Connect with us

Rupa-rupa

Uji Coba, Urus SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Published

on

JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Faisal menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.

Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun.

“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini di antaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesa 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung.

Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

David juga mengapresiasi komitmen POLRI yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.

Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Sedemikan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.

Pada kesempatan itu, David juga kembali mengingatkan tentang mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.

“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.

Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya).

Sumber : bpjs-kesehatan.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

opini

97 Tahun, Refleksi dan Makna Sumpah Pemuda Generasi Kekinian

Published

on

By

Rasmin Jaya

MOMEN sumpah pemuda bagi generasi kekinian adalah sesuatu yanga sangat berharga, istimewa dan sangat berkesan di mana dalam perjalanan pemuda pemudi bangsa ini telah banyak mencetak sejarah, dedikasi, kontribusi dan semangat kebangsaan yang menjadi tonggak perubahan bagi tatanan perubahan bangsa dan negara ini.

‎Hal tersebut, bukan tanpa sebab terjadi tetapi ada adalah banyak latar belakang yang menyebabkan pemuda berkumpul dan bersatu mendeklarasikan konsensus berbangsa satu, bertanah air satu dan berbahasa satu dengan melepaskan embel-embel dan ego primordial di Tahun 28 Oktober 1928.

‎Dengan perjalanan sumpah pemuda yang ke 97 Tahun ini tentu bukan hanya sebagai sejarah, tetapi harus menjadi tonggak dan babak baru untuk generasi kekinian untuk lebih menyadari betapa pentingnya peran, fungsi dan esensi bagi pemuda yang ingin menegaskan lagi tentang pelopor perubahan. Meski demikian tak sedikit juga masalah kompleks yang di hadapi pemuda saat ini.

‎Tetapi di pundak pemuda bangsa dan daerah ini dititipkan, sebab merekalah estafet kepemimpinan yang akan memperbaiki tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya ke depan sebab sejarah telah mencatat itu

Namun kita tak bisa terus larut dalam romantisme sejarah dan hanya menikmati perjuangan pemuda terdahulu, setiap zaman selalu punya tantangan sehingga pemuda mesti menyesuaikan dengan tren dan berselancar dalam perkembangan global yang serba cepat.

‎Kesehatan mental pemuda menghadapi tekanan sosial, perubahan gaya hidup, dan kecenderungan pada pola interaksi digital yang intens, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres tentang masa depan apa lagi.

Sistem pendidikan formal seringkali tidak relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga pemuda kesulitan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian mereka.

‎Serta ekonomi pemuda menghadapi tantangan tersendiri seperti pengangguran, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang stabil, dan harga properti yang terus naik.

‎Kreativitas dan Inovasi Pemuda

‎Pemuda harus beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat, seperti literasi digital, kreativitas, dan kemampuan beradaptasi, agar tetap kompetitif di pasar kerja. Dengan demikian, kita bisa terus mendorong dan menciptakan bibit-bibit generasi pemimpin.

‎Tak hanya itu, untuk mengatasi tantangan ini, pemuda perlu mempersiapkan diri dengan bekal pendidikan, keterampilan, dan mental yang tangguh, serta berperan aktif dalam berbagai sektor kehidupan. Sehingga ketika diperhadapkan dengan problem dan masalah, pemuda bisa menjadi instrumen dan problem solving dalam proses penyelesaian masalah.

‎Pelopor Pemuda

‎Atas berbagai persoalan, kita tetap optimis dengan menyerukan generasi muda untuk menggelorakan semangat perjuangan dan kesadaran menghadapi tantangan bangsa.

Peringatan Hari Lahir Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk membangun semangat nasionalisme dan menyuarakan solusi atas permasalahan masyarakat kepada pemerintah.

‎Ia menyoroti kompleksitas masalah di Sulawesi Tenggara, seperti penggusuran lahan, dampak negatif pertambangan, infrastruktur dasar yang terbengkalai, serta jaminan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

‎Ini tidak bisa dianggap remeh. Semangat pemuda sebagai pelopor harus terus dikobarkan, khususnya persatuan dan keadilan sosial.

Apa lagi banyak generasi muda mengalami krisis mentalitas dan moralitas. Momentum inilah harus jadi titik balik untuk memperbaiki tatanan lama menuju tatanan baru.

‎Ia menegaskan pentingnya generasi muda sebagai pilar pembangunan nasional, yang harus peka terhadap permasalahan masyarakat dan tidak terjebak pada kepentingan sesaat. Generasi muda harus menjadi penggerak dan pengawal pembangunan, sekaligus menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah tantangan dan tren zaman.

‎Ia juga mengajak pemuda membangun sikap persatuan dan toleransi melalui organisasi dan jejaring sosial, serta mendedikasikan diri untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Generasi muda adalah ujung tombak menjaga kepribadian bangsa.

‎Terakhir dengan menekankan pentingnya belajar dari sejarah. “Masa lalu dan kini adalah modal membentuk masa depan. Kita harus menjadi pembuat sejarah, bukan sekadar penikmatnya.

Penulis : Rasmin Jaya
Ketua DPC GMNI Kendari 2023 – 2025

Continue Reading

Rupa-rupa

Sumber Air Aqua Dari Sumur Bor Bukan Pegunungan, Berpotensi Menyalahi UU Perlindungan Konsumen

Published

on

By

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim. -foto:dok.dpr-

JAKARTA, Bursabisnis. Id – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam iklan.

Temuan ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy dilansir dari laman dpt. go.id.

Sebagai informasi, temuan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang.

Dalam kunjungannya, terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

Salah satu pegawai pabrik menjelaskan kepada Gubernur Dedi bahwa kedalaman sumur bor tersebut mencapai 100 meter.

Temuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.

Menanggapi hal tersebut, Rivqy menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

“Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegas Legislator dari Jawa Timur IV itu.

Dirinya juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam.

Ia menilai perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.

“Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen itu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Di antaranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.

“Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Rivqy.

Ia menegaskan, DPR berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil. “Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi,” tandas Rivqy.

Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Rupa-rupa

Pansus DPR RI Dorong Pembentukan Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria. -foto:dok.dpr-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria yang masih berlarut-larut.

Sebagai tindak lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut menerangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria telah bersepakat untuk mendorong Pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria.

“DPR menerima teman-teman dari Koalisi Reforma Agraria, dalam memperjuangkan agraria memberikan beberapa aspirasi, terutama kasus-kasus agraria yang sudah lama, yang belum terselesaikan. Nah sehingga kemudian, selain memang DPR itu sudah membentuk Pansus penyelesaian reforma agraria, DPR juga sudah sepakat kemarin bahwa kita akan sama-sama mendorong Pemerintah untuk membentuk badan penyelesaian reformasi agraria,” ujar Dasco usai menerima audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dasco menerangkan kehadiran Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menuntaskan persoalan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya petani dan kelompok masyarakat kecil. Hal itu ditegaskan Dasco sesuai semangat Presiden Prabowo Subianto, yakni menutup permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

“Pertama, ada keinginan untuk kita mempunyai satu peta, sehingga kemudian tidak ada tumpang tindih tidak ada mispersepsi mengenai masalah lokasi dan lain-lain. Yang kedua tadi ialah mendorong pembentukan Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria,” terang Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Komando Nasional Koalisi Reforma Agraria menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas langkah nyata dengan terbentuknya Pansus Reforma Agraria. Ia berharap kerja Pansus dapat menyelesaikan konflik-konflik mendesak yang dihadapi petani di berbagai daerah.

“Alhamdulillah, sudah terbentuk Pansus di DPR. Kami berharap Pansus ini bisa segera menangani hal-hal yang sangat urgent, termasuk adanya penyerangan fisik terhadap petani dan kriminalisasi. Kami juga sudah menyerahkan draft usulan kepada DPR, dan berharap draft ini dapat diteruskan kepada Bapak Presiden,” ujar Komando Nasional Koalisi Reforma Agraria.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto serta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Kehadiran Pimpinan DPR dan Komisi IV menegaskan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal agenda reforma agraria yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Trending