KEUANGAN
Debitur Terdampak Covid Sebanyak 90.808 Dengan Outstanding Kredit Rp 5 Triliun
KENDARI, bursabisnis.id – Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat,cabang,perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution melaporkan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 23 Juni 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 90.808 dengan outstanding kredit sebesar Rp 5,07 triliun. Sebanyak 50.088 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp 2,90 triliun.
Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun.
Per 23 Juni 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 325 pengaduan, dengan rincian 83 pengaduan terkait perbankan dan 242 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK) termasuk pengaduan terkait Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang
berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak COVID-19 melalui surat sebanyak 62 pengaduan (20 pengaduan terkait perbankan dan 42 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).
Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) sebanyak 13 kali yaitu 11 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 1.050
peserta. Selanjutnya kegiatan edukasi ini akan melibatkan narasumber di luar PUJK, untuk memberikan soft skills, digital skills, informasi terkini, hingga pengalaman pengelolaan keuangan, seperti pejabat Google dan rencana akan mengundang staf khusus presiden sebagai pembicara pada kegiatan Dilan Class selanjutnya.
Terkait pemberitaan atau informasi yang beredar di masyarakat, hilangnya sejumlah dana di rekening nasabah, OJK Sultra telah melakukan koordinasi dengan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait BRI dan BCA.
“ Berdasarkan informasi PUJK, dapat kami informasikan bahwa kejadian tersebut bukan skimming. Pihak Bank telah melakukan komunikasi dengan nasabah secara intens termasuk menelusuri serta meneliti bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup terkait transaksi yang dikeluhkan masyarakat tersebut,” kata Mohammad Fredly Nasution.
Untuk informasi lebih rinci, disilakan untuk bertanya kepada PUJK tersebut atau menunggu press release dari kantor pusat PUJK dimaksud.
“ Masyarakat tidak perlu khawatir atas keamanan dana yang disimpan atau dinvestasikan kepada PUJK yang telah mendapat izin dan diawasi oleh OJK,” tegasnya.
Mohammad Fredly Nasution juga menginformasikan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, masyarakat atau konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada PUJK. PUJK wajib merespons secara tertulis maksimal 20 hari kerja selama, dan dapat diperpanjang 20 hari kerja sepanjang dapat memberikan alasan secara tertulis kepada konsumen.
Jika, dalam 20 hari kerja tersebut, PUJK tidak merespons maka masyarakat atau konsumen dapat melaporkan kepada OJK setempat untuk diberikan fasilitas penyelesaian.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013, dinyatakan bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh :
a. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
5. pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
6. pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.
Laporan : Rustam Dj
KEUANGAN
Langkah Tepat Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Dibebankan ke APBN
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Keputusan pemerintah untuk tidak membebankan pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan langkah yang tepat.
Hal ini dikatakan anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati di laman dpr.go.id.
“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung. Kondisi itu justru memperberat keuangan negara yang saat ini sudah dalam keadaan terbatas,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga menyampaikan dukungannya terhadap sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak pembayaran utang proyek KCJB dibebankan pada APBN.
Ia menilai sejak awal proyek tersebut memang sudah bermasalah dari sisi perencanaan.
“Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. Bahkan, Menhub saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakal sulit dibayar,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), anak usaha PT KAI yang juga pemegang saham terbesar PT KCIC, mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024, dan kembali merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025.
“Menurut data BPS, Kereta Cepat hanya ramai saat musim liburan saja, padahal biaya investasi dan operasionalnya sangat tinggi,” ungkapnya.
Anis menegaskan, situasi ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan publik benar-benar ditimbang secara matang antara manfaat dan risikonya.
“BUMN yang awalnya sehat kini harus menanggung beban utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek penugasan presiden terdahulu. Padahal para pembantunya sudah memberikan peringatan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan negara yang lebih berhati-hati, terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengatur bahwa dividen BUMN disetorkan ke Danantara, bukan langsung ke APBN.
“Karena itu, Danantara harus mampu mengelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” kata Anis.
Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
KEUANGAN
Uang yang Beredar Bulan September 2025 Lebih Tinggi
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Bank Indonesia (BI) merilis data bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2025 tumbuh lebih tinggi.
Pertumbuhan M2 pada September 2025 sebesar 8,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Agustus 2025 sebesar 7,6% (yoy) sehingga tercatat Rp9.771,3 triliun.
Demikian rilis Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso di laman bi. go.id.
Menurutnya, oerkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 10,7% (yoy) dan uang kuasi sebesar 6,2% (yoy).
Perkembangan M2[1] pada September 2025 dipengaruhi oleh aktiva luar negeri bersih, penyaluran kredit, dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus). Aktiva luar negeri bersih pada September 2025 tumbuh sebesar 12,6% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 10,7% (yoy) sehingga tercatat sebesar Rp2.085,3 triliun.
Penyaluran kredit pada September 2025 tumbuh 7,2% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit pada bulan sebelumnya sebesar 7,0% (yoy).[2] Selain itu, tagihan bersih kepada Pempus tumbuh sebesar 6,5% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2025 sebesar 5,0% (yoy).
Sumber : bi. go. id
Laporan : Tam
KEUANGAN
Sembilan Penyebab Dana Pemda Mengendap di Perbankan
JAKARTA, Bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan penyebab tingginya dana simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, ada 9 faktor penyebab simpanan Pemda mengendap, yaitu :
1. Kebijakan efisiensi dan penyesuaian APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900/833/SJ (23 Februari 2025), yang membuat sejumlah daerah menunda pelaksanaan APBD untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja.
2. Penyesuaian visi, misi, dan program kepala daerah baru pasca-pelantikan 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 900/640/SJ (11 Februari 2025).
3. Kendala administratif dalam proses pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.
4. Peralihan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang menimbulkan kendala teknis seperti bug, error, serta kurangnya pemahaman SDM Pemda dalam penggunaannya.
5. Pelaksanaan proyek fisik seperti pembangunan gedung, jalan, dan jaringan irigasi yang umumnya baru dimulai pada kuartal II–III, sehingga pembayaran termin baru dilakukan di akhir tahun.
6. Kecenderungan realisasi belanja menumpuk di akhir tahun, akibat pengajuan pembayaran oleh pihak ketiga yang dilakukan menjelang tutup buku anggaran.
7. Keterlambatan Kementerian/Lembaga pengampu dalam menetapkan petunjuk teknis atau petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK).
8. Proses pengadaan tanah dan sertifikasi yang dilakukan bersamaan dengan proyek fisik namun belum rampung hingga kini.
9. Penundaan pembayaran iuran BPJS yang memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus5 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years agoMengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha
