Ekonomi Makro
PLN Rampungkan SUTT 150 kV Antar Pulau di Sulawesi, TKDN Hingga 84,75 Persen

Bursabisnis.id, Raha– PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan pembangunan jaringan listrik di Pulau Muna melalui transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Raha–Baubau dan GI 150 kV Raha. Keberadaan infrastruktur kelistrikan ini akan meningkatkan keandalan listrik dan ekonomi antar pulau di Sulawesi.
Pemberian tegangan listrik pertama (energize) berhasil dilaksanakan secara bertahap, yakni energize GI 150 kV Raha pada 2 Desember 2022 line pertama (sirkit I), kemudian energize untuk line kedua (sirkit II) pada 5 Desember 2022.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, mengapresiasi pembangunan infrastruktur listrik di wilayahnya. Ia optimistis keberadaan SUTT ini akan mendorong roda perekonomian di Pulau Muna dan sekitarnya.
“Saya mewakili masyarakat Kabupaten Muna berterima kasih kepada PLN, karena dengan adanya jaringan ini akan meningkatkan sistem kelistrikan di daerah kami, tentu hal ini akan menjadi kekuatan bagi kami karena akan mendorong roda perekonomian di sini,” kata Rusman.
Mantan ketua DPRD Sultra mengungkapkan, saat ini banyak pabrik pengolahan jagung di Kabupaten Muna. Dan, rencananya akan ada pembangunan 1000 hektar tambak bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pengembangan industri di wilayah Muna Timur.
“Keberhasilan pembangunan SUTT ini akan menambah semangat bagi kami untuk mengembangkan investasi di Kabupaten Muna, karena listrik merupakan kebutuhan utama di berbagai sektor dan bagi masyarakat,” terangnya.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) Defiar Anis mengatakan, keberadaan SUTT 150 kV antar pulau di Sulawesi ini akan meningkatkan keandalan jaringan kelistrikan khususnya di Pulau Muna. Sebelumnya, pasokan listrik di pulau ini masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan jaringan 20kV dari Baubau.
“Jaringan transmisi SUTT 150 kV Raha-Baubau merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang menghubungkan Pulau Muna dan Pulau Buton sepanjang 99.625 kilometer-route (kmr) mulai dari Gardu Induk (GI) 150 kV Baubau sampai dengan Gardu Induk (GI) 150 kV Raha dengan jumlah tower transmisi sebanyak 278 tower,” ujar Anis.
Beroperasinya infrastruktur ini juga akan mengoptimalkan penyaluran daya dari Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) Baubau berkapasitas 30 Mega Watt (MW), dan PLTU Baruta berkapasitas 14 MW. Hal ini merupakan bagian awal dari rencana yang tertuang di RUPTL untuk menyatukan jaringan kelistrikan di Pulau Buton dan Pulau Muna dengan sistem utama kelistrikan Sulawesi.
Anis melanjutkan, terdapat juga tower penyeberangan dengan konduktor yang melintas di atas Selat Buton yaitu pada TIP 231 – 232. Dia memastikan pembangunan jaringan ini sudah memenuhi aturan bagi infrastruktur yang melintas selat/perairan.
“Untuk tower penyeberangan, konduktor dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku di mana ketinggian bentangan konduktor minimal 55 meter dari permukaan air pasang tertinggi (Higher High Water Tide/HHWL) sehingga tower dibangun dengan ketinggian 97,9 meter,” katanya.
Anis menambahkan, PLN juga mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur listrik tersebut. “Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini tetap memperhitungkan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana komponen TKDN yang digunakan pada pembangunan GI 150 kV Raha mencapai 60,33 Persen dan SUTT 150 kV Raha-Baubau mencapai 84,75 Persen,” tutup Anis.
Penulis: Kipat
KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH
Menkeu dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Bahas Kebijakan TKD dan DBH

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima jajaran Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pertemuan ini membahas berbagai isu aktual mengenai kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sinergi fiskal pusat–daerah dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam diskusi tersebut, para kepala daerah menyampaikan berbagai aspirasi terkait dinamika kebijakan fiskal, terutama dampak penyesuaian TKD terhadap pelaksanaan program prioritas dan layanan publik di daerah. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan menampung seluruh masukan dari para Gubernur untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Saya berterima kasih atas masukan dari seluruh Gubernur. Diskusi hari ini sangat konstruktif dan membuka banyak perspektif nyata dari daerah,” ujar Menkeu Purbaya.
Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah agar kebijakan fiskal lebih adaptif terhadap karakteristik masing-masing wilayah. Beberapa usulan terkait afirmasi bagi provinsi kepulauan dan daerah pemekaran baru juga akan dikaji bersama kementerian terkait.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Regulasi PP Minerba Belum Terbit, Pemda Kehilangan Dasar Hukum Menata Wilayah Pertambangan Rakyat

JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti lambannya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, namun hingga Oktober ini, regulasi turunannya belum juga diterbitkan.
Padahal, Ratna mengingatkan, Pasal 174 ayat (1) UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pengundangan. Artinya, batas waktu penyelesaian PP jatuh pada September 2025.
Menurut Ratna, keterlambatan ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Ia menilai dampaknya langsung terasa, terutama terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha, potensi penerimaan negara, dan efektivitas implementasi kebijakan di sektor pertambangan.
“UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif,” kata Ratna di laman dpr.go.id.
Ratna juga menekankan soal belum adanya kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian kewenangan pusat-daerah, dan prioritas pemberian izin bagi koperasi, UMKM, BUMD, serta ormas keagamaan yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan.
“Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah kebingungan mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Ratna pun turut menyoroti dampak nyata keterlambatan regulasi PP Minerba terhadap daerah penghasil tambang. Ia menyebut, hal ini membuat pemerintah daerah (Pemda) kehilangan dasar hukum untuk menata wilayah pertambangan rakyat, dan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses perizinan yang semestinya terbuka bagi mereka.
Selain itu, Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Tanpa pedoman teknis yang memadai, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi lemah, meskipun UU Minerba 2025 mengamanatkan penguatan tata kelola lingkungan serta reklamasi pascatambang.
Ratna pun menegaskan urgensi percepatan regulasi agar semangat reformasi dalam UU Minerba tidak sekadar menjadi wacana.
“Semangat pembaruan UU Minerba akan kehilangan makna bila tidak segera diikuti dengan regulasi pelaksana yang konkret. Pemerintah perlu bergerak cepat agar prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan sumber daya alam dapat diwujudkan di lapangan,” tegas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) serta Kementerian Hukum untuk segera menyelesaikan penyusunan PP pelaksana
Legislator Dapil Jatim IX ini menilai lambannya penerbitan regulasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti amanat undang-undang.
Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH
Negara Efisiensi Anggaran, DPRD Sultra Malah Beli Randis

Kendari – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari Rasmin Jaya, menyoroti pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah efisiensi dan banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat Sultra saat ini.
Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya menegaskan harusnya anggota DPRD Provinsi Sultra lebih melihat dan memprioritaskan masalah-masalah mendasar yang terjadi di beberapa daerah di Sultra, seperti jalan rusak, jembatan dan berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.
Serta bagaimana mereka lebih menjaga perasaan masyarakat di tengah banyaknya problem kerakyatan, pertambangan dan lingkungan yang menjadikan masyarakat sebagai korban dari kebijakan pemerintah.
”Saya pikir itu akan lebih kongkret sebab jalan, jembatan akan memperlancar perekonomian dari distribusi hasil produksi masyarakat petani, nelayan dan sebagainya. Bukan malah mengadakan fasilitas hanya untuk kenyamanan diri pribadi,” bebernya
Ia menambahkan, mandulnya elit politik menjadikan posisi mereka tidak berjalan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, yang seyogyanya sebagai instrumen aspirasi rakyat tetapi sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di tengah persoalan dan ketimpangan sosial masyarakat.
”Faktanya mereka hanya sibuk mencari kenyamanan dan kepentingan diri mereka sendiri di banding memperjuangkan kepentingan rakyat. Meski kita tahu, sekarang ini kan segala kebijakan investasi dan pertambangan terlalu sentralisasi dan terpusat, tetapi harapannya DPRD Sulawesi Tenggara yang kita percayakan sebagai representasi rakyat tidak boleh berdiam diri dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas,” harap Rasmin.
Rasmin Jaya menilai program-program yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat menjelang sosialisasi dan kampanye, hanyalah sebagai pemanis untuk menarik simpati dan meraup suara pada saat pemilihan, sehingga tidak ada pembangunan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat setelah terpilih atau pun menjalankan fungsinya sebagai mana amanat UU.
”Kami melihat yang ada hanyalah kepentingan golongan dan partai politik itu sendiri. Masyarakat hanya menjadi korban dari kepentingan yang sibuk dengan jabatan, harta dan tahta,” tegasnya.
Ia berharap, elit politik Sulawesi Tenggara bisa bertanggung jawab dan bisa menjadi perpanjangan tangan dari aspirasi masyarakat.
Menurutnya, ini adalah babak baru untuk menjalankan kepercayaan rakyat dan rasa tanggung jawab dalam mengawal setiap aspirasi masyarakat.
”Itu yang kami harapkan, kita butuh alternatif baru, partai politik yang berani dan wakil rakyat yang betul-betul memahami kondisi masyarakat dan menuntaskannya dengan segala wewenang yang di percayakan oleh UU,” tegasnya lagi.
Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya menginginkan wakil rakyat bisa betul-betul menjalankan fungsinya dengan baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku, fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi.
Ia menilai kebijakan dan program pemerintah selama ini banyak yang tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh kepentingan rakyat. Sehingga sangat dibutuhkan wakil rakyat yang tegas dan melakukan pengawasan kepada eksekutif agar betul-betul produk kebijakan yang di hasilkan bisa mengakomodir seluruh elemen masyarakat di masing-masing dapilnya.
”Kita menitipkan pesan, agar wakil rakyat bisa memperjuangkan potensi berbagai sektor, apalagi Sulawesi Tenggara adalah daerah yang memiliki kekayaan yang sangat melimpah dan bisa mendorong pembangunan, perekonomian masyarakat bisa lebih berkembang, maju dan berdaya siang,” bebernya.
Ia mendorong, wakil rakyat yang ada di Sulawesi Tenggara jangan hanya berleha-leha menikmati segala fasilitas yang di alokasikan dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, tetapi harus bisa di maksimalisasi untuk kebutuhan mendasar yang diharapkan oleh masyarakat.
Ia meyakini bahwa lembaga legislatif adalah lembaga yang terhormat. Sehingga harus di manfaatkan secara maksimal sebagai mitra pemerintah guna melakukan check and balance.
”Kami juga akan tetap berperan penting sebagai mitra kritis dan strategis dalam merekomendasikan setiap gagasan dan program yang berdampak pada rakyat serta mengawasi setiap apa yang di lakukan oleh DPRD Sulawesi Tenggara serta memastikan kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” Harapnya.
Ia meyakini politik adalah panggilan nurani dan sebagai jalan pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa fenomena elit politik yang dicopot akibat salah menyalahgunakan wewenang dan fungsinya sebagai representasi rakyat adalah pelajaran, refleksi dan evaluasi untuk anggota legislatif agar tidak menyakiti hati rakyat, apa lagi menikmati kemewahan ditengah jeritan rakyat.
Laporan : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus4 months ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha