PERTAMBANGAN
PT Tambang Rejeki Kolaka Tutup Akses Jalan, Ribuan Karyawan Tertahan di Portal

KOLAKA, Bursabisnis.id – Diperkirakan ribuan karyawan dari berbagai perusahaan tidak bisa menuju ke lokasi kerja. Mereka terhenti di beberapa titik, karena akses jalan ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dampak penutupan jalan ini, suasana menjadi tegang. Para pekerja berkumpul di depan portal yang tersegel, menanti kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK yang beredar luas menyatakan bahwa akses jalan produksi milik TRK akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT TRK H Najmuddin SE ditujukan kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk, pimpinan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pimpinana PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).
Surat ini kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan tambang.
Menanggapi adanya penutupan akses jalan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun, mengecam keras tindakan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Mardin mendesak Pemerintah Daerah Kolaka untuk segera bertindak.
Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk menciptakan ribuan lapangan kerja.
“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan karyawan,” tegas Mardin.
Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor. “Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk menanamkan modal di Kolaka” tutupnya dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT TRK maupun Pemerintah Daerah Kolaka ihwal penutupan jalan tersebut.
Laporan : Rik
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Kadin Sultra Usul Pengelolaan Aspal Buton Masuk Program Strategis Nasional

KENDARI, Bursabisnis. id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang mendorong hilirisasi dan pengembangan aspal Buton, sebagai salah satu prioritas utama investasi daerah.
Anton Timbang, mengusulkan agar pengelolaan aspal Buton ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mengingat besarnya potensi dan dampak ekonomi yang dapat dihasilkan.
Usulan ini pernah disampaikan Anton dalam Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Sultra, akhir Agustus 2025 lalu.
Rapimprov tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Anton menjelaskan, aspal Buton memiliki potensi cadangan terbesar di dunia dan kualitasnya setara dengan aspal minyak.
Karena itu, ide dan gagasan pengembangan investasi aspal Buton sudah disampaikan kepada Menteri Investasi, Rosan Roeslani.
“Investasi aspal ini sangat penting. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri Investasi, bahwa potensi aspal Buton adalah yang terbesar di dunia. Saya kira ini layak untuk dijadikan program strategi nasional. Karena aspal ini luar biasa dan tidak kalah dengan aspal minyak,” jelasnya.
Menurut Anton, dengan masuknya hilirisasi aspal Buton dalam proyek prioritas nasional, diharapkan mampu mengangkat kembali kejayaan Buton sebagai satu-satunya daerah penghasil aspal alam di Indonesia.
Selain itu, proyek ini dinilai sebagai contoh nyata transformasi ekonomi berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
Kadin Sultra menilai pengembangan sektor ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga menciptakan ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
Sektor pertanian dan perikanan pun diproyeksikan ikut terdongkrak, melalui peningkatan permintaan bahan pangan, akibat pertumbuhan ekonomi yang dipicu oleh proyek aspal.
“Proyek ini akan berperan strategis dalam memperkuat perekonomian Sultra, serta mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” ujarnya.
Anton Timbang sangat yakin, dengan komitmen kuat dari seluruh pihak, aspal Buton akan menjadi penggerak ekonomi baru, yang mampu membawa manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya

25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Dari jumlah 190 perusahaan, 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) turut dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Penghentian sementara dijatuhkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku, meski sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan administratif.
“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” bunyi surat tersebut.
Sanksi otomatis akan dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat peringatan sebelumnya terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang disanksi yaitu:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. . PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Perdana
12. . PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Sumber : dari berbagai sumber
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah : Satgas Sudah Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektar

JAKARTA, Bursabisnis.id – Total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana mencapai 3.312.022,75 hektare (ha).
Upaya negara menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) kembali menunjukkan hasil nyata. Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Tak hanya perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).
Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 ha.
“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari laman Indonesia.go.id.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas dia.
Langkah tegas ini diharapkan mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras.
Dengan dukungan lintas lembaga, langkah penertiban kawasan hutan ini menandai komitmen negara untuk mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pengelolaan hutan tidak boleh lagi dimonopoli secara ilegal.
Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus3 months ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha