegaskan bahwa sejauh hasil pelaporan dan pemantauan di lapangan, belum ada kesan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha pertambangan di Pulau Wawonii.
“Berdasarkan pemantauan kita dan penelahaan hasil laporan setiap semester baik secara administrasi maupun teknis, kondisi di lapangan belum terkesan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Rustam.
Kalau ada indikasi terjadi kerusakan lingkungan, maka fungsi DLH kabupaten untuk melakukan pembinaan di lapangan.
Namun, selama lebih kurang dua tahun menjabat Kadis DLH Kabupaten Konkep, ia mengaku sudah mendapatkan 3 kali laporan semester penaatan lingkungan juga pantauan langsung yang dilakukan, semuanya masih berjalan dengan baik.
“Kita berharap, kondisi seperti itu tetap dipertahankan. Kalaupun ada isu-isu yang menyudutkan, maka akan terjawab sendiri dengan kondisi yang sesungguhnya yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Sementara terkait isu pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa hewan khas Pulau Wawonii, terancam punah akibat aktivitas pertambangan, pria berusia 54 tahun yang lahir dan besar di Wawonii ini menegaskan bahwa, ada beberapa hewan yang memang pernah ada seperti burung Monde atau semacam Maleo yang pernah hidup di Pulau Wawonii.
Pada era 70 dan 80-an, burung-burung tersebut memang ada. Namun, memasuki era 90-an burung-burung tersebut sudah tidak pernah terlihat lagi.
Salah satu penyebab menurut dia, karena adanya pertumbuhan penduduk dan juga pembukaan lahan. Sejak era 70-an, penyebaran permukiman penduduk juga semakin intens, terutama di daerah-daerah Pantai.
Sementara burung Monde, bertelur dan berkembang biak di daerah Pantai. Akibatnya, lambat laun keberadaan burung monde pun hilang.
“Jadi, semisal burung monde ini, dulu memang pernah ada. Namun, sekarang sudah tidak ada. Jauh sebelum kegiatan pertambangan berjalan. Saya beberapa kali ngobrol dengan warga di daerah Roko-Roko Raya, rerata yang berusia 30-35 tahun, tidak pernah tahu jenis burung itu lagi,” kata Rustam.
Demikian halnya juga dengan Rusa atau Masyarakat Wawonii menyebutnya dengan Jonga. Dahulu jumlahnya lumayan banyak, tetapi sekira tahun 80-an, dengan semakin banyak penduduk dan pembukaan lahan yang dilakukan oleh Masyarakat, otomatis Jonga tersebut akan mencari lokasi lain yang jauh lebih aman.
Untuk kasus Jonga, imbuh dia, ada juga perburuan yang dilakukan, sehingga populasinya terus berkurang.
Saat ini di beberapa wilayah di Wawonii, masih ada, tetapi dalam jumlah yang sangat sedikit.
Hal ini juga diakui oleh Rusdin (40 tahun), warga Sukarela Jaya mengakui bahwa saat dia kecil, masih banyak jonga yang berkeliaran di dekat kampung.
Lokasi jonga biasanya berada tidak jauh dari kali Roko-Roko Raya dan sangat dekat dengan jalan utama saat ini. Namun, di era setelah 80-an, jumlahnya makin menipis dan lambat laun, jonga tidak pernah ada lagi di wilayah Roko-Roko Raya.
“Dulu di dekat kali sini, masih banyak alang-alang. Jonga banyak sekali. Lambat laun mulai hilang, karena mulai ada yang buka lahan ke atas ditambah ada juga yang berburu, sehingga saat ini, sudah tidak ada lagi jonga di sini,” jelas dia.
Rustam Kembali menegaskan, sebagai putra daerah Wawonii dan juga sebagai Kepala DLH Kabupaten, dia berharap binatang-binatang langka yang dilindungi tersebut tetap ada dan terpelihara. Namun kenyataaanya, binatang-binatang tersebut sudah punah jauh sebelum adanya aktivitas tambang.
“Jadi kalau ada yang bilang, bahwa punahnya karena aktivitas tambang, itu tidak benar. Karena binatang tersebut, sudah tidak ada, atau punah, jauh sebelum adanya kegiatan tambang,” imbuhnya.
Sementara itu, beberapa jenis burung atau binatang lain, masih tetap ada dan bahkan dari hasil penelitian rona awal (base line study), kondisi keanekaragaman jenis flora dan fauna di Pulau Wawonii yang teridentifikasi bervariasi mulai dari kategori rendah dan sedang.
Dari hasil pemantuan rona awal yang dilakukan pada 2021 tersebut misalkan, beberapa jenis kupu-kupu dan capung yang dijumpai masuk dalam kategori yang tidak terancam (least concern dan not evaluated).
Kategori tersebut, sesuai dengan status konservasi yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kemudian juga untuk mamalia, dari hasil studi tersebut, ditemukan kelelawar dan babi hutan. Kedua mamalia tersebut, populasinya mengalami penurunan dan masuk dalam status hampir terancam (near threatened).
Namun, untuk kasus Babi Hutan, hal tersebut, lebih karena adanya perburuan yang lumayan tinggi di wilayah Roko-Roko Raya atau Wawonii, sebelum adanya aktivitas pertambangan.
Kemudian untuk untuk jenis burung yang dilindungi, ditemukan ada dua jenis burung yang dilindungi di wilayah Wawonii Tenggara yakni Elang Ular Sulawesi dan Serindit Sulawesi.
Secara global, kedua jenis burung tersebut masih stabil. IUCN mengelompok kan kedua jenis tersebut ke dalam kelompok least concern atau kelompok burung yang tidak terancam kepunahan.
Penulis : Rustam
-
ENTERTAINMENT4 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa4 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR4 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur4 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus4 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE4 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro4 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR4 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga