Connect with us

Perbankan

Kolaborasi Apik Bank Indonesia dan Balai Bahasa Sultra, Luncurkan Buku Cerita Anak CBP Rupiah

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Peluncuran Buku Cerita Anak “Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah”, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra 2025, yang digelar di Mall The Park Kendari, pada 20-22 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi strategis antara Bank Indonesia dan Balai Bahasa Sultra, dalam mendorong inovasi literasi keuangan yang inklusif, edukatif, dan menyenangkan bagi anak-anak usia dini.

Peluncuran buku cerita anak CBP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala KPw BI Provinsi Sulawesi Tenggara, Edwin Permadi, bersama Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ibu Dewi Pridayanti, S.Sos., M.Adm.SDA. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari, Andi Dadjeng, Bunda Literasi Kota Kendari, Shintya Putri Anawula Sudirman.

Kepal KPw BI Sultra, Edwin Permadi mengatakan, peluncuran buku ini juga menjadi bagian dari diseminasi produk penerjemahan Balai Bahasa Sulawesi Tenggara, yang pada tahun 2025 berhasil menghasilkan 35 buku cerita anak dwibahasa, termasuk dua diantaranya hasil kolaborasi dengan Bank Indonesia yang mengangkat nilai-nilai Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Ia menambahkan, cerita “Rahasia Laci Nenek” menyoroti kisah uang kampua, sebagai bagian dari sejarah budaya lokal yang ditulis dengan dwibahasa menggunakan Bahasa Wolio. Sedangkan “Uang yang Bicara” memperkenalkan perjalanan uang Rupiah, dan pentingnya menjaga peredaran uang layak edar di seluruh wilayah Indonesia yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Wakatobi.

“Penulisan dwibahasa kepada dua buku cerita anak tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya, dan menumbuhkan rasa kebanggaan atas bahasa daerah. Tidak hanya meluncurkan buku cerita anak CBP, sinergi juga dilakukan bersama komunitas kendari membaca nyaring untuk membacakan buku cerita “Uang yang Berbicara” secara langsung kepada anak-anak,” ungkap Edwin Permadi.

Selain itu, kata dia, terdapat juga alih wahana berupa tarian yang menceritakan tentang isi cerita buku “Rahasia Laci Nenek”. Kedua kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh pemanfaatan buku cerita anak yang implementatif.

Dalam memeriahkan kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra 2025, Bank Indonesia juga turut menyelenggarakan lomba mewarnai Cinta Bangga Paham Rupiah, Gelar Wicara Literasi Keuangan yang dapat diikuti oleh masyarakat umum, dan Zona Literasi yang bersinergi dengan Perpustakaan Bank Indonesia di Mall The Park Kendari.

“Zona ini menjadi ruang interaktif bagi pengunjung untuk membaca berbagai koleksi buku ekonomi dan literasi keuangan serta permainan edukatif lainnya. Melalui Zona Literasi ini, Bank Indonesia ingin mendorong minat baca masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman publik terhadap literasi keuangan,” jelas Edwin Permadi.

Sinergi antara Bank Indonesia dan Balai Bahasa Sulawesi Tenggara menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem literasi keuangan inklusif di Sulawesi Tenggara.

Melalui pendekatan yang inovatif dan berorientasi pada generasi muda, diharapkan nilai Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah dapat tertanam kuat sebagai bagian dari karakter bangsa serta menjadi pondasi bagi masyarakat yang cerdas finansial, berbudaya, dan berdaya saing di masa depan.

 

 

 

 

 


Editor : Mirkas

Perbankan

Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra

Published

on

By

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.

Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.

Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.

Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.

“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.

Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.

Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.

“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.

Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.

Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.

Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.

Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

Continue Reading

Perbankan

DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas

Published

on

By

Rapat Dengar Pendapat soal BPR Bahteramas. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.

Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.

Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.

Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.

Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.

Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.

Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.

“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.

Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.

Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.

POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).

“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.

RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.

Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.

RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.

Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam

Continue Reading

Perbankan

Ini 15 Pemda Punya Simpanan Tertinggi di Perbankan

Published

on

By

Ilustrasi.

JAKARTA, bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI ) per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yaitu :

1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.

 

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending