PERPAJAKAN
Penerimaan Negara Bukan Pajak Belum Optimal Karena Keterlambatan Setor

JAKARTA, Bursabisnis.id – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dipungkiri mempunyai peranan strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, sejauh ini salah satu sumber penerimaan tersebut dinilai masih belum optimal secara pemasukan kepada negara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Anis Byarwati melihat terdapat permasalahan berulang yang terjadi, salah satunya adanya keterlambatan atau PNBP yang belum disetor kepada kas negara.
“Kalau kita melihat dari apa yang disampaikan oleh BPK (bahwa) permasalahan yang berulang dari PNBP ini kenapa penerimaannya tidak optimal, itu ternyata memang ada beberapa. Tapi yang di-highlight oleh BPK ini, yang pertama PNBP yang terlambat atau belum disetor ke kas negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat BAKN dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu juga, terdapat PNBP yang kurang atau belum dipungut dan penggunaan langsung, baik atas pungutan yang telat maupun yang belum memiliki dasar hukum. Untuk itu, ia mendorong agar Pemerintah lebih tegas dalam menerapkan regulasi agar tiap kementerian/lembaga yang memiliki kewajiban berkontribusi terhadap PNBP tidak lagi mengalami keterlambatan setor kembali.
“Artinya yang wajib bayar itu mesti didorong untuk bayar. Kalau mau ambil gampangnya yang wajib bayar mesti didorong untuk segera bayar supaya bisa memenuhi pundi-pundi penerimaan negara,” tutur Politisi Fraksi PKS itu.
Sumber : dpr.go.id
Penulis: Icha
Editor : Tam
PERPAJAKAN
DPR Minta Pemerintah, Pengusaha Kecil Jangan Dibebankan Pajak UMKM

JAKARTA, Bursabisnis. id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan menerapkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.
Hal itu mengingat pasca pandemi covid, menurutnya, UMKM dapat bertahan adalah hal yang patut disyukuri. Sehingga, tegasnya, jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.
“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ungkapnya sebagaimana dilansir di laman dpr. go. id.
Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, pemberlakuan pajak UMKM ini, sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha Warung Tegal (Warteg).
Hal itu mengingat pelaku UMKM ini rata-rata penjual yang menjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.
“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM.
Menurutnya, Usaha Mikro itu penghasilannya belum tentu memiliki profit. Sebab, para pelaku UMKM ini sebagian besar dari berjualan hanya untuk makan sehari-hari yang atau mungkin saja minus profit. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.
“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.
Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Sehingga, tegasnya, kalau tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.
“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah. Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.
Laporan : Tam
PERPAJAKAN
Penerimaan Pajak April 2025 Menguat, APBN Surplus Rp 4.3 Triliun

JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada April 2025 menuai surplus sebesar Rp4,3 triliun atau 0,02% dari produk domestik bruto (PDB), setelah mengalami defisit selama tiga bulan berturut-turut.
“Januari hingga Maret (2025) waktu itu kita membukukan defisit. Ini karena terutama penerimaan pajak kita yang mengalami beberapa shock seperti restitusi dan adanya adjustment terhadap penghitungan tarif efektif dari TER, dari penerimaan pajak PPh 21,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konpers APBN.
Surplus tersebut sejalan dengan membaiknya tren pendapatan negara yang ditandai dengan realisasi penerimaan hingga April 2025 senilai Rp810,5 triliun atau mencapai 27,5% dari target APBN yang sebesar Rp3.005,1 triliun. Sedangkan belanja negara tercatat masih 22,3% dari pagu atau sebesar Rp806,2 triliun.
Adapun pendapatan negara pada periode Januari hingga April 2025 terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp557,10 triliun; kepabeanan dan cukai Rp100 triliun; dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp153,3 triliun.
“Sudah terjadi akselerasi pendapatan negara terutama untuk pajak, bea cukai mengikuti ritme cukup baik. PNBP juga mencapai 30% di kuartal I-2025 plus satu bulan,” imbuh Menkeu.
Resiliensi penerimaan pajak
Hingga akhir April 2025, penerimaan pajak tercatat telah mencapai Rp557,1 triliun atau 25,4% dari target APBN yang sebesar Rp2.189,3 triliun.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan di tengah besarnya tantangan penerimaan pajak di awal tahun ini, capaian realisasi tersebut patut diapresiasi.
