Connect with us

PERPAJAKAN

Tahun 2025, Realisasi Penerimaan Perpajakan Sultra Rp Rp 3.987,23 Milyar

Published

on

KENDARI, Bursabisnis. Id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 31 Desember 2025, realisasi pendapatan negara sebesar Rp4.920,12 Milyar, hanua mencapai 89,31 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Itu dipengaruhi melemahnya penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp3.987,23 Milyar.

Hal itu disanpaikan Kepala DJPb Sultra, Iman Widhiyanto kepada pers.

Rincian penerimaan perajakan dimaksud adalah penerimaan pajak Rp3.710,22 Milyar dan penerimaan kepabeanan Rp277 Milyar.

Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 7,70 persen.

Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah Sultra, ternyata berdampak langsung pada tertahannya aktivitas produksi. Dan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari tambang.

Selain persoalan RKAB, menurut Iman, penerimaan pajak juga tertekan oleh fluktuasi harga nikel di pasar global serta menurunnya permintaan ekspor aspal Buton.

Kondisi pasar global yang tidak menentu membuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pajak daerah belum pulih sepenuhnya.

Iman juga mengungkapkan bahwa kontraksi penerimaan pajak tercermin pada sejumlah jenis pajak utama.

Seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat turun hingga 62,44 persen.

KemudianbPajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penurunan signifikan sebesar 32,05 persen dibandingkan tahun lalu.

Tekanan penerimaan semakin terasa dengan adanya restitusi pajak yang cukup besar, mencapai Rp274,36 Milyar sepanjang 2025.

Selain itu, kebijakan Coretax yang menarik wajib pajak cabang menjadi wajib pajak pusat turut mengurangi penerimaan pajak yang tercatat di daerah.

Di tengah pelemahan pajak, kinerja penerimaan kepabeanan justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, penerimaan bea masuk di Sultra mencapai Rp276,16 Milyar atau 122,20 persen dari target APBN, ditambah penerimaan cukai sebesar Rp2,23 Milyar.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai

Published

on

By

Menkeu bersama jajaran Bea dan Cukai. -foto:dok.kemenkeu-

JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.

Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.

Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.

Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.

Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029

Published

on

By

Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

JAKARTA, Bursabisnis.id –  Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.

Maman mengungkapkan  bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.

Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber : dari berbagai sumber

Laporan : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Menko Ekonomi Ungkap Tengah Disiapkan Perluasan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah

Published

on

By

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. -foto:dok.menko-

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan melalui berbagai paket kebijakan ekonomi baru.

Ini disampaikan Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta.

Menko Airlangga menjelaskan, sejumlah program tengah dipersiapkan sesuai arahan Presiden Prabowo. Program-program yang disiapkan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas tingkat penerimaan atau kesempatan magang bagi mahasiswa fresh graduate, serta perpanjangan bantuan pangan tiga bulan ke depan. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perluasan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) ke berbagai sektor.

“Kemudian juga fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kematian itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, dalam hal ini ojek online. Nah ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50% bayarnya, teknisnya sedang kita siapkan,” imbuh Menko Airlangga sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan fasilitas melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan maupun renovasi rumah, serta program cash for work di sektor perhubungan dan perumahan.

Menkeu Purbaya menegaskan dukungan penuh Kementerian Keuangan dari sisi anggaran. Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk Tim Akselerasi Program Prioritas untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan lebih cepat dan efektif.

“Semua sudah dijelaskan Pak Menko. Tapi yang jelas Menteri Keuangan akan menunjang seluruh program percepatan ini semaksimal mungkin. Nanti Pak Menko akan membentuk Tim Akselerasi Program Prioritas supaya semua programnya bisa berjalan dengan baik,” ujar Menkeu Purbaya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap program-program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

Sumber : kemenkeu.go.id.
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Trending