Connect with us

Rupa-rupa

Internasional Maritim LGN Telaah RUU Omnibus Law

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Indonesia memiliki kawasan The Coral Triangle yang juga kaya dengan keanekaragaman hayati. Namun, kekayaan terancam seiring dengan rencana pemerintah menerapkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Atas dasar itu, organisasi internasional Maritim Local Government Network (LGN) mengadakan Webinar yang bertajuk “RUU Omnibus Law: Peluang dan Tantangan Pada Sektor Perikanan” pada Rabu, 20 Mei 2020. Seminar online ini diadakan guna memberikan sumbang saran kepada pemerintah dan DPR terkait masalah kelautan dan perikanan pada rancangan RUU Omnibus Law.

Ketua Maritime Local Government Network, Hugua mengatakan yang menjadi konsen Maritim LGN adalah konservasi, perlindungan dan sustainable atau keberlanjutan sumber daya pesisir dan sumber daya kelautan.

“Inti dari Omnibus Law adalah menyederhanakan banyak undang-undang, oleh karena itu di dalamnya memiliki spirit simplifikasi, pemangkasan hukum dan kemudahan-kemudahan untuk mengekstraksi sumber daya alam menjadi sumber daya ekonomi,” kata Hugua.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengakui disatu sisi, RUU Omnibus Law ini baik, tapi disisi lain berpotensi menimbulkan masalah. Misalkan tidak ada lagi definisi nelayan kecil dan nelayan besar, ini artinya tidak ada perlindungan hukum bagi orang-orang yang lemah.

Selanjutnya masalah kewenangan daerah, berdasarkan RUU Omnibus Law, daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan sumber daya kelautan, semuanya ditarik ke pusat. Selain itu, ada penghapusan sanksi pidana dan perdata menjadi sanksi administrasi dan ada ancaman terhadap ekosistem bahari dalam RUU Omnibus Law ini.

“Oleh karena itu ancaman keanekaragaman hayati pasti sangat tinggi dengan UU Omnibus Law ini, juga dapat menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan pemda (gubernur dan bupati) karena
semua kewenangan ditarik ke pusat. Keadaan akan semakin parah karena dengan resentralisasi, maka pemda bersikap masa bodoh terhadap kerusakan lingkungan di daerah karena menjadi wewenang pusat. Dipihak lain pemerintah pusat mempunyai keterbatasan khususnya tenaga dalam kegiatan konservasi dan perlindungan sumber daya pesisir dan kelautan,” jelas Hugua.

Lebih lanjut Hugua menambahkan pasti akan terjadi ketegangan antara nelayan kecil dan nelayan besar, karena tidak ada perlindungan bagi nelayan-nelayan kecil.

Masalah-masalah tersebut juga diamini oleh para narasumber dalam Webinar ini, salah satunya dari Independent Consultants for Coastal Managament at World Bank Jakarta, Dr. Abdul Halim yang mengatakan nelayan kecil merupakan subjek yang sangat penting, namun tidak bahas dengan
baik dan benar.

“Hal ini terbukti, definisi nelayan kecil dalam RUU Omnibus Law menjadi kabur, tidak ada satu atribut pun yang dipakai yang bisa memandu pelaksanaan di lapangan untuk menentukan nelayan kecil ini sebenarnya siapa. Dalam RUU Omnibus Law nelayan kecil disuruh tarung bebas dengan nelayan
besar, hal ini sangat amat tidak adil,” ungkap Abdul Halim.

Selanjutnya Dewan Profesi dan Pakar Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia, Prof. La Ode M. Aslan mengatakan dalam rancangan Omnibus Law peran daerah sangat minim, spirit orde reformasi atau otonomi daerah semakin berkurang. Selain itu, ada peluang UU ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya pebisnis, serta penerapan sanksi yang hanya bersifat administratif.

“Melalui RUU Omnibus Law ini saya melihat ini bukan cipta lapangan kerja melainkan cipta investasi besar-besaran dan ini sangat memarginalkan nelayan kecil,” kata Prof. Aslan.

Seharusnya, lanjut Prof. Aslan, Omnibus Law ini menjadi motor penggerak cipta lapangan kerja, peningkatan pendapatan, mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin dan pengembangan kawasan.

Lebih lanjut narasumber dari Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Husni Mubarak menjelaskan secara normatif tentang urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam sektor kelautan dan
perikanan.

Husni Mubarak mengungkapkan tidak semua materi Omnibus Law akan mencabut materi 4 Undang-Undang, seperti Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang 7/2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Undang-Undang Kelautan.

Namun begitu, Husni Mubarak mengakui terdapat tantangan-tantangan dalam Omnibus Law seperti keberlanjutan wilayah pesisir laut, definisi nelayan kecil yang tidak ada pembedaan ukuran kapal dengan nelayan besar.

Kemudian resentralisasi atau kewenangan bupati dan gubernur yang ditarik
kembali ke pemerintah pusat. Husni mengingatkan bahwa masih ada PP yang dapat memberikan kewenangan pusat ke daerah . Jadi UU Omnibus law tidak serta merta menghapus UU yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan lainya tegasnya

Selain narasumber di atas, Webinar ini juga menghadirkan beberapa Pembahas diantaranya: Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana; Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Nelson Simanjuntak; Ketua Forum Kahedupa Toudani (Forkani), La Beloro; dan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Sultra, Askabul Kijo. Webinar Maritim LGN ini di moderatori oleh WWF Coral Triangle Program, Veda Santiaji.

 

Laporan : Rustam Dj

Continue Reading

opini

Sebelas Kandidat, Satu Masa Depan UHO

Published

on

By

M. Djufri Rachim

TIDAK banyak pemilihan di dunia akademik yang mempertemukan idealisme, kepemimpinan, rekam jejak ilmiah, jaringan nasional, serta kalkulasi politik dalam satu arena yang sama.
Namun itulah yang kini sedang berlangsung di Universitas Halu Oleo (UHO), kampus terbesar di Sulawesi Tenggara yang dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan arah perjalanan institusi untuk empat tahun mendatang.
Pemilihan Rektor UHO periode 2026–2030 bukan sekadar pergantian pimpinan.

Ia hadir dalam situasi yang tidak biasa. Publik akademik Sulawesi Tenggara masih mengingat duka yang menyelimuti kampus hijau itu ketika Rektor UHO, Prof. Dr. Armid, wafat pada 23 Agustus 2025, hanya 22 hari setelah dilantik sebagai rektor periode 2025–2029.

Kepergian mendadak tersebut menyisakan pekerjaan besar sekaligus membuka kembali ruang kompetisi kepemimpinan di lingkungan universitas.

Kini, estafet itu akan diteruskan oleh sosok baru. Dan menariknya, sebanyak 11 akademisi terbaik UHO memilih maju dalam kontestasi tersebut.

Mereka datang dari latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, membawa pengalaman, gagasan, dan harapan yang sama: menjadikan Universitas Halu Oleo lebih maju, lebih kompetitif, dan lebih diperhitungkan di tingkat nasional maupun internasional.

Pendaftaran bakal calon rektor ditutup pada Selasa, 2 Juni 2026. Yang pertama menyerahkan berkas adalah Prof. Dr. Ruslin, M.Si. (Dekan Fakultas Farmasi) pada 18 Mei 2026. Ia kemudian disusul oleh Prof. Dr. Ir. H. Takdir Saili, M.Si (Wakil Rektor IV), Prof. Dr. Ir. H. Baru Sadarun, M.Si. (Kaprodi Ilmu Kelautan FPIK), Prof. Dr. Ashar Bafadal, M.Si. (Fakultas Pertanian), Prof. Dr. Edy Karno, S.Pd., M.Pd. (Wadek III FKIP), serta Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, S.P., M.P. (Wakil Rektor I).

Menjelang akhir masa pendaftaran, muncul nama-nama lain yang tidak kalah kuat. Prof. Dr. Ida Usman, S.Si., M.Si. (Wakil Rektor II), dan Prof. Ma’ruf Kasim, S.Pi., M.Si., Ph.D (FPIK) mendaftarkan diri pada 29 Mei.

Pada hari terakhir, tiga nama menyusul, yakni Dr. Muliddin, S.Si., M.Si (FMIPA), Dr. Herman, S.H., LL.M. (Plt Rektor), serta Prof. Dr. Yusuf Sabilu, M.Si. FKM).

Sebelas nama tersebut merepresentasikan hampir seluruh kekuatan akademik utama UHO: kesehatan, farmasi, matematika dan sains, hukum, pendidikan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.
Mereka mungkin berbeda dalam pendekatan dan strategi, tetapi tujuan mereka pada dasarnya sama. Membawa UHO menjadi universitas yang semakin unggul.

Persaingan perguruan tinggi hari ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Jika dahulu kampus berlomba membangun gedung dan membuka program studi baru, kini ukuran keberhasilan semakin kompleks.

Universitas dituntut menghasilkan riset bereputasi internasional, membangun inovasi yang berdampak bagi masyarakat, meningkatkan jumlah profesor dan doktor, memperluas kolaborasi global, serta menciptakan lulusan yang mampu bersaing di pasar kerja dunia.

Kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga terus bergerak menuju universitas riset kelas dunia.

Di tingkat global, universitas seperti National University of Singapore, University of Melbourne, hingga Harvard University tidak lagi hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat inovasi, teknologi, dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.

Dalam konteks itulah UHO harus memposisikan diri. Sebagai perguruan tinggi terbesar di Sulawesi Tenggara dengan puluhan ribu mahasiswa, UHO memiliki tanggung jawab bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga menjadi motor pembangunan daerah.

Mulai dari sektor pertambangan, kelautan, pertanian, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga ekonomi digital.

Di atas kertas, pemilihan rektor memang ditentukan oleh suara. Namun dalam substansinya, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah reputasi akademik kampus.

Seorang rektor hari ini tidak cukup hanya menjadi administrator kampus. Ia harus mampu menjadi diplomat akademik, manajer organisasi, pemimpin perubahan, penggalang sumber daya, sekaligus wajah institusi di tingkat nasional dan internasional.

Ia harus mampu menjawab pertanyaan mendasar. Bagaimana meningkatkan kualitas publikasi internasional dosen? Bagaimana menaikkan akreditasi program studi? Bagaimana memperkuat hilirisasi hasil penelitian? Bagaimana menarik investasi riset dan kerja sama internasional? Bagaimana membawa UHO naik dalam pemeringkatan perguruan tinggi nasional maupun dunia?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya sedang diperebutkan dalam Pilrek UHO.

Ketika 49 Suara Menjadi Sangat Berharga
Meski memiliki lebih dari seribu dosen dan puluhan ribu mahasiswa, nasib kepemimpinan UHO pada tahap awal berada di tangan sekitar 49 anggota senat universitas.

Jumlah tersebut memang terlihat kecil. Namun justru di sanalah letak menariknya.

Dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, suara senat hanya memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen sisanya berada di tangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Artinya, satu suara anggota senat memiliki nilai sekitar 1,33 persen dari keseluruhan suara akhir. Secara matematis, dukungan Menteri setara dengan sekitar 26 hingga 27 suara anggota senat.

Di sinilah kontestasi menjadi menarik. Seorang calon yang memperoleh dukungan Menteri hanya membutuhkan sekitar 12 suara senat untuk melewati ambang 50 persen suara dan berada dalam posisi yang sangat kuat untuk menang.

Sebaliknya, calon yang tidak memperoleh dukungan Menteri harus menguasai suara senat secara dominan untuk menjaga peluangnya.

Karena itu, jalan menuju kursi rektor tidak hanya ditentukan oleh popularitas internal kampus, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan pada berbagai level pengambilan keputusan.

Siapa yang Akan Menang?
Pertanyaan itu mungkin paling sering terdengar di lingkungan kampus saat ini. Namun jawabannya masih terlalu dini. Dengan 11 bakal calon yang berasal dari basis fakultas dan jaringan akademik berbeda, suara senat berpotensi terfragmentasi.

Dalam situasi seperti ini, perolehan sekitar 8 hingga 12 suara saja sudah bisa menjadi tiket menuju tiga besar. Karena itu, kompetisi sesungguhnya belum dimulai.

Tahap penyaringan akan menjadi ujian pertama untuk melihat siapa yang memiliki dukungan nyata di internal kampus. Setelah tiga besar terbentuk, arena permainan berubah total.
Saat itulah faktor jejaring, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, visi pengembangan universitas, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan nasional akan memainkan peran yang lebih besar.

Pada akhirnya, Pilrek UHO bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia adalah momentum refleksi bagi seluruh sivitas akademika mengenai arah masa depan kampus.

Seluruh bakal calon yang maju sesungguhnya membawa niat yang sama: mengabdikan diri untuk kemajuan Universitas Halu Oleo. Mereka hadir dari disiplin ilmu yang berbeda, tetapi berangkat dari kecintaan yang sama terhadap almamater.

Siapa pun yang akhirnya terpilih, tantangan yang menunggu tidak ringan. UHO harus terus bergerak dari kampus regional yang kuat menjadi universitas yang memiliki daya saing nasional dan pengaruh internasional. Kampus yang tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga pengetahuan, inovasi, dan solusi bagi pembangunan Indonesia Timur.

Karena pada akhirnya, yang sedang dipilih bukan sekadar seorang rektor. Melainkan arah masa depan Universitas Halu Oleo untuk satu dekade yang akan datang. Bukankah begitu?

Penulis : M Djufri Rachim (Pengajar pada Prodi Jurnalistik FISIP UHO)
([email protected])

Continue Reading

Rupa-rupa

Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tiga Warga Routa

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Routa, Kabupaten Konawe.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo menegaskan, bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu, terkait tuntutan percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.

‎“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo, Kamis 21 Mei 2026.

‎Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.

‎Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.

‎Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.

‎Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

‎“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.

‎Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.

‎Padahal, aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.

 

 

 

 


Laporan: Azka
‎Editor: Ikas

Continue Reading

opini

Banjir Kendari dan Ketahanan Sosial Masyarakat

Published

on

By

L.M Ihsan Thamrin

Banjir yang terus berulang di Kota Kendari, khususnya di kawasan sekitar Sungai Wanggu, tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai fenomena psikologi sosial yang berkaitan dengan perilaku masyarakat, pola interaksi sosial, serta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Kajian psikologi pemberdayaan komunitas, masyarakat dipandang sebagai kelompok sosial yang memiliki kemampuan untuk membangun ketahanan bersama melalui partisipasi, kepedulian, dan tindakan kolektif.

Kondisi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kendari menunjukkan bahwa perilaku sosial masyarakat memiliki pengaruh terhadap tingkat kerentanan bencana.

Pendekatan psikologi pemberdayaan komunitas menekankan pentingnya kesadaran kritis masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

Kawasan rawan banjir Kendari, sebagian masyarakat masih menganggap banjir sebagai kejadian musiman yang biasa terjadi sehingga muncul kecenderungan untuk beradaptasi secara pasif tanpa melakukan perubahan perilaku yang signifikan.

Pola pikir seperti ini memengaruhi rendahnya kesiapsiagaan sosial dan kurangnya kepedulian kolektif terhadap upaya pencegahan banjir dalam kehidupan sehari-hari.

Perilaku individu sangat dipengaruhi oleh norma kelompok dan kebiasaan lingkungan sekitar. Ketika masyarakat terbiasa melihat saluran air dipenuhi sampah atau drainase tidak terawat, perilaku tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Akibatnya, perilaku kurang peduli terhadap lingkungan menjadi pola sosial yang terus berulang. Oleh karena itu, perubahan perilaku masyarakat perlu dibangun melalui penguatan norma sosial yang mendorong kepedulian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Kajian ini juga melihat bahwa solidaritas sosial merupakan kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Pada masyarakat Kendari, hubungan kekeluargaan dan kedekatan sosial antarwarga menjadi modal sosial yang membantu proses bertahan saat banjir terjadi.

Interaksi sosial yang kuat dapat meningkatkan rasa empati, saling membantu, dan kerja sama antarmasyarakat.

Dukungan sosial seperti bantuan emosional, perhatian, dan kerja sama kelompok mampu mengurangi rasa takut, stres, dan kecemasan korban bencana.

Selain itu, pentingnya sense of community atau rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggal.

Di beberapa kawasan rawan banjir Kendari, masyarakat tetap bertahan tinggal karena adanya keterikatan emosional, hubungan sosial keluarga, dan kedekatan dengan komunitas sekitar.

Ikatan sosial tersebut membuat masyarakat merasa lebih aman secara psikologis meskipun tinggal di wilayah rawan banjir.

Faktor ini menunjukkan bahwa keputusan masyarakat tidak hanya dipengaruhi kondisi fisik lingkungan, tetapi juga oleh kebutuhan sosial dan emosional dalam kehidupan komunitas.

Pendekatan psikologi sosial juga menjelaskan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai mitigasi bencana berpengaruh terhadap sikap kesiapsiagaan.

Semakin tinggi pemahaman masyarakat tentang risiko banjir, maka semakin besar pula kecenderungan mereka untuk membangun perilaku antisipatif dan peduli terhadap lingkungan.

Pengetahuan tersebut dapat membentuk kesadaran kolektif sehingga masyarakat lebih siap menghadapi ancaman banjir dan lebih aktif dalam menjaga lingkungan sosialnya.

Penanggulangan banjir di Kota Kendari dalam kajian psikologi pemberdayaan komunitas berfokus pada penguatan kesadaran sosial, solidaritas kelompok, perubahan norma perilaku, serta kemampuan masyarakat untuk membangun ketahanan bersama.

Banjir tidak hanya dipandang sebagai persoalan alam, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi sosial, budaya lingkungan, dan perilaku kolektif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis :
L.M Ihsan Thamrin,S.Psi.,M.Psi
Akademisi Universitas Halu Oleo

Continue Reading

Trending