Fajry lanjut menjelaskan beberapa faktor signifikan penyebab kontraksi penerimaan pajak di awal tahun. Salah satunya adalah peningkatan restitusi khususnya restitusi PPN dan PPh Badan yang per Maret 2025 tercatat mencapai 77% secara tahunan.
“Peningkatan restitusi ini sebagai dampak dari penurunan harga komoditas di tahun 2022 ke 2023. Di samping itu, sebagai dampak dari pelaku usaha yang melakukan front loading sebagai antisipasi ketidakpastian perdagangan internasional pasca terpilihnya Donald Trump,” papar Fajry.
Selain karena restitusi, penghitungan penerimaan pajak di awal tahun juga dipengaruhi oleh penyesuaian mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berdampak signifikan terhadap penerimaan PPh 21.
Akibat penerapan kebijakan tersebut, terjadi lebih bayar PPh 21 sebesar Rp16,5 triliun pada tahun 2024. Kelebihan bayar tersebut terkompensasi pada awal tahun ini.
Di samping itu, penerimaan pajak juga turut dipengaruhi oleh kebijakan pengelolaan likuiditas keuangan negara dan masalah teknis implementasi Core Tax Administration System.
“Jadi, meski kalau kita bandingkan dalam 4 tahun terakhir dia terendah, tapi kalau kita bandingkan dengan tantangan yang ada, ya saya kira realisasi yang ada memang perlu diberikan apresiasi begitu,” kata Fajry.
Fajry mengungkapkan penerimaan pajak dalam beberapa bulan ke depan akan terus mengalami perbaikan. Hal tersebut dapat dikonfirmasi dari tren kontraksi yang terus membaik. Berdasarkan data, kontraksi penerimaan pajak pada Februari 2025 sebesar 30%. Namun, pada bulan Maret sudah membaik menjadi 18%, dan bulan April 2025 hanya terkontraksi 10,7%.
Dibandingkan dengan kondisi tahun 2024 pun menurut Fajry memiliki kemiripan. Pada awal tahun 2024 penerimaan pajak sempat terkontraksi signifikan akibat peningkatan restitusi yang cukup besar kala itu. Namun, penerimaan pajak mencatatkan kinerja yang terus membaik bahkan tumbuh positif 3,38% di akhir tahun 2024.
Kendati demikian, Fajry memperkirakan realisasi target penerimaan pajak tahun ini akan sedikit terkendala oleh sejumlah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. Sebab itu, pemerintah perlu melakukan upaya ekstra dari sisi otoritas pajak.
“(Realisasi penerimaan pajak) masih di atas 90%, dalam rentang 90% sampai 95%” ungkapnya.
Fajry mengutarakan dalam kondisi ekonomi menurun, langkah pemerintah dalam melakukan kebijakan countercyclical sudah sesuai untuk mendorong geliat aktivitas ekonomi.
Di lain sisi, pemerintah perlu mengakselerasi perbaikan administrasi dan pelayanan melalui implementasi Core Tax Administration System (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP).
“Tugas utama Dirjen Pajak yang baru adalah memperbaiki Coretax ini sesegera mungkin. Karena balik lagi, karena tujuan dari Coretax ini adalah memberikan kemudahan sehingga wajib pajak patuh. Sehingga pada akhirnya penerimaan pajak kita meningkat,” tambahnya.
Performa pajak cermin aktivitas ekonomi
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak bruto pada Januari hingga April 2025 sebesar Rp733,2 triliun. Pada April 2025 penerimaan pajak bruto tercatat senilai Rp266,2 triliun atau tumbuh sebesar 7,0% dibandingkan tahun 2024. Sementara penerimaan pajak neto (penerimaan pajak setelah dikurangi restitusi) pada bulan Maret dan April 2025 masing-masing tumbuh positif sebesar 3,5% dan 5,8%.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh penerimaan PPh badan tahunan, di samping PPN dalam negeri (PPN DN) dan PPN impor yang juga tumbuh baik.
Penerimaan PPh Badan tahunan yang berkontribusi sebesar 23,6% dari total penerimaan pajak tumbuh dari Rp67,5 triliun pada April 2024 menjadi Rp71,8 triliun pada bulan April 2025 sejalan dengan performa profitabilitas WP Badan di 2024. Pertumbuhan terjadi terutama pada sektor industri pengolahan kelapa sawit, perantara moneter, aktivitas penunjang angkutan, dan industri logam dasar mulia.
Penerimaan PPh Badan bruto di April 2025 yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya menunjukkan peluang penguatan pemulihan.
“Kemungkinan besar PPh Badan pada kuartal selanjutnya akan pulih. Karena dampak dari pelemahan harga komoditas dari tahun 2022 ke 2023 seharusnya terbatas pada kuartal satu saja. Begitu pula dengan penerimaan PPN, karena dampak dari front loading yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu semakin menurun dalam bulan-bulan selanjutnya,” tutur Fajry.
Selanjutnya, penerimaan PPh 21 pada April 2025 tercatat sebesar Rp35,2 triliun. Penerimaan tersebut membaik dibandingkan periode sebelumnya yang menurun akibat terdampak TER. Pertumbuhan penerimaan ini juga ditopang oleh pembayaran THR.
Fajry berpendapat di tengah dinamika perekonomian, PPh 21 akan tetap mendorong penerimaan karena peningkatan jumlah Wajib Pajak, adanya kenaikan upah, dan adanya dampak kebijakan pajak atas natura.
“PPh 21 juga akan menjadi penopang. Meski riuh dengan isu PHK di mana-mana, cuma kalau kita lihat data bulanan itu kinerjanya akan mengikuti kinerja penerimaan PPh 21 pada tahun lalu,” ucapnya.
Sementara itu, penerimaan PPN DN yang merupakan pajak atas konsumsi juga tumbuh positif dari Rp103,5 triliun pada periode Maret hingga April 2024 menjadi Rp113,8 triliun pada Maret sampai dengan April 2025. Pertumbuhan tersebut menggambarkan penguatan kegiatan ekonomi. Pertumbuhan penerimaan PPN DN ditopang performa yang baik di sektor industri pengolahan minyak bumi, pertambangan gas alam, pertambangan bijih logam, dan perdagangan eceran bukan di toko.
Penerimaan PPN impor pada Januari hingga April 2025 tercatat sebesar Rp97,4 triliun. Tumbuh dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp81,6 triliun. Kinerja baik tersebut dipengaruhi sektor perdagangan besar mesin, keperluan rumah tangga, dan industri kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan pada sektor industri pengolahan, PPN impor periode April 2025 tumbuh sebesar 19,1% seiring kenaikan nilai impor bahan baku, penolong, dan barang modal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan dalam kondisi harga-harga komoditas masih menurun, penerimaan pajak masih mampu membukukan pertumbuhan positif baik dari sisi PPh Badan maupun PPN. Resiliensi tersebut patut disyukuri.
“Ini yang saya ingin sampaikan sekali lagi adalah data yang kita miliki yang menggambarkan aktivitas ekonomi,” pungkas Menkeu.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
PERPAJAKAN
Pemkot Kendari Genjot PAD, Seluruh OPD Harus Lebih Giat

KENDARI, Bursabisnis.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) menggenjot sektor retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, memaksimalkan pencapaian PAD di sektor perpajakan, maka seluruh jajaran OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, agar lebih giat lagi dalam upaya-upaya peningkatan PAD sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan.
Siska meminta semua jajaran OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah meningkatkan kerja sama, koordinasi dengan berbagai pihak utamanya perbankan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Serta manfaatkan berbagai kecanggihan teknologi yang ada,” ujar Siska Karina Imran pada Rabu, 19 Maret 2025.
Siska juga menginstruksikan camat, lurah sampai jajaran RT dan RW agar ikut dalam penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat selaku wajib pajak.
“Sekaligus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar PBB-P2,” ucap Siska Karina Imran.
Orang nomor satu di Pemkot Kendari itu juga menyampaikan, bahwa Pemkot Kendari telah menyiapkan pelayanan berupa kanal digital pembayaran PBB-P2, melalui virtual account SIP-PBB yang diresmikan hari ini.
Di penghujung sambutannya, Siska Karina Imran menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah patuh membayar PBB tepat waktu.
“Terimakasih juga kami sampaikan kepada jajaran camat, lurah sampai pada jajaran RT dan RW yang telah ikut membantu dalam pengelolaan PBB, sehingga realisasi PBB pada 2024 lalu mencapai target 100 persen,” pungkas Siska Karina Imran.
Laporan : Man
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 month ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha