Connect with us

INDUSTRI

Kementerian Perindustrian Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Published

on

Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief. -foto:dok.kemenperin-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada hari Selasa 10 September 2025.

Dalam pernyataan tersebut berisi desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut, aliansi ini juga menyampaikan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia dipasar global.

Kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.

Aliansi ini juga menyampaikan dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk ditingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumberdaya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia, dan akses Indonesia pada pasar global.

Aliansi ekonomi juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menggambarkan damapak peneranan TKDN yang memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri, memicu distrorsi.

Menanggapi desakan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia ini, Kemenperin menyampaikan bahwa telah melakukan apa yang telah menjadi tuntutan para ekonom tersebut melalui reformasi kebijakan TKDN. Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat dan tentu saja tidak kaku sebagaimana yang dituntut oleh aliansi ekonom.

“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN.Hasilnya, adanya Rpermenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN sehingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri,” ujar Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemenperin. go. id.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu. Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

“Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” ungkapnya. Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

“Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuhnya.

Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

“Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” tuturnya.

Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.

“Harapan kami, semakin banyak IKM yang memanfaatkan fasilitas ini, sehingga produk mereka tidak hanya kompetitif di pasar lokal, tetapi juga mampu menembus rantai pasok industri skala besar,” tambah Febri.

Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi maka dapat kami sampaikan bahwa Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain. Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut.

“Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan. Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan dipasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN ,” ujar Febri.

Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

“Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.

Febri menegaskan, langkah reformasi ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menempatkan TKDN sebagai pilar penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kemenperin akan terus mensosialisasikan manfaat TKDN, terutama kepada industri kecil dan menengah agar semakin banyak produk lokal yang berdaya saing dan mampu mengisi kebutuhan pasar domestik maupun global.

“Pada akhirnya, setiap rupiah belanja negara yang diarahkan pada produk ber-TKDN akan kembali berlipat ganda bagi rakyat Indonesia, antara lain dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri, dan penguatan ekonomi nasional,” pungkas Febri.

 

sumber : kemenperin. go. id

Laporan : Icha

editor : Tam

Continue Reading

INDUSTRI

Penguatan Manajemen, Kunci Utama Transformasi dan Keberlanjutan IKM

Published

on

By

Produk usaha IKM. -foto:dok.kemenperin-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat fondasi manajemen usaha industri kecil dan menengah (IKM) agar mampu tumbuh secara berkelanjutan serta adaptif terhadap dinamika industri.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui peran Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) yang menjalin kerja sama dengan Business & Export Development Organization (BEDO) dalam upaya menyelenggarakan program Manajemen, Akselerasi, dan Transformasi (MANTRA) Bali.

Program MANTRA dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM fesyen dan kriya melalui penerapan praktik manajemen yang bertanggung jawab dan kolaboratif berbasis metode ILO-SCORE.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan manajemen usaha merupakan kunci utama dalam mendorong transformasi dan keberlanjutan IKM nasional.

Menurutnya, peningkatan produktivitas IKM tidak hanya bertumpu pada aspek teknis produksi, tetapi juga pada tata kelola usaha yang tertata, efisien, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

“Program MANTRA menjadi salah satu instrumen penting Kementerian Perindustrian dalam membangun kapasitas manajerial IKM, agar pelaku usaha mampu mengelola sumber daya secara lebih efektif, meningkatkan kualitas kerja, serta memperkuat daya saing produk fesyen dan kriya nasional,” ujar Menperin Agus Gumiwang dilaman kemenperin.go.id.

Program MANTRA Bali dilaksanakan pada 12 November hingga 12 Desember 2025 melalui rangkaian kegiatan sosialisasi dan kick-off, kurasi peserta, pembelajaran di kelas, kunjungan industri, coaching langsung di tempat usaha, serta sesi presentasi akhir.

Pendekatan komprehensif ini dirancang untuk membantu pelaku IKM mengidentifikasi permasalahan utama di lingkungan kerja, menyusun rencana perbaikan, serta mengimplementasikan perubahan nyata dalam aspek produktivitas, efisiensi, kualitas kerja, dan hubungan kerja.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, peningkatan produktivitas IKM perlu dimulai dari pembenahan manajemen dan sistem kerja di tingkat usaha. “Program MANTRA Bali menjadi contoh konkret bagaimana penataan manajemen produksi, penguatan disiplin kerja, serta kolaborasi antara manajemen dan pekerja dapat mendorong peningkatan produktivitas IKM. Transformasi cara kerja di tingkat usaha ini penting agar IKM fesyen dan kriya semakin efisien, adaptif, dan berdaya saing,” ungkap Reni.

Sebanyak empat IKM terpilih mengikuti Program MANTRA Bali, yaitu Geokraft (Kota Denpasar), Amod Bali (Kabupaten Gianyar), Jaya Dewata (Kabupaten Gianyar), serta TB Shop (Kabupaten Badung). Para peserta melaksanakan perbaikan bertahap yang disesuaikan dengan kondisi awal masing-masing unit usaha guna memperkuat fondasi manajemen operasional.

Geokraft memperkuat pengendalian produksi melalui penerapan papan monitoring order, penataan pengarsipan pola, serta pengelompokan material sisa produksi. Amod Bali membangun sistem pemantauan progres produksi berbasis timeline yang transparan disertai penataan dan pelabelan material kerja, sehingga koordinasi dan keteraturan area produksi meningkat.

Jaya Dewata mulai menerapkan aspek keselamatan dan keteraturan kerja melalui penyediaan sarana P3K serta pelabelan bahan baku, sementara TB Shop melakukan penataan dan pelabelan area kerja untuk memperjelas alur kerja dan memudahkan pengawasan.

Kepala BPIFK Dickie Sulistya Aprilyanto menambahkan, program MANTRA Bali tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan usaha. “Melalui MANTRA Bali, kami mendorong IKM untuk berbenah dari aspek paling mendasar, membangun manajemen yang lebih tertata, kolaboratif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan sebagai fondasi peningkatan produktivitas dan daya saing ke depan,” jelasnya.

BPIFK berharap implementasi Program MANTRA Bali dapat menjadi model pengembangan IKM fesyen dan kriya berbasis manajemen berkelanjutan yang mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja, efisiensi proses usaha, serta kualitas hubungan kerja, sekaligus memperkuat daya saing industri fesyen dan kriya nasional.

Laporan : Icha

Continue Reading

INDUSTRI

Work From Anywhere Kombinasikan Suasana Nataru Dengan Tetap Menjaga Produktivitas Kerja

Published

on

By

Menpar Widiyanti Putri Wardhana bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. -foto:dok.kemenpar-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan melalui kampanye Work From Mall (WFM) oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menunjang pergerakan wisatawan, khususnya wisatawan nusantara, pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

“Kami mendukung penuh kebijakan WFA. Langkah ini merupakan solusi strategis untuk mengombinasikan suasana libur Natal dan Tahun Baru dengan tetap menjaga produktivitas kerja secara profesional,” kata Menpar Widiyanti Putri saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Mall Pondok Indah, Jakarta pada Jumat, 26 Desember 2026.

Menpar menjelaskan, kampanye ini juga sejalan dengan program “BINA Indonesia Great Sale 2025: Wisata Belanja di Indonesia” yang menawarkan beragam diskon menarik untuk meningkatkan minat wisata belanja masyarakat.

Program yang berlangsung pada 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 ini melibatkan 80 ribu gerai, 800 merek, dan lebih dari 400 pusat perbelanjaan di 24 provinsi dengan penawaran diskon 20–80 persen. Khusus bagi wisatawan mancanegara, disediakan pula fasilitas pengembalian pajak (tax refund) sebesar 11 persen.

“Sinergi antara produktivitas kerja dan momentum belanja nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi pariwisata dan perdagangan,” ujar Menpar Widiyanti.

Selain Menko Airlangga, kegiatan pemantauan “BINA Indonesia Great Sale 2025” juga dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Ketua HIPPINDO Budihardjo Iduansjah, serta Ketua APPBI Alphonsus Widjaja. Para menteri meninjau sejumlah tenant dan memantau penerapan program potongan harga di berbagai pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan belanja masyarakat. Sebelumnya, pemerintah bersama industri juga menghadirkan program lain seperti Harbolnas dan Every Purchase is Cheap (EPIC).

“Sampai akhir tahun kita targetkan sekitar Rp110 triliun dapat dibelanjakan,” ujar Menko Airlangga.

Ia berharap program ini semakin meningkatkan daya tarik bagi wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara.

“Wisata belanja menjadi salah satu atraksi yang menarik ketika wisatawan datang ke Indonesia. Beberapa negara penyumbang wisatawan terbesar seperti Malaysia, banyak yang berbelanja di factory outlet. Wisata belanja seperti inilah yang akan terus kita dorong sehingga quality tourism juga meningkat,” kata Airlangga.

Sumber : kemenpar.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

INDUSTRI

Makin Kompetitif Kemampuan Industri Penunjang Migas Dalam Negeri

Published

on

By

Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, Setia Diarta. -foto:dok.kemenperin-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan industri penunjang migas dalam negeri merupakan bagian strategis dari pembangunan kemandirian industri nasional.

“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.” Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman kemenperin.go.id.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta menyampaikan bahwa penguatan industri penunjang migas merupakan bagian penting dari upaya membangun struktur industri nasional yang tangguh.

“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta.

PT Teknologi Rekayasa Katup merupakan perusahaan manufaktur dan engineering nasional yang memproduksi berbagai jenis katup untuk kebutuhan sektor minyak dan gas, pembangkit listrik, serta petrokimia. Produk yang dihasilkan antara lain katup bola, katup Single Block and Bleed, serta manifold Double Block and Bleed, yang seluruhnya didukung teknologi forging dan proses produksi berstandar internasional.

Dengan kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga telah menjangkau pasar ekspor, khususnya kawasan Timur Tengah. Perusahaan ini didukung fasilitas produksi modern serta tenaga kerja yang memiliki kompetensi tinggi.

Dirjen ILMATE menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada sektor strategis seperti migas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional.

“Pemanfaatan produk industri dalam negeri akan mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pembangunan ekosistem industri nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pengawasan TKDN juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) Soni, menyampaikan bahwa selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, industri katup nasional juga membutuhkan dukungan kebijakan lainnya, termasuk pengendalian produk impor yang tidak sesuai standar serta kemudahan akses bahan baku.

“Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan juga sinkronisasi kebijakan yang lain, dapat melalui pemberlakuan larangan pembatasan produk katup. Hal itu dibutuhkan untuk pengendalian produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya, ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan dan efisien akan membantu industri meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas secara konsisten, menekan biaya produksi, serta memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor.

Sumber : kemenperin.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

Trending