Life Style
Cara Nyetir Mobil Manual dan Matic Agar Tak Loyo di Tanjakan
JAKARTA, BursaBisnis.id – Mobil China tak kuat nanjak lagi jadi perbincangan otomotif yang hangat. Saat menanjak kemampuan mobil yang mendukung memang diperlukan, tetapi bukan hanya itu sebab keahlian mengemudi juga dibutuhkan.
Menanjak bisa jadi perkara sulit buat banyak pengemudi, apalagi jika situasinya macet. Bila salah urut gerakan tangan dan kaki bukan tidak mungkin mobil malah mundur hingga kesulitan momentum atau malah membahayakan pengguna jalan lain di belakang.
Mobil transmisi matic terkesan lebih mudah stop and go ketika melintasi tanjakan daripada manual. Tetapi pada kasus tertentu tidak melulu seperti itu.
Berikut hal-hal yang mesti diperhatikan saat menanjak:
Mobil Manual
Jika mobil yang dikendarai manual, ada cara tepat memudahkan melahap tanjakan usai berhenti total. Hal pertama yang harus dilakukan aktifkan rem parkir atau rem tangan.
Saat ingin maju, posisikan kaki kiri di pedal kopling dengan menginjaknya penuh, lalu geser tuas transmisi ke gigi satu. Kemudian posisikan kaki kanan siap-siap pada pedal gas, sementara tangan kiri bersiap melepas rem tangan.
Setelah kaki dan tangan siap di posisi, tekan tombol di rem tangan untuk melepaskan kunci pengait tuas. Saat itu dilakukan tahan tuas rem tangan jangan sampai terlepas tiba-tiba atau mobil bisa mundur.
Setelah itu pengemudi mesti melakukan tiga hal bersamaan, yaitu perlahan menurunkan tuas rem tangan, kaki kanan mulai menginjak pedal gas, dan perlahan mengangkat pedal kopling. Hal ini butuh latihan sampai akhirnya menemukan sinkronasi yang pas.
Perlu diketahui pada beberapa mobil modern sudah dibekali rem tangan elektrik, namun pengoperasian saat tanjakan tidak jauh berbeda.
Seberapa jauh pedal gas perlu diinjak tergantung tingkat kecuraman jalan, semakin curam maka mesin butuh perintah gas lebih besar alias putaran mesin tinggi.
Seberapa jauh pedal kopling diangkat itu juga menyesuaikan bukaan pedal gas. Jika terlalu cepat mobil bisa loncat, apabila terlalu lambat mesin bisa mati.
Pengemudi juga disarankan tidak sering melakukan ‘setengah kopling’ sebab bisa mempengaruhi usia komponen, namun dalam kondisi tertentu hal itu bisa saja dilakukan terus-terusan untuk keselamatan berkendara.
Cara lain melaju di tanjakan setelah berhenti total yaitu hanya mengandalkan pedal rem, tanpa rem tangan. Cara ini biasanya bisa dilakukan pengemudi yang sudah mahir sebab teknik ini cukup sulit.
Saat ingin maju menggunakan teknik ini pastikan kaki kanan tetap menginjak pedal rem, lantas posisikan kaki kiri menginjak kopling secara penuh. Setelah kedua kaki siap, geser tuas transmisi ke gigi satu.
Setelah itu geser kaki kanan dengan cepat ke pedal gas sambil menekannya perlahan ke setidaknya 2.000 rpm. Perlu dipahami saat itu dilakukan berarti pedal rem dilepas dan ada risiko mobil mundur.
Sebab itu kaki kiri perlu dengan cepat pula mengangkat pedal kopling hingga mobil maju.
Penting juga dipahami agar memberi jarak dengan kendaraan lain di depan saat antre di tanjakan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko kendaraan di depan mundur lantaran gagal mulus menanjak.
Mobil Matic
Pada mobil matic caranya maju saat tanjakan lebih mudah sebab tak perlu repot mengatur pedal kopling.
Meski begitu tetap ada beberapa hal yang perlu dipahami pengemudi, terutama soal memposisikan transmisi. Perlu dipahami umumnya tuas transmisi matic punya sejumlah kode seperti P, R, N, D, 2, dan L. Masing-masing punya fungsi berbeda jika tuas transmisi diposisikan.
Sedangkan saat menanjak, sebaiknya posisikan tuas pada posisi L yang artinya transmisi hanya akan tertahan pada gigi 1. Ini sangat berguna terutama saat sedang berada pada tanjakan terjal dan posisi stop and go, serta beranjak dari posisi diam.
Tapi jika kemiringan tanjakan tak terlalu terjal, menggunakan transmisi D sudah cukup.
Pengemudi mobil matic tetap disarankan menggunakan rem tangan untuk menahan mobil agar tak mundur ke belakang ketika posisi diam.
Tidak dianjurkan hanya mengandalkan tenaga mesin idle dengan memposisikan transmisi ke D untuk menahan mobil saat tanjakan. Tenaga mesin memang dapat menahan bobot kendaraan ketika tuas transmisi pada posisi D, namun jika tanjakan terjal, ada kemungkinan mobil tetap mundur karena gravitasi.
Pemahaman mobil matic tidak akan mundur di tanjakan dalam posisi transmisi D adalah salah.
“Kalau di posisi tanjakan, selain daya [berat] mobil itu ada juga daya sudut. Artinya kemiringan mobil itu membuat daya ke belakang lebih besar, ketika daya majunya lebih sedikit, mobil akan ke belakang bukan maju,” kata Bambang Supriyadi, Technical Service Division Executive Coordinator Astra Daihatsu Motor.
Pada mobil modern juga ada yang sudah dilengkapi fitur membantu saat tanjakan seperti hill start assist. Fitur ini mengaktifkan rem secara otomatis selama beberapa detik untuk menggantikan kerja menarik rem tangan.
Laporan :ryh/fea/rus
KOMUNITAS
Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba
BULUKUMBA, Bursabisnis. Id – Dalam rangka memperingati Anniversary ke-1 AVOCE, AVOCE Celebes menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk “Jalan Santai AVOCE Bersama Harum Lestari yang berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 di Lapangan Hitam Bulukumba.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk merayakan perjalanan satu tahun AVOCE sekaligus mempererat kebersamaan dengan Masyarakat melalui kegiatan yang sehat, bermanfaat, dan menghibur.
Perayaan ini diawali dengan kegiatan jalan santai yang terbuka untuk Masyarakat umum, dilanjutkan dengan aksi bakti sosial sebagai bentuk kepedulian AVOCE terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan ini, AVOCE ingin menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh Bersama Masyarakat serta menghadirkan dampak positif melalui berbagai program yang bermanfaat.
Perayaan Anniversary ke-1 AVOCE juga akan dimeriahkan oleh penampilan sejumlah bintang tamu, yaitu DJ Grande, Faris Adam, Ratna Wulan Sari, dan Joo Wang.
Kehadiran para pengisi acara tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman hiburan yang berkesan sekaligus menambah semarak perayaan anniversary pertama AVOCE.
H. A. Ariesta atau yang akrab disapa Om Esta selaku Sekretaris Jenderal Avoce mengungkapkan, melalui penyelenggaraan Anniversary ke-1 ini, AVOCE Celebes diharap dapat semakin mempererat hubungan dengan masyarakat, membangun semangat kebersamaan, serta menginsipirasi lebih banyak pihak untuk berkontribusi dalam kegiatan social dan kemasyarakatan.
Perayaan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga AVOCE dapat terus tumbuh dan berkembang”.
Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh Masyarakat Bulukumba yang turut hadir serta memeriahkan Anniversary ke-1 AVOCE. Diharapkan kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi, memperkuat rasa kebersamaan, sekaligus menghadirkan semangat hidup sehat dan kepedulian social dalam suasana yang penuh kegembiraan.
Laporan : Tam
KOMUNITAS
Komunitas Big Max Owners Kendari Rayakan Anniversary Ke-6
KENDARI, Bursabisnis. Id – Komunitas Big Max Owners (Bimo) Kendari merayakan Anniversary ke – 6 tahun di Kendari Town Square pada Sabtu, 6 Juni 2026 malam.
Perayaan ulang tahun Bimo Kendari tahun 2026 dihadiri dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Bimo Kendari tersebut terdiri dari rolling city. Tujuannya untuk memperkenalkan titik-titik penting yang ada dikendari.
Kemudian dilanjutkan malam puncak kegiatan dengan penyematan pin kepada member yang telah melaksanakan touring dengan jarak 2500 Km serta pemberian hadiah dorprize.
Kegiatan ini bukan hanya sekedar kegiatan anak komunitas saja, tapi berdampak bagi pelaku usaha lainnya seperti perhotelan maupun kuliner.
” Insya Allah dalam waktu dekat Bimo Kendari akan kembali menjadi tuan rumah touring gabungan nasional (Turgabnas) afiliasi Indonesia Max Owners (IMO) serta tahun 2029 akan menjadi tuan rumah pelaksanaan jambore nasional dan musyawarah nasional Indonesia Max Owners (IMO) yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali,” kata Sujatman Panitia Anniversary Big Max Owner’s Kendari 2026.
Dalam perayaan ulang tahun Bimo Kendari, Kapolresta Kendari melalui Kevin Fahri Ramadhan Kasatlantas Polresta Kendari menitipkan harapan, agar selalu memperhatikan tentang tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berkendara di wilayah Kendari dan sultra umumnya.
Sedangkan sambutan Walikota Kendari dibacakan oleh Paminuddin Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada komunitas Bimo Kendari yang telah membantu pemerintah dalam peningkatan pendapatan UMKM.
” Walikota Kendari juga berpesan agar Bimo Kendari bisa terlibat dalam kegiatan sosial lainnya seperti penghijauan,” tutupnya.
Sementara itu, Al Malik owner Kopi Senja yang berpartisipasi dalam perayaan HUT Komunitas Bimo Kendari menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh anggota komunitas.
” Terima kasih kepada seluruh panitia dan anggota komunitas Bimo Kendari, ” ujarnya.
Ucapan terima kasih ini disampaikan, karena saat perayaan ultah komunitas Bimo Kendari, omzet penjualan Kopi Senja sebagai bagian dari pelaku UMKM di Kota Kendari mengalami peningkatan.
Laporan : Tam
KOMUNITAS
AMSI Dorong Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta
KENDARI, Bursabisnis. Id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial, namun hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam Pasal 40 yang mengatur daftar ciptaan yang dilindungi.
“Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya,” kata Djufri.
Padahal, lanjutnya, karya jurnalistik merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan pada perusahaan pers dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesi.
“Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya kreatif lainnya,” ujarnya.
Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.
Dalam kesempatan itu, Linda menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.
“RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial,” kata Linda.
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Linda yang juga doktor hukum menjelaskan, RUU Hak Cipta mengatur bahwa karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya, baik melalui gagasan kreatif, kurasi, maupun pengambilan keputusan estetika. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang.
TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL DIPERKUAT
Selain isu AI, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme notice and takedown atau sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.
Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari pengunggahan film secara ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung tanpa hak, hingga penyebaran berbagai karya digital tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
Para narasumber menilai perlindungan hukum yang lebih kuat diperlukan tidak hanya untuk karya seni dan hiburan, tetapi juga untuk berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan lembaga pemerintah, akademisi, dan peneliti.
Di antaranya mencakup hasil kajian, naskah akademik, peta potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, basis data, dokumentasi budaya, hingga hasil riset yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
RUU Hak Cipta juga dinilai memiliki relevansi kuat bagi pemerintah daerah karena memuat pengaturan mengenai repositori digital nasional, basis data ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta perlindungan dokumen digital yang dipublikasikan melalui platform elektronik.
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, isu perlindungan hak cipta menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Pada Mei 2026, instansi tersebut telah mengundang kalangan akademisi dan jurnalis untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas di tingkat nasional.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam dialog tersebut adalah pengaturan mengenai publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers.
Konsep ini mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh konsep Digital Rights Management (DRM) yang mencakup pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat digital, serta teknologi pengamanan lainnya guna menjaga identitas pencipta dan mencegah penyalahgunaan karya di internet.
Para narasumber menilai sedikitnya terdapat empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher’s Right.
Keempat isu tersebut menunjukkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, perlindungan karya akademik dan hasil riset, serta dukungan terhadap inovasi dan transformasi digital nasional.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN12 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
