Rupa-rupa
Sejarah Lahirnya Tapera Dimulai dari Bapertarum PNS
JAKARTA, Bursabisnis.id – Berdasarkan sejarah, Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS. Pengalihan pengelolaannya mulai terjadi sejak UU Tapera muncul.
Berdasarkan situs BP Tapera, Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan Presiden ke-2 Soeharto pada 15 Februari 1993.
Beperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
Potongan gaji itu sesuai dengan golongan PNS. Mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV. Nilai iuran ini tidak pernah mengalami peningkatan hingga dihentikan oleh menteri keuangan per Agustus 2020.
Sebelum UU Tapera diterbitkan pada 2016, pemerintah membuat Rancangan UU (RUU) Tapera. Kemudian RUU itu, disetujui masuk RUU prioritas dan dibahas pada 2015 sebagai beleid inisiatif DPR. Saat itu pemerintah dan DPR menargetkan bisa mengesahkan RUU Tapera pada 2015.
Kala itu, RUU Tapera mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Para pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas upah minimum.
Selain itu, usia calon peserta minimal 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta.
Dalam RUU itu pun ditetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3 persen dari upah setiap bulan. Sementara batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum.
Kendati wajib membayar iuran, saat itu pekerja juga tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Sama dengan yang tertera di PP 21/2024, dalam RUU Tapera 2015 itu menyatakan peserta hanya bisa memanfaatkan tabungan untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.
Pemerintah kemudian menerbitkan UU Tapera pada 2016. Tujuannya untuk menghimpun dan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam UU itu, tertulis soal peralihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Pasal 77 UU itu menyebutkan semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi. Lalu, bagi PNS aktif, dana tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
Sementara untuk PNS pensiun, dana tabungan dan hasil pemupukannya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaannya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.
Sumber : CNNIndonesia.com
Penulis :Ibi
Rupa-rupa
Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tiga Warga Routa
KENDARI, bursabisnis.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Routa, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo menegaskan, bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu, terkait tuntutan percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo, Kamis 21 Mei 2026.
Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.
Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.
Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.
Padahal, aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.
Laporan: Azka
Editor: Ikas
opini
Banjir Kendari dan Ketahanan Sosial Masyarakat
Banjir yang terus berulang di Kota Kendari, khususnya di kawasan sekitar Sungai Wanggu, tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai fenomena psikologi sosial yang berkaitan dengan perilaku masyarakat, pola interaksi sosial, serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Kajian psikologi pemberdayaan komunitas, masyarakat dipandang sebagai kelompok sosial yang memiliki kemampuan untuk membangun ketahanan bersama melalui partisipasi, kepedulian, dan tindakan kolektif.
Kondisi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kendari menunjukkan bahwa perilaku sosial masyarakat memiliki pengaruh terhadap tingkat kerentanan bencana.
Pendekatan psikologi pemberdayaan komunitas menekankan pentingnya kesadaran kritis masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
Kawasan rawan banjir Kendari, sebagian masyarakat masih menganggap banjir sebagai kejadian musiman yang biasa terjadi sehingga muncul kecenderungan untuk beradaptasi secara pasif tanpa melakukan perubahan perilaku yang signifikan.
Pola pikir seperti ini memengaruhi rendahnya kesiapsiagaan sosial dan kurangnya kepedulian kolektif terhadap upaya pencegahan banjir dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku individu sangat dipengaruhi oleh norma kelompok dan kebiasaan lingkungan sekitar. Ketika masyarakat terbiasa melihat saluran air dipenuhi sampah atau drainase tidak terawat, perilaku tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Akibatnya, perilaku kurang peduli terhadap lingkungan menjadi pola sosial yang terus berulang. Oleh karena itu, perubahan perilaku masyarakat perlu dibangun melalui penguatan norma sosial yang mendorong kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
Kajian ini juga melihat bahwa solidaritas sosial merupakan kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Pada masyarakat Kendari, hubungan kekeluargaan dan kedekatan sosial antarwarga menjadi modal sosial yang membantu proses bertahan saat banjir terjadi.
Interaksi sosial yang kuat dapat meningkatkan rasa empati, saling membantu, dan kerja sama antarmasyarakat.
Dukungan sosial seperti bantuan emosional, perhatian, dan kerja sama kelompok mampu mengurangi rasa takut, stres, dan kecemasan korban bencana.
Selain itu, pentingnya sense of community atau rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggal.
Di beberapa kawasan rawan banjir Kendari, masyarakat tetap bertahan tinggal karena adanya keterikatan emosional, hubungan sosial keluarga, dan kedekatan dengan komunitas sekitar.
Ikatan sosial tersebut membuat masyarakat merasa lebih aman secara psikologis meskipun tinggal di wilayah rawan banjir.
Faktor ini menunjukkan bahwa keputusan masyarakat tidak hanya dipengaruhi kondisi fisik lingkungan, tetapi juga oleh kebutuhan sosial dan emosional dalam kehidupan komunitas.
Pendekatan psikologi sosial juga menjelaskan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai mitigasi bencana berpengaruh terhadap sikap kesiapsiagaan.
Semakin tinggi pemahaman masyarakat tentang risiko banjir, maka semakin besar pula kecenderungan mereka untuk membangun perilaku antisipatif dan peduli terhadap lingkungan.
Pengetahuan tersebut dapat membentuk kesadaran kolektif sehingga masyarakat lebih siap menghadapi ancaman banjir dan lebih aktif dalam menjaga lingkungan sosialnya.
Penanggulangan banjir di Kota Kendari dalam kajian psikologi pemberdayaan komunitas berfokus pada penguatan kesadaran sosial, solidaritas kelompok, perubahan norma perilaku, serta kemampuan masyarakat untuk membangun ketahanan bersama.
Banjir tidak hanya dipandang sebagai persoalan alam, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi sosial, budaya lingkungan, dan perilaku kolektif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis :
L.M Ihsan Thamrin,S.Psi.,M.Psi
Akademisi Universitas Halu Oleo
opini
Pendidikan Sebagai Jalan Peradaban, Pembebasan, dan Kedamaian: Refleksi Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap 2 Mei setiap tahunnya, bertepatan dengan hari lahir Ki Hadjar Dewantara (2 Mei 1889), yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 sebagai bentuk penghormatan atas jasa beliau dalam memperjuangkan pendidikan di tengah tekanan kolonialisme. Hingga kini, Hardiknas diperingati melalui berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.
Pendidikan pada hakikatnya adalah perjalanan panjang yang tidak pernah berhenti. Jika kita menengok ke masa lalu, akses terhadap pendidikan bukanlah hal yang mudah. Banyak anak bangsa harus berjuang dalam keterbatasan ekonomi, minimnya fasilitas, serta sempitnya kesempatan belajar. Namun justru dari keterbatasan itu lahir keteguhan bahwa pendidikan adalah jalan keluar dari ketidakberdayaan menuju kehidupan yang lebih bermakna.
Memasuki era modern, wajah pendidikan mengalami transformasi yang signifikan. Akses semakin terbuka, teknologi menjadi jembatan pengetahuan, dan kesempatan belajar hadir bagi lebih banyak orang. Negara pun menunjukkan komitmennya melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan sistem pendidikan nasional, peningkatan anggaran pendidikan, serta program bantuan seperti KIP, PIP, dan beasiswa prestasi lainnya.
Kemajuan tersebut tercermin dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang mencapai 75,90 pada tahun 2025, naik dari 75,02 pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan dalam dimensi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Indikator pendidikan seperti harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah juga terus meningkat, menandakan bahwa akses dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan semakin baik.
Secara ilmiah, banyak penelitian menegaskan bahwa pendidikan memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kualitas pembangunan manusia. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kontribusinya terhadap kesejahteraan hidup dan kemajuan bangsa. Namun demikian, pendidikan tidak boleh direduksi hanya menjadi angka statistik.
Ia bukan sekadar kelulusan atau gelar akademik, melainkan proses pembentukan manusia seutuhnya, hal ini sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah proses pewarisan peradaban. Nilai-nilai luhur, budaya, dan kebijaksanaan ditransmisikan dari generasi ke generasi melalui pendidikan.
Sementara itu, Paulo Freire memandang pendidikan sebagai alat pembebasan sebuah proses untuk membangkitkan kesadaran kritis dan memerdekakan manusia dari berbagai bentuk penindasan.
Dalam pengalaman pribadi, pendidikan bukan sekadar kewajiban, melainkan panggilan hidup. Terlahir dari keluarga yang sangat sederhana bukanlah penghalang, tetapi sumber kekuatan untuk terus bertumbuh. Semangat belajar tidak mengenal usia. Hingga usia 42 tahun, perjalanan pendidikan masih berlanjut dalam studi doktoral. Ini bukan semata untuk pencapaian akademik, melainkan wujud keyakinan bahwa belajar adalah proses sepanjang hayat.
Dalam perspektif Hindu, pendidikan memiliki dimensi yang lebih dalam. Ia bukan hanya upaya intelektual, tetapi juga perjalanan spiritual pencarian menuju kebenaran sejati. Ilmu pengetahuan menjadi jalan untuk mendekatkan diri pada Tuhan, dan kebenaran akan membawa manusia pada kesadaran yang lebih tinggi. Teks Nitisataka ada menyebutkan “busana pengetahuan adalah kedamaian” mengandung makna bahwa orang yang benar-benar berilmu tidak akan terjebak dalam kesombongan, melainkan memancarkan kebijaksanaan, kerendahan hati, dan kedamaian.
Belajar Sepanjang Hayat, Jalan Menuju Kebijaksanaan dan Kedamaian
Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Ia adalah ruang kontemplasi bersama untuk bertanya, sudahkah pendidikan memanusiakan manusia? Sudahkah ilmu yang kita miliki membawa manfaat, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi sesama? Di tengah kemajuan zaman, tantangan pendidikan justru semakin kompleks.
Kemudahan akses informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kedalaman pemahaman. Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa belajar bukan sekadar mengumpulkan pengetahuan, tetapi membentuk karakter, menajamkan nurani, dan menumbuhkan kebijaksanaan.
Pendidikan sejati adalah pendidikan yang membebaskan dari kebodohan, memerdekakan dari ketakutan, dan menuntun manusia menuju kedamaian batin. Ia tidak hanya mencerdaskan pikiran, tetapi juga menyucikan hati.
Akhirnya, selama manusia masih memiliki kemauan untuk belajar, selama itu pula ia sedang menapaki jalan menuju peradaban yang lebih luhur. Pendidikan adalah jalan panjang jalan yang tidak hanya membawa kita menjadi cerdas, tetapi juga menjadi bijaksana, damai, dan semakin dekat dengan Tuhan.
Penulis: Kadek Yogiarta
Pemerhati Pendidikan di Sulawesi Tenggara
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus11 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN8 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
