KEUANGAN
Sebanyak 41.966 Debitur Terdampak Covid-19 Ajukan Restruk Kredit
KENDARI, bursabisnis.id – Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Februari 2020 sebanyak 135 entitas pusat atau cabang dan perwakilan dengan rincian, terdiri 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas sektor Pasar Modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 15 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi (restruk) sebanyak 41.996 dengan outstanding kredit sebesar Rp 2,59 triliun. Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp 935,71 milyar.
Per 15 Mei 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak COVID-19 di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 280 pengaduan.
Rinciannya, yakni 72 pengaduan terkait perbankan dan 208 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan.
Data pengaduan konsumen yang terdampak COVID-19 melalui surat sebanyak 49 pengaduan (16 pengaduan terkait perbankan dan 33 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).
Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melalukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) dengan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Kelas Duta Inkluasi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) sebanyak 8 kali.
Pada Senin, 18 Mei 2020, OJK Sultra akan mengadakan sosialisasi atau kuliah umum perdana berupa Digital Massive Class (DMC) dengan target peserta sebanyak 500 orang terpilih dengan tema: “”Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada sektor Jasa Keuangan”. Peserta terpilih akan mendapatkan souvenir berupa subsidi kuota dari Telkomsel sebanyak 31 Gigabyte. Perserta DMC ini terdiri dari mahasiswa dan dosen (akademisi) dari berbagai kampus swasta di Sulawesi Tenggara.
Kemudian pada tanggal 16 Mei 2020, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 820 orang. Bagi peserta yang belum terpilih atau masyarakat, dapat mengikuti DMC ini melalui live steaming melalui instragam pada akun @komunitaslearningcenter. DMC kali ini menghadirkan narasumber utama langsung dari OJK Pusat, yaitu Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK dengan digital pamphlet terlampir.
Laporan : Rustam
KEUANGAN
Langkah Tepat Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Dibebankan ke APBN
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Keputusan pemerintah untuk tidak membebankan pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan langkah yang tepat.
Hal ini dikatakan anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati di laman dpr.go.id.
“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung. Kondisi itu justru memperberat keuangan negara yang saat ini sudah dalam keadaan terbatas,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga menyampaikan dukungannya terhadap sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak pembayaran utang proyek KCJB dibebankan pada APBN.
Ia menilai sejak awal proyek tersebut memang sudah bermasalah dari sisi perencanaan.
“Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. Bahkan, Menhub saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakal sulit dibayar,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), anak usaha PT KAI yang juga pemegang saham terbesar PT KCIC, mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024, dan kembali merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025.
“Menurut data BPS, Kereta Cepat hanya ramai saat musim liburan saja, padahal biaya investasi dan operasionalnya sangat tinggi,” ungkapnya.
Anis menegaskan, situasi ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan publik benar-benar ditimbang secara matang antara manfaat dan risikonya.
“BUMN yang awalnya sehat kini harus menanggung beban utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek penugasan presiden terdahulu. Padahal para pembantunya sudah memberikan peringatan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan negara yang lebih berhati-hati, terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengatur bahwa dividen BUMN disetorkan ke Danantara, bukan langsung ke APBN.
“Karena itu, Danantara harus mampu mengelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” kata Anis.
Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
KEUANGAN
Uang yang Beredar Bulan September 2025 Lebih Tinggi
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Bank Indonesia (BI) merilis data bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2025 tumbuh lebih tinggi.
Pertumbuhan M2 pada September 2025 sebesar 8,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Agustus 2025 sebesar 7,6% (yoy) sehingga tercatat Rp9.771,3 triliun.
Demikian rilis Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso di laman bi. go.id.
Menurutnya, oerkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 10,7% (yoy) dan uang kuasi sebesar 6,2% (yoy).
Perkembangan M2[1] pada September 2025 dipengaruhi oleh aktiva luar negeri bersih, penyaluran kredit, dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus). Aktiva luar negeri bersih pada September 2025 tumbuh sebesar 12,6% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 10,7% (yoy) sehingga tercatat sebesar Rp2.085,3 triliun.
Penyaluran kredit pada September 2025 tumbuh 7,2% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit pada bulan sebelumnya sebesar 7,0% (yoy).[2] Selain itu, tagihan bersih kepada Pempus tumbuh sebesar 6,5% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2025 sebesar 5,0% (yoy).
Sumber : bi. go. id
Laporan : Tam
KEUANGAN
Sembilan Penyebab Dana Pemda Mengendap di Perbankan
JAKARTA, Bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan penyebab tingginya dana simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, ada 9 faktor penyebab simpanan Pemda mengendap, yaitu :
1. Kebijakan efisiensi dan penyesuaian APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900/833/SJ (23 Februari 2025), yang membuat sejumlah daerah menunda pelaksanaan APBD untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja.
2. Penyesuaian visi, misi, dan program kepala daerah baru pasca-pelantikan 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 900/640/SJ (11 Februari 2025).
3. Kendala administratif dalam proses pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.
4. Peralihan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang menimbulkan kendala teknis seperti bug, error, serta kurangnya pemahaman SDM Pemda dalam penggunaannya.
5. Pelaksanaan proyek fisik seperti pembangunan gedung, jalan, dan jaringan irigasi yang umumnya baru dimulai pada kuartal II–III, sehingga pembayaran termin baru dilakukan di akhir tahun.
6. Kecenderungan realisasi belanja menumpuk di akhir tahun, akibat pengajuan pembayaran oleh pihak ketiga yang dilakukan menjelang tutup buku anggaran.
7. Keterlambatan Kementerian/Lembaga pengampu dalam menetapkan petunjuk teknis atau petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK).
8. Proses pengadaan tanah dan sertifikasi yang dilakukan bersamaan dengan proyek fisik namun belum rampung hingga kini.
9. Penundaan pembayaran iuran BPJS yang memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus5 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years agoMengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha
