Rupa-rupa
MTQ Tak Hanya Dilandasi Nilai Keagamaan, Tapi Juga ada Nilai Kebangsaan

KONUT, Bursabisnis.id – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXX tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Kabupaten Konawe Utara (Konut), merupakan momen istimewa bagi umat islam untuk memperkokoh hubungan spiritual dengan Al-Qur’an, kitab suci yang merupakan pedoman hidup bagi penganutnya.
Hal ini dikatakan Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mewakili Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat membuka secara resmi MTQ ke – XXX Tahun 2024 tingkat Provinsi Sultra pada Sabtu 22 Juni 2024, malam.
Asrun mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra mengungkapkan, MTQ merupakan kegiatan keagamaan. Dimana secara historis, telah ada sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1940.
“Sejak dilaksanakannya MTQ telah mengalami berbagai pengembangan. Baik dari sisi jumlah cabang dan golongan lomba. Maupun dari sisi penyelenggaraannya yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat nasional bahkan tingkat internasional,” jelas Asrun Lio.
Penyelenggaraan MTQ ke-XXX Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sultra ini, adalah wahana untuk mengokohkan ikatan persaudaraan di antara umat islam, sekaligus sebagai sarana mendalami dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an yang kaya akan makna.
Menurut Asrun Lio, penyelenggaraan kegiatan MTQ tidak hanya dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan saja yang menjadi ruh dan semangat utama MTQ, akan tetapi juga mengandung makna dan nilai-nilai kebangsaan yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dalam kebhinekaan, toleransi, saling menghormati, saling menghargai, dan saling menyayangi.
“Semangat kebangsaan nampak jelas dan dapat dipahami dari bait lirik mars MTQ yang mewajibkan bagi kita untuk cinta kepada allah, cinta kepada nabi dan cinta kepada negara, serta menjunjung tinggi pancasila sebagai dasar Negara Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa MTQ bukanlah semata ajang perlombaan yang menguji keahlian dalam membaca Al-Qur’an. Lebih dari itu, merupakan panggung yang memancarkan kecintaan kepada kitab suci yang diamanahkan Allah SWT, yaitu Al-Qur’an Nur Karim.
Penulis : Icha
Editor : Tam
opini
Call Center Sahabat Perempuan dan Anak 129

MELALUI Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) mereka tak sendiri, negara hadir memberi ruang aman bagi para korban untuk bersuara.
Kadang, kekerasan tak selalu datang dengan teriakan. Ia hadir dalam diam. Dalam luka yang tak terlihat, dalam tangis yang tertahan. Di balik pintu rumah, di balik layar gawai, atau bahkan di tengah keramaian, perempuan dan anak-anak bisa menjadi korban tanpa ada yang tahu.
Melalui Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) mereka tak sendiri, negara hadir memberi ruang aman bagi para korban untuk bersuara. Dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), SAPA 129 adalah saluran pengaduan cepat, aman, dan mudah diakses oleh siapa saja yang mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Cara untuk Bersuara
SAPA 129 memberi pilihan cara yang nyaman untuk setiap orang:
1. Telepon ke 129 – untuk berbicara langsung.
2. WhatsApp ke 08-111-129-129 – bagi mereka yang lebih nyaman mengirim pesan.
3. Form Online – Bisa diisi kapan pun, tanpa perlu berbicara atau bertatap muka.
Ketiga kanal ini menjamin kerahasiaan dan kenyamanan. Karena keberanian untuk melapor harus diiringi dengan rasa aman.
Bukan Hanya Tanggapan, Tapi Juga Tindakan
Begitu laporan diterima, SAPA 129 tidak berhenti pada mendengar. Mereka akan memberikan pendampingan psikologis, memfasilitasi pemeriksaan medis dan visum, mengamankan korban di tempat perlindungan, serta menyediakan dukungan hukum jika dibutuhkan.
Tak hanya itu, SAPA 129 juga menjadi jalur koordinasi nasional bagi kasus yang memerlukan penanganan lintas daerah, provinsi, bahkan internasional.
Setiap laporan akan ditangani secara menyeluruh dan manusiawi. SAPA 129 bukan sekadar call center, tapi jembatan antara korban dan harapan baru.
Siapa Saja Bisa Melapor
Bukan hanya korban yang boleh melapor. Siapa saja, tetangga, teman, guru, atau siapa pun yang mengetahui kejadian kekerasan berhak dan wajib menyuarakannya. Karena dalam banyak kasus, korban tak mampu berbicara. Tapi kita bisa.
Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
Setiap anak dan perempuan berhak merasa aman, dicintai, dan dihormati. Kekerasan bukan bagian dari budaya. Kekerasan adalah pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Kami hadir untuk mendengar, mendampingi, dan melindungi. Jangan biarkan mereka sendirian. Mari bersuara bersama SAPA 129,” pesan Kementerian PPPA.
Jika Anda, keluarga, atau siapa pun di sekitar Anda mengalami kekerasan, jangan ragu. Segera hubungi SAPA 129.
Penulis: Juli
sumber : indonesia.go.id
Rupa-rupa
Sebanyak 25.863 Desa di Indonesia Masuk Dalam Kawasan Hutan

BOGOR, Bursabisnis. id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, dalam rangka menindaklanjuti persoalan status kawasan hutan yang telah lama menjadi keluhan warga.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan bahwa permasalahan tumpang tindih antara penetapan kawasan hutan dan keberadaan desa atau lahan transmigrasi adalah masalah nasional yang harus segera diselesaikan secara menyeluruh.
“Saat ini terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan. Di luar itu, ada 185.000 lebih transmigran yang lahannya juga masuk kawasan hutan. Ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak adil bagi masyarakat. Bahkan jika seorang ibu membangun kandang ayam di pekarangan rumahnya yang berada di kawasan hutan, ia bisa dituduh merambah hutan. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Adian sebagaimana dikutip dari laman dpr. go. id.
Menurutnya, tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan regulasi telah membuat jutaan warga Indonesia hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum. Status desa yang sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan kehutanan.
“Kalau desanya lebih dulu ada, maka kawasan hutan yang harus menyesuaikan. Apalagi ada kawasan yang baru ditetapkan lewat SK penunjukan. Masa aturan zaman Belanda tahun 1927 dijadikan rujukan utama? Kita ini sudah merdeka, dan rakyat harus merdeka dari rasa was-was akan status tanah tempat mereka tinggal,” jelasnya.
Adian juga menyoroti ironi bahwa berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD, APBN, bahkan dana desa — seperti sekolah, puskesmas, hingga jalan desa — jika berada di dalam kawasan hutan, maka secara hukum dianggap melanggar dan dapat disebut “merambah hutan”.
“Kalau begitu, negara sendiri yang merambah hutan. Ini kan absurd. Maka kita dorong agar semua pihak menyadari bahwa masalah ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut 40 juta jiwa warga negara yang perlu perlindungan hukum,” tambahnya.
BAM DPR RI telah mendistribusikan isu ini ke berbagai komisi terkait, seperti; Komisi II (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Komisi IV (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Komisi V (Kementerian Desa dan Transmigrasi).
Selanjutnya, BAM DPR RI akan melaporkan temuan dan rekomendasi ini ke Pimpinan DPR RI untuk dibahas dalam forum lintas kementerian dan lembaga. Diharapkan langkah ini menjadi bagian dari solusi nasional guna menata ulang kebijakan kehutanan yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
“Tugas negara bukan membuat masalah bagi rakyat, tapi menyelesaikannya. Jangan sampai karena regulasi yang tumpang tindih, rakyat dijadikan pelanggar hukum di atas tanah mereka sendiri,” tutup Adian.
Laporan : Tam
opini
RPJM 2025-2029, Pemerintah Target Angka Kemiskinan Ekstrim 0 Persen

KOMITMEN kuat Presiden Prabowo terhadap isu pengentasan kemiskinan ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fondasi utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Program Asta-Cita, Presiden Prabowo menempatkan pengurangan kesenjangan dan pemerataan ekonomi sebagai bagian dari tujuh prioritas strategis yang menjadi dasar arah pembangunan nasional.
Seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2029 dan angka kemiskinan umum ditekan hingga 4,5 persen. Target ini ambisius, mengingat per September 2024, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia masih tercatat sebesar 24,06 juta orang atau setara 8,57 persen dari total populasi.
Meski demikian, Presiden Prabowo meyakini bahwa percepatan pengentasan kemiskinan bisa dicapai melalui program-program prioritas yang menyasar langsung akar masalah: rendahnya daya beli, ketimpangan antarwilayah, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal.
Bank Dunia: Garis Kemiskinan Nasional Tetap Relevan
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada 13 Juni 2025, Bank Dunia menegaskan bahwa garis kemiskinan nasional yang dihitung BPS tetap relevan sebagai acuan kebijakan pemerintah Indonesia. Meskipun Bank Dunia telah memperbarui standar garis kemiskinan internasional menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) 2021, yang menempatkan garis kemiskinan Indonesia pada USD8,30 per hari atau sekitar Rp1.512.000 per bulan per orang, Bank Dunia mengakui bahwa garis kemiskinan nasional lebih tepat untuk mengukur kesejahteraan domestik.
Perbedaan ini muncul karena Bank Dunia menggunakan standar global yang memungkinkan perbandingan antarnegara, sementara BPS menyesuaikan garis kemiskinan berdasarkan kebutuhan minimal pangan dan non-pangan masyarakat Indonesia, dengan mempertimbangkan disparitas biaya hidup antarwilayah.
Sebagai ilustrasi, menurut Bank Dunia, jika mengacu pada standar global terbaru, tingkat kemiskinan Indonesia pada 2024 berada di 68,3 persen dari total populasi, atau sekitar 194,72 juta orang. Sementara berdasarkan perhitungan BPS, angka kemiskinan pada periode yang sama hanya 8,57 persen.
Bank Dunia menegaskan bahwa, “Definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena digunakan untuk tujuan yang berbeda”. Garis kemiskinan nasional digunakan pemerintah untuk merancang program perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bantuan sosial lainnya.
Inpres 8/2025: Instruksi Terpadu untuk Pengentasan Kemiskinan
Komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap isu pengentasan kemiskinan ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Merujuk Inpres tersebut, pemerintah menetapkan tiga pilar strategi nasional, yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat: melalui program bantuan sosial, subsidi pangan, dan layanan pendidikan serta kesehatan gratis; peningkatan pendapatan masyarakat: melalui program padat karya, pemberdayaan ekonomi desa, dan dukungan UMKM; dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan: dengan mengintervensi langsung wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi melalui pembangunan infrastruktur dasar, akses pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Inpres ini juga memuat sebelas program prioritas pengentasan masyarakat dari kemiskinan, antara lain:
Program Sekolah Rakyat: Meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat miskin.
Kartu Indonesia Pintar (KIP): Memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bersekolah.
Program Padat Karya Desa dan Sektor Perhubungan: Menciptakan lapangan kerja langsung.
Pelatihan Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Meningkatkan kompetensi kerja dan perlindungan bagi pekerja rentan.
Perhutanan Sosial: Memberikan akses kelola lahan hutan kepada masyarakat sekitar.
Program Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi: Mencegah kelaparan dan gizi buruk, khususnya bagi anak-anak dan ibu hamil.
Untuk itu, Presiden Prabowo menginstruksikan 45 kementerian/lembaga dan seluruh kepala daerah untuk melaksanakan program-program ini secara terintegrasi dan progresif, dengan target akhir 31 Desember 2029.
Di samping itu, untuk mengoordinasikan seluruh program secara efektif, pemerintah membentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) melalui Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024. Mantan anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko ditunjuk sebagai Kepala BP Taskin dengan mandat penuh untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
Dampak dari Program Makan Bergizi Gratis
Salah satu program yang mendapatkan perhatian publik adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dan ibu hamil, program ini memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Menurut Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, setidaknya sejak Februari 2025, MBG mengalirkan dana Rp6-7 miliar per desa per tahun yang mendorong aktivitas ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya beli masyarakat. “Ini bukan hanya soal makan gratis. Ini tentang menggerakkan ekonomi desa, menekan kemiskinan, dan menyiapkan generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Agus Jabo.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 1.837 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah beroperasi hampir di seluruh provinsi di Indonesia dan menyerap sebanyak 72.521 tenaga kerja.
Menurut Staf Khusus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Redy Hendra Gunawan di Jakarta, Minggu (22/6/2025), hingga per 22 Juni telah beroperasional 1.837 SPPG hampir di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Pihak BGN menargetkan penambahan jumlah SPPG menjadi 7.000 unit pada bulan Agustus, dan secara bertahap mencapai 32.000 unit pada bulan November 2025.
Selain itu, BGN telah melibatkan total 72.521 tenaga kerja dalam pelaksanaan layanan SPPG. Komposisinya meliputi 1.837 kepala SPPG, 1.499 ahli gizi, 1.481 akuntan, 1.642 kepala lapangan, serta 1.525 juru masak dan 11.884 chef.
Redy Hendra Gunawan menyebutkan setidaknya terdapat 144 UMKM yang sudah bergabung menjadi mitra BGN. Terdapat pula 23 koperasi, 7 badan usaha milik desa (bumdes), 25 CV, dan 144 perusahaan yang bermitra dalam hal penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur SPPG yang dibutuhkan oleh BGN.
“Total supplier dari koperasi bumdes, UMKM, totalnya ada sekitar 4.718. Jadi, ini angka yang luar biasa, baru enam bulan berjalan, saya kira ini efek yang sangat signifikan untuk kelembagaan ekonomi lokal,” kata Redy.
Mendorong Kemandirian Penerima Bantuan
Pengentasan masyarakat dari kemiskinan tidak cukup dengan program karikatif seperti bansos. Karena itu, Kementerian Sosial juga meluncurkan strategi graduasi bagi penerima bantuan sosial. Melalui program ini, keluarga penerima manfaat didorong untuk bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang produktif.
Wamensos Agus Jabo menegaskan, “Kami tidak ingin masyarakat miskin selamanya menjadi penerima bantuan. Yang mau kerja, kami siapkan lapangan pekerjaan. Yang mau usaha, kami fasilitasi akses UMKM dan koperasi.”
Salah satu langkah penting mengatasi kemiskinan adalah integrasi data sosial dan ekonomi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data kependudukan dari Dukcapil, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi sasaran program sosial dan ekonomi.
Dengan begitu, sistem pendataan Kemensos kini lebih tertata. Peran pemerintah daerah kini lebih besar memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar bantuan sosial dan program pemberdayaan benar-benar tepat sasaran. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memastikan data by name, by address agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang terlewat. No one left behind, sesuai tujuan pembangunan millenium (MDGs).
Mengurai Akar Masalah Kemiskinan
Dari lapisan kelompok miskin, ada bagian yang paling bawah. Yakni, masyarakat yang termasuk miskin ekstrem. Kemiskinan ekstrem di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor struktural seperti: rendahnya tingkat pendidikan; akses terbatas ke layanan kesehatan dan sanitasi; minimnya kesempatan kerja produktif, ketidaksetaraan gender dan keterbatasan akses bagi penyandang disabilitas.
Setidaknya untuk mengentaskan kemiskinan paling dasar itu sudah mulai menuai hasil positif. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem yang didefinisikan sebagai pengeluaran di bawah Rp10.739 per hari per individu, telah menurun drastis dari 6,18 persen pada 2014 menjadi hanya 0,83 persen pada Maret 2024. Penurunan ini mencerminkan keberhasilan berbagai program pemerintah yang terintegrasi dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat miskin serta peningkatan akses terhadap layanan dasar. Penurunan angka kemiskinan ekstrem ini juga menjadi indikator penting bahwa Indonesia makin mendekati target eliminasi kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.
Mulai tahun ini, berbagai program sosial dan ekonomi yang dijalankan pemerintah berperan besar untuk mencapai target eliminasi kemiskinan. Program bantuan sosial seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan subsidi listrik telah memberikan dukungan langsung kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, peningkatan akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan jalan desa telah memperbaiki kualitas hidup masyarakat di daerah tertinggal dan terpencil.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama, dengan pelatihan keterampilan, akses permodalan mikro, dan pengembangan usaha kecil menengah yang membantu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga miskin.
Satu hal, pemerintah menekankan bahwa pengentasan kemiskinan membutuhkan gotong royong nasional. Sinergi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan.
Melalui strategi yang terintegrasi, data yang akurat, dan komitmen politik yang kuat, Indonesia optimistis dapat mengurai persoalan kemiskinan secara berkelanjutan, mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 month ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha