Perbankan
Pj Wali Kota Baubau Rasman Manafi Buat Terobosan, Bayar Tagihan Air Lewat Qris
BAUBAU, Bursabisnis.id – Pemerintah Kota Baubau dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi, SP.M.Si, membuat terobosan baru dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Implementasi SPBE ini mendapat respon positif dari warga Kota Baubau.
Misalnya saja, penerapan digitalisasi pembayaran tagihan air minum PDAM Kota Baubau melalui aplikasi dilengkapi dengan model pembayaran QRIS, dalam 2 (dua) hari saja yaitu pada tanggal 15-16 Januari 2024, berhasil menjaring 893 transaksi pembayaran dengan nilai total transaksi lebih kurang 185,6 juta rupiah.
Secara rinci, per tanggal 15 Januari 2024 saat aplikasi PDAM Semerbak diaktifkan tercatat 277 transaksi pembayaran dengan nilai Rp 17,6 juta.
Kemudian di hari kedua, tanggal 16 Januari 2024 transaksi melonjak 3 (tiga) kali lipat sebanyak 616 transaksi pembayaran dengan total pembayaran Rp 168 juta hingga pukul 19.30 WITA.

Ilustrasi. Pelayanan PDAM
Pendekatan PDAM Baubau dengan pembayaran digital ini direspon luar biasa oleh warga Kota Baubau dengan melakukan pembayaran kewajiban terhadap tagihan rekening air bersih PDAM.
Kepala Cabang Bank Sultra Baubau, Ainul Hasyim menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif pemerintah Kota Baubau dalam memberikan layanan kepada warga kota.
“Ini merupakan salah satu inovasi daerah yang dilakukan Pj Wali Kota Bapak Dr Muh Rasman Manafi, sehingga dapat mempermudah masyarakat Kota Baubau untuk melakukan Pembayaran dimanapun dan kapanpun. Bank Sultra mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Pj. Wali Kota sebagai salah satu pemegang saham terhadap Bank Sultra. Kami terus mendukung Pemerintah Kota BauBau dalam akselerasi Keuangan Daerah,” jelasnya.
“Di hari kedua ini kita bisa merasakan antusias warga kota baubau merespon hadirnya aplikasi pembayaran PDAM secara online. Dukungan Bank Sultra Kota Baubau memberikan penguatan dalam proses layanan keuangan, sehingga monitoring dana yang masuk dapat terpantau secara realtime,” ungkap Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi.
Dr Muh Rasman Manafi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan dukungan dalam menjalankan kewajiban pembayaran air bersih PDAM. Ke depan dan dalam triwulan pertama 2024, beberapa layananan pembayaran seperti pajak bumi dan bangunan, pembayaran retribusi lainnya akan menggunakan pendekatan serupa, kita berharap kemandirian secara fiskal kota Baubau dapat kita wujudkan bersama.
Advetorial/Pariwara
Perbankan
Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra
KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.
Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.
Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.
Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.
“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.
Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.
Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.
“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.
Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.
Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.
Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.
Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-
Perbankan
DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas
KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.
Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.
Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.
Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.
Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.
Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.
Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.
Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.
“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.
Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.
Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.
POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).
“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.
RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.
Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.
RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.
Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam
Perbankan
Ini 15 Pemda Punya Simpanan Tertinggi di Perbankan
JAKARTA, bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI ) per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yaitu :
1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus10 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN6 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
