Connect with us

PERTAMBANGAN

Tanggobu Jaya Tak Boleh Jual Tanah Urug ke OSS

Published

on

KENDARI, Bursabisnis.id –  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan bahwa CV. Tanggobu Jaya tak memiliki IUP produksi. Sehingga perusahaan tersebut tak boleh melakukan aktivitas penjualan tanah urug (timbunan) ke PT. Obsidian Stainless Steel (OSS).

Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batuan Dinas ESDM Sultra, La Ode Suhadar menjelaskan, seharusnya CV. Tanggobu Jaya tidak boleh melakukan aktivitas produksi. Sebab, perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi.

Ditambahkannya, kalau hanya memiliki izin eksplorasi lalu melakukan aktivitas produksi itu merupakan kategori tindak pidana.

“CV. Tanggobu Jaya ini baru memiliki IUP eksplorasi. Sampai saat ini, kita belum menerima permohonan pertimbangan teknis dari perusahaan tersebut, untuk meningkatkan IUP-nya dari eksplorasi menjadi produksi,” katanya, belum lama ini.

Anehnya, meski tak mengantongi IUP produksi, namun CV. Tanggobu Jaya melakukan kerja sama dengan PT. OSS untuk mensuplay tanah timbunan di kawasan pelabuhan khusus PT. OSS.

Hal itu dibuktikan dengan kontrak kerjasama dengan CV. Tanggobu Jaya nomor: 001/OSS-TJ/III/2020.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri menindak kegiatan penambangan tanah urug (penimbunan) tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan, serta tanpa adanya IPPKH, di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/6/2019).

Kegiatan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT OSS. Polisi kemudian menyita 117 barang bukti alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi.

Namun, sudah lebih dari setahun, kasus ini masih berkutat di meja penyelidik tanpa melahirkan tersangka. Polisi baru akan menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri, pada 5 Juli 2020 lalu.

 

Laporan : Ichas

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT Hoffman Energi Perkasa Serahkan Bantuan Beras ke Warga Lingkar Tambang

Published

on

By

Manajemen PT Hoffman Energi Perkasa memberikan bantuan beras kepada warga di Moramo Utara. -foto:ist-

KONSEL, Bursabisnis.id – PT Hoffman Energi Perkasa kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya warga lingkar tambang di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan yang bergerak di sektor tambang batuan ini menyalurkan bantuan berupa beras kepada warga terdampak di sekitar wilayah operasionalnya.

Penyaluran beras kali ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung masyarakat sekitar selama tahun 2025

“Ini bentuk komitmen perusahaan kepada masyarakat setempat karena selama ini hubungan perusahaan dan warga terjalin dengan harmonis,” ujar Ajis, kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025

Tri Ajis menambahkan, program bantuan beras ini dilaksanakan secara triwulan dan pada tahun 2025 ini telah memasuki triwulan pertama

“Penyerahan bantuan beras dilakukan setiap triwulan, menyasar warga yang terdampak aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, menyampaikan apresiasinya atas langkah perusahaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan menyalurkan bantuan beras apalagi di bulan suci Ramadhan ini tentunya kebutuhan makin meningkat,” ungkapnya

Dia juga berharap komitmen yang terjalin selama ini terus berlanjut mengingat perusahan dan warga terjalin hubungan yang harmonis.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Tiga Perusahaan Menambang di Lahan Milik Warga Tanpa Izin

Published

on

By

Aktivitas penambangan di atas lahan milik Rahmat Buhari. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Kasus penyerobotan lahan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi.

Kasus penyerobotan lahan kali ini dilakukan oleh perusahaan tambang pasir silika (Galian C) di lahan warga bernama Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Sultra.

Perusahaan itu yakni PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM) dan PT CPS. Secara terang-terangan mereka menggarap lahan milik Rahmat Buhari.

Rahmat Buhari mengatakan bahwa dua alat berat merek Kobelco warna hijau yang tengah asyik menggarap lahannya itu di operasikan oleh Juna dan Laboka.

Hal itu diketahuinya saat dirinya turun langsung ke lapangan dan mendapati tanah miliknya diserobot dua alat berat milik tiga perusahaan itu pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 14.28 WITA.

Usai mendapati lahannya sedang diserobot, ia pun mencoba untuk menemui salah satu karyawan dari tiga perusahaan tersebut bernama Riki Sanjaya.

“Setelah saya berdialog, saya mengingatkan kepada para pekerja yang ada di dalam lokasi itu untuk mengeluarkan alat berat mereka dan menghentikan aktivitasnya, “ungkapnya.

Tidak hanya penyerobotan lahan saja, pria yang akrab disapa Wiwin ini juga membeberkan bahwa Penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahan miliknya juga telah dilakukan pihak perusahaan sejak akhir tahun 2024 lalu.

“Nah itu material yang tidak diketahui jumlah tonasenya, kini ditampung di stock file pencucian milik perusahaan, “terangnya

Bahkan sebelumnya dia juga telah mengingatkan ke pihak managemen perusahaan untuk segera berhenti beraktivitas dilahan miliknya itu.

“Saya juga sudah mengingatkan pihak managemen perusahaan melalui Sumarsono Rivai, Alex, Mufti dan Anto, waktu saya bertemu di salah satu rumah makan di Kendari agar berhenti beraktivitas tanah milik saya, “kata Wiwin

Sayangnya, pihak perusahaan kembali berulah dan menyerobot lahan miliknya menggunakan alat berat pada, Jumat 14 Februari 2025.

“Penyerobotan lahan milik saya kembali terjadi hari Jumat tanggal 14 Februari 2024. Terdapat sejumlah alat berat excavator merek sumitomo berwarna kuning tengah melakukan penggalian material silika, “pungkas Wiwin

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon Jaya Sakti

Published

on

By

JAKARTA, Bursabisnis.id- Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus melaporkan terkait insiden kecelakaan kerja (K3) PT. Hillcon Jaya Sakti (HJS) di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS

Tidak hanya itu, masa juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) untuk merekomendasikan penghentian Kegiatan Pertambangan PT. HJS selaku kontraktor mining di PT. Indra Bakti Mustika (IBM) kepada Kementerian ESDM RI

Koordinator KPIP, Habrianto mengungkapkan bahwa sejak berinvestasi di Bumi Oheo, PT. HJS telah mengalami 3 kali insiden kecelakaan kerja (K3) hingga menimbulkan korban jiwa

“Mestinya, perusahaan tersebut (PT. HJS) sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara. selaku perpanjangan tangan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat” ucap Habri dalam keterangan persnya. Rabu (12/2/25).

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa insiden itu bermula saat bus yang membawa 19 orang karyawan PT. HJS terbalik pada bulan September 2023, selanjutnya insiden kedua dump truck terbalik di jalan haulling pada bulan September 2024
dan insiden ketiga salah satu opertor alat berat PT. HJS meninggal dunia usai kecelakaan kerja di site PT. IBM Konut pada bulan Desember 2024

Sayangnya, instansi terkait terkesan hanya diam atas kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi, khususnya insiden kecelakaan kerja PT. HJS

“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sultra. Sebab, PT. HJS ini tercatat telah mengalami tiga kali insiden di Kabupaten Konawe Utara. Namun ironisnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait di daerah”. pungkasnya

Sehingga, pihaknya membawa kasus tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan harapan pihak Kemenaker bisa mengatensi dan segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS

“Kasus seperti ini idealnya selesai di daerah, namun kami melihat dalam kasus ada indikasi pembiaran yang dilakukan instansi terkait di Sultra, untuk itu hari ini kami hadir di Kemenaker dengan keyakinan bahwa Kemenaker mampu memberi sanksi tegas kepada PT. HJS,” harapnya.

Menurutnya, selain mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Bumi Oheo, PT. HJS juga diduga telah mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Provinsi Maluku Utara Kab. Halmahera Tengah tahun 2022 dan di Provinsi Kalimantan Selatan Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru tahun 2023

“Insiden kecelakaan kerja PT. HJS itu, telah menelan beberapa korban jiwa dan itu bukan hanya di Konawe Utara, namun di Halmahera Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelas Habri

Atas dasar itu, pihaknya
berharap agar Binwasnaker dan K3 Kemenaker segera menyelidiki terkait accident fatality PT. HJS. yang diduga tidak menerapkan sistem K3 dalam berinvestasi sehingga banyak merenggut korban jiwa

“Kami menilai investasi PT. HJS bukan menguntungkan bagi masyarakat, melainkan investasi nyawa karyawan. Sehingga dengan harapan yang besar kami mendesak Kemenaker untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab insiden,” tegas Habri

Sehingga, secara kelembagaan pihaknya dengan tegas mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker agar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi, mencabut surat perjanjian kerja (SPK) hingga memblacklist PT. HJS sebagai sub kontraktor atau kontraktor mining di perusahaan mereka

“Berdasarkan bukti bukti kecelakaan kerja PT. HJS, kami telah mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk memberikan warning kepada perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi mencabut surat perjanjian kerja(SPK) hingga memblacklist PT. HJS,” tandasnya

Sementara itu, Fertias Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. HJS pada tanggal 30 Januari 2025

“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, namun yang menghadiri undangan tersebut bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk memberikan keteranganketerangan,” ucap Ferdias saat menerima KPIP di Kantor Kemenaker RI

Ia juga, menjelaskan bahwa alasan dari Pimpinan PT. HJS tidak menghadiri langsung undangan tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, sehingga Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan segera mengirim kembali surat pemanggilan kepada PT. HJS

“Alasan pimpinan PT. HJS karena bertepatan bulan K3 nasional, untuk itu Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan mengirim surat pemanggilan kedua,” bebernya

Tambahnya, terkait tuntutan teman teman, secepatnya kami akan segera berkoordinasi serta menyampaikan kepada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker

Terakhir, Habri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperesure kasus tersebut, serta akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS dan Ditjen Minerba ESDM

“Dalam upaya pressure, secepatnya kami akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS, kami juga akan mendesak Ditjen Minerba ESDM agar mereka segera mengadakan rapat dengan pihak pihak terkait, diantaranya Kemenaker RI dan PT. HJS,” tegas Presidium JPIP

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID