PERTAMBANGAN
Forsemesta Beberkan Kejahatan Lingkungan PT Bososi, Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP

KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, agar segera mencabut IUP PT. Bososi Pratama. Selain itu, organisasi yang terdiri dari presedium PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Lisuma dan Lira Sultra ini juga meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, untuk tidak mengabulkan permohonan izin kuota
eksport nickel perusahaan tambang tersebut.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muh. Ikram Pelesa mendesak Kapolri agar segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas kejahatan lingkungan dan Ilegal mining serta tidak patuh terhadap surat pemberhentian operasional perusahaan.
Sejumlah pelanggaran PT. Bososi Pratama tersebut akan disampaikan langsung kepada pihak Kementerian ESDM RI, Kapolri dan KPK RI, saat Forsemesta menggelar aksi demonstrasi, Rabu 16 Januari 2019.
“Kami juga meminta kepada KPK RI untuk segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas kejahatan perpajakan, iarena diduga melakukan penunggakan pajak milyaran rupiah, serta melakukan pelaporan data penghasilan secara fiktif,” tegas Ikram, Senin 14 Januari 2019.
Menurut dia, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama, maka sanksi yang diberikan bukan hanya penghentian sementara, tapi pencabutan IUP. Sebab, jika mengacu pada dasar aturan
kebijakan tersebut, kondisi perusahaan dalam keadaan non CnC. Sebagaimana dalam Permen ESDM No.43
Tahun 2015, tentang tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, ketika perusahan sudah non CnC maka IUP-nya harus dicabut.
“Olehnya itu, kami yang tergabung dalam Forsemesta Sultra, menolak secara tegas aktifitas pertambangan secara illegal yang dilakukan PT. Bososi Pratama, karena telah merugikan negara,” tegasnya.
Ditambahkannya, kejahatan lingkungan dan Illegal mining di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe
Utara yang dilakukan PT. Bososi Pratama hanya diganjar dengan penghentian aktivitas sementara oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi (Surat balasan Dinas ESDM Sultra Kepada Foraemesta SULTRA No : 540/4.290
Terhadap data 27 perusahaan tambang yang diberhentikan).
Lebih lanjut, Ketua IPPMIK Kendari ini menjelaskan, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, maka kebijakan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. Bososi Pratama, atas pertimbangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki KTT dan tidak mempunyai RKAB aktivitas perusahaan.
Namun, kata dia, berdasarkan data hasil investigasi, perusahaan tersebut juga turut melakukan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam kawasan hutan dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 hektare. Hal tersebut berdasarkan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Untuk itu, Plt. Ketua Umum PW GPII Sultra ini menerangkan, bahwa PT. Bososi Pratama diduga kuat telah melakukan perambahan hutan lindung yang berada disekitar IUP. Sebab, dalam IUP Perushaan seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi
terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare. Namun, pada kenyataannya dalam aktivitas perusahaan tersebut melakukan perubahan fungsi hutan lindung dinilai tidak sesuai mekanisme, dimana
luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama terdapat ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Utara, ditemukan ada beberapa perusahaan join operasional yang sedang beraktifitas diatas lahan IUP
PT. Bososi Pratama belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Selain itu, diketahui juga sampai saat ini aktivitas perusahaan masih berjalan, mengabaikan instruksi pemberhentian aktivitas sementara dari Pemprov Sultra,” terang Ikram. (Tim)
PERTAMBANGAN
PT Tambang Rejeki Kolaka Tutup Akses Jalan, Ribuan Karyawan Tertahan di Portal

KOLAKA, Bursabisnis.id – Diperkirakan ribuan karyawan dari berbagai perusahaan tidak bisa menuju ke lokasi kerja. Mereka terhenti di beberapa titik, karena akses jalan ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dampak penutupan jalan ini, suasana menjadi tegang. Para pekerja berkumpul di depan portal yang tersegel, menanti kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK yang beredar luas menyatakan bahwa akses jalan produksi milik TRK akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT TRK H Najmuddin SE ditujukan kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk, pimpinan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pimpinana PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).
Surat ini kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan tambang.
Menanggapi adanya penutupan akses jalan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun, mengecam keras tindakan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Mardin mendesak Pemerintah Daerah Kolaka untuk segera bertindak.
Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk menciptakan ribuan lapangan kerja.
“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan karyawan,” tegas Mardin.
Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor. “Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk menanamkan modal di Kolaka” tutupnya dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT TRK maupun Pemerintah Daerah Kolaka ihwal penutupan jalan tersebut.
Laporan : Rik
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Empat IUP di Raja Ampat Dicabut

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ke empat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas), serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.
Sumber : esdm.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba untuk Masyarakat Lingkar Tambang

KONUT, bursabisnis.id – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) menyerahkan bantuan karamba untuk masyarakat dan kelompok nelayan yang ada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantuan karamba ini diserahkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KKT) PT BSJ, Rijal, dan Humas PT BSJ, Joko Sulistio. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Boedingi Aksar, dan Ketua Kelompok Nelayan Mutiara, Nasir.
“Harapan kami, kelompok nelayan dapat mengelola karamba ini dengan baik sehingga memudahkan mereka melakukan aktifitas dan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan tambahan masyarakat,” tutur Rijal, Rabu 16 April 2025
Jika usaha perikanan yang dilakukan melalui bantuan karamba ini berhasil, Rijal memastikan bahwa hasil dari budi daya ikan ini akan para nelayan akan dibeli oleh PT BSJ sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mencari pemasaran lagi.
Sementara itu, Humas PT BSJ, Joko Sulistio, menegaskan bantuan karamba merupakan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di bidang ekonomi. Tentu, mereka berkomitmen akan terus melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat lingkar tambang.
“Melalui bantuan ini, kita juga berharap usaha perikanan dengan pola budi daya ikan laut yang dilakukan masyarakat, khususnya nelayan dapat berjalan lancar ke depan,” bebernya.
Kata Joko, bantuan karamba tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan kelompok nelayan di desa tersebut saja. Tetapi, akan diberikan kepada masyarakat lingkar tambang lainnya, termasuk yang ada di Desa Boenaga.
Secara terpisah, Kades Boedingi, Aksar, menuturkan bahwa PT BSJ selalu menunjukan komitmennya kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mewakili masyarakat setempat menitip harapan besar agar perusahaan itu terus berkembang dan memperhatikan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan pertambangan PT BSJ.
“Terima kasih buat PT BSJ yang selalu komitmen dalam pelaksanaan PPM ini. Semoga ke depan PT BSJ semakin meningkatkan program-program PPM terutama untuk peningkatan dan pengembangan SDM masyarakat,” pungkasnya.
Liputan : Azka
Editor : Ikas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus3 weeks ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha