PERTAMBANGAN
Kementerian Investasi Gelar Rakorda Kajian Hilirisasi Strategis Sektor Mineral dan Batu Bara di Sultra
KENDARI, Bursabisnis.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan perhatian khusus, terhadap perkembangan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Khususnya tambang sektor mineral.
Ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat, 28 Juni 2024.
Rakorda ini dibuka Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra Ir Andi Azis,M.Si mewakili Sekda Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
“Manfaat kekayaan alam Sulawesi Tenggara harus dikelola secara baik dan berkesinambungan,” ujar Andi Azis di hadapan peserta Rakorda Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Mineral dan Batu Bara.
Hadir dalam Rakorda tersebut Joni Fajar,S.So,M.AB PLH Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi Sultra, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sultra, Kantor Bappeda Provinsi Sultra.
Kemudian hadir pula pihak perusahaan, seperti PT Dua Tiga Sejahtera, PT Wijaya Karya Bitumen, PT Obsidian Stainless Steel (OSS), PT Virtue Dregon Nickel Industry (VDNI). Lalu ada hadir juga Bank Indonesia Perwakilan Sultra, Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra dan BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sultra.
Menurut Andi Azis, hilirisasi memerlukan proses peningkatan nilai tambah yang dihasilkan sektor tambang melalui pengolahan, pemurnian dan pengembangan produksi turunannya.
Hilirisasi merupakan salah satu strategi utama pada rencana pembanguan jangka panjang nasional untuk mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Peserta Rakorda yang dihadiri para pengusaha dan instansi pemerintah terkait.-foto:tam-
Untuk di Sultra, perusahaan smelter atau pemurnian biji nikel yang sudah beroperasi adalah PT OSS dan PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe. Kemudian PT Antam Tbk UBPN Pomalaa di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Untuk ekstraksi aspal, menurut Andi Azis, ada PT PT Kartika Prima Abadi dan PT Wijaya Karya Bitumen.
Sebelumnya, Ahmad Heri Firdaus peneliti Center of Industry, Trade, and Investmen INDEF memaparkan bahwa kegiatan Rakorda ini digelar di Provinsi Sultra untuk mengindentifikasi permasalahan, menganalisis aspek finansial, legal teknis dan mengindentifikasi faktor-faktor yang dapat mempercepat dan memperlambat realisasi investasi dalam peta jalan Hilirisasi Investasi Strategis (HIS) pada aspek finansial, legal dan teknis.
” Tujuannya untuk mempertajam akselerasi, mempertajam kajian optimalisasi dan mempertajam kajian dampak,” ujar Ahmad Heri.
Sedangkan target output, adalah terkumpulnya data dan informasi, serta masukan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi dan para ahli/akademisi dalam rangka pelaksanaan kegiatan HIS tahun 2024.
Sementara itu, Joni Fajar yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPMPTSP Sultra, menjelaskan tentang 6 potensi unggulan kekayaan sumber daya alam Sultra yang dimiliki.
Ke 6 potensi unggulan tersebut adalah pertambangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan pariwisata.
“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait target investasi secara nasional Rp 1.650 Triliun, Sultra diberi target sebesar Rp 25,62 Triliun tahun 2024,” jelas Joni Fajar.
Dengan target tersebut, maka DPMPTSP Sultra selalu berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota seSultra.
“Kita ingin tahu apa permasalahan yang dihadapi para investor di lapangan. Mereka diberi fasilitas melalui Program Strategis Nasional atau PSN, tapi mengapa masih ada yang baru sebatas bangun kantor,” bebernya.
Pada sesi kedua Rakorda Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Mineral dan Batu Bara, peserta dibagi dua ruangan.
Tim dari Kementerian Investasi/BKPM ingin mendalami informasi mengenai tambang aspal dan tambang mineral (nikel) di Sultra.
Advetorial/Pariwara
PERTAMBANGAN
PT TBS Diduga Tak Buat Kolam Pengendap, KLH Keluarkan Rekomendasi Sanksi
KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025 lalu.
Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).
Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.
Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.
Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.
“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi administratif saja, namun kalau perlu merekomendasikan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.
Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.
Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.
Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.
“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.
“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.
“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Kas
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT Hoffman Energi Perkasa Salurkan Bantuan Beras Triwulan Ke III Untuk Warga Lingkar Tambang
KONSEL, Bursabisnis. Id – Perusahaan PT Hoffman Energi Perkasa kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan beras tahap III kepada warga di wilayah lingkar tambang pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan terhadap masyarakat di sekitar area operasionalnya.
Humas PT Hoffman Energi Perkasa, Tri Ajis, menjelaskan bahwa pembagian beras ini merupakan penyaluran tahap ketiga di tahun 2025 dan menjadi bagian dari program yang dilaksanakan secara triwulan.
”Alhamdulillah perusahaan telah menyalurkan bantuan beras untuk tahap III di tahun 2025 ke warga lingkar tambang,” kata Tri Ajis kepada wartawan.
Tri Ajis menambahkan bahwa program penyaluran bantuan beras akan terus dilaksanakan mengingat hubungan baik yang terjalin antara warga dengan perusahaan.
”Insya Allah tahap selanjutnya akan kami salurkan di tahun 2025 ini,” kata Tri.
Ia juga menyampaikan bahwa program bantuan beras ini telah memasuki triwulan ke tiga pada tahun 2025 dan menyasar warga yang terdampak oleh aktivitas perusahaan.
” Alhamdulillah dari manajemen ada perubahan yang sebelumnya per tiga bulan untuk saat ini dan kedepannya jadi dua bulan, ” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang telah mereka terima.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang terus berkomitmen dengan menyalurkan beras ke warga dan semoga kegiatan ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Regulasi PP Minerba Belum Terbit, Pemda Kehilangan Dasar Hukum Menata Wilayah Pertambangan Rakyat
JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti lambannya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, namun hingga Oktober ini, regulasi turunannya belum juga diterbitkan.
Padahal, Ratna mengingatkan, Pasal 174 ayat (1) UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pengundangan. Artinya, batas waktu penyelesaian PP jatuh pada September 2025.
Menurut Ratna, keterlambatan ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Ia menilai dampaknya langsung terasa, terutama terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha, potensi penerimaan negara, dan efektivitas implementasi kebijakan di sektor pertambangan.
“UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif,” kata Ratna di laman dpr.go.id.
Ratna juga menekankan soal belum adanya kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian kewenangan pusat-daerah, dan prioritas pemberian izin bagi koperasi, UMKM, BUMD, serta ormas keagamaan yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan.
“Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah kebingungan mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Ratna pun turut menyoroti dampak nyata keterlambatan regulasi PP Minerba terhadap daerah penghasil tambang. Ia menyebut, hal ini membuat pemerintah daerah (Pemda) kehilangan dasar hukum untuk menata wilayah pertambangan rakyat, dan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses perizinan yang semestinya terbuka bagi mereka.
Selain itu, Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Tanpa pedoman teknis yang memadai, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi lemah, meskipun UU Minerba 2025 mengamanatkan penguatan tata kelola lingkungan serta reklamasi pascatambang.
Ratna pun menegaskan urgensi percepatan regulasi agar semangat reformasi dalam UU Minerba tidak sekadar menjadi wacana.
“Semangat pembaruan UU Minerba akan kehilangan makna bila tidak segera diikuti dengan regulasi pelaksana yang konkret. Pemerintah perlu bergerak cepat agar prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan sumber daya alam dapat diwujudkan di lapangan,” tegas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) serta Kementerian Hukum untuk segera menyelesaikan penyusunan PP pelaksana
Legislator Dapil Jatim IX ini menilai lambannya penerbitan regulasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti amanat undang-undang.
Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus6 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN3 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
