Connect with us

Fokus

Koalisi Masyarakat Cinta NKRI Haramkan Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Sultra

Published

on

KENDARI  – Koalisi Masyarakat Cinta NKRI Sultra secara tegas menyampaikan penolakan mereka terhadap agenda deklarasi #2019 Ganti Presiden di Sultra, yang rencananya akan digelar relawan pendukung Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Saat ini, Koalisi Masyarakat Cinta NKRI Sultra tersebut terdiri dari forum masyarakat cinta damai, majelis rakyat untuk keadilan, forum masyarakat peduli dan pemerhati bangsa dan DPM Hukum UHO Kendari.

Ketua Majelis Rakyat untuk Keadilan Sultra, Jamaluddin Rastam menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan membiarkan dan mengikhlaskan sejengkalpun tanah di Sultra, untuk kegiatan yang dinilainya merupakan upaya propaganda dan makar. Jika deklrasi #2019 Ganti Presiden itu tetap dilaksanakan, maka bisa dipastikan akan terjadi perpecahan dan berakhir pada pertumpahan dara di bumi anoa.

“Sebagai anak bangsa yang ikut bertanggungjawab terhadap persoalan NKRI, maka dengan tegas kami menyatakan menolak deklarasi #2019 Ganti Presiden, karena gerakan tersebut merupakan upaya makar,” tegas Jamaluddin saat menggelar press conference di salah satu Warkop di Kendari, Minggu 14 Oktober 2018.

Dia juga menambahkan, pihaknya menginginkan Sultra dalam kondisi damai dan kondusif. Olehnya itu, Jamal berharap agar Polda Sultra tidak memberikan izin kepada kelompok yang hendak melaksanakan gerakan tersebut.

“Kita ini kan sedang menyongsong agenda politik yakni Pilpres dan Pilcaleg 2019 mendatang. Kami berharap pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan kegiatan-kegiatan yang provokatif, dan berdampak pada perpecahan di masyarakat,” tambahnya.

Menurut Jamal, gerakan tersebut sudah terbukti menimbulkan perpecahan, karena dalam perjalanannya deklarasi tagar ini telah banyak menelan korban.

“Kalau mereka tetap melakukan gerakan tersebut di Sultra, maka saya bisa pastikan kami akan turun ke jalan, untuk melakukan aksi penolakan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPM Hukum UHO Kendari, LM. Mardan menjelaskan, bahwa deklarasi tagar tersebut bermakna untuk mengganti sistem. Menurut dia, #2019 Ganti Presiden bukanlah sebuah gerakan politik, tapi merupakan bagian dari upaya makar.

“Yang kami lakukan ini merupakan gerakan imparsial dan independent, tidak ada tendensi dan tunggangan politik. Untuk itu, kami dengan tegas menolak gerakan #2019 Ganti Presiden,” jelasnya.

Jika ditafsitkan, kata dia, berdasarkan hukum administrasi negara, gerakan tersebut merupakan sebuah upaya perubahan sistem kenegaraan. Dan hal ini emicu lahirnya PKI dan ISIS zaman now.

“Kami menolak adanya gerakan ini. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa akan dilakukan deklarasi #2019 Ganti Presiden di Sultra. Untuk itu, sekali lagi secara tegas kami menyatakan menolak adanya deklarasi tagar tersebut di Sultra,” tegasnya. (IC/red)

Fokus

AKKP Wakatobi Gelar Wisuda Nasional 2026, Perdana di Bawah Bendera Ocean Institute of Indonesia

Published

on

By

Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan. - foto:ist-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi menggelar Wisuda Nasional Tahun 2026 secara hybrid sebagai bagian dari Wisuda Nasional Pendidikan Vokasi KKP pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi wisuda pertama yang mengusung identitas baru Ocean Institute of Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen KKP dalam memperkuat pendidikan vokasi yang berorientasi pada dunia kerja.

Wisuda Nasional Tahun 2026 dilaksanakan di Gedung Wanita Kabupaten Wakatobi secara luring dan terhubung secara daring dengan prosesi nasional di Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Jakarta melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Didit Asyaf.

AKKP Wakatobi mengukuhkan 31 lulusan dari Program Studi Konservasi dan Program Studi Ekowisata Bahari.

Wisuda tahun ini merupakan wisuda perdana di bawah identitas baru pendidikan vokasi KKP, Ocean Institute of Indonesia yang baru diluncurkan beberapa hari sebelumnya.

AKKP Wakatobi tengah mempersiapkan peningkatan jenjang pendidikan dari Diploma I (D-I) menjadi Diploma IV (D-IV) yang ditargetkan mulai terealisasi pada tahun depan sebagai bagian dari penguatan pendidikan vokasi KKP.

Direktur AKKP Wakatobi, Dr. Arham Rumpa, menegaskan, pendidikan vokasi harus menghasilkan lulusan yang kompeten, tersertifikasi, dan siap memasuki dunia kerja.

Sebanyak 18 orang dari 31 yang melaksanakan Wisuda telah memasuki masa pelatihan untuk bekerja di Jepang, sementara 3 lulusan lainnya telah diterima bekerja di sektor industri pariwisata di Kabupaten Wakatobi.

Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan pendidikan vokasi AKKP Wakatobi yang mengedepankan pembelajaran berbasis praktik, sertifikasi kompetensi, dan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Pada rangkaian wisuda, AKKP Wakatobi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), yaitu PT Wisata Kepulauan Indonesia dan Koperasi Family Garden.

” Pendidikan vokasi harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi yang diakui industri dan siap memasuki dunia kerja, ” ujar Dr. Arham Rumpa Dirwktur AKKP Wakatobi.

laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

Published

on

By

Astra Motor Racing Team sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026. -foto:ist

MANDALIKA LOMBOK, Bursabisnis. Id – Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Pembalap andalan ART, Andi Gilang, yang turun di kelas NS250cc, berhasil menyapu bersih podium pertama pada Race 1, Race 2, serta Superpole yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 25–26 April 2026.

Tampil memuka di seri pembuka MRS 2026, Andi Gilang juga mengaku performa Honda CBR 250RR miliknya mulai kompetitif sejak sesi latihan dan sesi kualifikasi (QTT) hari sabtu.

“Alhamdulillah di kelas NS250cc berjalan sangat lancar dari race 1, superpole dan hari ini race 2 saya berhasil sapu bersih podium 1,” ungkap Andi Gilang.

Tak hanya di kelas NS250cc, Gilang juga menunjukkan performa impresif di kelas NS150cc dengan Honda CBR150R.

Ia berhasil meraih podium 3 pada Race 1 dan podium 1 pada Race 2, dengan selisih waktu yang sangat tipis dari pembalap terdepan.

“Benar-benar hasil yang memuaskan untuk seri pembuka kali ini, saya juga merasakan feeling dengan motor sangat baik setelah berhasil sapu bersih kelas NS250cc ditambah podium di kelas NS150cc juga,” tambah Gilang.

Dominasi ART juga berlanjut di kelas Junior Indonesia Talent Cup. Pembalap Resky YH sukses meraih double winner meski sempat menghadapi kendala long lap penalty pada Race 1 hari sabtu kemarin.

“Alhamdulillah meski start dari grid belakang dan ditambah long lap penalty karena melakukan kesalahan saat QTT, tetap tidak melunturkan semangat saya untuk raih podium di kelas tersebut,” beber Resky YH.

Hasil tersebut menempatkan Resky sebagai pemimpin klasemen sementara di ronde pertama musim ini.

Sementara itu, kontribusi positif juga datang dari pembalap ART yang turun di kelas Junior NS250cc melalui Ahmad Azel Savero. Azel berhasil meraih podium ketiga pada Race 1 dan podium kedua pada Race 2.

Azel mengaku mendapatkan banyak pengalaman baru di kelas tersebut, terutama dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Alhamdulillah bisa meraih podium perdana untuk ART. Banyak pembelajaran yang saya dapat karena karakter motor 250cc sangat berbeda dan membutuhkan kontrol yang lebih baik,” tutup Azel.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Warga Desak Aparat Usut Tuntas Perusakan Hutan Sistematis di TN Rawa Aopa Watumohai

Published

on

By

Kendari, Bursabisnis.id- Jantung konservasi Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kini berada dalam ancaman serius. Praktik perusakan hutan secara sistematis dan masif terdeteksi di kawasan lindung ini, mulai dari pembukaan lahan skala besar hingga pembangunan infrastruktur ilegal. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan terstruktur ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya pembiaran dari otoritas terkait.

Otoritas terkait diduga melakukan pembiaran. Oleh karena itu, warga melaporkan adanya indikasi pola terstruktur dalam aktivitas tersebut. Di berbagai titik konservasi, kini telah berdiri fasilitas umum, organisasi, jaringan listrik, hingga bangunan sarang walet yang dianggap dilarang di kawasan lindung.

Temuan warga menunjukkan kerusakan yang tersebar di beberapa kabupaten. Di Kolaka Timur, tepatnya Desa Bou dan Desa Awiu, melaporkan adanya pembukaan lahan luas serta pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara. Sementara di Kabupaten Bombana, aktivitas ilegal mencakup percetakan sawah hingga perkebunan sawit dan cengkeh yang diperkirakan mencapai ribuan hektare.

Kondisi ini memicu kritik keras, terutama terkait dengan asas keadilan hukum bagi warga setempat. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan kekecewaannya, warga lokal justru diancam pidana saat mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut melibatkan rencana pengerahan aparat penegak hukum.

“Disebutkan akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” imbuhnya.

Padahal, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu mengklaim telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025 namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris. Keduanya dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap dugaan kejahatan atau potensi keterlibatan dalam masifnya aktivitas ilegal tersebut.

Rangkaian aktivitas perusakan hutan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, berdalih bahwa penghancuran telah mengambil langkah pengawasan. Menurutnya, lahan sawit yang sudah ada, telah dipasangi rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah memasang rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” kata Aris.

Terkait keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut, pihak balai mengaku telah mematuhi data screenig, melaporkannya ke pemerintah pusat.

“Tanaman sawit yang berada di kawasan sudah dilakukan pendataan dan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, tindak lanjut penyelesaiannya,” ujarnya.

Continue Reading

Trending