Perbankan
AMRO Tahun 2022 Perkirakan Ekonomi ASEAN Tumbuh 4,7 Persen
JAKARTA, bursabisnis.id – Pertemuan Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 ( Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting/AFMGM+3) ke-25 telah diselenggarakan secara virtual pada tanggal 12 Mei 2022.
Pertemuan di bawah kepemimpinan Kamboja dan Tiongkok kali ini bertujuan untuk membahas strategi dan respons kebijakan regional dalam menghadapi risiko dan tantangan global saat ini. Dalam Pernyataan Bersama (Joint Ministerial Statement/JMS) AFMGM+3 menyadari bahwa kerja sama keuangan ASEAN+3 memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi kawasan dan sepakat untuk lebih memperdalam kolaborasi melalui Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM), ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), Asian Bond Markets Initiative (ABMI), dan ASEAN+3 Future Initiatives.
Perekonomian ASEAN+3 dianggap tetap tangguh dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Sejak tahun 2021, ASEAN+3 telah berfokus pada peningkatan vaksinasi untuk melindungi masyarakat serta telah mengadopsi langkah-langkah untuk meminimalisasi dampak terhadap perekonomian dan mendukung pemulihan.
Hasilnya, kawasan ini mengalami pertumbuhan yang kuat sekitar 6% pada tahun 2021. Dengan tingkat vaksinasi yang tinggi di Kawasan, diperkirakan pemulihan ekonomi ASEAN+3 ke depan akan lebih kuat. Namun, normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju yang lebih tajam dari perkiraan, gangguan rantai pasok yang berkelanjutan, dan kenaikan harga pangan serta energi yang diperparah oleh konflik Rusia dan Ukraina saat ini, dapat menimbulkan risiko penurunan terhadap prospek perdagangan, investasi, pertumbuhan, dan inflasi di Kawasan.
AMRO memperkirakan pada tahun 2022, ekonomi ASEAN+3 akan tumbuh 4,7% dan diproyeksikan mencapai pertumbuhan 4,6% pada tahun 2023. Inflasi inti (core inflation) untuk kawasan ASEAN+3 diperkirakan meningkat menjadi 3,5% pada tahun 2022 dan moderat menjadi 2,3% pada tahun 2023.
Peningkatan inflasi tahun ini mencerminkan efek skenario low-base, penghapusan subsidi energi dan beberapa produk penting, serta kendala dari sisi pasokan yang mendorong naiknya harga bahan baku, energi, transportasi, dan makanan. Prospek inflasi bergantung pada perkembangan harga komoditas global dan kekuatan pemulihan ekonomi.
Dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan tersebut menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan oleh setiap negara dalam menyusun kebijakan untuk mengatasi tantangan saat ini yaitu kebijakan untuk melindungi kelompok vulnerable, melindungi dan menjaga momentum ekonomi, mengembalikan kekuatan instrumen fiskal. Sementara untuk memperkuat kerjasama keuangan regional, Menkeu mendorong penguatan AMRO sebagai lembaga yang berperan dalam memantau dan mengevaluasi stabilitas ekonomi makro di Kawasan.
AMRO juga berperan penting untuk memberikan rekomendasi dalam proses pengambilan keputusan terkait Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM) yang merupakan fasilitas jaring pengaman stabilitas keuangan di kawasan. Oleh karena itu, peningkatan dari sisi sumber daya manusia yang inklusif dengan dukungan dari seluruh negara anggota menjadi penting untuk dilakukan. Harapannya, AMRO dapat memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang lebih kredibel kepada negara di Kawasan.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga mengapresiasi upaya ASEAN+3 dalam mengembangkan Future Initiatives untuk menangani isu terkait pembiayaan infrastruktur, instrumen makro, asuransi bencana, fintech, keuangan digital, dan perubahan iklim. Terkait dengan isu iklim, Menkeu menyambut baik inisiatif keuangan transisi.
“Upaya ini tidak akan mudah dan murah. Oleh karena itu, kerjasama dalam mendesain mekanisme yang efektif dan kredibel, terutama untuk keuangan transisi, menjadi kritikal. Kami menyambut baik inisiatif dari ASEAN+3 ini, dan kami juga akan berpartisipasi bersama organisasi internasional lainnya, seperti ADB, dan melalui kerjasama bilateral”, tambah Menkeu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia (ADB), Direktur Kantor Riset Makroekonomi ASEAN+3 (AMRO), Wakil Sekretaris Jenderal ASEAN, dan Wakil Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF).
Laporan : Leesya
Perbankan
Tindaklanjuti Masukan KPK dan MA, OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud
JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:
a.Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;
b.Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);
c.Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
d.Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam
Perbankan
Menkeu Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah
JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Sabtu, 11 Agustus 2024.
PMK ini juga memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.
Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.
Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Tam
Perbankan
OJK Perintahkan Blokir 6 Ribu Rekening
JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online; meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR5 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga