ADVETORIAL/PARIWARA
Keputusan Gubernur Sultra Nomor 661 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Satgas Percepatan Investasi
KENDARI, Bursabisnis.id – Untuk mempercepat sekaligus memberikan kemudahan para investor untuk berinvestasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur Sultra mengeluarkan keputusan Nomor 661 Tahun 2022 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Provinsi Sultra.
Keputusan ini ditetapkan Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH pada tanggal 22 Nopember 2022.
“Keputusan gubernur Sultra dikeluarkan sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat untuk mempercepat proses investasi di daerah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si.
Parinringi yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe menjelaskan, dalam keputusan gubernur itu, tim percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas sebagai berikut :
a.Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b.Menyediakan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c.Mendorong percepatan usaha bagi sektor sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
e. Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan dan pemerintah daerah Provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Sulawesi Tenggara;
f. Melakukan fasilitasi pelaksanaan penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan provinsi;
g. Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha mencakup:
(1) Identifikasi dan menyusun daftar peraturan yang akan diganti baik peraturan daerah, peraturan gubernur dan/atau Keputusan Gubernur berdasarkan hasil evaluasi;
(2) Menyusun rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur pengganti peraturan sebelumnya;
h. Menyediakan perangkat teknologi dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha melalui sistim OSS-RBA (online single submission-Risk Based Aproach);
i. Menyiapkan pembiayaan dan sumberdaya manusia dalam rangka percepatan pelayanan perizinan berusaha melalui sistim OSS-RBA (online single submission – Risk Based Aproach);
j. Percepatan pelaksanaan perizinan berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:
1) Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha;
2) Pelaksanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang dan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF);
3) Pelaksanaan perizinan berusaha dibeberapa sektor dan kemudahan persyaratan investasi berdasarkan kewenangan;
k. Menetapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi:
1) Melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dengan mengunakan sistem OSS-RBA dan melakukan pelayanan perbantuan OSS-RBA serta pelayanan bergerak dengan menggunakan sarana transportasi untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha;
2) Menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat yang dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya mengelola;
3) Mengelola informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media cetak;
4) Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan melalui media elektronik, media cetak dan/atau pertemuan, meliputi:
a) Hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pelayanan perizinan berusaha;
b) Manfaat perizinan berusaha kepada masyarakat;
c) Persyaratan dan mekanisme layanan perizinan berusaha;
d) Waktu dan tempat pelayanan; dan
e) Tingkat risiko kegiatan usaha.
5) Melaksanakan layanan konsultasi, meliputi:
a) Konsultasi teknis jenis layanan perizinan berusaha;
b) Konsultasi aspek hukum perizinan berusaha; dan c) Pendampingan teknis.
6) Melaksanakan pendampingan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan.
l. Melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan kegiatan penanaman modal;
m. Fasilitasi pelaku usaha dalam realisasi investasi;
n. Melaksanakan promosi dan pengembangan penanaman modal; iklim
o. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama dan kemitraan investor dengan usaha mikro dan kecil; antara
p. Melaksanakan koordinasi bersama antara instansi dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha. terkait.
“Jadi sangat jelas tugas tim percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan tugas tim, maka diharapkan seluruh tim dapat melaksanakan tugas sebagaimana penjelasan dari surat keputusan gubernur nomor 661 Tahun 2022,” jelas Parinringi yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).
Mantan Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) ini juga menjelaskan tim percepatan investasi di Provinsi Sultra yang terlibat, yakni :
Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Ketua Harian 1 : Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Ketua Harian II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Sultra
Sekretaris I : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
Sekretaris II : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris III : Sekretaris Dinas dan Para Pejabat Struktural Eselon III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra.
Anggota:
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara,
2. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara,
3. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara,
4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara,
5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara,
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara,
7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara,
8. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara,
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara,
10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara,
11. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara,
12. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,
13. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara,
14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,
15. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara,
16. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara,
17. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara.
“Harapan kita semua dengan adanya tim percepatan investasi di Provinsi Sultra, bisa bekerja secara optimal dalam menarik investasi ke Sultra dengan segala kemudahan-kemudahan yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” harap Parinringi mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sultra ini.
Advetorial/Pariwara
ADVETORIAL/PARIWARA
Hasil Analisa DPMPTSP, Ada 4 Strategi Pengembangan Komoditas Potensial Sulawesi Tenggara
KENDARI, Bursabisnis.id – Hasil analisis komoditas potensial yang dimiliki wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat didorong kebermanfaatannya, sehingga mampu memberikan peluang investasi serta nilai tambah bagi pendapatan daerah.
“Bahkan, lebih jauh mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si.
Menurut Parinringi yang juga saat ini sedang menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel), berdasarkan hasil analisis pemetaan spasial potensi wilayah Sulawesi Tenggara, teridentifikasi ragam peluang investasi, meliputi sektor unggulan dibidang pertambangan, pertanian, sektor jasa, sektor perikanan, sektor industri, sektor peternakan dan sektor pariwisata.
Dengan demikian, dalam rangka mendukung keterwujutan visi dan misi Provinsi Sulawesi Tenggara, maka melalui kegiatan pemetaan potensi ini dapat menjadi landasan spasial dalam pengambilan kebijakan, terkait dengan pengembangan komoditas potensial.
Menurut Parinringi yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut), untuk mendukung realisasi kebermanfaatan dari potensi peluang investasi di Sultra, maka diperlukan strategi pengembangan komoditas potensial, yakni:
1. Kerjasama Kelembagaan Antar Daerah Kabupaten/Kota
Kerjasama kelembagaan pemangku kepentingan dan pelaku usaha secara efektif dan efisien, akan sangat mendukung dalam pengembangan komoditas unggulan yang terkoneksi dalam skala usaha agribisnis hulu-hilir.
Untuk mewujudkan kerjasama kelembagaan ini, diperlukan adanya cluster wilayah pengembangan potensi wilayah dalam wujud komoditas unggulan yang sejenis antar kabupaten dan sinergisasi pengembangan potensi antar daerah.
2. Penguatan Komitmen Dukungan Pendanaan Keberhasilan pencapaian target dan implementasi program di daerah, terkait pengembangan komoditas unggulan sangat ditentukan oleh dukungan pendanaan.
Di samping memperkuat komitmen dukungan pendanaan dari pemerintah (APBD dan APBN), juga diperlukan adanya dukungan pendanaan dari para pelaku usaha di bidang pengembangan komoditas unggulan.
3. Mendorong Keterlibatan Stakeholders
Strategi ini diarahkan untuk mendorong keterlibatan stakholders agar berperan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan pelaksanaan rencana aksi (renaksi) pengembangan komoditas unggulan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keterlibatan stakeholders terkait, terutama dalam hal perumusan dan pengambilan keputusan untuk berbagai kegiatan pengembangan komoditas unggulan terpilih di setiap kabupaten/kota.
Adapun stakeholders terkait dalam pengembangan komoditas unggulan diantaranya para pelaku usaha, perguruan tinggi, LSM, para pemuka adat/tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan komponen masyarakat lainnya, pemerintah daerah dan pemerintan pusat.
4. Peningkatan Dukungan Kebijakan dan Regulasi
Salah satu fokus strategi ini adalah adanya dukungan kebijakan dan yang memperkuat pelaksanaan kegiatan pengembangan komoditas unggulan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Contoh regulasi yang menjadi resultan percepatan pembangunan komoditas unggulan antara lain penetapan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu daerah penghasil bawang merah dan durian; penetapan pusat kawasan industri perikanan, pusat kawasan industri pertambangan, sentra pengembangan pertanian dan perkebunan.
“Dengan strategi-strategi tersebut, diharapkan akan mampu meningkatkan ketertarikan investor berinvestasi di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Parinringi mantan Wakil Bupati Konawe ini.
Advetorial/Pariwara
ADVETORIAL/PARIWARA
Empat Sektor Ekonomi Unggulan Sultra Berpotensi Unggul Untuk Investasi
KENDARI, Bursabisnis.id – Perkembangan setiap sektor ekonomi atau lapangan usaha di setiap provinsi di Indonesia dipastikan berbeda-beda. Meskipun ada juga daerah yang hampir sama keunggulan lapangan usahanya.
Hanya saja pada umumnya, sektor ekonomi atau lapangan usaha yang ada di setiap provinsi di Indonesia masih didominasi oleh sektor pertanian sebagai sektor primer.
” Sektor pertanian ini kemudian memberikan dampak pada peningkatan sektor ekonomi lainnya, seperti industri pengolahan, perdagangan besar, dan eceran,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi SE,M.Si.
Namun seiring dengan peningkatan investasi sektor pertambangan dan galian pada suatu wilayah, maka sektor ini terus mengalami peningkatan. Sedangkan sektor pertanian mengalami kontribusi pada perekonomian yang mengalami penurunan.
Ini terungkap dalam data laporan penelitian dan bantuan teknik survey pendahuluan kegiatan penyediaan peta potensi Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2023.
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), terutama sektor pertanian dan pertambangan.
“Karena itu, menarik untuk mengkaji sektor ekonomi unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Indonesia dengan menggunakan Static Location Quotient (SLQ) dan Dinamic Location Quotient (DLQ),” ujar Parinringi yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).
Dari hasil SLQ dan DLQ, sektor ekonomi yang tergolong unggulan dan masih berpotensi unggul di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni;
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Konstruksi
4. Administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial
5. Jasa pendidikan.
” Hal ini berarti bahwa sektor ekonomi tersebut mempunyai PDRB yang tinggi didukung dengan pertumbuhan PDRB yang tinggi pula. Selain itu, sektor ekonomi tersebut menjadi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara meskipun diperlukan keterlibatan sektor lainnya,” jelas mantan Wakil Bupati Konawe ini.
Sektor ekonomi yang tergolong belum unggul tetapi berpotensi unggul yakni:
1. Industri pengolahan
2. Pengadaan listrik dan gas
3. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor
4. Transportasi dan pergudangan
5. Jasa keuangan dan asuransi.
Hal ini berarti PDB yang rendah, tetapi tingkat pertumbuhan PDRB yang tinggi.
Sektor ekonomi yang tergolong belum unggul dan sekaligus belum berpotensi unggul yakni;
1. Informasi dan komunikasi
2. Real estat
3. Jasa perusahaan
4. Jasa lainnya
.
Hal ini berarti bahwa nilai PDRB dan pertumbuhan PDRB yang rendah pula.
Advetorial/Pariwara
ADVETORIAL/PARIWARA
Nilai Investasi Sektor Industri Logam Dasar di Sultra Rp 7,330 Triliun, Berada di Posisi Pertama
KENDARI, Bursabisnis.id – Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selama triwulan III 2021, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing mencapai 354,4 juta dollar AS dan Rp 1.779,0 Miliar.
Data tersebut merupakan hasil laporan penelitian dan bantuan teknik survey pendahuluan kegiatan penyediaan peta potensi Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2023.
Bila melihat grafik realisasi investasi berdasarkan capaian pada triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2022, menurut Kepala DPMP Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si, cukup menjanjikan dan menunjukan prospek yang memuaskan.
“Kalau kita realisasi investasi tahun 2022 lalu, cukup menjanjikan. Karena itu tahun 2024, realisasi investasi terus digenjot,” kata Parinringi yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).
Adapun secara lebih jelas capaian realisasi investasi pada triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dilihat pada bagian berikut.
Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2022
No. Model dan Spesifikasi Investasi Nilai (Rp) dan Jumlah Investasi
1. Penanaman Modal Asing (PMA) Rp. 7,518 Triliun
2. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp. 577,471 Miliar
3. Jumlah Perusahaan PMA 47 Perusahaan
4. Jumlah Proyek PMA 374 Proyek
5. Jumlah Perusahaan PMDN 228 Perusahaan
Sumber: DPMPTS Provinsi Sualawesi Tenggara Tahun 2023
Realisasi Investasi Berdasarkan Kabupaten/Kota Tahun 2022
No. Kabupaten/Kota Nilai Investasi (Rp)
1. Kabupaten Konawe 7,290 Triliun
2. Kabupaten Konawe Utara 340,526 Miliar
3. Kabupaten Kolaka 177,429 Miliar
4. Kabupaten Bombana 129,104 Miliar
5. Kota Kendari 64,823 Miliar
6. Kabupaten Konawe Selatan 57,441 Miliar
7. Kabupaten Kolaka Utara 15,177 Miliar
8. Kabupaten Buton 13,360 Miliar
9. Kabupaten Konawe Kepulauan 5,417 Miliar
10. Kota Bau-Bau 1,396 Miliar
11. Kabupaten Buton Tengah 1,194 Miliar
12. Kabupaten Muna 182 Juta
13. Kabupaten Buton Selatan 100 Juta
14. Kabupaten Wakatobi 84 Juta
15. Kabupaten Kolaka Timur 70 Juta
16. Kabupaten Muna Barat 54 Juta
Sumber: DPMPTS Provinsi Sualawesi Tenggara Tahun 2023
Realisasi Investasi Berdasarkan Sektor Triwulan I Tahun 2022
No. Sektor Nilai Investasi (Rp)
1. Industri Logam Dasar, Barang Logam 7,330 Triliun
2. Pertambangan 269,057 Miliar
3. Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi 237,675 Miliar
4. Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran 172,523 Miliar
5. Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan 22,702 Miliar
6. Industri Makanan 20,418 Miliar
Sumber: DPMPTS Provinsi Sualawesi Tenggara Tahun 2023
Sementara itu, capaian realisasi investasi pada triwulan 2 tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dilihat pada bagian berikut.
Realisasi Investasi Triwulan II Tahun 2022
No. Model dan Spesifikasi Investasi Nilai (Rp) dan Jumlah Investasi
1. Penanaman Modal Asing (PMA) 733,26 Milyar
2. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 1,81 Triliun
3. Jumlah Perusahaan PMA 33 Perusahaan
4. Jumlah Proyek PMA 318 Proyek
5. Jumlah Perusahaan PMDN 146 Perusahaan
Sumber: DPMPTS Provinsi Sualawesi Tenggara Tahun 2023
Realisasi Investasi Berdasarkan Kabupaten/Kota Tahun 2022
No. Kabupaten/Kota Nilai Investasi (Rp)
1.Kabupaten Kolaka 654,06 Milyar
2.Kabupaten Konawe 568,15 Milyar
3.Kabupaten Bombana 550,02 Milyar
4.Kota Kendari 455,30 Milyar
5.Kabupaten Konawe Utara 196,43 Milyar
6.Kabupaten Konawe Selatan 82,83 Milyar
7.Kabupaten Konawe Kepulauan 16,52 Milyar
8.Kabupaten Buton 12,68 Milyar
9.Kabupaten Wakatobi 3,36 Milyar
10.Kota Bau-bau 2,26 Milyar
11.Kabupaten Muna 2,15 Milyar
12.Kabupaten Buton Selatan 0,92 Milyar
13.Kabupaten Kolaka Utara 0,78 Milyar
14.Kabupaten Buton Utara 0,13 Milyar
15.Kabupaten Muna Barat 0,09 Milyar
16.Kabupaten Buton Tengah –
17.Kabupaten Kolaka Timur –
Sumber: DPMPTS Provinsi Sualawesi Tenggara Tahun 2023
Realisasi Investasi Berdasarkan Sektor Triwulan II Tahun 2022
No. Sektor Nilai Investasi (Rp)
1.Industri Logam Dasar, Barang Logam,
Bukan Mesin dan Peralatannya 1.383,85 Milyar
2.Pertambangan 319,49 Milyar
3.Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran 317,16 Milyar
4.Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi 273,54 Milyar
5.Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan 112,50 Milyar
6.Perdagangan dan Reparasi 52,50 Milyar
7.Industri Makanan 34,23 Milyar
Sumber: DPMPTS Provinsi Sualawesi Tenggara Tahun 2023
“Kalau kita melihat akumulasi data capaian realisasi investasi Triwulan I dan II Tahun 2022, ini menggambarkan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki daya tarik yang kuat dan peluang yang baik sebagai tujuan investasi,” terang Parinringi mantan Wakil Bupati Konawe ini.
Hal ini terbukti sebagaimana perolehan nilai dan jumlah kegiatan proyek untuk investasi di Sulawesi Tenggara yang cukup besar pada Triwulan I yang meliputi Penanaman Modal Asing dengan nilai investasi Rp. 7,518 Triliun dan Kabupaten dan Kota di penjuru Sulawesi Tenggara.
Bahkan selain itu, berdasarkan posisi sektor dengan nilai investasi terbesar yaitu :
1. Sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam Rp. 7,330 Triliun
2. Sektor Pertambangan dengan nilai investasi Rp.269,057 Miliar
3. Sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi dengan nilai investasi Rp. 237,675 Miliar
Sementara itu, dari aspek capaian realisasi investasi pada Triwulan II Tahun 2022 di atas juga dapat diketahui bahwa perolehan nilai dan jumlah kegiatan proyek untuk investasi di Sulawesi Tenggara terus berkembang dan meliputi Penanaman Modal Asing dengan nilai investasi 733,26 Milyar, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 1,81 Triliun dan juga aktivitas kegiatannya tersebar pada 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian berdasarkan posisi sektor dengan nilai investasi terbesar, yaitu pada posisi pertama dan kedua masih tetap ditempati sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya dengan investasi (Rp 1.383,85 Milyar), Kedua Pertambangan dengan nilai investasi sebesar (Rp. 319,49 Milyar), dan pada posisi ketiga mengalami perubahan dengan triwuan peratama yaitu pada triwulan kedua ditempati sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran dengan total nilai investasi sebesar (Rp.317,16 Milyar).
Menurut Parinringi, hal terpenting dari hasil capaian realisasi investasi pada triwulan I dan II Tahun 2022 di Sulawesi Tenggara, tidak hanya didominasi oleh sektor tersier (Pertambangan, Pertanian, dan sebagainya), namun juga dari sektor sekunder juga memiliki peluang yang dapat dikembangkan untuk kegiatan investasi, seperti kegiatan industri manufaktur dan juga sektor potensial seperti pariwisata dan peternakan.
“Peluang investasi yang dapat dilakukan para investor, dapat disesuaikan dengan karakteristika lokasi dan aktivitas sosial masyarakat serta potensi wilayah setempat,” jelas Parinringi.
Advetorial/Pariwara
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur5 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha