Connect with us

FINANCE

Terkait Keringanan Kredit, OJK Sultra Sosialisasi di Kampus

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi dan edukasi, terkait kebijakan keringanan kredit atau pembiayaan kepada kampus swasta di Sultra. Kampus yang jadi sasaran antara lain, Universitas Sultra, STIE Dharma Bharata, Universitas Muhammadiya Kendari, STIE 66 dan STIMIK Catur Sakti.

Narasumber yang dihadirkan adalah Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK. Pendaftar dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan konsep Digital Massive Class (DMC) mencapai 983 orang dengan komposisi 48% mahasiswa dari fakultas ekonomi dan bisnis dan 33% dari fakultas hukum, dan 19% dari fakultas lainnya. Selain mahasiswa hadir juga para akademisi, dosen dan awak media. Kegiatan digelar Seni, 18 Mei 2020.

Kemudian, Selasa (19/05), OJK Sultra mengapresiasi perjuangan awak media di tengah Pandemik ini melalui acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) Spesial Ramadan secara digital. Bentuk apresisasi berupa penyerahan bingkisan Ramadan bagi para awak media. Secara simbolis, penyerahan bingkisan Ramadan ini diserahkan langsung oleh Mohammad Fredly Nasution, kepada 3 jurnalis yang mewakili

masing-masing segmen media, seperti media massa/cetak, media online, dan media lainnya. Sebanyak 40 bingkisan diserahkan kepada para awak media yang berkontribusi aktif dan positif dalam penyampaian informasi terkait Sektor Jasa Keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi perjuangan awak media, khususnya di tengah Pandemik ini mereka terus bekerja bahkan terjun ke lapangan yang berisiko. Tanpa mereka kita tidak akan bertemu informasi atau berita terkini. Tanpa mereka tidak ada klarifikasi atau pengawasan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah atau otoritas terkait lainnya. Inilah alasan mengapa kami membagikan bingkisan Ramadan kepada para Jurnalis” Ucap Fredly.

Selain itu, Fredly menyatakan terdapat peran penting media dalam pencapaian target nasional Indeks Literasi Keuangan (ILK) Sulawesi Tenggara tahun 2019 serta di masa mendatang. “Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil melampaui target nasional. Dengan rincian capaian Indeks Literasi Keuangan (ILK) sebesar 36,75 persen di atas target nasional sebesar 35%. Namun ini masih perlu ditingkatkan lagi. Kami tetap membutuhkan peran media untuk mewujudkan hingga seluruh masyarakat Bumi Anoa memiliki literasi keuangan yang baik.” seru Fredly.

Kemudian pada hari yang sama, Ikatan Pegawai OJK Sulawesi Tenggara (IPOJK) menyerahkan sumbangan untuk pembangunan Masjid Nurul Huda. Semoga Ramadan di tengah pandemik ini tidak menghentikan kita untuk terus produktif dan berkarya bagi negara dan sesama.

Laporan : Rustam dj

Continue Reading

FINANCE

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal/tidak resmi :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) yang legal/resmi memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam

(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

FINANCE

Pandemic Fund Langkah Konkret Anggota G20 yang Berdampak Global

Published

on

By

Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut peluncuran dana pandemi atau pandemic fund yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo merupakan langkah konkret dari pertemuan negara-negara G20.

“Dengan diluncurkannya dana pandemi ini yang merupakan tonggak sangat penting, ini akan memberikan titik awal bagi kita semua untuk menunjukkan kepada dunia bahwa G20 mampu menghasilkan tindakan nyata yang dapat memiliki dampak global,” ujar Menkeu dalam Launching Pandemic Fund di Nusa Dua, Bali sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan G20 Joint Finance Health Task Force dengan dukungan dari Sekretariat, Bank Dunia, dan World Health Organization (WHO) telah berperan dalam menyelesaikan mandat dari para pemimpin untuk pembentukan pandemic fund.

“Melalui task force, G20 telah memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan dan desain pandemic fund. Kami memiliki keyakinan bahwa G20 juga akan memberikan banyak hasil konkret lainnya, mengingat risiko dari situasi ekonomi global yang terus menuntut perhatian kita,” kata Menkeu.

Adapun pembentukan pandemic fund menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kolaborasi yang perlu dipertahankan bagi seluruh negara anggota G20.

“Terlepas dari perbedaan dan bagaimana kita harus dapat melihat dan menyepakati apa yang paling penting dalam mempersiapkan dunia untuk serangan pandemi berikutnya,” ujar Menkeu.

Sejauh ini, pandemic fund telah berhasil mengumpulkan dana sebesar USD1,4 miliar yang berasal dari 20 kontributor, yaitu anggota G20, negara non G20, dan tiga lembaga filantropis dunia. Menkeu optimis jumlah tersebut dapat terus bertambah.

“Kami mendengar beberapa negara baru yang mereka menjanjikan kontribusi mereka untuk pandemic fund ini. Jadi, kami sebenarnya sangat semangat melihat perkembangan ini,” kata Menkeu.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, perkiraan kebutuhan pandemic fund mencapai USD31,1 miliar. Menkeu mengungkapkan pandemic fund tersebut bukan satu-satunya instrumen yang digunakan untuk kesiapsiagaan sistem kesehatan.

“Dana ini pasti akan bekerja sama dengan instrumen lain agar kita bisa mengembangkan kemampuan kita untuk bersiap menghadapi pandemi dengan lebih baik. Oleh karena itu, pandemic fund menjadi dana katalis untuk dukungan jangka panjang dari semua lembaga bilateral maupun multilateral. Kami juga berharap partisipasi dari filantropis, serta sektor swasta dapat terus didorong,” ujar Menkeu.

Menkeu menegaskan pandemic fund bukan hanya inisiatif G20, tetapi juga menjadi perhatian global. Maka dari itu, Menkeu menyambut baik kontribusi negara-negara di luar G20 untuk pandemic fund.

“Kami harus terus membangun tata kelola yang inklusif dan juga memperkuat arsitektur kesehatan internasional,” kata Menkeu.

Menkeu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota G20, negara-negara undangan, organisasi-organisasi internasional, terutama WHO dan Bank Dunia, yang telah mendukung pembentukan pandemic fund.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas semua dukungan Anda yang tanpa lelah bekerja sama untuk dapat membentuk pandemic fund ini. Terima kasih banyak,” ujar Menkeu.

Laporan : Rustam

Continue Reading

FINANCE

Soal Kinerja OJK Sultra, Bahtra Banong: Ada Bagian Penting yang Harus Dibenahi

Published

on

By

Kendari, Bursabisnis.id-Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seraya memberikan catatan penting untuk segera dibenahi.

Diantaranya, soal kondisi sektor jasa keuangan selama lima tahun ini yang banyak diwarnai kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi.

“Hal tersebut mengakibatkan banyak nasabah yang belum bisa mencairkan dananya di asuransi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bahtra menjelaskan, bahwa penyebab gagal bayar karena tidak prudent dalam melakukan investasi.

“Pada variabel ini, OJK belum mampu mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel,” jelas Bahtra Banong.

Mantan Ketua HMI Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, bahwa selama 5 tahun (2017-2022) pertumbuhan kredit perbankan juga belum mampu optimal sebagaimana pada tahun 2010 hingga 2013, yang mampu tumbuh diatas 20 persen.

Pada tahun 2017, lanjutnya, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8, 24 persen, lalu pada 2018 sebesar 12,88 persen. Kemudian, pada tahun 2019 tumbuh 6, 08 persen, tahun 2020 terkontraksi mines 2,41 persen dan pada 2021 tumbuh 5,2 persen serta hingga per Juni 2022 mencapai 10,66 persen.

“Pada variabel ini bisa dikatakan OJK belum mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota dewan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga menyinggung soal pengaduan. Sejak 2017 hingga 202, jumlah pengaduan masyarakat meningkat hingga 22 kali lipat.

Bahtra Banong menambahkan, jumlah pengaduan masyarakat pada 2017 hanya mencapai 25,7 ribu pengaduan, sementara pada 2021 melonjak jauh menjadi 592 ribu pengaduan.

“Pada variabel ini, OJK bisa dikatakan belum mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambahnya

 

 

 


Liputan : Munir

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID