Connect with us

opini

Selamatkan Nikel Sultra untuk Industri Indonesia

Published

on

Pada Minggu kedua Juni 2021 saya dikejutkan oleh pemberitaan tentang penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Sultra. Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara tambang yang dilakukan  PT Toshida di Kabupaten Kolaka.

Di sana penyidik menemukan dokumen dan surat-surat yang ada keterkaitan dengan penyidikan PT Toshida yang diduga merugikan negara senilai Rp190 miliar. Tiga hari kemudian, mantan Plt Kepala Dinas ESDM dan Kabid Minerba Sultra dan dua orang petinggi PT Toshida (Dirut dan General Manager PT Toshida) ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kaget, pada saat yang sama ingatan saya terbang pada peristiwa yang menimpa saya beberapa tahun lalu, yang membuat saya harus menghuni Lapas Sukamiskin. Pokok perkara yang dialamatkan adalah saya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai gubernur dalam penerbitan Izin Usaha Tambang. Padahal, bila dianalisa secara mendalam, di dalam aturan Perda, kewenangan teknis dalam menerbitkan IUP ada di tangan dinas pertambangan (ESDM). Tapi yang terjadi, saya menghadapi sangkaan itu sendirian dan dijadikan tersangka tunggal.

Saya melihat, yang dilakukan oleh Kejati Sultra kali ini adalah kerja audit investigasi khusus yang tidak main-main. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin 14 Juni 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiyawan Nur Chaliq, dengan anggota tim Penyidik sebanyak 9 orang.

Melihat semua itu dada saya berdebar oleh
harapan baru, bahwa kali ini penanganan perkara perizinan tambang dilakukan melalui prosedur yang sistematis dan benar.

Namun, Kejati Sultra mestinya melakukan pengusutan secara menyeluruh (tidak hanya menggeledah kantor kepala dinas ESDM provinsi, tapi juga melakukan penggeledahan ke kantor jepala dinas kabupaten). Sebab, dari kabupatenlah semua kekacauan berawal (semua IUP dikeluarkan oleh kantor dinas kabupaten/kota). Barulah 2016-2017 ada perubahan Undang-Undang yang isinya adalah, kewenangan mengeluarkan IUP diserahkan ke provinsi.

Tapi sebenarnya, di 2016-2017 itu sudah tidak ada lagi lokasi penambangan. Artinya, meski lahir kewenangan baru untuk provinsi, tapi lokasi (tambangnya) sudah habis. Sudah lebih banyak IUP daripada luas wilayah. Kantor Dinas ESDM Provinsi hanya melakukan pekerjaan meregistrasi ulang dan mengeluarkan rekomendasi CnC.

Kasipenkum Kejati Sultra Doddy MH menuturkan bahwa sejak  2010 PT Toshida
menambang berdasarkan IUP di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka. Berarti, pada 2010 itu yang menerbitkan IUP PT Toshida adalah kabupaten (bukan Provinsi). Dan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Toshida adalah tidak membayarkan kewajiban kepada negara seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penggunaan Kawasan
Hutan atau PNBP-PKH, abai membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Carut Marut IUP

Awal saya menjadi gubernur 2008, jumlah IUP di Sultra sebanyak 275. Namun, saat kewenangan berpindah ke pemerintah provinsi sesuai amanah UU 23 tahun 2014, jumlah IUP yang diserahkan pemerintah kabupaten/kota di  2016 telah mencapai 528 IUP. Berarti, jumlah IUP meningkat tajam. Total luas wilayah IUP mencapai hampir 3 kali melebihi luas potensi kawasan yang mengandung deposit nikel di Sultra yakni 457.075 hektar (Ha). Selisih antara luas potensi deposit nikel dengan banyaknya IUP yang dikeluarkan tentu menimbulkan berbagai pertanyaan terhadap motif penerbitan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pada November 2013 saya membuat laporan yang isinya adalah, saya membuka semua persoalan menyangkut pertambangan dari hulu sampai hilir. Dari mulai proses persiapan izin sampai dengan penyimpangan di perpajakan, soal eksploitasi, penyimpangan di angkutan, di
pelabuhan, dan lain-lain.

Selanjutnya, saya melakukan upaya untuk mengatasi carut marut penerbitan IUP dan
pengelolaan lahan pertambangan. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Surat Keputusan Gubernur No. 661 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keuangan, dan perhubungan. Selain itu, juga untuk mengetahui aspek legalitas pemegang IUP, efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/jota terhadap perusahaan pemegang IUP, dan mencegah terjadinya kerugian negara melalui ketaatan dalam membayar kewajibannya bagi negara.

Tim terpadu terdiri dari unsur pemerintahan dan penegak hukum yakni gubernur, kapolda, kejati, komandan korem, kepala BIN, jajaran sekretariat pemerintah, SKPD terkait, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, pasi intel korem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kendari, kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai, dan Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari. Hal tersebut sejalan dengan Kebijakan Pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor bahan mentah mulai tanggal 12 Januari 2014, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Berdasarkan temuan tim terpadu, ada banyak aktivitas pertambangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Dari 528 IUP yang diterbitkan, 456 IUP berada di Kawasan hutan, dan hanya 34 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kondisi ini berarti sebanyak 422 IUP belum mendapat IPPKH namun tetap melakukan penambangan dan hal itu ternyata dibiarkan saja oleh pemerintah kabupaten/kota.

Mengapa terjadi demikian? patut diduga ada “main mata” antara pengusaha tambang dengan Pemerintah kabupaten/kota. Bahkan dalam beberapa hal kementeran ESDM bisa jadi terlibat juga, seperti pelaksanaan pelelangan di Kabupaten Kolaka yang saat itu belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Penyimpangan juga ditemukan menyangkut administrasi dan legalitas yang meliputi prosedur perizinan yang tidak dipatuhi, tahapan kegiatan tidak berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengurusan IPPKH sebelum dilakukan penambangan ore nikel bahkan setelah pasca tambang tidak dilakukan reklamasi. Belum lagi masalah tumpang tindih wilayah pertambangan, dan juga tidak adanya Rencana Kerja, Anggaran Biaya dan Laporan triwulan serta laporan tahunan.

Selain itu, beberapa perusahaan mengajukan izin ekspor menggunakan legalitas IUP lain, karena dia tidak memiliki CnC dan tidak ada persetujuan ekspor. Ditemukan pula adanya pelanggaran keuangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang sehingga menyebabkan kerugian negara akibat tidak terbayarnya kewajiban para pemegang IUP kepada negara yang bersumber dari pajak alat berat, PBB Pertambangan, dan royalti dan iuran tetap (Landrent).

Kerja besar Kejati Sultra kali ini pasti berangkat dari kian maraknya penambang illegal yang beroperasi di Sultra. Mereka mengeruk kekayaan sumber daya alam tanpa legalitas lengkap, sehingga mengakibatkan kerugian di berbagai aspek. Selain itu, ada banyak terjadi
penyimpangan di sana. Mulai dari penyimpangan administratif, teknis, dan penyimpangan kewajiban kepada negara seperti regulasi, keuangan negara (royalti, pajak), penyimpangan.di pelabuhan, dan lain-lain. Penyimpangan juga terjadi di wilayah sosial kemasyarakatan,
dimana hak-hak adat dan hak-hak masyarakat diabaikan. Banyak masyarakat Sultra yang dirugikan karena ganti rugi lahan hanya memperhitungkan tanaman tumbuh, padahal yang dituju adalah kandungan bahan mineral yang ada di dalamnya, yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Makanya saya juga melakukan upaya pengawasan agar pembodohan masyarakat oleh pihak-pihak yang hanya mau mengambil keuntungan semata tidak terus terjadi.

“Ada kecukupan di dunia untuk kebutuhan manusia, tetapi tidak untuk keserakahan manusia.” (Mahatma Gandhi).

Bicara tentang pertambangan illegal, memang bicara tentang persoalan yang sangat kompleks. Praktik yang terjadi di lapangan memang sangat barbar, adu kuat antar kelompok, adu beking, transaksi cost, penyelundupan asset negara, sampai pada maraknya transaksi gelap izin tambang dan izin-izin lain seperti CnC, quota, amdal dan Rkab – semua itu menjadi komoditas yang nilai transaksinya sangat tinggi. Belum lagi kekacauan di seputar pelabuhan angkut atau jeti yang tidak semuanya memiliki izin (izin lokasi dan izin bangunan dan penggunaan). Jalan-jalan nasional untuk masyarakat umum juga banyak yang hancur karena setiap hari dilewati oleh mobil-mobil besar pengangkut tambang.

Sebenarnya masyarakat tahu bahwa selama ini memang terjadi pembiaran oleh instansi terkait, baik di daerah maupun pusat. Maka, menurut saya, tindakan Kejati Sultra merupakan langkah hebat untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam Sultra yang semakin terancam habis. Ancaman besar yang berdampak langsung pada sumber kehidupan, alam dan lingkungan di sana, termasuk juga manusianya.

Dulu, dinas ESDM hanya digunakan sebatas “alat” untuk menjebak kepala daerah. Makanya, ketika ada izin yang menyalahi aturan yang diperkarakan dan dihukum adalah kepala daerahnya (bukan kepala dinas ESDM-nya). Dan itulah yang menimpa saya selaku gubernur yang dijadikan tersangka dan dihukum, sedangkan Kepala dinas ESDM dan jajarannya tidak ada yang terbawa. Mereka hanya dijadikan saksi.

Kerugian Jangka Panjang

Saya berharap betul, proses penegakan hukum kali ini benar-benar objektif dan tidak tebang pilih. Sebab, carut marut perizinan pengelolaan pengusahaan tambang di Indonesia, khususnya Sultra sudah sangat kronis dan melibatkan persekongkolan tingkat tinggi di lintas lembaga, dan juga oknum aparat pemerintah, termasuk oknum aparat hukum bersama korporasi.

Masih lekat dalam ingatan, awal 2014 saya mempresentasikan hasil kerja tim terpadu
kepada UKP4 bentukan Presiden SBY, atas penyimpangan pengusahaan tambang di Sultra. Tapi anehnya, setelah itu justru saya malah diperkarakan, dan dijadikan tersangka tunggal dalam kasus izin pertambangan.

Dalam presentasi itu saya sampaikan bahwa angka perhitungan perolehan dari asset yang dimiliki Sultra bisa untuk membiayai Indonesia sampai 200 tahun ke depan, dengan asumsi APBN saat itu yang Rp1.500 Triliun. Namun sayang, hal-hal yang saya sampaikan itu tidak menjadi fokus pemerintah pusat untuk langsung menertibkan kekacauan yang terjadi di dunia pertambangan di Sultra, agar hasilnya bisa digunakan untuk masa depan Indonesia.

Siapakah yang bisa diharapkan untuk bertindak menyelamatkan Sultra? Mau sampai kapan para “perampok” dibiarkan menguras habis sumber daya alam di sana?. Padahal, menyelamatkan Sultra adalah menyelamatkan masa depan Indonesia. Kalau kejahatan ini terus dibiarkan, kerugian pertama adalah mineral nikel akan habis karena tidak terbarukan, kita juga akan kehilangan kesempatan mengembangkan bahan baku menjadi bahan jadi industri strategis seperti baja stainless, baterai litium, dan berbagai industri turunan lainnya yang nilainya puluhan kali lipat dari nilai dasar ore.

Dampak lain lagi adalah, penerimaan negara sangat kecil dengan dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar. Dan efek sosialnya adalah, masyarakat semakin miskin karena lahan pertanian, perkebunan, dan perikanan darat dan laut yang mereka miliki dirampas habis, dan masih ditambah lagi dengan ancaman datangnya bencana alam akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas penambangan. Dan cadangan potensi untuk masa depan bangsa dan generasi penerus sudah pasti terkuras habis, karena rusaknya ekosistem akibat tercemarnya darat dan laut oleh kegiatan penambangan yang tidak memenuhi prosedur.

Sejatinya, bumi ini adalah rumah kita bersama. Adalah tanggung jawab umat manusia untuk merawatnya dengan sebaik-baiknya. Maka, mari kita jaga dan rawat bumi Sulawesi Tenggara. Menyelamatkan Sultra adalah Menyelamatkan Indonesia. (***)

 

Penulis : H Nur Alam SE MSi (Gubernur Sulawesi Tenggara 2008- 2013 dan 2013-2018)

Continue Reading

opini

Menjemput Swasembada Protein: Strategi Mengatasi Defisit Protein Nasional Lewat Kekayaan Laut

Published

on

By

Muh Rasman Manafi

COBA bayangkan: Indonesia, negeri yang airnya lebih luas daripada daratannya. Tujuh puluh persen wilayah kita adalah laut. Garis pantai kita terpanjang kedua di dunia.

Kalau bicara potensi ikan dan hasil laut, kita seharusnya jadi dapur protein bagi ratusan juta orang. Tapi anehnya, fakta berkata lain. Setiap tahun, negeri bahari ini justru kekurangan protein hingga 880.452 ton.

Itu setara dengan 14,23 persen dari kebutuhan nasional. Angka yang membuat kita terdiam.

Inilah yang disebut paradoks. Di satu sisi, laut kita menggelegak dengan kehidupan. Di sisi lain, piring-piring rumah tangga Indonesia masih timpang asupan protein hewani.

Coba lihat data konsumsi ikannya: Yogyakarta hanya 36,48 kilogram per kapita per tahun — terendah se-Indonesia.

Lampung, yang jadi gerbang Sumatra dengan pantai panjang, cuma 39,20. Padahal Aceh dan Gorontalo, dengan produksi tangkap laut besar, sudah mencapai 65–66 kilogram.

Maluku dan Papua malah luar biasa: 82,80 dan 79,36 kilogram per kapita per tahun. Tapi tetap saja, angka-angka tinggi di daerah tertentu belum mampu menambal defisit nasional.

Kenapa Bisa Begitu?
Ada Tiga Penghalang Utama

Pertama, masalah di jalan. Setelah ikan ditangkap, perjalanan ke piring kita panjang dan penuh lubang. Di kawasan timur Indonesia, susut pasca panen mencapai 30–40 persen.

Artinya, hampir setengah dari hasil tangkilan nelayan membusuk sebelum sempat dimasak. Penyebab utamanya sederhana: rantai dingin belum menyambung dari hulu ke hilir. Tidak ada cukup cold storage, tidak ada truk berpendingin yang terintegrasi. Ikan segar harus menempuh perjalanan ribuan kilometer tanpa ‘pendingin’, akhirnya sia-sia.

Kedua, soal kebiasaan dan cara pandang. Masih banyak masyarakat yang lebih suka beli mi instan rasa ikan daripada membeli ikan segar. Ada juga yang merasa belum kenyang kalau belum makan nasi — seolah ikan cuma pelengkap, bukan sumber gizi utama.

Ironisnya, sebagai negara maritim, kita sering terjebak dalam orientasi ‘daratan’. Secara budaya, kita lebih bangga pada sawah daripada laut. Padahal omega-3 dari ikan sangat dibutuhkan, terutama untuk tumbuh kembang anak.

Ketiga, ketimpangan akses. Masyarakat pesisir mungkin kebanjiran ikan, tetapi saudara-saudara kita di pedalaman dan perkotaan kesulitan mendapatkan protein akuatik dengan harga terjangkau.

Jadi meskipun potensi pangan akuatik kita mencapai 18 juta hektare, baru 6,8 persen yang benar-benar termanfaatkan. Padahal, secara global, makanan laut sudah menyumbang 20 persen asupan protein hewani bagi 3,3 miliar penduduk dunia. Dan dalam 50 tahun terakhir, konsumsi makanan laut dunia naik dua kali lipat. Peluang itu sedang terbuka lebar, tapi kita masih setengah hati.

Targetnya Tidak Muluk, Tapi Butuh Kerja Sistematis.

Targetnya sederhana dalam angka tapi berat dalam eksekusi: menaikkan konsumsi ikan nasional dari 55 kilogram per kapita per tahun menjadi 60 kilogram per kapita per tahun. Lalu mengintegrasikan ikan ke dalam Pola Pangan Harapan, sehingga masyarakat terbiasa menjadikan ikan sebagai sumber protein utama, bukan sekadar lauk dadakan.

Namun sebelum itu, kita harus bereskan dulu masalah susut pasca panen. Angkanya sekarang 30–40 persen, dan harus diturunkan menjadi hanya 15 persen.

Caranya? Membangun rantai dingin nasional yang terintegrasi. Ini bukan pekerjaan setahun dua tahun. Ada tahapan yang jelas: mulai dari 2026 hingga 2027, fokus utama adalah mewujudkan rantai dingin yang menyambung dari kapal ke pasar. Kemudian 2027 hingga 2028, defisit protein diharapkan mulai tertangani secara signifikan.

Dan akhirnya, pada 2028 hingga 2029, Indonesia bisa mencapai swasembada protein. Bayangkan, produksi ikan nasional ditargetkan mencapai 25 juta ton — yang berarti menyuplai 2 juta ton protein ke seluruh Indonesia. Produktivitas budidaya pun harus naik 30 persen. Ini bukan mimpi, asalkan semua bergerak bersama.

Tiga Ombak Besar

Untuk mewujudkan itu, ada tiga program prioritas yang gerakannya seperti ombak yang menerjang tebing kemustahilan.

Pertama, diversifikasi dan keamanan pangan. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres 81/2024 yang menetapkan pangan akuatik sebagai prioritas utama. Semua Unit Pengolahan Ikan skala kecil dan menengah diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan sertifikasi HACCP. Targetnya, 50 persen dari mereka bisa beroperasi dengan sertifikat itu. Program Makan Bergizi Gratis juga akan mewajibkan menu ikan minimal dua kali seminggu. Dan kampanye GEMARIKAN (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan) akan digencarkan lagi, tidak hanya sebagai slogan, tapi sampai ke sekolah-sekolah dan posyandu, bahkan komunitas.

Kedua, infrastruktur rantai pasok. Di sini angkanya konkret: 500 unit cold storage baru akan dibangun di sentra-sentra produksi. Seribu Kampung Nelayan Modern dikembangkan di lokasi-lokasi strategis. Pemerintah juga memberikan subsidi logistik berupa armada truk berpendingin (reefer truck) untuk koperasi nelayan. Dan semuanya akan didigitalisasi — suhu dan kelembaban di setiap mata rantai bisa dipantau secara real-time. Dengan begitu, ikan dari Sabang sampai Merauke tetap segar.

Ketiga, modernisasi produksi dengan pendekatan Aquaculture 4.0. Kecerdasan buatan (AI) akan dipakai untuk mengoptimalkan bioflok dan memonitor pakan secara otomatis. Alat tangkap kapal juga akan diselektif mungkin, sehingga tidak ada hasil sampingan yang terbuang. Lalu ada riset genetik mendalam untuk menghasilkan bibit unggul udang, nila, dan lele. Intinya, bertani ikan tidak lagi tradisional asal-asalan, tapi presisi dan efisien.
Semua program ini tidak akan berjalan sendiri-sendiri. Dibentuk Tim Percepatan Swasembada Protein Akuatik (TPSPA) yang tugasnya mengoordinasikan lintas sektor — mulai dari kementerian, pemda, sampai pelaku usaha. Pendanaannya pun sudah dipikirkan, memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), plus sinergi dengan swasta. Tidak ada lagi ego sektoral, karena persoalan protein adalah urusan kita semua.

Ini Bukan Sekadar Program, Ini Astacita

Yang membuat hati lega, langkah ini sejalan dengan Astacita No. 2 dari pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu mewujudkan kemandirian pangan dan ekonomi biru. Bahkan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dengan tegas menyebut pangan akuatik sebagai prioritas utama. Jadi ini bukan wacana liar atau proyek setengah hati. Ini sudah menjadi agenda nasional yang mengikat dan terukur.

Maka, tidak berlebihan jika kita katakan: laut bukan lagi sekadar ombak dan pemandangan. Laut adalah jawaban atas kerinduan kita akan pangan yang mandiri, protein yang merata, dan masa depan yang lebih sehat. Mulailah dari piring kita sendiri. Jika setiap keluarga Indonesia makan ikan lebih sering, jika setiap anak sekolah mendapat ikan dua kali seminggu, maka defisit protein perlahan akan sirna. Seperti kata seorang calon pemimpin di bidang pangan, “Ikan untuk Indonesia, protein untuk semua.” Dan itu bukan slogan. Itu panggilan.

Penulis : Muh. Rasman Manafi
Ketua Umum DPP HAPPI
( Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia)

Continue Reading

opini

Sebelas Kandidat, Satu Masa Depan UHO

Published

on

By

M. Djufri Rachim

TIDAK banyak pemilihan di dunia akademik yang mempertemukan idealisme, kepemimpinan, rekam jejak ilmiah, jaringan nasional, serta kalkulasi politik dalam satu arena yang sama.
Namun itulah yang kini sedang berlangsung di Universitas Halu Oleo (UHO), kampus terbesar di Sulawesi Tenggara yang dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan arah perjalanan institusi untuk empat tahun mendatang.
Pemilihan Rektor UHO periode 2026–2030 bukan sekadar pergantian pimpinan.

Ia hadir dalam situasi yang tidak biasa. Publik akademik Sulawesi Tenggara masih mengingat duka yang menyelimuti kampus hijau itu ketika Rektor UHO, Prof. Dr. Armid, wafat pada 23 Agustus 2025, hanya 22 hari setelah dilantik sebagai rektor periode 2025–2029.

Kepergian mendadak tersebut menyisakan pekerjaan besar sekaligus membuka kembali ruang kompetisi kepemimpinan di lingkungan universitas.

Kini, estafet itu akan diteruskan oleh sosok baru. Dan menariknya, sebanyak 11 akademisi terbaik UHO memilih maju dalam kontestasi tersebut.

Mereka datang dari latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, membawa pengalaman, gagasan, dan harapan yang sama: menjadikan Universitas Halu Oleo lebih maju, lebih kompetitif, dan lebih diperhitungkan di tingkat nasional maupun internasional.

Pendaftaran bakal calon rektor ditutup pada Selasa, 2 Juni 2026. Yang pertama menyerahkan berkas adalah Prof. Dr. Ruslin, M.Si. (Dekan Fakultas Farmasi) pada 18 Mei 2026. Ia kemudian disusul oleh Prof. Dr. Ir. H. Takdir Saili, M.Si (Wakil Rektor IV), Prof. Dr. Ir. H. Baru Sadarun, M.Si. (Kaprodi Ilmu Kelautan FPIK), Prof. Dr. Ashar Bafadal, M.Si. (Fakultas Pertanian), Prof. Dr. Edy Karno, S.Pd., M.Pd. (Wadek III FKIP), serta Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, S.P., M.P. (Wakil Rektor I).

Menjelang akhir masa pendaftaran, muncul nama-nama lain yang tidak kalah kuat. Prof. Dr. Ida Usman, S.Si., M.Si. (Wakil Rektor II), dan Prof. Ma’ruf Kasim, S.Pi., M.Si., Ph.D (FPIK) mendaftarkan diri pada 29 Mei.

Pada hari terakhir, tiga nama menyusul, yakni Dr. Muliddin, S.Si., M.Si (FMIPA), Dr. Herman, S.H., LL.M. (Plt Rektor), serta Prof. Dr. Yusuf Sabilu, M.Si. FKM).

Sebelas nama tersebut merepresentasikan hampir seluruh kekuatan akademik utama UHO: kesehatan, farmasi, matematika dan sains, hukum, pendidikan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.
Mereka mungkin berbeda dalam pendekatan dan strategi, tetapi tujuan mereka pada dasarnya sama. Membawa UHO menjadi universitas yang semakin unggul.

Persaingan perguruan tinggi hari ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Jika dahulu kampus berlomba membangun gedung dan membuka program studi baru, kini ukuran keberhasilan semakin kompleks.

Universitas dituntut menghasilkan riset bereputasi internasional, membangun inovasi yang berdampak bagi masyarakat, meningkatkan jumlah profesor dan doktor, memperluas kolaborasi global, serta menciptakan lulusan yang mampu bersaing di pasar kerja dunia.

Kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga terus bergerak menuju universitas riset kelas dunia.

Di tingkat global, universitas seperti National University of Singapore, University of Melbourne, hingga Harvard University tidak lagi hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat inovasi, teknologi, dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.

Dalam konteks itulah UHO harus memposisikan diri. Sebagai perguruan tinggi terbesar di Sulawesi Tenggara dengan puluhan ribu mahasiswa, UHO memiliki tanggung jawab bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga menjadi motor pembangunan daerah.

Mulai dari sektor pertambangan, kelautan, pertanian, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga ekonomi digital.

Di atas kertas, pemilihan rektor memang ditentukan oleh suara. Namun dalam substansinya, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah reputasi akademik kampus.

Seorang rektor hari ini tidak cukup hanya menjadi administrator kampus. Ia harus mampu menjadi diplomat akademik, manajer organisasi, pemimpin perubahan, penggalang sumber daya, sekaligus wajah institusi di tingkat nasional dan internasional.

Ia harus mampu menjawab pertanyaan mendasar. Bagaimana meningkatkan kualitas publikasi internasional dosen? Bagaimana menaikkan akreditasi program studi? Bagaimana memperkuat hilirisasi hasil penelitian? Bagaimana menarik investasi riset dan kerja sama internasional? Bagaimana membawa UHO naik dalam pemeringkatan perguruan tinggi nasional maupun dunia?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya sedang diperebutkan dalam Pilrek UHO.

Ketika 49 Suara Menjadi Sangat Berharga
Meski memiliki lebih dari seribu dosen dan puluhan ribu mahasiswa, nasib kepemimpinan UHO pada tahap awal berada di tangan sekitar 49 anggota senat universitas.

Jumlah tersebut memang terlihat kecil. Namun justru di sanalah letak menariknya.

Dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, suara senat hanya memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen sisanya berada di tangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Artinya, satu suara anggota senat memiliki nilai sekitar 1,33 persen dari keseluruhan suara akhir. Secara matematis, dukungan Menteri setara dengan sekitar 26 hingga 27 suara anggota senat.

Di sinilah kontestasi menjadi menarik. Seorang calon yang memperoleh dukungan Menteri hanya membutuhkan sekitar 12 suara senat untuk melewati ambang 50 persen suara dan berada dalam posisi yang sangat kuat untuk menang.

Sebaliknya, calon yang tidak memperoleh dukungan Menteri harus menguasai suara senat secara dominan untuk menjaga peluangnya.

Karena itu, jalan menuju kursi rektor tidak hanya ditentukan oleh popularitas internal kampus, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan pada berbagai level pengambilan keputusan.

Siapa yang Akan Menang?
Pertanyaan itu mungkin paling sering terdengar di lingkungan kampus saat ini. Namun jawabannya masih terlalu dini. Dengan 11 bakal calon yang berasal dari basis fakultas dan jaringan akademik berbeda, suara senat berpotensi terfragmentasi.

Dalam situasi seperti ini, perolehan sekitar 8 hingga 12 suara saja sudah bisa menjadi tiket menuju tiga besar. Karena itu, kompetisi sesungguhnya belum dimulai.

Tahap penyaringan akan menjadi ujian pertama untuk melihat siapa yang memiliki dukungan nyata di internal kampus. Setelah tiga besar terbentuk, arena permainan berubah total.
Saat itulah faktor jejaring, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, visi pengembangan universitas, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan nasional akan memainkan peran yang lebih besar.

Pada akhirnya, Pilrek UHO bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia adalah momentum refleksi bagi seluruh sivitas akademika mengenai arah masa depan kampus.

Seluruh bakal calon yang maju sesungguhnya membawa niat yang sama: mengabdikan diri untuk kemajuan Universitas Halu Oleo. Mereka hadir dari disiplin ilmu yang berbeda, tetapi berangkat dari kecintaan yang sama terhadap almamater.

Siapa pun yang akhirnya terpilih, tantangan yang menunggu tidak ringan. UHO harus terus bergerak dari kampus regional yang kuat menjadi universitas yang memiliki daya saing nasional dan pengaruh internasional. Kampus yang tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga pengetahuan, inovasi, dan solusi bagi pembangunan Indonesia Timur.

Karena pada akhirnya, yang sedang dipilih bukan sekadar seorang rektor. Melainkan arah masa depan Universitas Halu Oleo untuk satu dekade yang akan datang. Bukankah begitu?

Penulis : M Djufri Rachim (Pengajar pada Prodi Jurnalistik FISIP UHO)
([email protected])

Continue Reading

opini

Banjir Kendari dan Ketahanan Sosial Masyarakat

Published

on

By

L.M Ihsan Thamrin

Banjir yang terus berulang di Kota Kendari, khususnya di kawasan sekitar Sungai Wanggu, tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai fenomena psikologi sosial yang berkaitan dengan perilaku masyarakat, pola interaksi sosial, serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Kajian psikologi pemberdayaan komunitas, masyarakat dipandang sebagai kelompok sosial yang memiliki kemampuan untuk membangun ketahanan bersama melalui partisipasi, kepedulian, dan tindakan kolektif.

Kondisi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kendari menunjukkan bahwa perilaku sosial masyarakat memiliki pengaruh terhadap tingkat kerentanan bencana.

Pendekatan psikologi pemberdayaan komunitas menekankan pentingnya kesadaran kritis masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

Kawasan rawan banjir Kendari, sebagian masyarakat masih menganggap banjir sebagai kejadian musiman yang biasa terjadi sehingga muncul kecenderungan untuk beradaptasi secara pasif tanpa melakukan perubahan perilaku yang signifikan.

Pola pikir seperti ini memengaruhi rendahnya kesiapsiagaan sosial dan kurangnya kepedulian kolektif terhadap upaya pencegahan banjir dalam kehidupan sehari-hari.

Perilaku individu sangat dipengaruhi oleh norma kelompok dan kebiasaan lingkungan sekitar. Ketika masyarakat terbiasa melihat saluran air dipenuhi sampah atau drainase tidak terawat, perilaku tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Akibatnya, perilaku kurang peduli terhadap lingkungan menjadi pola sosial yang terus berulang. Oleh karena itu, perubahan perilaku masyarakat perlu dibangun melalui penguatan norma sosial yang mendorong kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Kajian ini juga melihat bahwa solidaritas sosial merupakan kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Pada masyarakat Kendari, hubungan kekeluargaan dan kedekatan sosial antarwarga menjadi modal sosial yang membantu proses bertahan saat banjir terjadi.

Interaksi sosial yang kuat dapat meningkatkan rasa empati, saling membantu, dan kerja sama antarmasyarakat.

Dukungan sosial seperti bantuan emosional, perhatian, dan kerja sama kelompok mampu mengurangi rasa takut, stres, dan kecemasan korban bencana.

Selain itu, pentingnya sense of community atau rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggal.

Di beberapa kawasan rawan banjir Kendari, masyarakat tetap bertahan tinggal karena adanya keterikatan emosional, hubungan sosial keluarga, dan kedekatan dengan komunitas sekitar.

Ikatan sosial tersebut membuat masyarakat merasa lebih aman secara psikologis meskipun tinggal di wilayah rawan banjir.

Faktor ini menunjukkan bahwa keputusan masyarakat tidak hanya dipengaruhi kondisi fisik lingkungan, tetapi juga oleh kebutuhan sosial dan emosional dalam kehidupan komunitas.

Pendekatan psikologi sosial juga menjelaskan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai mitigasi bencana berpengaruh terhadap sikap kesiapsiagaan.

Semakin tinggi pemahaman masyarakat tentang risiko banjir, maka semakin besar pula kecenderungan mereka untuk membangun perilaku antisipatif dan peduli terhadap lingkungan.

Pengetahuan tersebut dapat membentuk kesadaran kolektif sehingga masyarakat lebih siap menghadapi ancaman banjir dan lebih aktif dalam menjaga lingkungan sosialnya.

Penanggulangan banjir di Kota Kendari dalam kajian psikologi pemberdayaan komunitas berfokus pada penguatan kesadaran sosial, solidaritas kelompok, perubahan norma perilaku, serta kemampuan masyarakat untuk membangun ketahanan bersama.

Banjir tidak hanya dipandang sebagai persoalan alam, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi sosial, budaya lingkungan, dan perilaku kolektif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis :
L.M Ihsan Thamrin,S.Psi.,M.Psi
Akademisi Universitas Halu Oleo

Continue Reading

Trending