PERPAJAKAN
Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Dikenakan Barang dan Jasa Kategori Mewah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.”
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.
Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,”tutupnya.
Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
PERPAJAKAN
GMNI Kendari Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Desak Prabowo Buat Kebijakan Pro Rakyat

KENDARI, Bursabisnis.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi demo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Minggu, 5 Januari 2025.
Aksi ini berlangsung di perempatan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO), Anduonohu, Kota Kendari.
Aksi demo ini dengan tegas menentang kenaikan PPN 12 persen yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen diterapkan sejak 1 Januari 2025 kemarin.
Dengan kebijakan ini terlihat bahwa pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, dengan banyaknya utang negara seolah-olah ingin mengorbankan rakyat untuk menutupi segala apa yang di pinjam pemerintah kepada negara-negara luar.
Potensi kekayaan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah harusnya bisa di maksimalkan selain dari pada memberikan jaminan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat, juga bisa menutupi segala utang-utang negara dari akumulasi dan eksploitasi sumber daya alam di Wilayah Indonesia.
Atas kebijakan tersebut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menegaskan menolak keras kenaikan PPN 12 persen dan segala kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
“Kami menilai kebijakan penyedotan pajak dari rakyat akan memberatkan, ditambah faktor kondisi ekonomi nasional yang sedang sulit,” ujar Rasmin Jaya Ketua DPC GMNI Kendari.
GMNI menolak karena ini akan menyengsarakan rakyat Indonesia, seharusnya PPN 12 persen itu tidak diberlakukan lagi, mengingat ekonomi secara nasional masih belum pulih total atas transisi kepemimpinan pemerintahan sekarang ini serta Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) lebih banyak di alokasikan kepada makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua GMNI Cabang Kota Kendari, Rasmin Jaya membeberkan bahwa aksi yang di lakukan GMNI Kendari merupakan kampanye sekaligus menyerukan konsolidasi nasional terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.
“Kami menilai kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen sangat melukai hati masyarakat karena menyasar seluruh komponen masyarakat,” ujar Rasmin.
Sementara Jendral Lapangan, Rendy mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak besar pada masyarakat kelas menengah, dan berpotensi juga merembet ke masyarakat kelas bawah di masa depan.
“Tentu ini menjadi perhatian kita semua, khususnya GMNI, agar pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini,” Tegasnya.
Selain meminta pembatalan kenaikan PPN 12, GMNI Kendari juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal yang ada. Mereka berharap suara rakyat dapat didengar dan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih pro-rakyat.
“Presiden harus segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan kebijakan ini,” tandasnya.
Sementara Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO), Irman mengatakan pajak sebenarnya penting dan berguna untuk kesehatan sirkulasi keuangan negara.
Namun dampak dari kenaikan PPN ini harus sejalan dengan fasilitas dan kualitas pelayanan negara dalam melayani masyarakat secara keseluruhan, terkhusus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Namun apa yang kita lihat kucuran dana APBN lebih besar untuk service dinas pejabat, daripada untuk kepentingan pelayanan masyarakat secara keseluruhan,
Oleh karena itu, perlu pengkajian lebih dalam sebelum memutuskan hal ini, dan mencari solusi lain untuk menjaga kesehatan APBN tanpa langsung mengeluarkan kebijakan yang terkesan melemparkan beban kepada masyarakat.
Dalam tuntutannya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menuntut :
1. Menolak dengan tegas kebijakan kenaikan PPN 12 Persen
2. Mendesak presiden untuk menerbitkan PERPPU (Pengganti Undang_Undang Untuk Membatalkan PPN 12 Persen
3. Mendesak DPR RI untuk membahas, membuat dan menerbitkan UU Perampasan Aset untuk koruptor
4. Mendesak pemerintah untuk membuat produk kebijakan yang pro rakyat .
Penulis : Tam
PERPAJAKAN
Pemerintah Akan Terapkan CTAS, Sistem Pelaporan Pajak Baru

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024.
Menurutnya, pelaksanaan sistem baru ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.
“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember,” kata Sri Mulyani di Istana Negara sebagaimana dilansir bursabisnis.id dari laman cnnindonesia.com pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan coretax adalah bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini.
Dengan adanya sistem baru ini, maka akan makin memudahkan wajib pajak karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.
Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax. Ia berharap ini membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.
“Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan meski coretax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hanya saja, ada perbedaan dengan saat ini. Saat ini dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong.
Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut prepopulated.
Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi.
Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
Selain itu, saat ini memang sudah ada wajib pajak yang tak perlu lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, yakni:
1. Wajib Pajak yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wajib Pajak tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Sumber : cnnindonesia.com
Penulis : Tam
PERPAJAKAN
Penerimaan Negara Bukan Pajak Belum Optimal Karena Keterlambatan Setor

JAKARTA, Bursabisnis.id – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dipungkiri mempunyai peranan strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, sejauh ini salah satu sumber penerimaan tersebut dinilai masih belum optimal secara pemasukan kepada negara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Anis Byarwati melihat terdapat permasalahan berulang yang terjadi, salah satunya adanya keterlambatan atau PNBP yang belum disetor kepada kas negara.
“Kalau kita melihat dari apa yang disampaikan oleh BPK (bahwa) permasalahan yang berulang dari PNBP ini kenapa penerimaannya tidak optimal, itu ternyata memang ada beberapa. Tapi yang di-highlight oleh BPK ini, yang pertama PNBP yang terlambat atau belum disetor ke kas negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat BAKN dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu juga, terdapat PNBP yang kurang atau belum dipungut dan penggunaan langsung, baik atas pungutan yang telat maupun yang belum memiliki dasar hukum. Untuk itu, ia mendorong agar Pemerintah lebih tegas dalam menerapkan regulasi agar tiap kementerian/lembaga yang memiliki kewajiban berkontribusi terhadap PNBP tidak lagi mengalami keterlambatan setor kembali.
“Artinya yang wajib bayar itu mesti didorong untuk bayar. Kalau mau ambil gampangnya yang wajib bayar mesti didorong untuk segera bayar supaya bisa memenuhi pundi-pundi penerimaan negara,” tutur Politisi Fraksi PKS itu.
Sumber : dpr.go.id
Penulis: Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur5 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha