Rupa-rupa
Uji Coba, Urus SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Faisal menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.
Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun.
“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini di antaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesa 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung.
Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
David juga mengapresiasi komitmen POLRI yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.
Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Sedemikan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.
Pada kesempatan itu, David juga kembali mengingatkan tentang mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.
“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.
Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya).
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
opini
Menjemput Swasembada Protein: Strategi Mengatasi Defisit Protein Nasional Lewat Kekayaan Laut
COBA bayangkan: Indonesia, negeri yang airnya lebih luas daripada daratannya. Tujuh puluh persen wilayah kita adalah laut. Garis pantai kita terpanjang kedua di dunia.
Kalau bicara potensi ikan dan hasil laut, kita seharusnya jadi dapur protein bagi ratusan juta orang. Tapi anehnya, fakta berkata lain. Setiap tahun, negeri bahari ini justru kekurangan protein hingga 880.452 ton.
Itu setara dengan 14,23 persen dari kebutuhan nasional. Angka yang membuat kita terdiam.
Inilah yang disebut paradoks. Di satu sisi, laut kita menggelegak dengan kehidupan. Di sisi lain, piring-piring rumah tangga Indonesia masih timpang asupan protein hewani.
Coba lihat data konsumsi ikannya: Yogyakarta hanya 36,48 kilogram per kapita per tahun — terendah se-Indonesia.
Lampung, yang jadi gerbang Sumatra dengan pantai panjang, cuma 39,20. Padahal Aceh dan Gorontalo, dengan produksi tangkap laut besar, sudah mencapai 65–66 kilogram.
Maluku dan Papua malah luar biasa: 82,80 dan 79,36 kilogram per kapita per tahun. Tapi tetap saja, angka-angka tinggi di daerah tertentu belum mampu menambal defisit nasional.
Kenapa Bisa Begitu?
Ada Tiga Penghalang Utama
Pertama, masalah di jalan. Setelah ikan ditangkap, perjalanan ke piring kita panjang dan penuh lubang. Di kawasan timur Indonesia, susut pasca panen mencapai 30–40 persen.
Artinya, hampir setengah dari hasil tangkilan nelayan membusuk sebelum sempat dimasak. Penyebab utamanya sederhana: rantai dingin belum menyambung dari hulu ke hilir. Tidak ada cukup cold storage, tidak ada truk berpendingin yang terintegrasi. Ikan segar harus menempuh perjalanan ribuan kilometer tanpa ‘pendingin’, akhirnya sia-sia.
Kedua, soal kebiasaan dan cara pandang. Masih banyak masyarakat yang lebih suka beli mi instan rasa ikan daripada membeli ikan segar. Ada juga yang merasa belum kenyang kalau belum makan nasi — seolah ikan cuma pelengkap, bukan sumber gizi utama.
Ironisnya, sebagai negara maritim, kita sering terjebak dalam orientasi ‘daratan’. Secara budaya, kita lebih bangga pada sawah daripada laut. Padahal omega-3 dari ikan sangat dibutuhkan, terutama untuk tumbuh kembang anak.
Ketiga, ketimpangan akses. Masyarakat pesisir mungkin kebanjiran ikan, tetapi saudara-saudara kita di pedalaman dan perkotaan kesulitan mendapatkan protein akuatik dengan harga terjangkau.
Jadi meskipun potensi pangan akuatik kita mencapai 18 juta hektare, baru 6,8 persen yang benar-benar termanfaatkan. Padahal, secara global, makanan laut sudah menyumbang 20 persen asupan protein hewani bagi 3,3 miliar penduduk dunia. Dan dalam 50 tahun terakhir, konsumsi makanan laut dunia naik dua kali lipat. Peluang itu sedang terbuka lebar, tapi kita masih setengah hati.
Targetnya Tidak Muluk, Tapi Butuh Kerja Sistematis.
Targetnya sederhana dalam angka tapi berat dalam eksekusi: menaikkan konsumsi ikan nasional dari 55 kilogram per kapita per tahun menjadi 60 kilogram per kapita per tahun. Lalu mengintegrasikan ikan ke dalam Pola Pangan Harapan, sehingga masyarakat terbiasa menjadikan ikan sebagai sumber protein utama, bukan sekadar lauk dadakan.
Namun sebelum itu, kita harus bereskan dulu masalah susut pasca panen. Angkanya sekarang 30–40 persen, dan harus diturunkan menjadi hanya 15 persen.
Caranya? Membangun rantai dingin nasional yang terintegrasi. Ini bukan pekerjaan setahun dua tahun. Ada tahapan yang jelas: mulai dari 2026 hingga 2027, fokus utama adalah mewujudkan rantai dingin yang menyambung dari kapal ke pasar. Kemudian 2027 hingga 2028, defisit protein diharapkan mulai tertangani secara signifikan.
Dan akhirnya, pada 2028 hingga 2029, Indonesia bisa mencapai swasembada protein. Bayangkan, produksi ikan nasional ditargetkan mencapai 25 juta ton — yang berarti menyuplai 2 juta ton protein ke seluruh Indonesia. Produktivitas budidaya pun harus naik 30 persen. Ini bukan mimpi, asalkan semua bergerak bersama.
Tiga Ombak Besar
Untuk mewujudkan itu, ada tiga program prioritas yang gerakannya seperti ombak yang menerjang tebing kemustahilan.
Pertama, diversifikasi dan keamanan pangan. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres 81/2024 yang menetapkan pangan akuatik sebagai prioritas utama. Semua Unit Pengolahan Ikan skala kecil dan menengah diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan sertifikasi HACCP. Targetnya, 50 persen dari mereka bisa beroperasi dengan sertifikat itu. Program Makan Bergizi Gratis juga akan mewajibkan menu ikan minimal dua kali seminggu. Dan kampanye GEMARIKAN (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan) akan digencarkan lagi, tidak hanya sebagai slogan, tapi sampai ke sekolah-sekolah dan posyandu, bahkan komunitas.
Kedua, infrastruktur rantai pasok. Di sini angkanya konkret: 500 unit cold storage baru akan dibangun di sentra-sentra produksi. Seribu Kampung Nelayan Modern dikembangkan di lokasi-lokasi strategis. Pemerintah juga memberikan subsidi logistik berupa armada truk berpendingin (reefer truck) untuk koperasi nelayan. Dan semuanya akan didigitalisasi — suhu dan kelembaban di setiap mata rantai bisa dipantau secara real-time. Dengan begitu, ikan dari Sabang sampai Merauke tetap segar.
Ketiga, modernisasi produksi dengan pendekatan Aquaculture 4.0. Kecerdasan buatan (AI) akan dipakai untuk mengoptimalkan bioflok dan memonitor pakan secara otomatis. Alat tangkap kapal juga akan diselektif mungkin, sehingga tidak ada hasil sampingan yang terbuang. Lalu ada riset genetik mendalam untuk menghasilkan bibit unggul udang, nila, dan lele. Intinya, bertani ikan tidak lagi tradisional asal-asalan, tapi presisi dan efisien.
Semua program ini tidak akan berjalan sendiri-sendiri. Dibentuk Tim Percepatan Swasembada Protein Akuatik (TPSPA) yang tugasnya mengoordinasikan lintas sektor — mulai dari kementerian, pemda, sampai pelaku usaha. Pendanaannya pun sudah dipikirkan, memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), plus sinergi dengan swasta. Tidak ada lagi ego sektoral, karena persoalan protein adalah urusan kita semua.
Ini Bukan Sekadar Program, Ini Astacita
Yang membuat hati lega, langkah ini sejalan dengan Astacita No. 2 dari pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu mewujudkan kemandirian pangan dan ekonomi biru. Bahkan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dengan tegas menyebut pangan akuatik sebagai prioritas utama. Jadi ini bukan wacana liar atau proyek setengah hati. Ini sudah menjadi agenda nasional yang mengikat dan terukur.
Maka, tidak berlebihan jika kita katakan: laut bukan lagi sekadar ombak dan pemandangan. Laut adalah jawaban atas kerinduan kita akan pangan yang mandiri, protein yang merata, dan masa depan yang lebih sehat. Mulailah dari piring kita sendiri. Jika setiap keluarga Indonesia makan ikan lebih sering, jika setiap anak sekolah mendapat ikan dua kali seminggu, maka defisit protein perlahan akan sirna. Seperti kata seorang calon pemimpin di bidang pangan, “Ikan untuk Indonesia, protein untuk semua.” Dan itu bukan slogan. Itu panggilan.
Penulis : Muh. Rasman Manafi
Ketua Umum DPP HAPPI
( Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia)
opini
Sebelas Kandidat, Satu Masa Depan UHO
TIDAK banyak pemilihan di dunia akademik yang mempertemukan idealisme, kepemimpinan, rekam jejak ilmiah, jaringan nasional, serta kalkulasi politik dalam satu arena yang sama.
Namun itulah yang kini sedang berlangsung di Universitas Halu Oleo (UHO), kampus terbesar di Sulawesi Tenggara yang dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan arah perjalanan institusi untuk empat tahun mendatang.
Pemilihan Rektor UHO periode 2026–2030 bukan sekadar pergantian pimpinan.
Ia hadir dalam situasi yang tidak biasa. Publik akademik Sulawesi Tenggara masih mengingat duka yang menyelimuti kampus hijau itu ketika Rektor UHO, Prof. Dr. Armid, wafat pada 23 Agustus 2025, hanya 22 hari setelah dilantik sebagai rektor periode 2025–2029.
Kepergian mendadak tersebut menyisakan pekerjaan besar sekaligus membuka kembali ruang kompetisi kepemimpinan di lingkungan universitas.
Kini, estafet itu akan diteruskan oleh sosok baru. Dan menariknya, sebanyak 11 akademisi terbaik UHO memilih maju dalam kontestasi tersebut.
Mereka datang dari latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, membawa pengalaman, gagasan, dan harapan yang sama: menjadikan Universitas Halu Oleo lebih maju, lebih kompetitif, dan lebih diperhitungkan di tingkat nasional maupun internasional.
Pendaftaran bakal calon rektor ditutup pada Selasa, 2 Juni 2026. Yang pertama menyerahkan berkas adalah Prof. Dr. Ruslin, M.Si. (Dekan Fakultas Farmasi) pada 18 Mei 2026. Ia kemudian disusul oleh Prof. Dr. Ir. H. Takdir Saili, M.Si (Wakil Rektor IV), Prof. Dr. Ir. H. Baru Sadarun, M.Si. (Kaprodi Ilmu Kelautan FPIK), Prof. Dr. Ashar Bafadal, M.Si. (Fakultas Pertanian), Prof. Dr. Edy Karno, S.Pd., M.Pd. (Wadek III FKIP), serta Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, S.P., M.P. (Wakil Rektor I).
Menjelang akhir masa pendaftaran, muncul nama-nama lain yang tidak kalah kuat. Prof. Dr. Ida Usman, S.Si., M.Si. (Wakil Rektor II), dan Prof. Ma’ruf Kasim, S.Pi., M.Si., Ph.D (FPIK) mendaftarkan diri pada 29 Mei.
Pada hari terakhir, tiga nama menyusul, yakni Dr. Muliddin, S.Si., M.Si (FMIPA), Dr. Herman, S.H., LL.M. (Plt Rektor), serta Prof. Dr. Yusuf Sabilu, M.Si. FKM).
Sebelas nama tersebut merepresentasikan hampir seluruh kekuatan akademik utama UHO: kesehatan, farmasi, matematika dan sains, hukum, pendidikan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.
Mereka mungkin berbeda dalam pendekatan dan strategi, tetapi tujuan mereka pada dasarnya sama. Membawa UHO menjadi universitas yang semakin unggul.
Persaingan perguruan tinggi hari ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Jika dahulu kampus berlomba membangun gedung dan membuka program studi baru, kini ukuran keberhasilan semakin kompleks.
Universitas dituntut menghasilkan riset bereputasi internasional, membangun inovasi yang berdampak bagi masyarakat, meningkatkan jumlah profesor dan doktor, memperluas kolaborasi global, serta menciptakan lulusan yang mampu bersaing di pasar kerja dunia.
Kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga terus bergerak menuju universitas riset kelas dunia.
Di tingkat global, universitas seperti National University of Singapore, University of Melbourne, hingga Harvard University tidak lagi hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat inovasi, teknologi, dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam konteks itulah UHO harus memposisikan diri. Sebagai perguruan tinggi terbesar di Sulawesi Tenggara dengan puluhan ribu mahasiswa, UHO memiliki tanggung jawab bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga menjadi motor pembangunan daerah.
Mulai dari sektor pertambangan, kelautan, pertanian, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga ekonomi digital.
Di atas kertas, pemilihan rektor memang ditentukan oleh suara. Namun dalam substansinya, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah reputasi akademik kampus.
Seorang rektor hari ini tidak cukup hanya menjadi administrator kampus. Ia harus mampu menjadi diplomat akademik, manajer organisasi, pemimpin perubahan, penggalang sumber daya, sekaligus wajah institusi di tingkat nasional dan internasional.
Ia harus mampu menjawab pertanyaan mendasar. Bagaimana meningkatkan kualitas publikasi internasional dosen? Bagaimana menaikkan akreditasi program studi? Bagaimana memperkuat hilirisasi hasil penelitian? Bagaimana menarik investasi riset dan kerja sama internasional? Bagaimana membawa UHO naik dalam pemeringkatan perguruan tinggi nasional maupun dunia?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya sedang diperebutkan dalam Pilrek UHO.
Ketika 49 Suara Menjadi Sangat Berharga
Meski memiliki lebih dari seribu dosen dan puluhan ribu mahasiswa, nasib kepemimpinan UHO pada tahap awal berada di tangan sekitar 49 anggota senat universitas.
Jumlah tersebut memang terlihat kecil. Namun justru di sanalah letak menariknya.
Dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, suara senat hanya memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen sisanya berada di tangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Artinya, satu suara anggota senat memiliki nilai sekitar 1,33 persen dari keseluruhan suara akhir. Secara matematis, dukungan Menteri setara dengan sekitar 26 hingga 27 suara anggota senat.
Di sinilah kontestasi menjadi menarik. Seorang calon yang memperoleh dukungan Menteri hanya membutuhkan sekitar 12 suara senat untuk melewati ambang 50 persen suara dan berada dalam posisi yang sangat kuat untuk menang.
Sebaliknya, calon yang tidak memperoleh dukungan Menteri harus menguasai suara senat secara dominan untuk menjaga peluangnya.
Karena itu, jalan menuju kursi rektor tidak hanya ditentukan oleh popularitas internal kampus, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan pada berbagai level pengambilan keputusan.
Siapa yang Akan Menang?
Pertanyaan itu mungkin paling sering terdengar di lingkungan kampus saat ini. Namun jawabannya masih terlalu dini. Dengan 11 bakal calon yang berasal dari basis fakultas dan jaringan akademik berbeda, suara senat berpotensi terfragmentasi.
Dalam situasi seperti ini, perolehan sekitar 8 hingga 12 suara saja sudah bisa menjadi tiket menuju tiga besar. Karena itu, kompetisi sesungguhnya belum dimulai.
Tahap penyaringan akan menjadi ujian pertama untuk melihat siapa yang memiliki dukungan nyata di internal kampus. Setelah tiga besar terbentuk, arena permainan berubah total.
Saat itulah faktor jejaring, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, visi pengembangan universitas, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan nasional akan memainkan peran yang lebih besar.
Pada akhirnya, Pilrek UHO bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia adalah momentum refleksi bagi seluruh sivitas akademika mengenai arah masa depan kampus.
Seluruh bakal calon yang maju sesungguhnya membawa niat yang sama: mengabdikan diri untuk kemajuan Universitas Halu Oleo. Mereka hadir dari disiplin ilmu yang berbeda, tetapi berangkat dari kecintaan yang sama terhadap almamater.
Siapa pun yang akhirnya terpilih, tantangan yang menunggu tidak ringan. UHO harus terus bergerak dari kampus regional yang kuat menjadi universitas yang memiliki daya saing nasional dan pengaruh internasional. Kampus yang tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga pengetahuan, inovasi, dan solusi bagi pembangunan Indonesia Timur.
Karena pada akhirnya, yang sedang dipilih bukan sekadar seorang rektor. Melainkan arah masa depan Universitas Halu Oleo untuk satu dekade yang akan datang. Bukankah begitu?
Penulis : M Djufri Rachim (Pengajar pada Prodi Jurnalistik FISIP UHO)
([email protected])
Rupa-rupa
Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tiga Warga Routa
KENDARI, bursabisnis.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Routa, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo menegaskan, bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu, terkait tuntutan percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo, Kamis 21 Mei 2026.
Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.
Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.
Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.
Padahal, aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.
Laporan: Azka
Editor: Ikas
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN9 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
