Connect with us

Jual Beli

Lima SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM ke Perindag

Published

on

Salah satu SPBU di Kabupaten Wakatobi. -foto:ful-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Sejak tahun 2023 sampai Agustus 2025, 5 manajemen Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kabupaten Wakatobi, tidak pernah melaporkan kuota BBM ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Wakatobi.

Ke 5 manajemen SPBU yang dimaksud yaitu SPBU milik CV. Fajar Mekar,  SPBU milik CV. Sumber Wangi, SPBU milik CV. UthykaSakti Mutu Utama, SPBU milik PT. Untuno Pratama dan SPBU punya CV. Satria Tegar Perkasa yang baru beroperasi di tahun 2025.

Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Bidang Perdagangan Sulaeman, pihaknya terakhir kali mendapatkan informasi kuota BBM yang masuk ke Kabupaten Wakatobi pada tahun 2023.

Secara rinci dijelaskan kuota masing-masing SPBU yang dilaporkan yaitu :

1. CV. Fajar Mekar : Bio Solar 80 KL, Pertalite 100 KL, Pertamax tidak terbatas, minyak tanah 75 KL

2. CV. Sumber Wangi : Bio Solar 40 KL, Perta Lite 110 KL, Pertamax tidak terbatas, minyak tanah 5 KL

3. CV Uthyakasakti Mutu Pratama : Bio solar 60 KL, Pertalite 60 KL, Pertamax tidak terbatas, Minyak tanah 5 KL,

4. PT Untuno Pratama : Bio solar 35 KL, Pertalite 60 KL, Pertamax tidak terbatas dan minyak tanah 5 KL

Sejak tahun 2023 itu, belum ada pelaporan Kuota dari transportir maupun pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Padahal pada Berita acara Kesepakatan Tim Pemantau Distribusi dan harga BBM dengan Pelaku Usaha SPBU/APMS/Pangkalan minyak di Kabupaten Wakatobi yang di tandatangani oleh Polres, Kejaksaan dan Pemda pada tahun 2023 jelas disebutkan pada poin ke (5) bahwa Semua SPBU/APMS menyampaikan/melaporkan kuota/jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang
diterima dari mobil pertamina pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya pada Poin (9) menyatakan bahwa Tim pemantau Bahan Bakar Minyak (BBM) akan melakukan pencatatan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan melalui nozel pada setiap periode peneriman Bahan Bakar
Minyak (BBM) dan atau setiap akhir bulan.

Poin ke (10) menyatakan bahwa Semua SPBU/APMS melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui nozel dan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui Kabid Perdagangan Sulaeman, Dinas Perindag Kabupaten Wakatobi telah menyampaikan kepada pihak SPBU untuk selalu menyampaikan kuota BBM dari transportir maupun yang tiba di SPBU namun tidak dilakukan oleh pihak SPBU.

” Pasti kami dari dinas menyampaikan langsung ke transportir setiap pengantaran ke SPBU wajib melaporkan dan bgtu pun SPBU melaporkan kuota yg di antarkan tapi penyampaian kami tdk di respon, ” kata Sulaeman.

Pihak SPBU hanya melaporkan kuota pada saat ada rapat dengan Tim Pengawas BBM di Kabupaten Wakatobi dan rapat terakhir kali pada tahun 2023.

” Iya hya itu nanti pd saat ada rapat biasax baru melaporkan, ” tambahnya.

Laporan : Ful

Editor : Tam

Continue Reading

Jual Beli

Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu 

Published

on

By

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. -foto:dok.kemenperin-

JAKARTA, Bursa bisnis. id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak, karena adanya pembatasan pasokan dari produsen gas.

Kemenperin kemudian membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai sarana untuk menerima laporan, keluhan, maupun masukan dari para pelaku industri terkait kondisi gangguan pasokan gas yang mereka terima.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.

“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas USD 15 per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga USD 6,5 per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” katanya di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemenperin. go. id.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, sebaiknya produsen gas tidak membangun narasi pembatasan pasokan gas karena ingin menaikkan harga gas untuk industri di atas USD 15 per MMBTU.

“Tidak ada isu atau masalah teknis produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas. Kami tidak ingin kejadian yang terulang kembali pada industri dalam negeri, dengan kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri dan pengurangan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki,” paparnya.

Pembentukan Pusat Krisis ini menyusul semakin banyaknya laporan dari pelaku industri dalam negeri mengenai adanya pembatasan pasokan, penurunan tekanan gas yang diterima, serta tingginya harga gas yang dibebankan.

Selain itu, tersendatnya pasokan HGBT serta harga yang dibayar industri di atas harga yang ditetapkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020, juga menjadi dasar pembentukan Pusat Krisis ini.

Dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan terlindungi pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

“Kami mendengar langsung jeritan pelaku industri. Dalam situasi seperti ini, Kemenperin tidak boleh tinggal diam. Kami harus melindungi investor yang sudah membangun fasilitas produksi dan 130 ribu pekerja yang bekerja pada industri tersebut. Oleh sebab itu, Pusat Krisis ini dibentuk untuk menampung keluhan, memverifikasi kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi dan konsultasi cepat antara industri dengan pemerintah, serta instrumen resmi pemerintah untuk mengawal keberlanjutan industri pengguna gas,” ujarnya.

Febri merinci, pembentukan Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT memiliki tiga tujuan utama.

Pertama, untuk menerima pengaduan dari industri pengguna HGBT secara langsung dan terstruktur.

Kedua, menjadikan laporan-laporan tersebut sebagai bahan kebijakan dan langkah Kemenperin dalam menghadapi krisis HGBT.

Ketiga, sebagai wujud akuntabilitas publik Kemenperin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembina industri.

Sumber : kemenperin. go. id.

Laporan : Tam

Continue Reading

Jual Beli

Bulog Wakatobi Bisa Simpan Beras di Gudang Sampai Dua Tahun Lamanya

Published

on

By

Beras Bulog Wakatobi. -foto:ist-

WAKATOBI, Bursabisnis. id – Bulog Kabupaten Wakatobi dapat menyimpan  beras di gudang  selama dua tahun.

Namun hal itu dapat dilihat sesuai kondisi stok beras, jika dalam jangka waktu penyimpanan maksimal dua tahun itu, kondisi beras tidak layak konsumsi maka ada berita acara pemusnahan.

” Dua tahun dia itu, dilihat kondisinya kalau memang tidak layak konsumsi ada berita acara pemusnahan, dimusnahkan kalau sudah tidak layak konsumsi, ” ungkap kepala Bulog Wakatobi Amir Samsudin pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Saat ini stok beras lama di gudang Bulog Wakatobi ada yang sudah mencapai umur sembilan bulan, namun demikian HamzahAmir Samsudin mengatakan setiap pertiga bulan ada sistim perawatan.

” Di sini ada yang sembilan bulan, yang lama sembilan bulan, itukan tiap bulan dan pertiga bulan kita disini ada sistem perawatan, ” katanya.

Stok beras Bulog di Kabupaten Wakatobi dipasok dari kabupaten Konawe Selatan dan Konawe. Amir mengungkapkan adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium untuk Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp.12.500 perkilogram.

Namun, untuk pembelian di gudang, Bulog Wakatobi dikeluarkan dengan harga Rp.11.000, kendati ada subsidi dari pemerintah.

Amir Samsudin mengatakan, jika ada masyarakat yang komplain mengenai kondisi beras bisa mengadu ke admin agar beras yang diterima digantikan.

” Kalau memang ada masyarakat komplain boleh mengadu ke desa, di desakan ada admin nanti admin hubungi Bulog karna untuk digantikan, ” ujar Amir Samsudin.

 

Laporan : Full

Editor : Tam

Continue Reading

Jual Beli

LPHK Sultra Soroti Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Kolaka Utara Dibekingi Oknum Polisi

Published

on

By

Diduga kapal-kapal rakyat ini digunakan untuk menimbun BBM. -foto:ist-

KOLUT, Bursabisnis.id – Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra menyoroti adanya dugaan praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
LPHK menduga, mulusnya aktivitas penimbunan BBM jenis solar karena dibekingi oknum polisi berinisial U.
Menurut Ketua LPHK Sultra Rojab, mulusnya aktivitas kejahatan migas di Kolut kerap dibekingi oleh oknum kepolisian, sehingga penegak hukum tutup mata.

“Dugaan kami, oknum inisial U juga merupakan anggota polisi sehingga Polres Kolut tutup mata. Dan tentunya mereka pasti dapat percikan dari hasil penjualan BBM itu,” ungkap Rojab pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kata dia, aktivitas pembongkaran ratusan jerigen solar di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut sudah berjalan lama dan tidak ada tindakan tegas dari aparat.

“Jika benar penegakan hukum dijalankan, tentunya Polres Kolut sudah lama menghentikan dan menangkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan penimbunan itu. Namun faktanya nol,” ucapnya.

LPHK Sultra berharap, Polda Sultra segera mangambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM di Kolut, serta melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap oknum inisial U dan Kapolres Kolut.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending