Connect with us

PERPAJAKAN

GMNI Kendari Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Desak Prabowo Buat Kebijakan Pro Rakyat

Published

on

Massa GMNI demo menolak kenaikan PPN 12 persen. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi demo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Minggu, 5 Januari 2025.

Aksi ini berlangsung di perempatan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO), Anduonohu, Kota Kendari.

Aksi demo ini dengan tegas menentang kenaikan PPN 12 persen yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen diterapkan sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Dengan kebijakan ini terlihat bahwa pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, dengan banyaknya utang negara seolah-olah ingin mengorbankan rakyat untuk menutupi segala apa yang di pinjam pemerintah kepada negara-negara luar.

Potensi kekayaan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah harusnya bisa di maksimalkan selain dari pada memberikan jaminan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat, juga bisa menutupi segala utang-utang negara dari akumulasi dan eksploitasi sumber daya alam di Wilayah Indonesia.

Atas kebijakan tersebut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menegaskan menolak keras kenaikan PPN 12 persen dan segala kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.

“Kami menilai kebijakan penyedotan pajak dari rakyat akan memberatkan, ditambah faktor kondisi ekonomi nasional yang sedang sulit,” ujar Rasmin Jaya Ketua DPC GMNI Kendari.

GMNI menolak karena ini akan menyengsarakan rakyat Indonesia, seharusnya PPN 12 persen itu tidak diberlakukan lagi, mengingat ekonomi secara nasional masih belum pulih total atas transisi kepemimpinan pemerintahan sekarang ini serta Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) lebih banyak di alokasikan kepada makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua GMNI Cabang Kota Kendari, Rasmin Jaya membeberkan bahwa aksi yang di lakukan GMNI Kendari merupakan kampanye sekaligus menyerukan konsolidasi nasional terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.

“Kami menilai kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen sangat melukai hati masyarakat karena menyasar seluruh komponen masyarakat,” ujar Rasmin.

Sementara Jendral Lapangan, Rendy mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak besar pada masyarakat kelas menengah, dan berpotensi juga merembet ke masyarakat kelas bawah di masa depan.

“Tentu ini menjadi perhatian kita semua, khususnya GMNI, agar pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini,” Tegasnya.

Selain meminta pembatalan kenaikan PPN 12, GMNI Kendari juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal yang ada. Mereka berharap suara rakyat dapat didengar dan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih pro-rakyat.

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan kebijakan ini,” tandasnya.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO), Irman mengatakan pajak sebenarnya penting dan berguna untuk kesehatan sirkulasi keuangan negara.

Namun dampak dari kenaikan PPN ini harus sejalan dengan fasilitas dan kualitas pelayanan negara dalam melayani masyarakat secara keseluruhan, terkhusus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Namun apa yang kita lihat kucuran dana APBN lebih besar untuk service dinas pejabat, daripada untuk kepentingan pelayanan masyarakat secara keseluruhan,

Oleh karena itu, perlu pengkajian lebih dalam sebelum memutuskan hal ini, dan mencari solusi lain untuk menjaga kesehatan APBN tanpa langsung mengeluarkan kebijakan yang terkesan melemparkan beban kepada masyarakat.

Dalam tuntutannya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menuntut :

1. Menolak dengan tegas kebijakan kenaikan PPN 12 Persen
2. Mendesak presiden untuk menerbitkan PERPPU (Pengganti Undang_Undang Untuk Membatalkan PPN 12 Persen
3. Mendesak DPR RI untuk membahas, membuat dan menerbitkan UU Perampasan Aset untuk koruptor
4. Mendesak pemerintah untuk membuat produk kebijakan yang pro rakyat .

Penulis : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Tahun 2025, Realisasi Penerimaan Perpajakan Sultra Rp Rp 3.987,23 Milyar

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 31 Desember 2025, realisasi pendapatan negara sebesar Rp4.920,12 Milyar, hanua mencapai 89,31 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Itu dipengaruhi melemahnya penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp3.987,23 Milyar.

Hal itu disanpaikan Kepala DJPb Sultra, Iman Widhiyanto kepada pers.

Rincian penerimaan perajakan dimaksud adalah penerimaan pajak Rp3.710,22 Milyar dan penerimaan kepabeanan Rp277 Milyar.

Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 7,70 persen.

Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah Sultra, ternyata berdampak langsung pada tertahannya aktivitas produksi. Dan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari tambang.

Selain persoalan RKAB, menurut Iman, penerimaan pajak juga tertekan oleh fluktuasi harga nikel di pasar global serta menurunnya permintaan ekspor aspal Buton.

Kondisi pasar global yang tidak menentu membuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pajak daerah belum pulih sepenuhnya.

Iman juga mengungkapkan bahwa kontraksi penerimaan pajak tercermin pada sejumlah jenis pajak utama.

Seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat turun hingga 62,44 persen.

KemudianbPajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penurunan signifikan sebesar 32,05 persen dibandingkan tahun lalu.

Tekanan penerimaan semakin terasa dengan adanya restitusi pajak yang cukup besar, mencapai Rp274,36 Milyar sepanjang 2025.

Selain itu, kebijakan Coretax yang menarik wajib pajak cabang menjadi wajib pajak pusat turut mengurangi penerimaan pajak yang tercatat di daerah.

Di tengah pelemahan pajak, kinerja penerimaan kepabeanan justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, penerimaan bea masuk di Sultra mencapai Rp276,16 Milyar atau 122,20 persen dari target APBN, ditambah penerimaan cukai sebesar Rp2,23 Milyar.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai

Published

on

By

Menkeu bersama jajaran Bea dan Cukai. -foto:dok.kemenkeu-

JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.

Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.

Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.

Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.

Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029

Published

on

By

Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

JAKARTA, Bursabisnis.id –  Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.

Maman mengungkapkan  bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.

Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber : dari berbagai sumber

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending