Connect with us

Fokus

Koalisi Masyarakat Cinta NKRI Haramkan Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Sultra

Published

on

KENDARI  – Koalisi Masyarakat Cinta NKRI Sultra secara tegas menyampaikan penolakan mereka terhadap agenda deklarasi #2019 Ganti Presiden di Sultra, yang rencananya akan digelar relawan pendukung Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Saat ini, Koalisi Masyarakat Cinta NKRI Sultra tersebut terdiri dari forum masyarakat cinta damai, majelis rakyat untuk keadilan, forum masyarakat peduli dan pemerhati bangsa dan DPM Hukum UHO Kendari.

Ketua Majelis Rakyat untuk Keadilan Sultra, Jamaluddin Rastam menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan membiarkan dan mengikhlaskan sejengkalpun tanah di Sultra, untuk kegiatan yang dinilainya merupakan upaya propaganda dan makar. Jika deklrasi #2019 Ganti Presiden itu tetap dilaksanakan, maka bisa dipastikan akan terjadi perpecahan dan berakhir pada pertumpahan dara di bumi anoa.

“Sebagai anak bangsa yang ikut bertanggungjawab terhadap persoalan NKRI, maka dengan tegas kami menyatakan menolak deklarasi #2019 Ganti Presiden, karena gerakan tersebut merupakan upaya makar,” tegas Jamaluddin saat menggelar press conference di salah satu Warkop di Kendari, Minggu 14 Oktober 2018.

Dia juga menambahkan, pihaknya menginginkan Sultra dalam kondisi damai dan kondusif. Olehnya itu, Jamal berharap agar Polda Sultra tidak memberikan izin kepada kelompok yang hendak melaksanakan gerakan tersebut.

“Kita ini kan sedang menyongsong agenda politik yakni Pilpres dan Pilcaleg 2019 mendatang. Kami berharap pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan kegiatan-kegiatan yang provokatif, dan berdampak pada perpecahan di masyarakat,” tambahnya.

Menurut Jamal, gerakan tersebut sudah terbukti menimbulkan perpecahan, karena dalam perjalanannya deklarasi tagar ini telah banyak menelan korban.

“Kalau mereka tetap melakukan gerakan tersebut di Sultra, maka saya bisa pastikan kami akan turun ke jalan, untuk melakukan aksi penolakan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPM Hukum UHO Kendari, LM. Mardan menjelaskan, bahwa deklarasi tagar tersebut bermakna untuk mengganti sistem. Menurut dia, #2019 Ganti Presiden bukanlah sebuah gerakan politik, tapi merupakan bagian dari upaya makar.

“Yang kami lakukan ini merupakan gerakan imparsial dan independent, tidak ada tendensi dan tunggangan politik. Untuk itu, kami dengan tegas menolak gerakan #2019 Ganti Presiden,” jelasnya.

Jika ditafsitkan, kata dia, berdasarkan hukum administrasi negara, gerakan tersebut merupakan sebuah upaya perubahan sistem kenegaraan. Dan hal ini emicu lahirnya PKI dan ISIS zaman now.

“Kami menolak adanya gerakan ini. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa akan dilakukan deklarasi #2019 Ganti Presiden di Sultra. Untuk itu, sekali lagi secara tegas kami menyatakan menolak adanya deklarasi tagar tersebut di Sultra,” tegasnya. (IC/red)

Fokus

Ustadz Rusnam Uraikan Hikmah Isra Mi’raj di Masjid Nur Ikhlas Permata Anawai

Published

on

By

Ustadz Rusnam Al Kandari

KENDARI, Bursabisnis. Id – Warga RW 07 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Ikhlas pada Minggu, 18 Januari 2026.

Dalam peringatan itu, Ustadz Rusnam Al Kandari S. HI, MH menguraikan hikmah Isra Mi’raj Nabi Muhammad.

Menurutnya, Isra Mi‘raj merupakan peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam.

Isra Mi‘raj bukan sekadar kisah perjalanan Rasulullah ﷺ dari bumi ke langit sidratul muntaha, melainkan mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara hamba dan Allah.

Isra Mi‘raj Nabi Muhammad menjadi momentum umat Islam menerima kewajiban melaksanakan shalat, yang sampai sekarang menjadi fondasi utama kehidupan spiritual seorang muslim.

Hal yang diuraikan Ustadz Rusnam yakni Keutamaan Isra Mi‘raj bagi umat Islam.
Dimana kedudukan shalat sebagai ibadah paling agung dan paling utama.

“Shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana pertemuan antara seorang hamba dengan Allah,” ujarnya.

Meski shalat memiliki keutamaan, namun masih ada yang belum melaksanakan sepenuhnya.

Ada yang melaksanakan shalat hanya sekali dalam satu minggu, terutama saat shalat Jumat. Itupun ketika khatib sudah mau selesai khutbah, baru bergegas ke masjid.

Ada juga baru shalat, sekali satu tahun, saat shalat Id.

Hadir dalam peringatan Isra Mi’raj tahun 2026 di Masjid Nur Ikhlas, antara lain Lurah Anawai Syahrir Amin, Ketua RT 1 Anto Asmon, Ketua RT 2 Firman, Ketua RT 3 Hardian Purnawan Lukman.

Sedangkan tokoh agama dan masyarakat, yakni Dr Mahrudin, H.La Ode Malik, Saiful, dan sejumlah warga.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

Kadin Sultra Gelar Rapat Persiapan Musyawarah Provinsi

Published

on

By

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang bersama Kepala BNN Kota Kendari KBP.Widi Haryawan. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin.

Rapat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya Narkotika bersama BNN Kota Kendari bertempat di jalan Cempaka Kota Kendari pada Jumat, 16 Januari 2026.

Rakor tersebut dipimpin Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.

“Hari ini kita telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persiapan Musprov dan juga persiapan program kerja Kadin kedepan,” ujar Anton Timbang.

“Kita sudah sampai dipenghujung periode masa bakti 2021-2026, sudah sampai 5 tahun masa jabatan dan sudah banyak program Kadin yang kita lakukan dan tentunya adalah untuk peningkatan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Sultra, ” tambah Anton Timbang.

Usai rapat koordinasi dilanjutkan dengan acara sosialisasi bahaya penggunaan narkoba yang dihadiri langsung oleh KBP.Widi Haryawan S.I.K.,SH Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari didampingi beberapa tim medis BNN.

Setelah usai pengambilan sample tes urine, Kepala BNN Kota Kendari (Widi Haryadi) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menunjukkan bahwa dari 48 orang pengurus Kadin Sultra membuktikan bahwa semuanya bebas dari penggunaan narkotika.

Widi Haryadi juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Kadin Sultra dibawa kepemimpinan Anton Timbang karena terbebas dari penggunaan pemeriksaan penggunaan narkotika.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

Published

on

By

Oknum anggota TNI memukul wartawan dengan menggunakan senjata. -foto:tangkapan layar-

ACEH UTARA, Bursabisnis.Id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.

Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.

Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Zikri Maulana melalui pres rilis AJI Kota Lhokseumawe

Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.

Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :

1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

AJI Kota Lhokseumawe menuntut:

1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.

2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.

3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending