KEUANGAN
Debitur Terdampak Covid Sebanyak 90.808 Dengan Outstanding Kredit Rp 5 Triliun

KENDARI, bursabisnis.id – Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat,cabang,perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution melaporkan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 23 Juni 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 90.808 dengan outstanding kredit sebesar Rp 5,07 triliun. Sebanyak 50.088 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp 2,90 triliun.
Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun.
Per 23 Juni 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 325 pengaduan, dengan rincian 83 pengaduan terkait perbankan dan 242 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK) termasuk pengaduan terkait Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang
berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak COVID-19 melalui surat sebanyak 62 pengaduan (20 pengaduan terkait perbankan dan 42 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).
Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) sebanyak 13 kali yaitu 11 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 1.050
peserta. Selanjutnya kegiatan edukasi ini akan melibatkan narasumber di luar PUJK, untuk memberikan soft skills, digital skills, informasi terkini, hingga pengalaman pengelolaan keuangan, seperti pejabat Google dan rencana akan mengundang staf khusus presiden sebagai pembicara pada kegiatan Dilan Class selanjutnya.
Terkait pemberitaan atau informasi yang beredar di masyarakat, hilangnya sejumlah dana di rekening nasabah, OJK Sultra telah melakukan koordinasi dengan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait BRI dan BCA.
“ Berdasarkan informasi PUJK, dapat kami informasikan bahwa kejadian tersebut bukan skimming. Pihak Bank telah melakukan komunikasi dengan nasabah secara intens termasuk menelusuri serta meneliti bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup terkait transaksi yang dikeluhkan masyarakat tersebut,” kata Mohammad Fredly Nasution.
Untuk informasi lebih rinci, disilakan untuk bertanya kepada PUJK tersebut atau menunggu press release dari kantor pusat PUJK dimaksud.
“ Masyarakat tidak perlu khawatir atas keamanan dana yang disimpan atau dinvestasikan kepada PUJK yang telah mendapat izin dan diawasi oleh OJK,” tegasnya.
Mohammad Fredly Nasution juga menginformasikan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, masyarakat atau konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada PUJK. PUJK wajib merespons secara tertulis maksimal 20 hari kerja selama, dan dapat diperpanjang 20 hari kerja sepanjang dapat memberikan alasan secara tertulis kepada konsumen.
Jika, dalam 20 hari kerja tersebut, PUJK tidak merespons maka masyarakat atau konsumen dapat melaporkan kepada OJK setempat untuk diberikan fasilitas penyelesaian.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013, dinyatakan bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh :
a. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
5. pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
6. pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.
Laporan : Rustam Dj
KEUANGAN
BI Sultra Tingkatkan Literasi Masyarakat Tentang Rupiah

KENDARI, Bursabisnis.id – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat tentang rupiah.
Salah satunya melalui kegiatan Safari Qris, serta sosialisasi literasi, tujuannya untuk lebih mengenal ciri keaslian rupiah, sehingga bisa membedakan uang palsu. Khususnya di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kepala Perwakilan BI Sultra, Edwin Permadi pada kegiatan Bincang Bersama Media (BBM), di salah satu Warkop Kota Kendari menuturkan, lewat sosialisasi literasi BI memastikan masyarakat paham rupiah.
“Sosilisasi literasi, tak hanya sekedar kegiatan seremoni semata, pasalnya ada survey untuk mengukur bagiamana indeks pemahaman masyarakat,” beber Edwin.
Biasanya lanjut Edwin, BI sering melakukan kegiatan dimaksud dengan menggandeng atau bekerjasama dengan perbankan dan Pemda setempat. Rencananya tahun ini, akan dilaksanakan lagi dibeberapa Kota/Kabupaten di Sultra.
“Hal ini dilakukan, untuk terus mengajarkan masyarakat serta mendorong digitalisasi, agar lebih mengetahui dari sisi penggunaan rupiah, yang bukan hanya bisa digunakan dengan cara tunai,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dengan peredaran uang palsu, apa lagi menjelang Idul Adha.
“Selain menghimbau, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, BI juga gencarkan kerja sama dengan perbankan lainnya,” ungkapnya.
Itu dilakukan, tambah Edwin agar tidak terjadi seperti sebelumnya kasus uang palsu dan sebagainya. Namun menurutnya di tahun 2025 sampai dengan hari ini, temuan uang palsu masih relatif menurun.
“Namun untuk rinciannya, nanti kita lihat data terakhirnya seperti apa. Yang pasti pencegahan terus ditingkatkan, termasuk koordinasi,” pungkasnya.
Laporan : Kas
Editor : Tam
KEUANGAN
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025: Perkuat Kedaulatan Rupiah di 90 Pulau 3T

JAKARTA, Bursabisnis.id – Bank Indonesia (BI) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menyelenggarakan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2025, sebagai wujud nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan NKRI melalui penyediaan uang Rupiah layak edar di wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).
Tahun ini, ERB akan menjangkau 90 pulau di 18 provinsi. Kick Off ERB 2025 secara resmi ditandai dengan keberangkatan KRI Tongkol-813 dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
Acara pelepasan dihadiri oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang M. Anwar Bashori, Asisten Operasi KASAL yang diwakili oleh Paban II Operasi Staf Operasi TNI AL Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, M.Han, Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Drs.H. Asrun Lio, Ph.D, Komandan Lanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemilihan Kendari sebagai lokasi pelepasan perdana dilatarbelakangi oleh kekuatan simbolik dan strategis. Sulawesi Tenggara memiliki keterkaitan erat dengan Rupiah, selain karena menjadi ikon pada uang kertas pecahan Rp10.000,-, Sulawesi Tenggara juga dikenal dunia melalui destinasi wisata Wakatobi yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer Dunia UNESCO.
Dalam pelaksanaan pengedaran Rupiah, Bank Indonesia (BI) menghadapi sejumlah tantangan: Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dengan keterbatasan infrastruktur menyebabkan tidak semua wilayah dapat dijangkau secara optimal, khususnya di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kawasan 3T merupakan tantangan tersendiri bagi distribusi uang Rupiah layak edar, baik melalui jaringan kantor wilayah BI maupun perbankan. Diluar faktor geografis, keberagaman tingkat pendidikan masyarakat, juga turut memengaruhi perilaku dalam memperlakukan uang.
Banyak uang tidak layak edar ditemukan karena perilaku melipat uang, menstaples, atau membasahi uang. Kondisi ini mendorong pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya merawat Rupiah. Selain itu, di kawasan 3T juga dekat dengan wilayah perbatasan RI. Pada wilayah ini, kerap ditemukan mata uang asing selain Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah perbatasan, yang berpotensi mengganggu
kedaulatan mata uang nasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, sinergi antara Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut terus diperkuat. Kolaborasi ini telah memberikan dampak positif dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI: TNI AL menjaga kedaulatan dari sisi pertahanan dan militer, Bank Indonesia memastikan kedaulatan ekonomi dan kedaulatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sejak tahun 2012, ERB telah menjangkau 655 pulau melalui 127 kegiatan kas keliling. Tahun 2024 mencatat capaian 18 kegiatan ERB, menjangkau 90 pulau dengan total nilai penukaran uang mencapai Rp164,4 miliar. Tahun ini, ekspedisi perdana ERB 2025 akan berlangsung pada 25 April s.d. 1 Mei 2025, dengan menyasar lima pulau di kawasan Wakatobi, yakni: Wanci, Kaledupa, Tomia, Binongko, dan Runduma.
Bank Indonesia akan terus memperluas jangkauan pelayanan kas dan memperkuat literasi masyarakat tentang Rupiah melalui sinergi yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun Indonesia Maju, dari kota hingga ke pelosok negeri.
Laporan : Kas
Editor : Tam
KEUANGAN
OJK Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Syariah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangan syariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), di Kantor OJK di Jakarta.
Peningkatan inklusi keuangan syariah secara cepat dan merata menurut Mahendra sangat penting mengingat tingkat inklusi keuangan syariah menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 sebesar 12,88 persen, sementara tingkat literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen.
“Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stakeholder kita di sini untuk menjadikan ini tantangan bagi kita. Jangan sampai apa yang sudah baik dalam literasinya itu karena ketidakadaan aksesnya itu menjadi kontraproduktif, menjadi kemudian skeptis dan apatis,” kata Mahendra.
Selain inklusi keuangan syariah, menurut Mahendra ada sejumlah tantangan untuk mendorong industri keuangan syariah yaitu pengembangan dan diferensiasi produk yang masih terbatas dan terbatasnya sumber daya insani di bidang keuangan syariah.
Dikatakan Mahendra, berbagai program dan kebijakan telah dijalankan OJK untuk terus memperkuat industri keuangan syariah antara lain dengan mengeluarkan sembilan regulasi (POJK) dalam dua tahun terakhir ini.
Sembilan POJK itu antara lain terkait dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS, Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS, Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS.
Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha