Fokus
Aplikasi dan Gim Berperan Besar Tingkatkan Perekonomian Indonesia

JAKARTA, BursaBisnis.id – Aplikasi dan gim sebagai bagian dari subsektor di bidang ekonomi kreatif memiliki peranan besar dalam membangkitkan perekonomian dan kedaulatan digital sehingga perlu didorong dan diperkuat jejaring antarpelaku kreatif di berbagai daerah tanah air.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur kemenparekraf/Baparekraf, Hari Santosa Sungkari, dalam kegiatan “Digital Conference & Exhibition, Indonesia Digital 2020” yang digelar secara daring, mengatakan, aplikasi dan gim sebagai bagian dari subsektor ekonomi kreatif harus mampu diadaptasi dan dimanfaatkan dengan maksimal dalam berbagai kesempatan yang ada.
“Kemenparekraf/Baparekraf mendorong agar terus terjadi kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, harus bersama-sama dengan seluruh pihak sehingga tercipta produk yang bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri dan kancah internasional. Tujuannya adalah kita memiliki kedaulatan digital yang kuat,” kata Hari Sungkari sebagaimana dilansir dari laman Kemenparekraf.go.id.
“Digital Conference & Exhibition, Indonesia Digital 2020” merupakan kegiatan dalam upaya memperkuat jejaring pelaku ekonomi kreatif khususnya sektor aplikasi dan gim di empat kota yakni Balikpapan, Depok, Malang, dan Yogyakarta.
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Muhammad Neil El Himam, Ketua IDPro (Indonesia Data Center Providers) Hendra Suryakusuma, CEO Alterra Ananto Wibisono, CEO Wisageni Rudi Sumarso dan Praktisi, Akademisi dan Pemerhati industri Aplikasi dan Gim, Rudi Sumarso.
Hari menjelaskan, Indonesia memiliki kekuatan yang besar untuk dapat mencapai kedaulatan digital melalui aplikasi dan gim. Digital ekonomi Indonesia dari 2015 hingga 2018 mengalami peningkatan pertumbuhan 49 persen dari 18 miliar dolar AS menjadi 27 miliar dolar AS.
Angka ini menjadikan Indonesia sebagai the fastest-growing digital economy di ASEAN. Hal itu juga dapat terlihat dari keberadaan 5 unicorn di Indonesia seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Ovo, dan Gopay, serta 1 decacorn Gojek.
Sementara untuk sektor gim, market size gim di Indonesia pada 2020 mencapai 1.004 juta dolar AS dan 672 juta dolar AS diantaranya datang dari mobile gim yang pertumbuhannya 70,1 persen year on year (YoY).
“Jadi itulah yang membuat subsektor ini sangat seksi untuk kita bina. Saya bermimpi dari penguatan jejaring ini nantinya ada produk gim dan apps yang bisa menjadi tuan rumah di negara kita sendiri. Mungkin saja produk itu adalah buatan dari beberapa studio yang merupakan gabungan dari Depok dan Balikpapan, atau Balikpapan dan Malang, dan sebagainya. Menjadi hak milik bersama sehingga bisa jadi tuan rumah di negara sendiri dan bisa menembus pasar internasional dengan syarat bahwa produk yang kita bawa itu harus punya uniqueness,” kata dia.
Uniqueness itu bisa didorong dari keragaman budaya yang dimiliki Indonesia. “Angkatlah kearifan lokal lalu bungkus dengan kekinian yang bisa kita buat, sehingga kita tidak membuat another mobile Legend dan another PUBG, tapi satu gim dari Indonesia,” kata Hari.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam, mengatakan, dalam pengembangan ekosistem digital banyak terdapat faktor yang harus diperkuat. Salah satunya adalah talenta digital itu sendiri.
Karenanya ia mengapresiasi pemerintah daerah yang memiliki kesadaran dalam pengembangan talenta digital. Seperti kota Malang yang memperkuat diri menjadi kota kreatif di bidang aplikasi dan gim karena menyadari potensi adanya sekitar 5.000 lulusan perguruan tinggi teknologi informasi di Malang dan sekitarnya.
“Kemudian yang perlu disadari terkait dengan kekayaan yang kita miliki selain kekayaan alam yaitu kekayaan budaya. Bahasa atau budaya bisa menjadi kekayaan yang bisa diambil menjadi nilai tambah buat ekonomi kreatif itu sendiri,” kata dia.
Dalam pengembangan ekosistem digital kedepan juga perlu diperkuat dengan kesiapan infrastruktur dan teknologi yang didukung dengan kebijakan dan regulasi. Diharapkan nantinya, baik aplikasi ataupun gim data-datanya minimal disimpan di data centre yang ada di Indonesia.
“Tentunya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita tentu butuh masukan dari para stakeholder pelaku di bidang aplikasi dan gim untuk menurunkan peraturan-peraturan kebijakan-kebijakan yang tentunya memberikan level playing field bagi pelaku ekonomi kreatif,” kata Neil.
Kemenparekraf/Baparekraf sebagai salah satu katalisator perkembangan ekonomi negeri memiliki berbagai program dalam mengembangkan ekosistem digital. Diantaranya program Developer Day yang telah dijalankan sejak era Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) juga program-program yang memberikan stimulus seperti program Bantuan Pemerintah (Banper) untuk subsektor ekonomi kreatif yang berfokus pada fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif dan sarana ruang kreatif serta fasilitasi teknologi informasi.
Selain itu juga ada program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang diselenggarakan setiap tahun sejak 2017, bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif (aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film) dan sektor pariwisata.
“Dana BIP ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata,” kata Neil.
Sementara Ketua IDPro (Indonesia Data Center Providers) Hendra Suryakusuma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur data center di Indonesia sehingga dapat menunjang aplikasi dan gim sebagai bagian dari subsektor di bidang ekonomi kreatif dalam membangkitkan perekonomian sekaligus menuju kedaulatan digital.
Dari sisi data center market, pada 2020 tercatat 53 megawatt di antaranya dikelola oleh para anggota IDPro dan di tahun depan ditargetkan berkembang menjadi 120 megawatt.
“Meski jika dibandingkan dengan Singapura yang jumlah penduduknya hanya 5,6 juta memiliki kapasitas data center mencapai 500 megawatt. Sehingga ini jadi peluang kita untuk terus menumbuhkan data center di Indonesia,” kata Hendra.
Laporan : Rustam

Fokus
Aksi Solidaritas : Forbes Wartawan Kendari Geruduk Kantor Bank Sultra

KENDARI, bursabisnis.id – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Wartawan Kendari berunjuk rasa di Kantor BPD Sulawesi Tenggara (Sultra) alias Bank Sultra, Kamis 9 November 2023.
Kedatangan awak media itu untuk memprotes kebijakan bank milik Pemda Sultra tersebut, yang dinilai bagian dari upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Pantai awak media, aksi demontrasi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antar pengunjuk rasa dan pihak pengamanan.
Adapun kebijakan Bank Sultra yang dinilai bagaian dari upaya membatasi ruang kerja wartawan dalam peliputan adalah pengisian form khusus yang telah disiapkan.
Menurut massa aksi, kebijakan tersebut tak lazim dan pihak Bank Sultra tak memiliki kewenangan untuk mengambilalih tugas Dewan Pers (verifikasi).
Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra segera mencopot Direktur Bank Sultra.
“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh Sekda. Padahal Sekda bukan pengambil kebijakan, sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.
Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.***
Fokus
Polemik Ganti Rugi Lahan, Kabag Hukum Sarankan Kuasa Hukum Untuk Tidak Melakukan Intrik Politik

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Polemik ganti rugi lahan yang digunakan pada pembangunan kantor Bupati, DPRD, Mall Pelayanan Publik, hingga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Muna Barat terus bergulir.
Teranyar, Firman Prahara, kuasa hukum Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin menantang Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri untuk dialog secara terbuka dihadapan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mubar, Yuliana mengatakan pernyataan tim Kuasa Hukum Firman Prahara sudah tidak bisa di tolerir, mengingat langkah-langkah yang ditempuh Firman Prahara selaku Kuasa Hukum dari kliennya Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin hanyalah sebuah intrik politik untuk mencari simpatik publik.
Langkah yang dilakukan Firman Prahara sejak mengeluarkan somasi, rapat dengar pendapat (RDP) sampai meminta Pj. Bupati Muna Barat untuk melakukan Dialog Terbuka adalah suatu langkah yang sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan, menyerang harkat dan martabat pemimpin wilayah .
“Yang dilakukan Firman Prahara bukanlah suatu perbuatan yang terpuji, soal tuntutan dari kliennya itu Pemda sudah melaksanakan proses ganti rugi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yuliana. Rabu, 1 November 2023.
Aturan yang dimaksud Kata Yuliana, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
“Rujukannya jelas, pemerintah dalam melakukan proses pembangunan tidak mungkin mengorbankan hak masyarakat. Ada aturan dan mekanisme yang mengatur,” tambahnya.
Alumni Universitas Borobudur Jakarta ini, menambahkan tahapan Pengadaan tanah bagi pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku sudah selesai dilakukan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai pada penyerahan hasil.
Perihal proses identifikasi lahan dalam tahapan persiapan Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui titik koordinat Lokasi Perkantoran Bumi Praja Laworoku pada tanggal 18 Agustus 2022.
“Dari surat tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan menjawab perihal telaah titik koordinat tersebut yang menyatakan, bahwa telaah teknis dilakukan terhadap titik koordinat menunjukan bahwa lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku berada pada Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.
Selain masuk dalam pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), tanah tersebut juga telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sebagai kelengkapan terbentuknya Kabupaten Muna Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2014.
Kata Yuliana, dalam proses pembangunan Mega proyek tersebut pihaknya juga mengacu serta memperhatikan pola ruang kehutanan sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Buka Kawasan Hutan dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.662/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1: 250.000.
“Pemerintah daerah tidak serta merta melakukan pembangunan, tentunya melalui mekanisme dan aturan yang mengikat,” jelasnya.
kata dia, Janganlah akibat dari kepentingan pribadi tidak tersahutkan sehingga merusak moral yang lain apalagi sampai mencedarai lembaga pemerintah. Kalau merasa masyarakat Muna Barat yang punya attitude mestinya mendukung program pemerintah.
“Pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku bukan kepantingan pribadi Pj. Bupati tapi untuk kepentingan bersama agar Muna Barat dapat bersaing dan sejajar dengan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara,” katanya pula.
Ia pun sangat menyayangkan jika seorang dengan gelar sarjana hukum tidak punya attitude dalam bermasyarakat, mestinya seorang yang mengaku punya keilmuan dalam hukum itu faham, bahwa menghina atau menyebarkan ujaran kebencian apalagi kepada pejabat pemerintah adalah tindakan yang berkonsekwensi pelanggaran hukum.
“Apabila masih ada sekelompok orang yang masih merasa mempunyai hak atas tanah yang diperuntukan sebagai lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku dan mempunyai alas hak atas tanah yang merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah miliknya silahkan di uji di Pengadilan,” pungkasnya.
Laporan : Hasan JufrI
Publisher : Phoyo
Fokus
Ini Hasil Evaluasi Pemprov Sultra Terhadap APBD-P Pemda Mubar

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) baru saja selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.
Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu menghasilkan tujuh rekomendasi yakni Pemerintah Kabupaten Muna Barat Harus menyediakan Penanganan El-nino.
Lalu Harus menyediakan dukungan pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen dari total Anggaran KPU dan Bawaslu pada APBD Perubahan 2023, Harus Menyediakan tambahan Dana Penanganan Stunting.
Kemudian Harus Menyediakan Lanjutan Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Menyediakan Dukungan Dana penanganan Inflasi, Penyediaan Bantuan Sosial bagi kelompok rentan, menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggaran urusan wajib yang melaksanakan SPM bagi masyarakat dan menyediakan anggaran bagi FKUB dalam menumuh kembangkan kegiatan kehidupan beragama di masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Muna Barat, Muhammad Taslim mengatakan, dengan selesainya evaluasi APBD perubahan maka pihaknya akan kembali menyampaikan hasil evaluasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Iya, sudah dievaluasi kita akan kembali sampaikan pada DPRD untuk dibahas bersama-sama sampai ditetapkan melalui Perda,” ungkap Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. Senin, 30 Oktober 2023.
Taslim menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi Kepala Daerah melalui TAPD bersama Pimpinan DPRD melalui badan anggaran ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD lalu dijadikan dasar penetapan perda tentang APBD.
“Lalu akan disampaikan lagi ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah keputusan itu ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan : Hasan Jufri
Publisher : Phoyo
-
ENTERTAINMENT4 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa4 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR4 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur4 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus4 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE4 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro4 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR4 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga