Connect with us

Ekonomi Makro

TPAKD Konsel Resmi Dikukuhkan, Begini Harapan Kepala OJK Sultra

Published

on

KONAWE SELATAN, bursabisnis.id -Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi terbentuk. Tim yang dinahkodai Sjarif Sajang ini dikukuhkan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, di Gedung Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Konsel, Jum’at (27/12).

TPKAD dibentuk sebagai tindak lanjut dari radiogram Mendagri No T-900/634/KEUDA Tanggal 19 Februari 2016, yang meminta para kepala daerah untuk membentuk tim ini di provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, bahwa forum ini dibentuk untuk mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 75% Tahun 2019, sesuai amanat Perpres No 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), Pemerintah, OJK, BI, Industri Jasa Keuangan dan stakeholders untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Dia juga menambahkan, bahwa target tersebut diikuti dengan perlindungan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Apalagi, maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki Izin, yang mengakibatkan kerugian finansial materil, dan dapat mengganggu sistem keuangan serta berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalistas perijinan.

Fredly juga berharap, dengan dikukuhkannya TPAKD Konsel, dapat menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mendorong perekonomian Sultra, khususnya Konsel melalui akses masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Tentunya dibarengi peningkatan literasi keuangan yang baik,” harapnya.

Di tempat yang sama, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menyampaikan, bahwa TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder untuk meningkatkan percepatan akses keuangan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat sejahtera.

“Dengan terbentuknya forum ini, LJK bisa berperan membangun ekonomi daerah, dan mampu mengoptimalkan potensi sumber dana, untuk perluas penyediaan pendanaan produktif bagi pengembangan UMKM,” ungkap Surunuddin.

Liputan: Ikas Cunge

Continue Reading

KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH

Peran Kota Baubau Sebagai Hub Maritim Tidak Bisa Dipungkiri

Published

on

By

Kegiatan sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan instansi vertikal. -foto:ist-

BAUBAU, Bursabisnis.id – Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si membuka kegiatan Sinkronisasi Instansi Vertikal bersama Pemerintah Daerah pada Rabu, 4 Desember 2024.

Saat membuka, Rasman mengatakan, peran Baubau untuk ditetapkan sebagai Hub Maritim tidak bisa dipungkiri namun tidak mengambil peran wilayah produksi sekitar seperti Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dan Buton.

Oleh karena itu, kewilayahan komoditas atau kewilayahan sentral produksi itu harus ditetapkan cepat dan membutuhkan peran instansi vertikal.

Pasalnya, sektor-sektor pembangunan itu pasti ada kementeriannya sehingga diharapkan melalui forum sinkronisasi instansi vertikal bersama Pemerintah Daerah bisa memperkuat bagaimana juknisnya Kota Baubau dan wilayah sekitarnya serta kolaborasi semua stakeholder.

Menurut Dr H Muh Rasman Manafi, semua yang menjadi pembicaraan itu harus ada ukurannya dan apabila berbicara peningkatan produksi ukurannya apa, dan pasti ukurannya adalah angka produksi.

Kemudian, yang kedua apa pasti peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga disitulah peran BPS sangat kuat sebagai wali datanya Indonesia.

Kemudian, juga peran Bappeda untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang melaksanakan pengukuran birokrasi.

”Semua yang kita rencanakan ini harus kita manfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan dan salah satu teknologi yang harus kita adopsi adalah teknologi digital, layanan digital, transaksi digital dan bahkan pelaksanaan pemeriksaan saat ini sudah digital. Kalau sudah berbasis digital maka kita juga harus menyepakati seperti apa intervensi digital di Kota Baubau, sehingga transaksi, menggunakan uang itu harus kita digitalisasi agar mengurangi kebocoran, meningkatkan transparansi, dan juga mempermudah kita menganalisis perencanaan selanjutnya,”ujarnya.

Sementara itu, perencanaan Kota Baubau itu sudah disiapkan 20 tahun kedepan melalui forum-forum lintas stakeholder dan tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang Kota Baubau.

Penulis : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kegiatan Operasional PT GKP di Pulau Wawonii Ikuti Kaidah Good Mining Practice

Published

on

By

Manajemen PT GKP saat menerima aksi demo. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id Manajemen perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.

Hal ini, disampaikan General Manager External Relation PT Gema Kreasi Perdana, Bambang Murtiyoso, menyikapi adanya aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu belum lama ini.

Bambang menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi, diantaranya mereka mempertanyakan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH sudah di terbitkan.

Kemudian, massa meminta perusahaan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kegiatannya dianggap ilegal.

Selanjutnya, meminta agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Menanggapi tuntutan massa Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu, GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan, bahwa Perusahaan (PT. GKP) telah memenangkan Gugatan TUN atas Perizinan pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dimana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menegaskan, bahwa PT GKP mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024.

Bambang kemudian mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.

Bahwa aktivitas PT.GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi.

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Bahwa Kegiatan operasional PT GKP selama ini berjalan mengikuti kaidah pertambangan yang baik Good Mining Practice (GMP) yang telah kami terapkan sejak awal operasi, dengan melakukan kegiatan reklamasi yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Selain kegiatan reklamasi, PT GKP juga melaksanakan kegiatan pasca tambang, pengelolaan Water Treatment, pembangunan kolam sedimen pond/Settling Pond, pembangunan sumur bor dan sumur cincin untuk masyarakat setempat.

Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan, untuk terus memastikan hingga saat ini tidak ada lingkungan sekitar yang tercemar. Apalagi sampai menimbulkan gatal-gatal sebagaimana ditudingkan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi mengingat adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita menjaga terciptanya suasana pulau Wawonii yang aman, tentram dan kondusif,” imbuh Bambang GM external PT GKP.

GM External Relation PT GKP juga menyayangkan adanya upaya framing pada aksi damai 18 November 2024 baru-baru ini.

Seolah-olah, terjadi konflik antara massa aksi dengan pihak PT. GKP. Padahal dari awal aksi mulai pukul 08.30 hingga berakhir pukul 11.30 semua berjalan baik-baik saja.

Kedua belah pihak tertib, pendemo menyampaikan aspirasinya dan pihak Perusahaan yang diwakili General Manager PT.GKP, Bambang Murtiyoso langsung menanggapi pertanyaan masyarakat tanpa ada sorak-sorai.

Framing selanjutnya Seolah terjadi pengusiran terhadap PT. GKP oleh masyarakat sebagaimana diberitakan.

Menurutnya, berita ini, tidak benar dan terlalu dieksploitasi berlebih terkesan sengaja dibuat untuk menciptakan keresahan dan kekacauan.

Padahal demo berakhir pukul 11.30 Wita dengan damai, kedua belah pihak saling bertemu, bersalam-salaman dan saling berangkulan foto dokumentasi lengkap tersimpan.

Kemudian seolah terjadi penyakit gatal-gatal pada kulit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat tambang sebagaimana ditudingkan, kabar ini tentunya tidak benar.

Karena PT.GKP selama beraktivitas hingga kini, tidak ada lingkungan yang tercemar dan tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima baik dari Puskesmas desa atau dari Dinas Kesehatan Pemda setempat yang mengadukan tentang adanya penyakit gatal-gatal tersebut.

PT.GKP dalam Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) setiap tahunnya telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan untuk menopang gizi anak-anak balita di desa-desa lingkar tambang yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkannya.

Penulis : Icha

Continue Reading

Ekonomi Makro

Kendalikan Inflasi 2025-2027, Pemkot Baubau Siapkan Roadmap

Published

on

By

Rapat Roadmap pengendalian inflasi Kota Baubau. -foto:ist-

BAUBAU, Bursabisnis.id – Menyiasati ketidakstabilan ekonomi akibat pergerakan harga yang melahirkan inflasi, Pemerintah Kota Baubau melalui Bagian Ekonomi Setda Kota Baubau melakukan penyusunan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Kota Baubau kurun waktu dua tahun lamanya, 2025-2027.

Mendahului penyusunan roadmap ini yang melibatkan OPD teknis, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Baubau, Safrin SSTT.Par menyatakan bahwa roadmap ini didahului dengan kegiatan Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) bagi penyusun roadmap nantinya.

“Kita buka wawasan dulu sebelum roadmap ini disusun, agar semua OPD teknis beserta fungsional Perencananya mengetahui secara spesifik, hal apa yang menjadi tawaran unit kerja dalam dokumen roadmap,” kata Safrin Kamis pagi ini di Palagimata, 14 November 2024.

Pengembangan Kapasitas ini menghadirkan pemateri teknis yakni; Makmur Panjaitan – Ekonom Bank Indonesia Perwakilan Prov. Sultra dan Kepala Bappeda Baubau, Dr. Dahrul Dahlan.

Sementara Pj. Sekretaris Daerah Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, MSi dalam sambutannya pada acara ini meminta semua OPD yang berkaitan langsung dengan Pengendalian Inflasi Daerah untuk menyiapkan segenap data teknis yang dibutuhkan.

“Sebab tujuan kegiatan ini untuk terkendalinya inflasi daerah, jangan sampai kita gagal menyusun peta jalan (roadmap). Supaya terkendali lakukan berdasarkan keunggulan dan ampu-an OPD masing-masing,” imbau La Ode Aswad

Aswad juga menyarankan agar dokumen yang dihasilkan juga melahirkan rekomendasi yang berkaitan peran strategis stakeholder masing-masing, seperti Bulog, Pertamina, dan BUMN/BUMD lainnya

“Intinya peta jalan ini bisa menaksir komoditas, musim dan sebagainya sebagai antisipasi inflasi yang terjadi di Kota Baubau.” tandas Aswad.

Dijelaskan Aswad, pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa.

Penulis : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID