Connect with us

Fokus

Penimbun BBM di Lalonggasumeeto Marak, Aparat Polisi Terkesan Lakukan Pembiaran

Published

on

KONAWE, bursabisnis.id – Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Teggara (Sultra) tak tersentuh aparat penegak hukum. Anehnya, BBM sejumlan nelayan justru disita aparat kepolisian.

Sehingga menimbulkan dugaan, aktivitas pemain minyak di daerah tersebut kemungkinan dibekuk oknum aparat penegak hukum. Sehingga mereka (penimbun) dengan leluasa bisa menjual BBM tanpa adanya penindakan secara tegas.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Teramesa Media Group, Salah satu nama yang disebut sebagai penimbun besar bbm di daerah tersebut adalah Irma. Aktivitas ilegal wanita tersebut tak tersentuh oleh pengawasan aparat kepolisian.

Bahkan, BBM yang ditampung menggunakan ratusan jerigen 35 liter terpampang jelas di kediaman Irma.

Bahkan, Tim investigasi Teramesa Media Group menemukan beberapa tower yang digunakan untuk menimbun BBM berada di sekitar rumah milik Irma.

Aktivitas pengisian BBM dari mobil tangki milik PT. Sarana Sasco Energi di kediaman Irma, Selasa (15/9/2020). Foto: Dok. Tim Investigasi Teramesa Media Group.

Fakta lain yang ditemukan di lapangan, aktivitas ilegal itu dilakukan pada malam hari. Pada Selasa (15/9/2020) malam, nampak mobil tangki milik PT. Sarana Sasco Energi sedang mengisi BBM di kediaman Irma.

Penelusuran Tim Teramesa Media Group berawal saat aparat kepolisian turun melakukan penyitaan BBM milik sejumlah nelayan di Pelabuhan Toola, Desa Puuwonua.

Salah seorang nelayan yang baru tiba dari melaut kedapatan membawa BBM jenis solar di jolor. Alhasil, BBM milik nelayan tersebut disita oleh aparat kepolisian.

M (43), tak berkutik saat aparat kepolisian mengambil BBM berisi 35 liter miliknya. Dia hanya pasrah sembari menjelaskan kepada aparat kepolisian, bahwa BBM itu didapatinya dari hasil barter dengan kru tabkboat.

“Ini yang saya heran, masa BBM-ku disita. Ini BBM kasian saya dapat dari barter ikan sama kru kapal tangboat. Itupun saya kumpul-kumpul. Kalau saya disuruh bawa sayur sama ikan di kapalnya mereka saya selalu dikasih BBM, kadang satu dua jerigen, bukan kasian hasil mencuri ini, ” ungkapnya, Rabu (16/9/2020)

M juga menambahkan, selain BBM miliknya, BBM rekannya juga ikut disita. Meski sempat beradu argument dengan aparat kepolisian, lantaran ketidakadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, namun bahan bakar tersebut tetap disita polisi.

“Teman saya juga sempat tantang mereka (Polisi), dia bilang kalau mau tangkap penimbun BBM besar saya tunjukan tempatnya, dan yang punya itu Ibu Irma, ” tambahnya.

Hal senada juga dirasakan W (32), nelayan yang juga ikut menjadi sasaran aparat kepolisian.

“Saya punya lima jerigen juga diambil, itu kasian saya kumpul-kumpul dikasih kalau takboat masuk saya barter sama ikanku. Total yang disita kemarin itu dari semua nelayan kalau tidak salah 31 jerigen berisi 35 liter, ” jelas W.

Olehnya itu, W berharap agar pihak aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum

“Kalau mau sita harusnya disita semua, kita ini kecil-kecil, baru kita punya juga jelas kasian. Kalau mau tangkap ada yang lebih besar dan tidak jelas, ” kesalnya.

Tim investigasi Teramesa Media Group kemudian mencoba mengkonfirmasi perihal penimbunan BBM itu kepada Irma. Menurunta, BBM milik nelayan tersebut disita karena mereka tidak melakukan koordinasi dengan pihak aparat.

“Begini pak, mereka tidak mau koordinasi juga, kalau saya koordinasi, ” ucapnya saat dihubungi via telepon, Rabu (16/9/2020) malam.

Irma juga mengeluarkan, bahwa BBM miliknya itu dijual ke nelayan, crusher, truck serta ke aparat.

“Kalau BBM-ku biasa juga saya jual sama orang polda, ” ujarnya.

 


Liputan: Ikas

Fokus

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan Sabtu 21 Maret 2026

Published

on

By

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers. -foto:dok.kemenag-

JAKARTA, Bursabisnis. Id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang sebagaimana disiarkan laman kemenag.go.id.

Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.

Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.

“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.

Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Urgensi Sidang Isbat

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.

Simber : kemenag.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

PB IKAMI SULSEL Sorot Penggiringan Informasi Terkait Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka

Published

on

By

Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL, Rizaldi. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Munculnya sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menyebut nama Anton Timbang sebagai tersangka di Bareskrim Polri dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pemberitaan tersebut diduga mengandung unsur penggiringan opini publik serta penyampaian informasi yang tidak berimbang.

Sejumlah pihak menilai bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sehingga pemberitaan yang menyimpulkan status hukum seseorang secara sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan proporsional. Prinsip cover both sides atau keberimbangan menjadi salah satu standar utama dalam praktik jurnalistik yang profesional.

“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risal sapaan akrabnya menilai bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Mereka meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Mereka juga berharap agar media tetap mengedepankan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait isu hukum yang sensitif.

“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

Dukung Teguran Simpatik Polres Gowa, Asmo Sulsel Bagikan Helm SNI ke Pengendara

Published

on

By

Asmo Sulsel bersinergi dengan Polres Gowa tentang pentingnya tertib berlalulintas. -foto:ist-

GOWA, Bursabisnis. Id — Komitmen menghadirkan budaya tertib berlalu lintas kembali ditegaskan oleh Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) melalui sinergi bersama Polres Gowa.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, kedua pihak menggelar kegiatan Teguran Simpatik di depan Pos Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, dengan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam kegiatan tersebut, Asmo Sulsel memberikan dukungan berupa bantuan helm gratis yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kurang lebih 15 pengendara menerima helm secara cuma-cuma, mulai dari pengendara dewasa hingga anak-anak yang kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala saat berada di jalan raya.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres Gowa sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Alih-alih memberikan sanksi semata, pendekatan yang digunakan adalah edukatif dan persuasif, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan diri.

Perwakilan Asmo Sulsel dalam kegiatan ini adalah Wanny selaku instruktur safety riding.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor.

“Helm adalah perlengkapan paling dasar dan paling penting saat berkendara. Banyak kasus kecelakaan yang berujung fatal karena pengendara tidak menggunakan helm. Kami berharap melalui teguran simpatik ini, masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan harus menjadi prioritas, bahkan untuk perjalanan jarak dekat sekalipun,” ujar Wanny.

Sementara itu, Region Head Asmo Sulsel, Thamsir Sutrisno, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menyebarluaskan semangat keselamatan berkendara.

“Asmo Sulsel akan selalu mendukung pihak-pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam menekan angka kecelakaan, termasuk Polres Gowa. Edukasi dan tindakan nyata seperti pembagian helm ini adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami percaya keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Thamsir.

Melalui kegiatan Teguran Simpatik ini, Asmo Sulsel berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih menyentuh kepada masyarakat. Dengan pendekatan humanis dan dukungan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Gowa dapat terus ditekan secara bertahap.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending