Connect with us

ADVETORIAL/PARIWARA

Keputusan Gubernur Sultra Nomor 661 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Satgas Percepatan Investasi

Published

on

Ali Mazi SH saat masih menjabat gubernur Sultra bersama Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra Parinringi. -foto :ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Untuk mempercepat sekaligus memberikan kemudahan para investor untuk berinvestasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur Sultra mengeluarkan keputusan Nomor 661 Tahun 2022 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Provinsi Sultra.

Keputusan ini ditetapkan Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH pada tanggal 22 Nopember 2022.

“Keputusan gubernur Sultra dikeluarkan sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat untuk mempercepat proses investasi di daerah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si.

Parinringi yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe menjelaskan, dalam keputusan gubernur itu, tim percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas sebagai berikut :

a.Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;

b.Menyediakan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;

c.Mendorong percepatan usaha bagi sektor sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;

d. Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

e. Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan dan pemerintah daerah Provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Sulawesi Tenggara;

f. Melakukan fasilitasi pelaksanaan penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan provinsi;

Obyek wisata Pulau Bokori yang ramai dikunjungi wisatawan. -foto:ist-

g. Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha mencakup:

(1) Identifikasi dan menyusun daftar peraturan yang akan diganti baik peraturan daerah, peraturan gubernur dan/atau Keputusan Gubernur berdasarkan hasil evaluasi;

(2) Menyusun rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur pengganti peraturan sebelumnya;

h. Menyediakan perangkat teknologi dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha melalui sistim OSS-RBA (online single submission-Risk Based Aproach);

i. Menyiapkan pembiayaan dan sumberdaya manusia dalam rangka percepatan pelayanan perizinan berusaha melalui sistim OSS-RBA (online single submission – Risk Based Aproach);

j. Percepatan pelaksanaan perizinan berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:

1) Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha;

2) Pelaksanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang dan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF);

3) Pelaksanaan perizinan berusaha dibeberapa sektor dan kemudahan persyaratan investasi berdasarkan kewenangan;

k. Menetapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi:

1) Melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dengan mengunakan sistem OSS-RBA dan melakukan pelayanan perbantuan OSS-RBA serta pelayanan bergerak dengan menggunakan sarana transportasi untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha;

2) Menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat yang dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya mengelola;

3) Mengelola informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media cetak;

4) Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan melalui media elektronik, media cetak dan/atau pertemuan, meliputi:

a) Hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pelayanan perizinan berusaha;

b) Manfaat perizinan berusaha kepada masyarakat;

c) Persyaratan dan mekanisme layanan perizinan berusaha;

d) Waktu dan tempat pelayanan; dan
e) Tingkat risiko kegiatan usaha.

5) Melaksanakan layanan konsultasi, meliputi:

a) Konsultasi teknis jenis layanan perizinan berusaha;

b) Konsultasi aspek hukum perizinan berusaha; dan c) Pendampingan teknis.

6) Melaksanakan pendampingan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan.

l. Melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan kegiatan penanaman modal;

m. Fasilitasi pelaku usaha dalam realisasi investasi;

n. Melaksanakan promosi dan pengembangan penanaman modal; iklim
o. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama dan kemitraan investor dengan usaha mikro dan kecil; antara
p. Melaksanakan koordinasi bersama antara instansi dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha. terkait.

“Jadi sangat jelas tugas tim percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan tugas tim, maka diharapkan seluruh tim dapat melaksanakan tugas sebagaimana penjelasan dari surat keputusan gubernur nomor 661 Tahun 2022,” jelas Parinringi yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Mantan Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) ini juga menjelaskan tim percepatan investasi di Provinsi Sultra yang terlibat, yakni :

Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Ketua Harian 1 : Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Ketua Harian II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Sultra

Sekretaris I : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara

Sekretaris II : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris III : Sekretaris Dinas dan Para Pejabat Struktural Eselon III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra.

Anggota:

1. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara,

2. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara,

3. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara,

4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara,

5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara,

6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara,

7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara,

8. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara,

9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara,

10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara,

11. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara,

12. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,

13. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara,

14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,

15. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara,

16. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara,

17. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara.

“Harapan kita semua dengan adanya tim percepatan investasi di Provinsi Sultra, bisa bekerja secara optimal dalam menarik investasi ke Sultra dengan segala kemudahan-kemudahan yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” harap Parinringi mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sultra ini.

Advetorial/Pariwara

 

 

Continue Reading

ADVETORIAL/PARIWARA

Hari Amal Bhakti ke-79 Kemenag, DPRD Konawe Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Umat Beragama

Published

on

By

Konawe, Bursabisnis.id-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, M.Pd, menegaskan pentingnya harmonisasi dan toleransi antarumat beragama.

Penegasan ini disampaikan I Made Asmaya saat menghadiri peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Konawe, Jumat, 3 Januari 2025.

“Kementerian Agama telah menunjukkan peran yang luar biasa dalam membimbing umat dan menjaga moderasi beragama. Kami dari legislatif sangat mengapresiasi sinergi yang telah terbangun selama ini,” kata I Made Asmaya.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kemenag Konawe ini  dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Konawe, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat dan pegawai lingkup Kementerian Agama Kabupaten Konawe.

Peringatan HAB ke-79 tahun 2025 kali ini mengusung tema “Membangun Karakter Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”.

I Made Asmaya mengungkapkan bahwa HAB ke-79 ini menandai momentum refleksi bagi seluruh jajaran Kemenag, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkokoh kerukunan antarumat beragama.

Oplus_131072

Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya juga mengungkapkan apresiasinya terhadap dedikasi Kementerian Agama dalam menjaga stabilitas dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat, khususnya di Kabupaten Konawe.

“Kementerian Agama telah menunjukkan peran yang luar biasa dalam membimbing umat dan menjaga moderasi beragama. Kami dari legislatif sangat mengapresiasi sinergi yang telah terbangun selama ini,” kata I Made Asmaya.

I Made Asmaya berharap, momentum Hari Amal Bhakti ini menjadi titik balik semangat pengabdian aparatur Kementerian Agama,  sejalan dengan misi transformasi layanan yang diinisiasi pemerintah pusat.

“Semoga di usia ke-79 ini, Kementerian Agama terus bertransformasi menjadi lembaga yang semakin inovatif dan dicintai masyarakat dalam memberikan pelayanan di bidang keagamaan,” ujar I Made Asmaya.(Adv)

Continue Reading

ADVETORIAL/PARIWARA

HUT Konawe ke-65: Harmoni Ritual Mosehe Wonua dan Gemerlap Pawai Budaya Memukau Ribuan Warga

Published

on

By

Konawe, Bursabisnis.id-Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe ke-65 diwarnai pawai budaya, tarian tradisional Tolaki, hingga ritual adat Mosehe Wonua. Ritual sakral dan pawai budaya ini membawa suasana khidmat, menghipnotis ribuan pasang mata.

HUT kali ini mengusung tema “Menjaga Kearifan Lokal Menuju Konawe Bersahaja”, dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025,

Rute yang membentang dari Inolobunggadue Central Park (ICP) hingga Laika Mbu’u seolah menjadi panggung terbuka bagi kekayaan budaya Tolaki. Masyarakat mengular memadati jalanan demi menyaksikan barisan demi barisan yang memamerkan keindahan busana adat serta ritual-ritual yang sarat akan makna filosofis.

Diantara barisan peserta, kehadiran perwakilan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menjadi sorotan utama. Mereka dengan anggun mempersembahkan tarian Wulele Sanggula, sebuah representasi visual yang menggambarkan keelokan perempuan Tolaki di Bumi Konawe.

Gerakan lemah gemulai para penari yang berpadu dengan busana adat tradisional menciptakan daya tarik tersendiri bagi penonton.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Konawe, Sumanti, S.Sos, M.AP, menegaskan bahwa partisipasi pihaknya dalam menampilkan tarian legendaris ini merupakan wujud nyata kepedulian untuk menjaga warisan leluhur.

“Budaya adalah identitas kita. Kita wajib menjaga dan merawatnya agar tidak lekang tergerus arus digitalisasi yang semakin pesat,” tegas Sumanti.

Tidak hanya tarian, barisan Sekretariat DPRD Konawe juga membawa spanduk Kalosara, simbol pemersatu yang paling luhur di tanah Tolaki. Kehadiran simbol ini melambangkan semangat persatuan dalam keberagaman yang ada di DPRD Konawe. Meskipun berasal dari latar belakang etnis yang berbeda, seluruh elemen bersatu di bawah filosofi “Medulu Mepokoaso”.

“Semangat kebersamaan dan persatuan dalam bingkai Kalosara inilah yang menjadi modal utama kita untuk membangun Konawe yang lebih baik,” kata Sumanti.

Momentum HUT ke-65 ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa dibalik kemajuan zaman, kekuatan identitas lokal tetap menjadi fondasi utama dalam mewujudkan visi Konawe yang Bersahaja.(Adv)

Continue Reading

ADVETORIAL/PARIWARA

Kawal Aspirasi Hingga ke Jawa Tengah, DPRD Konawe Tuntaskan Sengkarut Lahan Bendungan Ameroro

Published

on

By

Konawe, Bursabisnis.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe kembali menunjukkan dedikasi nyata mengawal hak-hak masyarakat. Setelah melalui proses panjang, perjuangan untuk menyelesaikan dampak sosial pembangunan Bendungan Ameroro akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan.

Kabar baik ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, pada Selasa, 6 Mei 2025. Melalui keterangan tertulisnya, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa segala kendala yang sebelumnya menghambat proses ganti rugi, terutama terkait penilaian tanaman tumbuh, telah dituntaskan.

“Penyelesaian permasalahan dampak sosial Bendungan Ameroro clear,” kata Made Asmaya.

Sebelumnya, sejumlah warga sempat menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian tim appraisal mengenai ganti rugi tanaman tumbuh di area proyek. Namun, melalui serangkaian pertemuan konstruktif yang diinisiasi oleh lembaga legislatif, masyarakat kini menyatakan kesediaan untuk menerima hasil perhitungan yang telah ditetapkan.

Proses mediasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi kunci tercapainya titik temu yang adil bagi warga terdampak.

“Sekarang perwakilan masyarakat sudah menerima setelah rapat bersama DPRD Konawe, Pabung 1417 Kendari, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, dan tim appraisal,” ujarnya.

Kesepakatan krusial ini lahir dari rapat penting yang digelar di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kehadiran pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD I Made Asmaya dan Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya, SH, beserta anggota DPRD lainnya, menjadi bukti kuat komitmen parlemen dalam mengawal langsung aspirasi rakyat hingga ke tingkat teknis.

Pertemuan tersebut juga mendapatkan dukungan penuh dengan kehadiran Perwira Penghubung (Pabung) 1417 Kendari, Letkol Inf. Azwar Dinata, SH.

Dengan berakhirnya silang pendapat mengenai dampak sosial ini, DPRD Konawe berharap proses pembangunan Bendungan Ameroro dapat berjalan lancar tanpa ganjalan sosial di masa mendatang.

Lembaga legislatif memastikan akan terus mengawasi agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.(Adv)

Continue Reading

Trending