PERPAJAKAN
Penerimaan Negara Bukan Pajak Belum Optimal Karena Keterlambatan Setor
JAKARTA, Bursabisnis.id – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dipungkiri mempunyai peranan strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, sejauh ini salah satu sumber penerimaan tersebut dinilai masih belum optimal secara pemasukan kepada negara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Anis Byarwati melihat terdapat permasalahan berulang yang terjadi, salah satunya adanya keterlambatan atau PNBP yang belum disetor kepada kas negara.
“Kalau kita melihat dari apa yang disampaikan oleh BPK (bahwa) permasalahan yang berulang dari PNBP ini kenapa penerimaannya tidak optimal, itu ternyata memang ada beberapa. Tapi yang di-highlight oleh BPK ini, yang pertama PNBP yang terlambat atau belum disetor ke kas negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat BAKN dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu juga, terdapat PNBP yang kurang atau belum dipungut dan penggunaan langsung, baik atas pungutan yang telat maupun yang belum memiliki dasar hukum. Untuk itu, ia mendorong agar Pemerintah lebih tegas dalam menerapkan regulasi agar tiap kementerian/lembaga yang memiliki kewajiban berkontribusi terhadap PNBP tidak lagi mengalami keterlambatan setor kembali.
“Artinya yang wajib bayar itu mesti didorong untuk bayar. Kalau mau ambil gampangnya yang wajib bayar mesti didorong untuk segera bayar supaya bisa memenuhi pundi-pundi penerimaan negara,” tutur Politisi Fraksi PKS itu.
Sumber : dpr.go.id
Penulis: Icha
Editor : Tam
PERPAJAKAN
Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai
JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.
Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.
“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERPAJAKAN
Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029
JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.
Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.
Maman mengungkapkan bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.
Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Sumber : dari berbagai sumber
Laporan : Tam
PERPAJAKAN
Menko Ekonomi Ungkap Tengah Disiapkan Perluasan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan melalui berbagai paket kebijakan ekonomi baru.
Ini disampaikan Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta.
Menko Airlangga menjelaskan, sejumlah program tengah dipersiapkan sesuai arahan Presiden Prabowo. Program-program yang disiapkan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas tingkat penerimaan atau kesempatan magang bagi mahasiswa fresh graduate, serta perpanjangan bantuan pangan tiga bulan ke depan. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perluasan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) ke berbagai sektor.
“Kemudian juga fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kematian itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, dalam hal ini ojek online. Nah ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50% bayarnya, teknisnya sedang kita siapkan,” imbuh Menko Airlangga sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan fasilitas melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan maupun renovasi rumah, serta program cash for work di sektor perhubungan dan perumahan.
Menkeu Purbaya menegaskan dukungan penuh Kementerian Keuangan dari sisi anggaran. Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk Tim Akselerasi Program Prioritas untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan lebih cepat dan efektif.
“Semua sudah dijelaskan Pak Menko. Tapi yang jelas Menteri Keuangan akan menunjang seluruh program percepatan ini semaksimal mungkin. Nanti Pak Menko akan membentuk Tim Akselerasi Program Prioritas supaya semua programnya bisa berjalan dengan baik,” ujar Menkeu Purbaya.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap program-program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
Sumber : kemenkeu.go.id.
Laporan : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus7 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN4 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
