Fokus
Forum Masyarakat dan Pemerintahan Desa Muna Desak Pemprov Sultra Jalan Raha-Lakapera Diaspal
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) dinilai cenderung diskriminatif terhadap Pemerintah Kabupaten Muna dalam hal alokasi APBD atau APBD Perubahan, bila dibandingkan dengan pemerintah kabupaten dan walikota lain di Sultra. Ini dapat dilihat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir perjalanan pemerintahan Kabupaten Muna.
Tidak adanya rasa adil dalam alokasi dana APBD atau APBD Perubahan untuk Kabupaten Muna, membuat Forum Masyarakat dan Pemerintahan Desa (FMPD) Se-Kabupaten Muna bergerak melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sultra, sekira jam 10.07 WITA, Jumat (12/7/2019).
Massa yang berjumlah puluhan orang, merupakan perwakilan dari 124 perangkat pemerintahan desa di Kabupaten Muna. Di gedung wakil rakyat, massa berorasi selama 20 menit. Mereka meminta agar unsur pimpinan dewan menemui di halaman. Namun setelah bergantian orasi, salah seorang staf DPRD menyampaikan bahwa anggota dan pimpinan DPRD lagi melaksanakan tugas di luar daerah sehingga tak ada yang bisa menemui pengunjuk rasa.
Mendapat informasi demikian, massa Forum Masyarakat dan Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Muna kemudian menarik diri sekira pukul 11.05 WITA dan langsung membubarkan diri. Mereka selanjutnya bersiap-siap melaksanakan ibadah Sholat Jumat.
Aksi unjuk rasa Forum Masyarakat dan Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Muna dipimpin Hayani Imbu SE sebagai ketua, Jamaluddin SE selaku sekretaris forum dan La Ode Aca, S.Pd bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Dalam aksi itu, La Aca membacakan pernyataan sikap Forum Masyarakat dan Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Muna, yaitu meminta gubernur Sultra untuk segera mengaspal ruas jalan provinsi dari Kota Raha sampai Lakapera. Jalan dengan status provinsi ini menghubungkan Raha Ibukota Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk tahun anggaran 2019.
Pengunjuk rasa juga meminta kepada DPRD Provinsi Sultra untuk menambahkan anggaran perbaikan ruas jalan Provinsi Sultra di wilayah Kabupaten Muna pada APBD Perubahan tahun 2019 yang saat ini dalam tahap persiapan pembahasan.
“Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sultra untuk bersungguh-sungguh memperjuangkan penganggaran pengaspalan ruas jalan provinsi di Kabupaten Muna, sebagai wujud dari pengemban amanah rakyat, “ kata La Aca.
Sementara itu, Jamaluddin menjelaskan secara teknis bahwa ruas jalan provinsi yang berada di Muna harus segera mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi Sultra. Sebab jalan di Muna menghubungkan Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buteng, Kabupaten Buton, Kota Bau-bau dan Kabupaten Buton Utara.
Jamaluddin mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan dana APBD 2019 Rp 7 Milyar. Namun setelah dianalisia anggaran tersebut tidak mencukupi untuk mengaspal seluruh jalan provinsi yang ada di Muna.
“Kami minta melalui DPRD Sultra, agar dalam pembahasan APBD Perubahan ditambah anggarannya sampai Rp 20 Milyar. Supaya jalan yang menghubungkan kabupaten lain dapat dilalui dengan baik dan nyaman,” jelasnya.
Lain lagi disampaikan Hayani Imbu. “Pembangunan yang berkeadilan, selalu menjadi dasar dan cita-cita kita dalam mensejahterakan masyarakat secara total, tanpa ada ruang perbedaan dengan daerah lain. Kabupaten Muna adalah bagian dari wilayah Provinsi Sultra, sehingga sangat layak diperhatikan seperti kabupaten dan kota lainnya. Jangan ada diskriminasi,” tegasnya.
Hayani mencontohkan, Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan dana APBD untuk proyek jalan menuju obyek wisata Pantai Toronipa, Kabupaten Konawe. Kabarnya anggarannya mencapai puluhan milyar, sementara bila dibandingkan dengan Kabupaten Muna, sangat kecil alokasinya.
“Jika informasi ini benar, sungguh tidak adil. Kabupaten Muna sebagai daerah penghubung dengan kabupaten lain, tapi jalannya tidak mendukung. Sementara jalan ke Pantai Toronipa hanya beberapa kilometer saja dan tidak menghubungan dengan kabupaten lain, justru Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan dana APBD yang sangat besar. Ya rasa-rasanya tidak adil,” tutup Hayani Imbu.
Laporan : Rustam Dj
Fokus
Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka
MANDALIKA LOMBOK, Bursabisnis. Id – Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.
Pembalap andalan ART, Andi Gilang, yang turun di kelas NS250cc, berhasil menyapu bersih podium pertama pada Race 1, Race 2, serta Superpole yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 25–26 April 2026.
Tampil memuka di seri pembuka MRS 2026, Andi Gilang juga mengaku performa Honda CBR 250RR miliknya mulai kompetitif sejak sesi latihan dan sesi kualifikasi (QTT) hari sabtu.
“Alhamdulillah di kelas NS250cc berjalan sangat lancar dari race 1, superpole dan hari ini race 2 saya berhasil sapu bersih podium 1,” ungkap Andi Gilang.
Tak hanya di kelas NS250cc, Gilang juga menunjukkan performa impresif di kelas NS150cc dengan Honda CBR150R.
Ia berhasil meraih podium 3 pada Race 1 dan podium 1 pada Race 2, dengan selisih waktu yang sangat tipis dari pembalap terdepan.
“Benar-benar hasil yang memuaskan untuk seri pembuka kali ini, saya juga merasakan feeling dengan motor sangat baik setelah berhasil sapu bersih kelas NS250cc ditambah podium di kelas NS150cc juga,” tambah Gilang.
Dominasi ART juga berlanjut di kelas Junior Indonesia Talent Cup. Pembalap Resky YH sukses meraih double winner meski sempat menghadapi kendala long lap penalty pada Race 1 hari sabtu kemarin.
“Alhamdulillah meski start dari grid belakang dan ditambah long lap penalty karena melakukan kesalahan saat QTT, tetap tidak melunturkan semangat saya untuk raih podium di kelas tersebut,” beber Resky YH.
Hasil tersebut menempatkan Resky sebagai pemimpin klasemen sementara di ronde pertama musim ini.
Sementara itu, kontribusi positif juga datang dari pembalap ART yang turun di kelas Junior NS250cc melalui Ahmad Azel Savero. Azel berhasil meraih podium ketiga pada Race 1 dan podium kedua pada Race 2.
Azel mengaku mendapatkan banyak pengalaman baru di kelas tersebut, terutama dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Alhamdulillah bisa meraih podium perdana untuk ART. Banyak pembelajaran yang saya dapat karena karakter motor 250cc sangat berbeda dan membutuhkan kontrol yang lebih baik,” tutup Azel.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Fokus
Warga Desak Aparat Usut Tuntas Perusakan Hutan Sistematis di TN Rawa Aopa Watumohai
Kendari, Bursabisnis.id- Jantung konservasi Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kini berada dalam ancaman serius. Praktik perusakan hutan secara sistematis dan masif terdeteksi di kawasan lindung ini, mulai dari pembukaan lahan skala besar hingga pembangunan infrastruktur ilegal. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan terstruktur ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya pembiaran dari otoritas terkait.
Otoritas terkait diduga melakukan pembiaran. Oleh karena itu, warga melaporkan adanya indikasi pola terstruktur dalam aktivitas tersebut. Di berbagai titik konservasi, kini telah berdiri fasilitas umum, organisasi, jaringan listrik, hingga bangunan sarang walet yang dianggap dilarang di kawasan lindung.
Temuan warga menunjukkan kerusakan yang tersebar di beberapa kabupaten. Di Kolaka Timur, tepatnya Desa Bou dan Desa Awiu, melaporkan adanya pembukaan lahan luas serta pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara. Sementara di Kabupaten Bombana, aktivitas ilegal mencakup percetakan sawah hingga perkebunan sawit dan cengkeh yang diperkirakan mencapai ribuan hektare.
Kondisi ini memicu kritik keras, terutama terkait dengan asas keadilan hukum bagi warga setempat. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan kekecewaannya, warga lokal justru diancam pidana saat mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut melibatkan rencana pengerahan aparat penegak hukum.
“Disebutkan akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” imbuhnya.
Padahal, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu mengklaim telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025 namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris. Keduanya dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap dugaan kejahatan atau potensi keterlibatan dalam masifnya aktivitas ilegal tersebut.
Rangkaian aktivitas perusakan hutan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, berdalih bahwa penghancuran telah mengambil langkah pengawasan. Menurutnya, lahan sawit yang sudah ada, telah dipasangi rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah memasang rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” kata Aris.
Terkait keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut, pihak balai mengaku telah mematuhi data screenig, melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Tanaman sawit yang berada di kawasan sudah dilakukan pendataan dan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, tindak lanjut penyelesaiannya,” ujarnya.
Fokus
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan Sabtu 21 Maret 2026
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.
Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang sebagaimana disiarkan laman kemenag.go.id.
Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.
Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.
Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Urgensi Sidang Isbat
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.
Simber : kemenag.go.id
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus12 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN9 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
