KEUANGAN
Debitur Terdampak Covid Sebanyak 90.808 Dengan Outstanding Kredit Rp 5 Triliun

KENDARI, bursabisnis.id – Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat,cabang,perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution melaporkan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 23 Juni 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 90.808 dengan outstanding kredit sebesar Rp 5,07 triliun. Sebanyak 50.088 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp 2,90 triliun.
Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun.
Per 23 Juni 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 325 pengaduan, dengan rincian 83 pengaduan terkait perbankan dan 242 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK) termasuk pengaduan terkait Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang
berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak COVID-19 melalui surat sebanyak 62 pengaduan (20 pengaduan terkait perbankan dan 42 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).
Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) sebanyak 13 kali yaitu 11 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 1.050
peserta. Selanjutnya kegiatan edukasi ini akan melibatkan narasumber di luar PUJK, untuk memberikan soft skills, digital skills, informasi terkini, hingga pengalaman pengelolaan keuangan, seperti pejabat Google dan rencana akan mengundang staf khusus presiden sebagai pembicara pada kegiatan Dilan Class selanjutnya.
Terkait pemberitaan atau informasi yang beredar di masyarakat, hilangnya sejumlah dana di rekening nasabah, OJK Sultra telah melakukan koordinasi dengan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait BRI dan BCA.
“ Berdasarkan informasi PUJK, dapat kami informasikan bahwa kejadian tersebut bukan skimming. Pihak Bank telah melakukan komunikasi dengan nasabah secara intens termasuk menelusuri serta meneliti bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup terkait transaksi yang dikeluhkan masyarakat tersebut,” kata Mohammad Fredly Nasution.
Untuk informasi lebih rinci, disilakan untuk bertanya kepada PUJK tersebut atau menunggu press release dari kantor pusat PUJK dimaksud.
“ Masyarakat tidak perlu khawatir atas keamanan dana yang disimpan atau dinvestasikan kepada PUJK yang telah mendapat izin dan diawasi oleh OJK,” tegasnya.
Mohammad Fredly Nasution juga menginformasikan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, masyarakat atau konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada PUJK. PUJK wajib merespons secara tertulis maksimal 20 hari kerja selama, dan dapat diperpanjang 20 hari kerja sepanjang dapat memberikan alasan secara tertulis kepada konsumen.
Jika, dalam 20 hari kerja tersebut, PUJK tidak merespons maka masyarakat atau konsumen dapat melaporkan kepada OJK setempat untuk diberikan fasilitas penyelesaian.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013, dinyatakan bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh :
a. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
5. pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
6. pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.
Laporan : Rustam Dj
KEUANGAN
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, OJK Sulawesi Tenggara Lakukan Literasi dan Edukasi Keuangan di Tiga Kabupaten

KENDARI, bursabisnis.id – Mengawali tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan pada tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan edukasi ini menyasar masyarakat desa termasuk yang berada pada daerah terluar, tertinggal, dan terluar (3T) yang dinilai sulit dalam mengakses informasi dan inklusi keuangan.
Daerah yang menjadi sasaran edukasi tersebut adalah 6 desa di Kabupaten Muna, 6 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan 5 desa di Kabupaten Konawe Selatan.
Edukasi tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk jasa keuangan dan Waspada Aktiftas Keuangan Ilegal (PASTI).
Pelaksanaaan kegiatan ini menyasar masyarakat desa baik yang telah memiliki produk jasa keuangan (terinklusi) maupun yang belum tersentuh inklusi keuangan.
Peserta edukasi yang terdiri masyarakat masing masing desa dengan kisaran peserta setiap desa antara 50-100 orang. Dalam kegiatan ini masyarakat menerima materi, baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi yaitu PT BPD Sultra, PD BPR Bahteramas Raha, PD BPR Bahteramas Konawe, dan PD BPR Bahteramas Konawe Selatan.
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Shintia Wijayanti Putri Purnamasari menyampaikan, kegiatan literasi dan edukasi tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.
Sehingga, kata Shintia, masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta resiko suatu produk jasa keuangan sebelum menggunakannya.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau illegal,” kata Shintia.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi. Artinya, sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan risiko dari produk yang digunakan,” jelas Shintia.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari para kepala desa yang ikut mendukung kelancaran kegiatan.
Kegiatan ini dirasa sangat bermanfaat bagi para masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai petani, utamanya yang selama ini sulit mendapatkan akses informasi.
Dengan adanya kegiatan ini, OJK berharap masyarakat Sulawesi Tenggara dapat lebih meningkatkan pemahamannya terkait OJK dan produk jasa keuangan, serta 2L (Legal dan Logis) dalam menentukan produk jasa keuangan yang akan digunakan. Serta dapat berdampak pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Laporan : Mirkas
KEUANGAN
Kolaborasi Kemenkeu Satu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam Kemenkeu Satu sebagai benteng utama dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Dalam acara Dialog Kemenkeu Satu yang berlangsung di Bangka Belitung.
Menkeu mengajak seluruh jajaran Kemenkeu untuk terus bekerja sama dalam menjalankan tugas sebagai bendahara negara yang bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.
“Sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan,” ujar Menkeu sebagaimana dilansir bursabisnis.id dilaman menkeu.go.id pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Menkeu menegaskan bahwa jajaran Kemenkeu harus meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, karena ekonomi terus berubah dan tantangan itu silih berganti, Menkeu juga menekankan bahwa harapan dan aspirasi rakyat juga terus berubah. Oleh karena itu, Menkeu menekankan perlunya meningkatkan kapasitas diri para jajaran di tengah harapan publik yang terus bertambah.
Menkeu menyoroti langkah-langkah Kemenkeu, seperti inisiatif Regional Chief Economist (RCE), yang memungkinkan jajaran Kemenkeu di daerah untuk membaca dan memahami kebutuhan ekonomi lokal serta mendukung keberlanjutan pembangunan. Menkeu menekankan bahwa APBN dirancang untuk memastikan kesejahteraan merata ke seluruh pelosok Indonesia.
Lebih lanjut, Menkeu mengingatkan pentingnya integritas dan kompetensi dalam menjalankan tugas, seraya menyoroti korupsi sebagai suatu ancaman terbesar. Menurut Menkeu, setiap pegawai Kemenkeu perlu menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar.
Di tengah era teknologi digital, Menkeu menekankan pentingnya adaptasi dan pembelajaran yang berkesinambungan, dan kesiapan menghadapi berbagai tantangan yang akan muncul ke depannya.
“Kita enggak pernah bisa milih kapan akan datang shock dalam bentuk apa, dan dimana. Bisa dalam bentuk climate change, menimbulkan banjir, bisa menimbulkan kekeringan, bisa menimbulkan bencana alam dan yang lain-lain. Anything could happen, dan Anda tidak boleh gentar kalau mikirin kemungkinan tantangan,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Menkeu mengingatkan seluruh pegawai Kemenkeu untuk selalu menjadikan pekerjaan mereka sebagai bentuk kontribusi bagi bangsa.
“Gunakan kesempatan ini untuk kalian bisa membagi dan memberi lebih banyak lagi. Jangan berpikir saya dapat apa, tapi saya bisa memberi apa lagi, karena itulah yang akan menjadi kekuatan luar biasa bagi Indonesia untuk terus maju ke depan,” pungkasnya.
Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
KEUANGAN
Hasil Asesmen, Perekonomian dan Keuangan Indonesia Kondisinya Sehat

JAKARTA, Bursabisnis.id – Indonesia selaku negara anggota the Group of Twenty (G20), Financial Stability Board (FSB), dan dikategorikan IMF memiliki sektor keuangan yang berdampak sistemik atau systemically important financial sector (SIFS), baru saja menyelesaikan Financial Sector Assessment Program (FSAP).
Asesmen ini merupakan kali ketiga, setelah pelaksanaan sebelumnya dilakukan pada 2010 dan 2017.
Demikian dikatakan Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang dirilis melalui laman bi.go.id.
Secara umum hasil asesmen menunjukkan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang sehat dengan pertumbuhan yang kuat, stabil, dan cukup resilien dalam menghadapi gejolak eksternal. Area asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan (analisis risiko sistemik), kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, manajemen krisis dan jaring pengaman sistem keuangan, serta aspek pengembangan sektor keuangan.
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik hasil asesmen FSAP Indonesia 2024 dan mengapresiasi IMF dan World Bank atas asesmen menyeluruh yang telah dilakukan.
Hasil asesmen menunjukkan komitmen otoritas sektor keuangan Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan, melanjutkan agenda reformasi sektor keuangan, mendorong pendalaman pasar, dan mengembangkan infrastruktur sektor keuangan.
Asesor menilai positif penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai faktor penting dalam meningkatkan resiliensi, memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dan kerangka penanganan krisis, serta mendorong pengembangan sektor keuangan Indonesia.
Komitmen disiplin fiskal, kinerja makroekonomi yang baik, serta kerangka pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi telah mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara signifikan. Asesor juga menekankan perlunya terus meningkatkan penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan dengan pendekatan berimbang dalam bidang keuangan digital dan fintech serta keuangan berkelanjutan. Selain itu, Indonesia perlu juga terus memonitor dan memitigasi risiko yang berasal dari berbagai sumber, baik ketidakpastian global, domestik maupun perubahan iklim.
Capaian Indonesia ini merupakan hasil sinergi dan kontribusi Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, dan otoritas terkait, serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Rekomendasi yang dihasilkan dari asesmen FSAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas otoritas di sektor keuangan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan domestik. Hasil asesmen FSAP Indonesia 2023/2024 tersebut juga diharapkan akan mendukung implementasi reformasi struktural yang telah dicanangkan dalam UU P2SK sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia, menjaga kepercayaan masyarakat, mendorong investasi dan arus modal, serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hasil asesmen FSAP Indonesia 2023/2024 terangkum dalam laporan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari IMF yang terbit 8 Agustus 2024, serta laporan Financial Sector Assessment (FSA) dari World Bank yang akan segera terbit.
Sumber :bi.go.id
Penulis : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur5 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha