Connect with us

Rupa-rupa

Bandel, Delapan Tahun Lebih KFC Jual Ayam Goreng Tanpa IPLC

Published

on

KENDARI – Kentucky Fried Chiken (KFC) Cabang MT. Haryono, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah jadi perbincangan hangat publik. Bukanlah prestasi yang diperbincangkan khalayak, melainkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Bagaimana tidak, delapan tahun lebih sudah restaurant siap saji ini menjual ayam goreng dan meraup income, namun hal itu tak disertai dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Hal tersebut terkuak pasca Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa, dan membeberkan dugaan pelanggaran lingkungan.

Bahkan, akibat dugaan pencemaran lingkungan tersebut, disinyalir banyak memberikan efek negatif terhadap masyarakat Kota Kendari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin juga membenarkan pelanggaran regulasi lingkungan oleh restaurant siap saji tersebut.

Kendati demikian, kata mantan Camat Puwatu ini, pihak KFC akan segera melakukan pembenahan IPLC, dan saat ini tengah diurus management KFC pusat.

“Iya, memang benar ada pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 30 Juli 2019.

Ditanya soal tindakan pengawasan yang terkesan lemah, mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) ini beralibi, bahwa pihaknya kekurangan personil untuk melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan penghasil limbah beracun.

“Bayangkan saja, tenaga pengawasan kami hanya tujuh orang saja. Kan tidak serta merta kita menempatkan orang di bidang pengawasan ini, kalau tidak memahami regulasi,” jelasnya.

Indikasi membandelnya KFC berupa pelanggaran regulasi lingkungan ini juga terkuak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin 29 Juli 2019.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Sukarni Ali Madya yang memimpin RDP tersebut menegaskan, bahwa KFC belum melengkapi persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Tindakan KFC yang terkesan membandel sangat disayangkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Padahal, restaurant siap saji dengan produk andalan ayam goreng ini telah beroperasi sejak November 2010 lalu.

Idealnya, izin lingkungan terlebih dahulu diutamakan dalam kepengurusan, sebelum melakukan operasional atas usaha yang dijalani.

Secara gamblang, Sukarni menyebut bahwa KFC langgar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Limbah Domestik.

Berdasarkan Permen LHK nomor 68 tahun 2016, tentang baku mutu limbah domestik, pada pasal 3 ayat satu (1) menjelaskan, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.

Kemudian, pada ayat dua (2) dijelaskan, pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) disebutkan, pengolahan air limbah secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Selanjutnya, ayat empat (4) juga menjelaskan, pengolahan air limbah secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi baku mutu air limbah, yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan hasil penelusuran pada pemberitaan di media online, ternyata perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan KFC bukanlah pertama kalinya di Indonesia. Sebab, selain cabang yang terletak di MT. Haryono, Kota Kendari, Restauran KFC di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada tahun 2014 lalu juga ditemukan melakukan pencemaran.

Bedanya, jika pelanggaran lingkungan KFC di Pontianak ditemukan langsung oleh pihak Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, dan langsung mendatangi serta menindaki pelanggaran tersebut. Pelanggaran KFC MT. Haryono justru terkuak berkat perhatian para mahasiswa yang tergabung dalam AMPH Sultra.

Sedangkan pemerintah, dalam hal ini DLHK Kota Kendari seakan-akan tak bekerja, sehingga pelanggaran lingkungan ini terjadi berlarut-larut tanpa ada penindakan.

Sebelumnya, AMPH Sultra menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di halaman parkir KFC MT. Haryono, Senin 21 Juli 2019 lalu. Pasalnya, perusahaan nirlaba asal Amerika ini disinyalir tidak memiliki penampungan limbah.

Dilansir dari laman topikterkini.com, retaurant tersebut diduga pembawa racun dan malah petaka di Kota Kendari. Hal itu di sampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPH Sultra, Sawal Lindo dalam orasinya.

“Perusahaan KFC tersebut akan mengancam Kota Kendari tidak sehat,” kata Korlap AMPH Sultra, Sawal Lindo.

Sementara itu, Rest Manager KFC di Sultra, La Fani Sitamkar bersikukuh bahwa pihaknya tidak melakukan pencemaran seperti yang ditudingkan selama ini.

Tak hanya itu, La Fani juga mengaku, pihaknya hanya menjual ayam goreng, sehingga tak menghasilkan limbah berbahaya dan beracun atau B3.

“Lingkungan mana yang kami cemarkan? Limbah mana juga yang kami produksi?. Yang kami produksi ini kan hanya ayam goreng, beda dengan rumah makan yang lainnya, ada ikan, ayam, daging dan lain-lainnya,” ucal La Fani, Rabu 31 Juli 2019.

Dia juga mengaku, bahwa pihaknya sudah memiliki IPAL, hanya membutuhkan penyempurnaan saja sesuai dengan standarisasi yang dijelaskan dalam Permen LHK nomor 68 tahun 2016. Dan saat ini, lanjutnya, management KFC pusat tengah melakukan penyempurnaan IPAL tersebut.

Pernyataan Rest Manager KFC wilayah Sultra ini ditanggapi serius oleh Koordinator AMPH Sultra, Bram Barakatino. Menurut dia, komentar La Fani sangat ngawur dan seakan-akan dia amnesia dengan semua materi RDP, yang turut dia ikuti di DPRD Senin kemarin.

“Satu hal yang harus dia tahu, pencemaran itu bukan hanya limbah B3. Redaksi Undang-undang itu limbah. Artinya, bukan hanya B3 yang dimaksud melainkan domestik,” tegas aktivis lingkungan hidup ini, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

” Jadi, kalau masi tetap “onani” dengan “ketololan” yang meroket seperti itu, saya tidak punya pertimbangan banyak lagi untuk ajukan perkara pidananya ke pihak Tipiter Polres Kendari,” tambah Bram Barakatino.

 

 

 

Laporan: Azka Fausan

Rupa-rupa

Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tiga Warga Routa

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Routa, Kabupaten Konawe.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo menegaskan, bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu, terkait tuntutan percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.

‎“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo, Kamis 21 Mei 2026.

‎Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.

‎Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.

‎Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.

‎Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

‎“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.

‎Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.

‎Padahal, aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.

 

 

 

 


Laporan: Azka
‎Editor: Ikas

Continue Reading

opini

Banjir Kendari dan Ketahanan Sosial Masyarakat

Published

on

By

L.M Ihsan Thamrin

Banjir yang terus berulang di Kota Kendari, khususnya di kawasan sekitar Sungai Wanggu, tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai fenomena psikologi sosial yang berkaitan dengan perilaku masyarakat, pola interaksi sosial, serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Kajian psikologi pemberdayaan komunitas, masyarakat dipandang sebagai kelompok sosial yang memiliki kemampuan untuk membangun ketahanan bersama melalui partisipasi, kepedulian, dan tindakan kolektif.

Kondisi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kendari menunjukkan bahwa perilaku sosial masyarakat memiliki pengaruh terhadap tingkat kerentanan bencana.

Pendekatan psikologi pemberdayaan komunitas menekankan pentingnya kesadaran kritis masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

Kawasan rawan banjir Kendari, sebagian masyarakat masih menganggap banjir sebagai kejadian musiman yang biasa terjadi sehingga muncul kecenderungan untuk beradaptasi secara pasif tanpa melakukan perubahan perilaku yang signifikan.

Pola pikir seperti ini memengaruhi rendahnya kesiapsiagaan sosial dan kurangnya kepedulian kolektif terhadap upaya pencegahan banjir dalam kehidupan sehari-hari.

Perilaku individu sangat dipengaruhi oleh norma kelompok dan kebiasaan lingkungan sekitar. Ketika masyarakat terbiasa melihat saluran air dipenuhi sampah atau drainase tidak terawat, perilaku tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Akibatnya, perilaku kurang peduli terhadap lingkungan menjadi pola sosial yang terus berulang. Oleh karena itu, perubahan perilaku masyarakat perlu dibangun melalui penguatan norma sosial yang mendorong kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Kajian ini juga melihat bahwa solidaritas sosial merupakan kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Pada masyarakat Kendari, hubungan kekeluargaan dan kedekatan sosial antarwarga menjadi modal sosial yang membantu proses bertahan saat banjir terjadi.

Interaksi sosial yang kuat dapat meningkatkan rasa empati, saling membantu, dan kerja sama antarmasyarakat.

Dukungan sosial seperti bantuan emosional, perhatian, dan kerja sama kelompok mampu mengurangi rasa takut, stres, dan kecemasan korban bencana.

Selain itu, pentingnya sense of community atau rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggal.

Di beberapa kawasan rawan banjir Kendari, masyarakat tetap bertahan tinggal karena adanya keterikatan emosional, hubungan sosial keluarga, dan kedekatan dengan komunitas sekitar.

Ikatan sosial tersebut membuat masyarakat merasa lebih aman secara psikologis meskipun tinggal di wilayah rawan banjir.

Faktor ini menunjukkan bahwa keputusan masyarakat tidak hanya dipengaruhi kondisi fisik lingkungan, tetapi juga oleh kebutuhan sosial dan emosional dalam kehidupan komunitas.

Pendekatan psikologi sosial juga menjelaskan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai mitigasi bencana berpengaruh terhadap sikap kesiapsiagaan.

Semakin tinggi pemahaman masyarakat tentang risiko banjir, maka semakin besar pula kecenderungan mereka untuk membangun perilaku antisipatif dan peduli terhadap lingkungan.

Pengetahuan tersebut dapat membentuk kesadaran kolektif sehingga masyarakat lebih siap menghadapi ancaman banjir dan lebih aktif dalam menjaga lingkungan sosialnya.

Penanggulangan banjir di Kota Kendari dalam kajian psikologi pemberdayaan komunitas berfokus pada penguatan kesadaran sosial, solidaritas kelompok, perubahan norma perilaku, serta kemampuan masyarakat untuk membangun ketahanan bersama.

Banjir tidak hanya dipandang sebagai persoalan alam, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi sosial, budaya lingkungan, dan perilaku kolektif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis :
L.M Ihsan Thamrin,S.Psi.,M.Psi
Akademisi Universitas Halu Oleo

Continue Reading

opini

Pendidikan Sebagai Jalan Peradaban, Pembebasan, dan Kedamaian: Refleksi Hari Pendidikan Nasional

Published

on

By

Kadek Yogiarta

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap 2 Mei setiap tahunnya, bertepatan dengan hari lahir Ki Hadjar Dewantara (2 Mei 1889), yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 sebagai bentuk penghormatan atas jasa beliau dalam memperjuangkan pendidikan di tengah tekanan kolonialisme. Hingga kini, Hardiknas diperingati melalui berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Pendidikan pada hakikatnya adalah perjalanan panjang yang tidak pernah berhenti. Jika kita menengok ke masa lalu, akses terhadap pendidikan bukanlah hal yang mudah. Banyak anak bangsa harus berjuang dalam keterbatasan ekonomi, minimnya fasilitas, serta sempitnya kesempatan belajar. Namun justru dari keterbatasan itu lahir keteguhan bahwa pendidikan adalah jalan keluar dari ketidakberdayaan menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Memasuki era modern, wajah pendidikan mengalami transformasi yang signifikan. Akses semakin terbuka, teknologi menjadi jembatan pengetahuan, dan kesempatan belajar hadir bagi lebih banyak orang. Negara pun menunjukkan komitmennya melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan sistem pendidikan nasional, peningkatan anggaran pendidikan, serta program bantuan seperti KIP, PIP, dan beasiswa prestasi lainnya.

Kemajuan tersebut tercermin dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang mencapai 75,90 pada tahun 2025, naik dari 75,02 pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan dalam dimensi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Indikator pendidikan seperti harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah juga terus meningkat, menandakan bahwa akses dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan semakin baik.

Secara ilmiah, banyak penelitian menegaskan bahwa pendidikan memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kualitas pembangunan manusia. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kontribusinya terhadap kesejahteraan hidup dan kemajuan bangsa. Namun demikian, pendidikan tidak boleh direduksi hanya menjadi angka statistik.

Ia bukan sekadar kelulusan atau gelar akademik, melainkan proses pembentukan manusia seutuhnya, hal ini sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah proses pewarisan peradaban. Nilai-nilai luhur, budaya, dan kebijaksanaan ditransmisikan dari generasi ke generasi melalui pendidikan.

Sementara itu, Paulo Freire memandang pendidikan sebagai alat pembebasan sebuah proses untuk membangkitkan kesadaran kritis dan memerdekakan manusia dari berbagai bentuk penindasan.

Dalam pengalaman pribadi, pendidikan bukan sekadar kewajiban, melainkan panggilan hidup. Terlahir dari keluarga yang sangat sederhana bukanlah penghalang, tetapi sumber kekuatan untuk terus bertumbuh. Semangat belajar tidak mengenal usia. Hingga usia 42 tahun, perjalanan pendidikan masih berlanjut dalam studi doktoral. Ini bukan semata untuk pencapaian akademik, melainkan wujud keyakinan bahwa belajar adalah proses sepanjang hayat.

Dalam perspektif Hindu, pendidikan memiliki dimensi yang lebih dalam. Ia bukan hanya upaya intelektual, tetapi juga perjalanan spiritual pencarian menuju kebenaran sejati. Ilmu pengetahuan menjadi jalan untuk mendekatkan diri pada Tuhan, dan kebenaran akan membawa manusia pada kesadaran yang lebih tinggi. Teks Nitisataka ada menyebutkan “busana pengetahuan adalah kedamaian” mengandung makna bahwa orang yang benar-benar berilmu tidak akan terjebak dalam kesombongan, melainkan memancarkan kebijaksanaan, kerendahan hati, dan kedamaian.

Belajar Sepanjang Hayat, Jalan Menuju Kebijaksanaan dan Kedamaian

Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Ia adalah ruang kontemplasi bersama untuk bertanya, sudahkah pendidikan memanusiakan manusia? Sudahkah ilmu yang kita miliki membawa manfaat, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi sesama? Di tengah kemajuan zaman, tantangan pendidikan justru semakin kompleks.

Kemudahan akses informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kedalaman pemahaman. Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa belajar bukan sekadar mengumpulkan pengetahuan, tetapi membentuk karakter, menajamkan nurani, dan menumbuhkan kebijaksanaan.

Pendidikan sejati adalah pendidikan yang membebaskan dari kebodohan, memerdekakan dari ketakutan, dan menuntun manusia menuju kedamaian batin. Ia tidak hanya mencerdaskan pikiran, tetapi juga menyucikan hati.
Akhirnya, selama manusia masih memiliki kemauan untuk belajar, selama itu pula ia sedang menapaki jalan menuju peradaban yang lebih luhur. Pendidikan adalah jalan panjang jalan yang tidak hanya membawa kita menjadi cerdas, tetapi juga menjadi bijaksana, damai, dan semakin dekat dengan Tuhan.

Penulis: Kadek Yogiarta
Pemerhati Pendidikan di Sulawesi Tenggara

Continue Reading

Trending