Connect with us

FINANCE

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Published

on

KENDARI, Bursabisnis.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal/tidak resmi :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) yang legal/resmi memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam

(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

FINANCE

Sekongkol Gelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan di Kendari Masuk Bui

Published

on

By

Ilustrasi penggelapan mobil.

KENDARI, Bursabisnis. id –  Direktur dan karyawan sebuah perusahaan di Kendari diganjar hukuman penjara selama 1 tahun akibat bekerja sama menggelapkan mobil yang masih dalam masa kredit.

Awalnya, Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan satu unit Toyota All New Fortuner dan disetujui oleh Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Namun, baru membayar 3 kali angsuran, Rahmad sudah menunggak pembayaran cicilan.

Pihak ACC Kendari sudah melakukan upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, pengiriman Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun tidak ada tanggapan. Setelah diusut, ternyata ditemukan bahwa Rahmad hanyalah atas nama saja. Mobil digunakan oleh pihak ketiga yaitu Maulana Budi Purnomo yang bekerja sebagai Direktur Utama perusahaan tempat Rahmad bekerja.

Rahmad ketahuan memberikan keterangan dan dokumen palsu saat mengajukan pembiayaan mobil. Ketika mobil diserahkan ke Rahmad oleh pihak diler, mobil tersebut langsung dikuasai dan digunakan oleh Maulana selaku Direktur Utama. Parahnya, oleh Maulana mobil tersebut dialihkan lagi kepada pihak lain yang sampai sekarang belum ditemukan.

ACC Kendari akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Pada 8 Januari 2025 perkara didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri kendari di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret pengadilan menyatakan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.

Rahmad dan Maulana pun dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Meski kasusnya sudah bergulir lama, namun Branch Manager ACC Kendari Ogie Sanjaya tak henti mengingatkan mengenai kasus Rahmad dan Maulana tersebut. Bahwa pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum.

Ogie mengatakan, bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil dan tindakan yang melanggar hukum.

Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum”, kata Ogie di Kendari, Rabu.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.

Laporan : Tam

Continue Reading

FINANCE

APBN 2026 Dirancang Untuk Dukung Strategi Pembangunan Berbasis Sumitronomics

Published

on

By

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. -foto:dok.menkeu-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang untuk mendukung strategi pembangunan berbasis Sumitronomics.

Strategi ini menekankan tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, serta stabilitas nasional yang dinamis.

Hal ini ia uangkapkan saat memberikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025 sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.

“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6% dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8% dalam jangka menengah,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Untuk mewujudkan pilar pertumbuhan, APBN diarahkan sebagai katalis bagi sektor swasta, didukung oleh penguatan peran Danantara dalam investasi bernilai tambah tinggi, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

APBN 2026 juga difokuskan pada delapan agenda prioritas, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.

Untuk mendukung agenda tersebut, dialokasikan anggaran besar di antaranya Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, Rp402,4 triliun untuk energi, Rp335 triliun untuk MBG, Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, serta Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.

Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68% PDB. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%, inflasi akan dikendalikan di level 2,5%, suku bunga SBN dijaga di sekitar 6,9%, dan nilai tukar berada di sekitar Rp16.500 per Dollar AS.

“APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Menkeu.

Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

FINANCE

Keterbatasan Literasi Salah Satu Penyebab Rendahnya Penyaluran Kredit UMKM

Published

on

By

Produk kerajinan tangan yang dihasilkan pelaku UMKM. -foto:dok.indonesia-

KENDARI, Bursabisnis.id – Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), akses terhadap kredit bukan lagi sekadar pilihan—tetapi kebutuhan.

Di tengah persaingan pasar dan naiknya biaya operasional, ketersediaan pembiayaan dari perbankan bisa menjadi pembeda antara usaha yang bertahan, berkembang, atau justru gulung tikar.

Sayangnya, hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit ke sektor UMKM tercatat masih rendah, hanya sebesar 1,82 persen secara tahunan (year-on-year), jauh di bawah pertumbuhan kredit investasi dan kredit konsumsi.

Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dan psikologis dalam penyaluran kredit ke sektor produktif yang menopang lebih dari 60 persen tenaga kerja nasional.

UMKM membutuhkan modal kerja untuk membeli bahan baku, memperluas kapasitas produksi, atau menambah tenaga kerja. Tanpa akses kredit, banyak pelaku usaha terpaksa mengandalkan dana pribadi yang sangat terbatas.

Di era digital dan pasar terbuka, UMKM harus berinovasi dan bersaing dengan pemain besar. Kredit memungkinkan mereka membeli teknologi, alat produksi modern, hingga ekspansi ke pasar online.

Kredit membantu UMKM untuk menjaga arus kas tetap sehat, dan juga membantu untuk ekspansi usaha dan menjangkau pasar baru.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rendahnya penyaluran kredit ke UMKM disebabkan oleh sikap hati-hati bank dalam menjaga kualitas kredit di tengah ketidakpastian global. Bank juga menilai risiko kredit UMKM lebih tinggi dibanding sektor lain, meskipun sektor ini terbukti lebih tahan terhadap krisis.

Tak hanya dari sisi bank, rendahnya permintaan kredit juga disebabkan oleh keterbatasan literasi keuangan pelaku UMKM, minimnya agunan, serta ketergantungan pada pembiayaan internal. Banyak pelaku UMKM masih menganggap kredit sebagai “beban” ketimbang “alat” untuk tumbuh.

OJK juga menilai masih rendahnya pertumbuhan kredit ke sektor UMKM dikarenakan perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.

Hal ini ditunjukkan dengan rasio NPL gross yang menurun dan berada di bawah threshold yaitu 2,22 persen. Rasio LaR pada Juni 2025 sebesar 9,73 persen, bahkan lebih rendah dari LaR sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan komitmen bank terhadap perbaikan kualitas kredit dan penurunan risiko kredit perbankan.

Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Ibi
Editor : Tam

Continue Reading

Trending