Connect with us

KOPERASI

Kemenkop Target RUU Koperasi Segera Disahkan

Published

on

PASURUAN, Bursabisnis.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.

Wamenkop menegaskan bahwa keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga kehadiran UU yang baru menjadi impian dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan juga masyarakat / Gerakan koperasi nasional.

“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop Ferry Juliantono sebagaimana dikutip dari laman kop.go.id.

Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dimana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi.
Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop di dalam RUU tersebut diantanya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari.

“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Untuk itu penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya. Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha rill sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.

Wamenkop Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft RUU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.

“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.

Berkaitan dengan program pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) merah Putih, Wamenkop Ferry Juliantono berharap dengan kehadiran UU yang baru tentang perkoperasian akan semakin memperkuat ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang saat ini sudah aktif berjalan diharapkan juga akan semakin tumbuh berkembang dengan baik berkat adanya payung hukum yang baru.

Melalui UU Perkoperasian yang baru, Wamenkop optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes/ Kel Merah Putih yang dalam waktu dekat akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.

Sumber : kop.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Menteri Koperasi Budi Arie Pastikan Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta

Published

on

By

Menkop Budi Arie Setiadi (tengah) dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung. -foto:merahputih.kop.id-oto:

BANDUNG, Bursabisnis.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa/ kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Hasil dari musyawarah desa/ kelurahan tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada Notaris kemudian ke Kementerian Hukum.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa biaya untuk pendirian akta notaris saat ini sangat terjangkau, karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.

Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025 lalu, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Kopdes/ Kel Merah Putih sebesar Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta.

“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Menkop Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung sebagaimana dilansir dari laman merahputih.kop.id.

Menkop Budi Arie menyadari bahwa biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri,
karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.

Adanya biaya notaris yang lebih terjangkau, Menkop Budi Arie berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan. Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi.

Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi. Hal itu terjadi karena Kopdes/ Kel Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan) karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” kata Budi Arie.

Maka dari itu, Menkop Budi menekankan bahwa koperasi harus untung agar keuntungan itu kemudian dikembalikan kepada anggota koperasi. “Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Zulkifli Hasan mendorong agar desa-desa yang ingin segera mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk segera menggelar musyawarah desa khusus.

“Jadi tolong kepada seluruh Kepala Desa, kalau mau mengubah desanya menjadi lebih unggul, maju dan ekonominya kuat segera lakukan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih,” kata Menteri Zulkifli Hasan.

Sementara itu Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin bahwa biaya untuk pembuatan akta notaris pendirian Kopdes/ Kel Merah Putih akan ditanggung pemerintah provinsi Jawa Barat. Maka itu para Kepala Desa/Kelurahan tak perlu khawatir sehingga anggaran desanya dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya.

“Para Kades tidak usah pusing, biaya notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya Rp14 miliar sehingga tidak akan membebani desa,” ucap Dedi Mulyadi.

Dedi menambahkan untuk menjaga transparansi dan efektivitas dalam operasionalnya, pengurus Kopdes/ Kel Merah Putih diharapkan bertransaksi secara digital atau non tunai. Baginya transaksi secara tunai berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari.

sumber : merahputih.kop.id
Laporan : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Peluncuran 19 Juli 2025, Koperasi Merah Putih Menyasar 80 Ribu Desa dan Kelurahan

Published

on

By

Ilustrasi. Koperasi Merah Putih. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan berperan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat, yang bisa menyelenggarakan berbagai usaha tanpa perlu izin tambahan.

Program nasional Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Koperasi Merah Putih dipastikan akan mencapai skala masif hingga 80 ribu desa dan kelurahan.

Ketua Satgas yang juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa peluncuran awal akan dilakukan pada 19 Juli 2025, disusul puncak peresmian nasional pada 28 Oktober 2025.

“Pada tanggal 19 Juli nanti, kita targetkan 80 bupati dan sekitar 15 gubernur akan hadir secara luring. Mereka juga akan berdiskusi langsung secara daring dengan desa-desa binaan yang telah memiliki koperasi aktif,” ungkap Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Ia mengonfirmasi bahwa saat ini telah berdiri 80 koperasi percontohan (mock-up) yang beroperasi sebagai model awal. Sementara itu, 67 ribu koperasi lainnya sudah eksis dan aktif menjalankan usaha, yang nantinya akan terintegrasi dalam program Koperasi Merah Putih.

“Bayangkan, dalam satu bulan, tim kami bisa bertemu dengan 83 ribu kepala desa untuk menyosialisasikan dan menyusun struktur usaha koperasi di tingkat desa. Ini bukan kerja kecil. Tapi karena gotong royong seluruh pihak, termasuk BUMN, ini bisa terlaksana,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, koperasi desa nantinya akan berperan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat, yang bisa menyelenggarakan berbagai usaha tanpa perlu izin tambahan.

“Kopdes yang menjadi pangkalan gas, agen pupuk, sembako, apotek, bahkan logistik dan cold storage, tak perlu lagi mengurus izin usaha satu per satu. Legalitasnya satu pintu, langsung lewat kopdes,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kopdes juga akan menjadi distributor utama bagi warung-warung lokal di sekitarnya.

“Harga jualnya akan sama dengan warung rakyat lainnya, tidak bersaing. Justru kopdes menjadi pemasok barang dengan harga terbaik, dari Bulog dan ID Food, ke jaringan warung kampung,” tambahnya.

Presiden RI, menurut Zulkifli, menyambut baik pemaparan program ini, yang tidak hanya menghidupkan koperasi, tetapi juga membangun struktur ekonomi desa yang kuat, permanen, dan langsung terhubung dengan sistem logistik nasional.

“Dengan adanya kopdes di setiap desa dan kelurahan, distribusi bantuan, operasi pasar, dan pengendalian harga bisa jauh lebih cepat, lebih akurat, dan tepat sasaran. Ini akan jadi tulang punggung logistik pangan nasional,” pungkasnya.

 

Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Diduga Pengurus Kopdes Merah Putih Peropa Sudah Terbentuk Sebelum Musyawarah

Published

on

By

Musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Desa Peropa. -foto:ist--

WAKATOBI, Bursabisnis.id – Proses pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, dinilai tabrak aturan.

Pasalnya, saat pelaksanaan musyawarah sudah tersusun nama-nama pengurus yang dihadiri langung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wakatobi, Haswan Rahim.

Konfirmasi, awak media ini Hasan Rahim bilang pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Peropa sudah sesuai dengan aturan.

” Sudah sesuai mekanismenya, kebetulan saya yang hadiri, ” kata Haswan Rahim, Senin, 25 Mei 2025.

Saat ditanyai lebih jauh, Ia mengatakan kepada wartawan untuk datang langsung ke kantor supaya lebih jelas.

” Makanya ke kantor supaya diliat langsung apakah ada nama-nama yang ada hubungan keluargan atau tidak, ” ujarnya.

Menurutnya, pengurus Koperasi di desa Peropa itu tidak ada yang ditunjuk langsung, akan tetapi melalui pemilihan.

Sedangkan dari narasumber Warga yang mengikuti rapat tersebut, Valton seorang sarjana ekonomi Koperasi menceritakan oada saat masyarakat setempat menghadiri musyawarah pembentukan Koperasi sudah terbentuk pengurus mulai dari ketua sampai anggota berjumlah lima orang.

Sehingga pada saat musyawarah yang digelar di kantor desa Peropa itu menuai protes dari warga, apalagi katanya dari nama-nama yang ditunjuk lansung itu ada pengurus yang punya hubungan keluarga dekat sepupu.

” kami bertanya aturan koperasi merah putih ini, mana yang menjadi rujukan kita, nah mereka mengatakan UU Koperasi Merah Putih ini beda maka terjadi perdebatan panjang, saya sampaikan jangan di kasih bodoh-bodoh masyarakat, disitu kemudian diambil alih oleh Kadis Koperasi dan UMKM,” kata Valton.

Lanjutnya, diantara pengurus yang ditunjuk ada yang hubungan sepupu satu kali, kemudian ada juga istri perangkat desa yang dimasukan menjadi pengurus Koperasi dan antara satu orang yang ditunjuk sebagai Pengawas itu sepupu dengan kepala dusun.

” Pengurus kan 5 orang itu ada yang sepupu satu kali, kemudian ada juga istrinya kepala kampung yang jadi pengurus, kemudian lagi diantara dewan pengawas juga sepupu dengan kepala Kampung, ini kan Sudah jadi koperasi keluarga,” imbuh Valton.

Selain itu Valton juga mengungkapkan, Ketua Koperasi Merah Putih  Desa Peropa yang ditunjuk merupakan mantan Koruptor Anggaran Dana Desa (ADD) dan Raskin yang pernah ditetapkan oleh pengadilan.

Menindak lanjuti konfirmasi Kadis Koperasi dan UMKM Wakatobi di kantornya mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih didesa Peropa itu, pada saat didatangi di Kantornya ia tidak ada, dan setelah dikonfirmasi kembali ia tidak lagi menanggapi.

Laporan : Ful
Editor ; Tam

Continue Reading

Trending