Connect with us

Perbankan

Melihat Masa Depan Uang Kripto di Dunia

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Investasi cryptocurrency atau uang kripto kini semakin digemari banyak kalangan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Meski pengembangan teknologi yang mewadahi aset kripto atau blockchain telah berjalan selama puluhan tahun, namun koin kripto pertama dunia baru diperkenalkan pada 2009 yakni bitcoin.

Setelah lebih dari satu dekade, kini ada ratusan bahkan ribuan jenis uang kripto. Walaupun tak bisa dipungkiri pesona bitcoin tetap nomor satu. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar bitcoin sebesar US$591 miliar per 26 Juni 2021.

Sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia.com, jumlah ini bahkan jauh di atas ethereum, uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua yakni sebesar US$208 miliar. Walau berbagai negara masih ‘belum yakin’ dengan kehadiran uang kripto, nampaknya pesona investasi uang tak berwujud fisik ini tak terbantahkan.

Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia sudah memproyeksikan uang kripto tidak akan bisa menjadi mata uang sah (legal tender) di Indonesia setidaknya hingga puluhan tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani tidak menampik minat masyarakat di aset kripto. Namun, ia menyebut ada beberapa kriteria legal tender yang sulit dipenuhi oleh aset kripto.

“Apakah kripto atau virtual currency suatu ketika akan bisa menjadi mata uang sah atau legal tender? Saya melihat kalau di Indonesia masih jauh sekali, boleh dikatakan berapa puluh tahun ke depan kemungkinan masih sangat kecil,” jelasnya.

Namun, investasi uang kripto tidak dilarang di Indonesia dan masih menarik banyak minat investor. Terbukti, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 6,5 juta orang. Angka itu naik pesat dari catatan Kementerian Perdagangan pada akhir 2020 yang menyentuh 4 juta orang.

Jumlah investor aset kripto mengalahkan jumlah investor di pasar modal. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah single investor identification (SID) pasar modal mencapai 5.088.093 investor pada April 2021.

“Kami melihat pertumbuhan kripto sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 itu 4 juta orang dan dalam bilangan bulan sampai Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi memproyeksikan ‘demam’ aset kripto tidak akan berhenti di sini saja. Ia menyebut aset kripto bakal menjadi salah satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan. Terutama, saat teknologi penopang seperti jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan Artificial Intelligent (AI) sudah berfungsi maksimal.

Dia memproyeksikan pada 2030 mendatang perdagangan ekonomi digital akan tumbuh pesat 8 kali lipat dari sekarang atau dari Rp632 triliun saat ini menjadi Rp4.531 triliun pada 2030. Angka itu sebesar 18 persen dari total PDB Nasional.

“Oleh sebab itu peran perdagangan di hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan mesti diatur karena kalau tidak kita akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi kenyataan dunia, terutama dunia digital ekonomi,” imbuhnya.

Melihat masa depan aset kripto yang berpotensi tumbuh pesat, Lutfi menilai perlu bagi badan pemerintah untuk meregulasi transaksi aset kripto, dalam hal ini kewenangan ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut sejak 2018 silam aset kripto sudah diakui sebagai komoditas berjangka yang memiliki potensi besar menumbuhkan start up berbasis kripto seperti platform jual beli aset kripto dalam negeri.
Baca juga: China Larang Uang Kripto, Bitcoin Anjlok ke Bawah US$30 Ribu

Pasalnya, bila potensi tak mampu dibendung pemerintah, investor dalam negeri terancam mencari platform di luar dan memicu arus modal keluar (outflow).

Indra menambahkan alasan lainnya Bappebti meregulasi aset kripto ialah untuk memberikan kepastian usaha, melindungi masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

Salah satu langkah serius yang dilakukan Bappebti dalam meregulasi transaksi aset kripto di Indonesia ialah dengan segera meluncurkan bursa kripto. Bursa kripto RI bakal berjalan pada akhir 2021 ini.

Selain itu, dia juga mengusulkan nantinya pajak yang dikenakan sama dengan investasi di bursa saham alias dikenakan PPh final. Terkait nominal, Indra mengaku belum bisa menyebutkan karena belum disepakati.

Laporan : Leesya

Continue Reading

Perbankan

Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra

Published

on

By

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.

Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.

Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.

Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.

“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.

Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.

Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.

“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.

Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.

Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.

Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.

Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

Continue Reading

Perbankan

DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas

Published

on

By

Rapat Dengar Pendapat soal BPR Bahteramas. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.

Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.

Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.

Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.

Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.

Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.

Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.

“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.

Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.

Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.

POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).

“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.

RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.

Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.

RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.

Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam

Continue Reading

Perbankan

Ini 15 Pemda Punya Simpanan Tertinggi di Perbankan

Published

on

By

Ilustrasi.

JAKARTA, bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI ) per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yaitu :

1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.

 

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending