Connect with us

Rupa-rupa

Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tiga Warga Routa

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Routa, Kabupaten Konawe.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo menegaskan, bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu, terkait tuntutan percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.

‎“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo, Kamis 21 Mei 2026.

‎Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.

‎Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.

‎Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.

‎Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

‎“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.

‎Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.

‎Padahal, aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.

 

 

 

 


Laporan: Azka
‎Editor: Ikas

opini

Banjir Kendari dan Ketahanan Sosial Masyarakat

Published

on

By

L.M Ihsan Thamrin

Banjir yang terus berulang di Kota Kendari, khususnya di kawasan sekitar Sungai Wanggu, tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai fenomena psikologi sosial yang berkaitan dengan perilaku masyarakat, pola interaksi sosial, serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Kajian psikologi pemberdayaan komunitas, masyarakat dipandang sebagai kelompok sosial yang memiliki kemampuan untuk membangun ketahanan bersama melalui partisipasi, kepedulian, dan tindakan kolektif.

Kondisi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kendari menunjukkan bahwa perilaku sosial masyarakat memiliki pengaruh terhadap tingkat kerentanan bencana.

Pendekatan psikologi pemberdayaan komunitas menekankan pentingnya kesadaran kritis masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

Kawasan rawan banjir Kendari, sebagian masyarakat masih menganggap banjir sebagai kejadian musiman yang biasa terjadi sehingga muncul kecenderungan untuk beradaptasi secara pasif tanpa melakukan perubahan perilaku yang signifikan.

Pola pikir seperti ini memengaruhi rendahnya kesiapsiagaan sosial dan kurangnya kepedulian kolektif terhadap upaya pencegahan banjir dalam kehidupan sehari-hari.

Perilaku individu sangat dipengaruhi oleh norma kelompok dan kebiasaan lingkungan sekitar. Ketika masyarakat terbiasa melihat saluran air dipenuhi sampah atau drainase tidak terawat, perilaku tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Akibatnya, perilaku kurang peduli terhadap lingkungan menjadi pola sosial yang terus berulang. Oleh karena itu, perubahan perilaku masyarakat perlu dibangun melalui penguatan norma sosial yang mendorong kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Kajian ini juga melihat bahwa solidaritas sosial merupakan kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Pada masyarakat Kendari, hubungan kekeluargaan dan kedekatan sosial antarwarga menjadi modal sosial yang membantu proses bertahan saat banjir terjadi.

Interaksi sosial yang kuat dapat meningkatkan rasa empati, saling membantu, dan kerja sama antarmasyarakat.

Dukungan sosial seperti bantuan emosional, perhatian, dan kerja sama kelompok mampu mengurangi rasa takut, stres, dan kecemasan korban bencana.

Selain itu, pentingnya sense of community atau rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggal.

Di beberapa kawasan rawan banjir Kendari, masyarakat tetap bertahan tinggal karena adanya keterikatan emosional, hubungan sosial keluarga, dan kedekatan dengan komunitas sekitar.

Ikatan sosial tersebut membuat masyarakat merasa lebih aman secara psikologis meskipun tinggal di wilayah rawan banjir.

Faktor ini menunjukkan bahwa keputusan masyarakat tidak hanya dipengaruhi kondisi fisik lingkungan, tetapi juga oleh kebutuhan sosial dan emosional dalam kehidupan komunitas.

Pendekatan psikologi sosial juga menjelaskan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai mitigasi bencana berpengaruh terhadap sikap kesiapsiagaan.

Semakin tinggi pemahaman masyarakat tentang risiko banjir, maka semakin besar pula kecenderungan mereka untuk membangun perilaku antisipatif dan peduli terhadap lingkungan.

Pengetahuan tersebut dapat membentuk kesadaran kolektif sehingga masyarakat lebih siap menghadapi ancaman banjir dan lebih aktif dalam menjaga lingkungan sosialnya.

Penanggulangan banjir di Kota Kendari dalam kajian psikologi pemberdayaan komunitas berfokus pada penguatan kesadaran sosial, solidaritas kelompok, perubahan norma perilaku, serta kemampuan masyarakat untuk membangun ketahanan bersama.

Banjir tidak hanya dipandang sebagai persoalan alam, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi sosial, budaya lingkungan, dan perilaku kolektif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis :
L.M Ihsan Thamrin,S.Psi.,M.Psi
Akademisi Universitas Halu Oleo

Continue Reading

opini

Pendidikan Sebagai Jalan Peradaban, Pembebasan, dan Kedamaian: Refleksi Hari Pendidikan Nasional

Published

on

By

Kadek Yogiarta

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap 2 Mei setiap tahunnya, bertepatan dengan hari lahir Ki Hadjar Dewantara (2 Mei 1889), yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 sebagai bentuk penghormatan atas jasa beliau dalam memperjuangkan pendidikan di tengah tekanan kolonialisme. Hingga kini, Hardiknas diperingati melalui berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Pendidikan pada hakikatnya adalah perjalanan panjang yang tidak pernah berhenti. Jika kita menengok ke masa lalu, akses terhadap pendidikan bukanlah hal yang mudah. Banyak anak bangsa harus berjuang dalam keterbatasan ekonomi, minimnya fasilitas, serta sempitnya kesempatan belajar. Namun justru dari keterbatasan itu lahir keteguhan bahwa pendidikan adalah jalan keluar dari ketidakberdayaan menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Memasuki era modern, wajah pendidikan mengalami transformasi yang signifikan. Akses semakin terbuka, teknologi menjadi jembatan pengetahuan, dan kesempatan belajar hadir bagi lebih banyak orang. Negara pun menunjukkan komitmennya melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan sistem pendidikan nasional, peningkatan anggaran pendidikan, serta program bantuan seperti KIP, PIP, dan beasiswa prestasi lainnya.

Kemajuan tersebut tercermin dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang mencapai 75,90 pada tahun 2025, naik dari 75,02 pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan dalam dimensi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Indikator pendidikan seperti harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah juga terus meningkat, menandakan bahwa akses dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan semakin baik.

Secara ilmiah, banyak penelitian menegaskan bahwa pendidikan memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kualitas pembangunan manusia. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kontribusinya terhadap kesejahteraan hidup dan kemajuan bangsa. Namun demikian, pendidikan tidak boleh direduksi hanya menjadi angka statistik.

Ia bukan sekadar kelulusan atau gelar akademik, melainkan proses pembentukan manusia seutuhnya, hal ini sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah proses pewarisan peradaban. Nilai-nilai luhur, budaya, dan kebijaksanaan ditransmisikan dari generasi ke generasi melalui pendidikan.

Sementara itu, Paulo Freire memandang pendidikan sebagai alat pembebasan sebuah proses untuk membangkitkan kesadaran kritis dan memerdekakan manusia dari berbagai bentuk penindasan.

Dalam pengalaman pribadi, pendidikan bukan sekadar kewajiban, melainkan panggilan hidup. Terlahir dari keluarga yang sangat sederhana bukanlah penghalang, tetapi sumber kekuatan untuk terus bertumbuh. Semangat belajar tidak mengenal usia. Hingga usia 42 tahun, perjalanan pendidikan masih berlanjut dalam studi doktoral. Ini bukan semata untuk pencapaian akademik, melainkan wujud keyakinan bahwa belajar adalah proses sepanjang hayat.

Dalam perspektif Hindu, pendidikan memiliki dimensi yang lebih dalam. Ia bukan hanya upaya intelektual, tetapi juga perjalanan spiritual pencarian menuju kebenaran sejati. Ilmu pengetahuan menjadi jalan untuk mendekatkan diri pada Tuhan, dan kebenaran akan membawa manusia pada kesadaran yang lebih tinggi. Teks Nitisataka ada menyebutkan “busana pengetahuan adalah kedamaian” mengandung makna bahwa orang yang benar-benar berilmu tidak akan terjebak dalam kesombongan, melainkan memancarkan kebijaksanaan, kerendahan hati, dan kedamaian.

Belajar Sepanjang Hayat, Jalan Menuju Kebijaksanaan dan Kedamaian

Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Ia adalah ruang kontemplasi bersama untuk bertanya, sudahkah pendidikan memanusiakan manusia? Sudahkah ilmu yang kita miliki membawa manfaat, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi sesama? Di tengah kemajuan zaman, tantangan pendidikan justru semakin kompleks.

Kemudahan akses informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kedalaman pemahaman. Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa belajar bukan sekadar mengumpulkan pengetahuan, tetapi membentuk karakter, menajamkan nurani, dan menumbuhkan kebijaksanaan.

Pendidikan sejati adalah pendidikan yang membebaskan dari kebodohan, memerdekakan dari ketakutan, dan menuntun manusia menuju kedamaian batin. Ia tidak hanya mencerdaskan pikiran, tetapi juga menyucikan hati.
Akhirnya, selama manusia masih memiliki kemauan untuk belajar, selama itu pula ia sedang menapaki jalan menuju peradaban yang lebih luhur. Pendidikan adalah jalan panjang jalan yang tidak hanya membawa kita menjadi cerdas, tetapi juga menjadi bijaksana, damai, dan semakin dekat dengan Tuhan.

Penulis: Kadek Yogiarta
Pemerhati Pendidikan di Sulawesi Tenggara

Continue Reading

opini

Kasus Tambang Sultra, Perselingkuhan Penguasa dan Penguasa ? ‎

Published

on

By

Rasmin Jaya

MARAKNYA praktek terselubung di sektor pertambangan akhir-akhir ini menjadi sorotan, kecaman dan membuat publik sontak terkejut, sontak atas terseretnya beberapa nama  pejabat publik hingga ditetapkannya tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

‎Pasalnya tokoh yang selama ini dikenal memiliki sepak terjang, integritas dan kapabilitas seolah runtuh reputasinya akibat berbagai pemberitaan diberbagai media lokal dan nasional.

‎Relasi Pengusaha dan Penguasa

‎Atas mencuatnya praktek di lingkaran sektor pertambangan mengindikasikan bagaimana relasi kekuasaan dan penguasa mencoba bermain dalam sirkulasi atas kejahatan merampok kekayaan alam dan Sumber Daya Alam (SDA) di Sulawesi Tenggara, yang seharunya terorientasi kepada masyarakat.

‎Perselingkuhan penguasa dan pengusaha di sektor pertambangan dianggap lumrah, sebab hal demikian bukan hal baru terjadi di Indonesia terlebih di Sulawesi Tenggara.

‎Fenomena demikian, sangat rentan dan berpotensi untuk menjadikan daerah ini nantinya pengelolaan potensi sumber daya alam dan kekayaan nanti di kelola secara ugal-ugalan dan tak jarang harus menabrak aturan hukum atas kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku.

‎Tak bisa dipungkiri beberapa tokoh di Sulawesi Tenggara banyak terlibat dalam skandal pertambangan, hingga terjerumus dalam jeruji besi atau mungkin bahkan bermain mata untuk lolos dari jeratan hukum.

‎Maka sangat mungkin hari ini atau ke depan akan mengalami nasib yang sama, jika mekanisme pengelolaan SDA dan kekayaan terkonsentrasi hanya segelintir pihak. Tentu itu menjadikan kita refleksi untuk berbuat lebih banyak, mengawasi setiap kebijakan yang ada agar sesuai dengan koridornya.

‎Rasa skeptisme saat ini seolah sering kali muncul. Publik bertanya ? Apa yang akan menjadi akhir dari dramaturgi ini, bagaimana integritas penegak hukum dalam penanganan perkara demikian ?

‎Apa lagi perizinan pertambangan terkonsentrasi di pusat, sehingga menjadikan pejabat daerah atau yang mempunyai kepentingan di sektor pertambangan bisa leluasa melakukan loby, negosiasi hingga harus melakukan “suap” ?

‎Seolah-olah pemimpin pusat hingga daerah menutup mata dan telinga tentang apa yang terjadi. Kekuasaan dengan segala instrumen penegak hukumnya seolah tak berdaya di perhadapkan dengan berbagai godaan, iming-iming atau hal lain dengan tetek bengeknya.

‎*Bagaimana Integritas Penegak Hukum* ?

‎Produk kebijakan hukum yang diambil tidak tepat sasaran bahkan setengah hati. Apakah Aparat Penegak Hukum (APH)  tebang pilih ? Dengan upaya melindungi iklim investasi dan pertambangan yang tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

‎Persekongkolan ini menjadikan kekayaan daerah dan potensi sumber daya alam seolah terpusat dan mengalir pada segelintir pihak. Publik menunggu ?

‎Padahal jika terkelola dengan baik, tepat sasaran dan menjadikan rakyat sebagai orientasi utama, maka kesejahteraan dan pembangunan bisa merata di berbagai komponen masyarakat.

‎Bahwa air, tanah dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan akan diperuntukan kepada masyarakat, justru sangat bertolak belakang dengan apa yang di alami saat ini.

‎Justru kekayaan tersebut hanya di kuasai oleh segelintir orang dan untuk kepentingan kelompok dan diri mereka pribadi. Sebagai putra daerah merasa prihatin melihat fenomena ini, justru masyarakat menjadi penonton di daerah sendiri yang hanya mendapat dampaknya dan menikmati segala kontroversi pejabat atas berbagai pemberitaan media soal kasus tambang.

‎Keterlibatan Pejabat Daerah ?

‎Tak bisa dipungkiri, beberapa bulan terakhir ini, hampir semua media memberitakan soal tambang dan menjadi sangat kontroversi ketika  keterlibatan pejabat daerah yang menjadi bagian penting dan strategis dalam ruang tersebut.

‎SDA terasa dalam balutan penguasaan kaum oligarki dan kepentingan kelompok untuk melanggengkan kekuasaannya. Menjaga iklim investasi dengan produk kebijakan yang berpihak pada mereka.

‎Berharap agar kekayaan alam yang diberkahi oleh Allah SWT dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih baik dan menjadi sentral perputaran ekonomi yang memadai.

‎Salah satu akar persoalan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara adalah praktek ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam. Banyak penguasa yang terlibat skandal seperti itu, bahkan menjadikan investor sebagai juru kunci untuk modal yang membiayai kampanye di momentum Pilkada.

‎Dengan banyaknya praktik-praktik di sektor SDA, mulai dari penerbitan izin yang tidak sesuai dengan prosedur, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada, terkesan bahwa pemimpin kita masih menutup mata dan tidak punya nurani untuk melihat persoalan rakyat secara jernih.

‎‎Masalah Serius Nan Krusial

‎Masalah pertambangan sampai saat ini masih menjadi hal serius nan krusial yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara yang merugikan masyarakat dan negara. Perselingkuhan penguasa dan pengusaha menjadi sangat rentan, meksipun tak terkuat di publik tetapi mereka bisa bermain di belakang layar, dengan segala loby dan transaksinya.

‎Ini adalah tindakan tercela yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, seringkali dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

‎Tentu amat sangat menyedihkan, kita semua dibuat terkejut dan geleng-geleng kepala melihat pejabat yang sebelumnya di pilih oleh rakyat, yang dianugerahi amanah, harapan dan tanggung jawab tentang hari-hari baik ke depan bagaimana kondisi dan keadaan diselesaikan dan carikan solusi, justru kita menyaksikan sirkulasi para pejabat dengan kroni-kroninya bermain di belakang layar memperkaya diri hingga terjerat baju orange di sektor tambang.

‎Tetapi tanpa sadar atas praktek itu justru melegitimasi krisisnya kepercayaan rakyat kepada pejabat publik selama ini dianugerahi kepercayaan, tanggung jawab, kekayaan, tahta yang berlimpah justru dalam sekejap melunturkan reputasi mereka dan harapan baik rakyat pupus.

‎Seolah mereka hadir di tengah rakyat, bagai dewa penolong dan ratu adil yang menghamburkan uang tetapi yang sebenarnya itu datang dari kekayaan alam yang di kelola secara ugal-ugalan dan tidak transparan.

‎Kita patut sesalkan, sampai kapan praktek kejahatan itu dilakukan dan bahkan harus berapa orang lagi pejabat yang dijerat hukum, baru kita merasa sadar, sepantasnya kita harus merefleksi diri, menginternalisasi bagaimana seyogyanya kekuasaan, penguasa memainkan iklim investasi dan kepemimpinan itu dijalankan.

‎Kita menyadari memang, bahwa kekuasaan, penguasa di sektor tambang amat dekat dengan lingkaran setan seperti kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga perlu ada peran kita untuk melakukan kontrol sosial, menjadi mitra kritis dan strategis agar pemerintahan dan iklim investasi selalu berjalan di bawah pengawasan.

‎Momentum Refleksi dan Evaluasi

‎Ini menjadi refleksi dan ujian kita bersama, mungkin saja masih banyak pejabat-pejabat yang diam-diam ketakutan dan tertekan ketika sewaktu-waktu lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat penegak hukum hadir di daerah-daerah khususnya Sulawesi Tenggara. Merongrong kotak Pandora yang tersembunyi di balik meja pejabat dan pelaku tambang.

‎Tetapi apapun itu, sebagai penegak hukum sewajarnya menjalankan amanah, tanggung jawab dan fungsinya secara profesional agar mereka yang memakan uang rakyat dengan memanfaatkan potensi kekayaan daerah diberikan hukuman yang jerah tanpa pandang buluh.

‎Mungkin juga masih banyak praktek-praktek demikian di sektor pertambangan, yang menjadikan koalisi penguasa dan pengusaha bermain mata untuk melancarkan aksinya dengan segala aktivitas ekonominya meskipun itu menabrak aturan.

‎Sehingga dengan tegas dan penuh harap, pejabat publik bagaimana kembali memikirkan tentang apa yang melekat kepada mereka, amanah, tanggung jawab dan harapan rakyat untuk segera di realisasikan.

‎Meskipun aparat penegak hukum terus berupaya memberantas fenomena demikian di Sulawesi Tenggara, tetapi masih mendapatkan tantangan, hambatan dinamika, tarik ulur serta dihadapkan dengan godaan.

‎Kasus yang melibatkan berbagai sektor, termasuk pertambangan menunjukkan bahwa masih menjadi masalah serius di daerah ini. Pemberantasan kasus tambang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, stekholder instansi terkait dan masyarakat sipil.

‎Tulisan sederhana ini adalah sederet keresahan pikir, tentang masalah krusial yang ada di Sulawesi Tenggara yang berkorelasi dengan hajat hidup orang banyak, yang seharusnya alokasi anggaran miliaran bahkan triliunan itu bisa menjadi bentuk pembangunan yang memudahkan akses masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi yang semakin maju, justru pupus di tengah jalan akibat masuk di kantong-kantong pribadi para pemegang amanah.

‎Sebagai penegasan ulasan ini pemerintah sudah harus lebih serius dan dapat memberikan jaminan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup, serta pemerintah bisa menjadi garda terdepan mengambil tanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang terjadi di Sulawesi Tenggara.

‎Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap korporasi dan kepentingan investor karena, ia punya tanggung jawab terhadap masyarakatnya bukan kepada investasinya, bukan kepada kelompoknya, keluarganya apa lagi.

‎Sumpah Pejabat adalah sesuatu yang sangat sakral dimana di atas pundaknya ada beban, tanggung jawab semata mata untuk masyarakat.

‎‎Bagaimana Pers Harus Bersikap ?

‎Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik, sekaligus mitra kritis dalam proses pembangunan nasional dan daerah dalam segala proses pemberitaan yang ada.

‎Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga penjaga nurani publik. Melalui kerja dari produk jurnalistik yang profesional dan beretika, pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, tepat, akurat, dan mencerahkan.

‎Namun di tengah derasnya arus informasi dan tantangan era disrupsi digital, peran pers justru semakin penting. Media massa dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan bertanggung jawab serta tetap pada fungsi kontrol yang tetap sasaran dan berimbang.

‎Di era digital, hoaks dan disinformasi mudah menyebar. Di sinilah pers dituntut untuk tetap teguh pada kode etik jurnalistik, menjaga independensi, dan menghadirkan karya terbaik serta menjadi penyangga pada hal-hal yang tidak di inginkan dari kehidupan sosial kemasyarakatan serta ruang publik.

‎Melalui pers yang berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan opini masyarakat dan mengawal isu-isu sosial di berbagai sektor khususnya di sektor pertambangan yang sedang hangat di bincang di ruang publik.

‎Kita memandang pers sebagai mitra kritis dan strategis bagi berbagai pihak stakeholder dan instansi terkait dan media memainkan peran penting dalam fungsi kontrol.

‎Dalam isu hukum yang melibatkan tokoh publik, media memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta. Publik juga perlu membaca berita secara kritis dengan memperhatikan sumber dan konteks pemberitaan. Pada akhirnya kepastian hukum tetap berada pada proses penegakan hukum yang berjalan secara transparan dan objektif.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah deras arus informasi, integritas dan independensi pers menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

‎Pers diuji, antara idealisme dan pragmatisme ? di tengah bincang dan hiruk pikuk kasus tambang yang ada di Sulawesi Tenggara.

‎Penulis : Rasmin Jaya
Mantan Ketua GMNI Kota Kendari

Continue Reading

Trending