Connect with us

Wisata

Kemenparekraf , Sandiaga Uno : Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Berkolaborasi

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kota Mataram untuk dapat saling berkolaborasi agar dapat meningkatkan peluang dan penciptaan lapangan kerja dengan mengedepankan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno saat hadir di acara pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia 2021 yang berlangsung di Taman Budaya Nusa Tenggara Barat, Mataram, Kamis (4/11/2021) sebagaimana dilansir dari laman Kemenparekraf.go.id.

Dalam kegiatan tersebut hadir 35 pelaku ekonomi kreatif terpilih untuk mengikuti workshop yang berisikan materi tentang kreativitas, pemodelan bisnis, promosi digital, pengelolaan keuangan, serta permodalan.

“Saya sangat terkesan dengan produk-produk ekonomi kreatif yang diproduksi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Mataram. Saya semakin yakin bahwa dengan kerja sama maka ekonomi akan bangkit, lapangan kerja akan terbuka. Semoga ini bisa dimanfaatkan pelaku ekonomi kreatif di kota Mataram,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Masyarakat Mataram dikatakannya harus dapat memaksimalkan penyelenggaraan event-event internasional yang akan diselenggarakan di NTB. Seperti World Superbike di bulan ini dan MotoGP pada tahun depan.

“Kuncinya para pelaku ekonomi kreatif harus dapat saling bekerja sama, berkolaborasi. Nanti kita akan susun pola perjalanan atau travel pattern bagi wisatawan. Ini adalah sinyal kebangkitan kita, tapi para pelaku ekonomi kreatif harus kreatif, inovatif, dan mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga.

Melalui kerja sama yang baik tersebut, Menparekraf berharap agar pelaku ekonomi kreatif di Mataram juga dapat sama-sama mendorong penetapan subsektor ekonomi kreatif unggulan di Mataram.

“Seperti produk kriya. Kota Mataram memiliki beragam jenis produk kriya, seperti rotan, tenun songket, ukiran kayu, dan lain sebagainya. Pelaku ekraf subsektor kriya diharapkan dapat memperkuat produknya dari sisi inovasi, kreativitas, dan kolaborasi agar bisa memperluas pemasaran, khususnya di saat pandemi ini,” kata Sandiaga.

Program pengembangan KaTa Kreatif Indonesia digulirkan sejak tahun 2016. Program ini merupakan bagian dari strategi pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 142 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional.

Program ini bertujuan untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengkonservasi kreativitas para pelaku ekonomi kreatif dalam mendorong pemanfaatan teknologi, seni, dan budaya untuk mengembangkan potensi subsektor ekonomi kreatif yang menjadi unggulan di Kabupaten/Kota.

Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto, mengatakan, pelaku ekonomi kreatif harus lebih aktif dan dapat mengusulkan subsektor unggulan.

“Tahapan kegiatan dilakukan dimulai dari pemetaan dan pengusulan subsektor ekraf unggulan melalui kegiatan dengan Uji Petik terhadap 4 (empat) unsur/elemen Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PKM3I). Workshop KaTa Kreatif ini menjadi bagian dari pemetaan tersebut,” kata Hariyanto.

Hingga saat ini telah ditetapkan 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia tahun 2019, yaitu Kota Palembang, Kota Malang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Majalengka, Kota, Balikpapan, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Rembang.

Pelaku ekraf subsektor kriya diharapkan dapat memperkuat produknya dari sisi inovasi, kreativitas, dan kolaborasi agar bisa memperluas pemasaran, khususnya di saat pandemi ini.

Pelaku ekraf subsektor kriya diharapkan dapat memperkuat produknya dari sisi inovasi, kreativitas, dan kolaborasi agar bisa memperluas pemasaran, khususnya di saat pandemi ini.

Sesuai dengan RPJMN, hingga tahun 2024 Kemenparekraf/Baparekraf ditargetkan dapat mengembangan sebanyak 20 (dua puluh) Kabupaten/Kota Kreatif.

“Kemenparekraf/Baparekraf terus berkomitmen memberikan dukungan serta fasilitas pengembangan pariwisata bagi daerah. Kami dukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui berbagai kegiatan,” ujar Hariyanto.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menparekraf Bidang Akuntabilitas, Pengawasan dan Reformasi Birokrasi Kemenparekraf/Baparekraf, Irjen Pol. Krisnandi; Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana; Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Yusron Hadi; serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi.

Laporan : Rustam

Continue Reading

BUDAYA

Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar

Published

on

By

BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.

​”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.

​Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.

​”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.

​Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.

“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi ​belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.

“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.

​Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.

“Saya  optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.

Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)

Continue Reading

Wisata

Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini

Published

on

By

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. - foto:Ful -

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.

Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –

Continue Reading

BAHARI

Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal

Published

on

By

Bongkar muatan di pelabuhan tak resmi. foto:ful-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.

Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.

” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.

Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.

Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.

“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Trending